Mangkir di Sidang Perdana: Ketika Keadilan Harus Diperjuangkan Lebih Jauh

Ketika PIHAK LAWAN Mangkir di Sidang Perdana,  Keadilan Harus Diperjuangkan Lebih Jauh

Mangkir di Sidang Perdana: Ketika Keadilan Harus Diperjuangkan Lebih Jauh



edisi lanjutan dari artikel sebelumnya"Mengapa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum? Analisis Mendalam Kasus Sengketa Properti LBH Mata Elang"



Titik Awal Perjuangan yang Sesungguhnya

Ungaran, 2 September 2025 - Sidang perdana yang dijadwalkan hari ini, Selasa, 2 September 2025, menjadi sorotan bagi publik yang mengikuti kasus sengketa properti di Ungaran. Dengan semangat keadilan yang membara, korban penipuan, “FKP”, didampingi oleh tim hukum lengkap dari LBH Mata Elang, hadir di Pengadilan Negeri Ungaran. Sidang yang seharusnya menjadi panggung untuk mediasi dan penyelesaian damai, justru menunjukkan sisi lain dari perjuangan hukum. Pihak tergugat, seorang penjual properti, dan turut tergugat, oknum lurah, secara tidak terduga memilih untuk mangkir atau tidak hadir. Aksi mangkir ini tidak hanya melukai perasaan korban, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa mereka tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara damai.

 

Ketidakhadiran ini, di mata hukum, seringkali diartikan sebagai pengabaian terhadap panggilan negara dan juga pengadilan. Ini adalah sebuah cerminan nyata dari ketidakmauan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Bagi “FKP” dan tim LBH Mata Elang, momen ini bukanlah akhir, melainkan titik awal perjuangan yang sesungguhnya. Mereka menyadari bahwa jalan menuju keadilan tidak akan mudah, namun tekad mereka untuk membela hak-hak korban semakin menguat.

 

Pukulan Keras, Semangat yang Lebih Keras

Kegagalan mediasi di tahap awal ini, yang disebabkan oleh ketidakhadiran pihak lawan, memotivasi tim LBH Mata Elang untuk mengambil langkah strategis selanjutnya. Jika mediasi adalah jalan damai, maka perjuangan ini akan terus dilanjutkan ke babak selanjutnya. Ini adalah pesan tegas bahwa ketidakjujuran dan pengabaian tidak akan dibiarkan begitu saja.

 

LBH Mata Elang, yang dikenal dengan integritas dan kegigihan dalam membela hak-hak masyarakat, melihat kasus ini bukan hanya sebagai sengketa perdata biasa, melainkan sebagai pertarungan melawan arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan. Mereka percaya bahwa keadilan harus ditegakkan, tidak peduli seberapa kuat lawan yang dihadapi.

 

Teguran Keras dari Tim Bantuan Hukum

Tim hukum LBH Mata Elang yang mendampingi “FKP” memberikan pandangan mereka mengenai situasi ini, menunjukkan betapa seriusnya kasus ini.

 

Ananta Granda Nugroho mengatakan, "Kami hadir hari ini dengan itikad baik untuk mediasi, tapi pihak lawan tidak menunjukkan hal yang sama. Mangkirnya tergugat dan turut tergugat adalah indikasi kuat bahwa mereka merasa bersalah dan takut menghadapi proses hukum. Ini adalah sebuah tindakan yang menghina pengadilan dan merugikan klien kami lebih jauh. Kami akan memastikan perlawanan ini tidak sia-sia, dan keadilan akan tetap ditegakkan melalui jalur litigasi."

 

"Sidang perdana adalah momen penting untuk duduk bersama. Ketidakhadiran pihak lawan membuat kami tidak memiliki pilihan lain selain melanjutkan perjuangan ke tahap selanjutnya. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki dasar yang kuat untuk membela diri. Kami akan menyiapkan strategi terbaik untuk menghadapi persidangan dan memastikan semua fakta terungkap di hadapan hakim," ujar Firdaus Ramadan Nugroho. 

 

Andre Dwi Hermawan menambahkan, "Kami tidak akan mundur. Sikap mangkir ini justru memotivasi kami untuk membela klien lebih gigih lagi. Kami akan memastikan setiap bukti dan fakta yang kami miliki, termasuk dugaan adanya perbuatan melawan hukum oleh oknum lurah, akan disajikan secara komprehensif di persidangan. Keadilan harus berjalan dan tidak boleh terhenti karena kelakuan tidak terpuji pihak lawan."

 

"Kisah “FKP” adalah contoh kisah dari banyak orang yang menjadi korban. Kami tidak akan membiarkan kasus ini diselesaikan di luar jalur hukum. Kami akan terus mendampingi dan memastikan bahwa setiap tindakan yang merugikan masyarakat mendapatkan balasan yang setimpal. Mediasi mungkin gagal, tapi perjuangan kami untuk keadilan baru saja dimulai," kata Satria Ridwan Herlambang.

 

Langkah Strategis Selanjutnya: Jalan Menuju Keadilan

Meskipun mediasi gagal, tim LBH Mata Elang sudah menyiapkan strategi selanjutnya. Mereka tidak hanya akan fokus pada gugatan perdata, tetapi juga akan mempertimbangkan opsi lain seperti melaporkan kasus pidana.

 

Gugatan Berlanjut dan Ancaman Pidana

Tim LBH Mata Elang akan tetap melanjutkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ungaran. Dengan ketidakhadiran Tergugat, besar kemungkinan majelis hakim akan memberikan putusan verstek (putusan tanpa kehadiran Tergugat). Namun, tim LBH akan tetap mengikuti setiap tahapan persidangan untuk memastikan hak-hak klien terpenuhi.

 

Selain itu, tim hukum juga akan mempertimbangkan untuk mengajukan laporan pidana ke Polres setempat dengan tuduhan penipuan, seperti yang sudah dibahas sebelumnya.

 

Sikap Turut Tergugat: Tinjauan dari Sisi Hukum

Untuk oknum lurah yang mangkir, tim LBH juga tidak tinggal diam. Mereka akan mengambil langkah hukum tambahan dengan melaporkan oknum lurah ke instansi yang berwenang, seperti Inspektorat dan Kejaksaan. Poin ini penting karena ini adalah kasus yang juga melibatkan seorang pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar.

 

Kesimpulan

Sidang perdana yang gagal ini menjadi pengingat bahwa proses hukum tidak selalu berjalan mulus. Namun, kegagalan ini justru menjadi sebuah kesempatan untuk menunjukkan kegigihan dalam memperjuangkan keadilan. Kisah “FKP”, yang didukung oleh LBH Mata Elang, adalah inspirasi bagi banyak orang yang sedang berjuang melawan ketidakadilan. Ini adalah bukti bahwa tidak ada kata mundur jika kebenaran dan keadilan adalah tujuan utama. Perjuangan memang tidak mudah, tapi dengan tekad yang kuat, keadilan pasti akan berpihak pada mereka yang gigih memperjuangkannya.