
Tarian Keadilan di Ditreskrimsus Polda Jateng: Momen Menginspirasi LBH Mata Elang dalam Perjuangan Hukum
Semarang, 17 Juli 2025 - Di tengah kompleksitas kasus-kasus hukum, ada secercah
semangat yang tak pernah padam. Semangat untuk memperjuangkan keadilan,
menegakkan hukum, dan memastikan setiap warga negara—terutama mereka yang
membutuhkan—mendapatkan hak-haknya. Semangat inilah yang menjadi napas Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang, sebuah entitas yang bukan sekadar memberikan
nasihat, melainkan turun langsung ke medan laga hukum, berjuang bersama
kliennya.
Pada sebuah momen yang sarat inspirasi, Ditreskrimsus Polda
Jawa Tengah menjadi saksi bisu sebuah "duet maut" yang menunjukkan
eksistensi dan peran luar biasa dari LBH Mata Elang. Adalah Firdaus Ramadan
Nugroho dan Ananta Granda Nugroho, dua sosok senior paralegal yang menjadi
garda terdepan dalam pendampingan pemeriksaan klien penerima bantuan hukum.
Mereka hadir bukan untuk sekadar mendampingi, melainkan untuk memastikan setiap
proses berjalan sesuai koridor hukum, dengan argumentasi yang kuat dan penuh
keyakinan.
Keahlian dan Kompetensi yang Ditempa dalam Pelatihan Berkualitas
Keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh para paralegal
LBH Mata Elang, seperti Firdaus dan Ananta, bukanlah didapatkan secara instan.
Kompetensi mereka adalah hasil dari sebuah program pelatihan paralegal yang
terstruktur dan berkualitas. Dalam pelatihan ini, mereka tidak hanya dibekali
pemahaman dasar hukum yang kuat, tetapi juga ditanamkan sebuah kesadaran
fundamental: bahwa peran mereka jauh melampaui sekadar membantu.
Mereka dibekali pemahaman bahwa mereka bukan hanya berhak,
melainkan berkewajiban dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,
terutama bagi mereka yang tidak mampu. Kewajiban ini memiliki landasan hukum
yang kuat, yang menjadi pedoman utama dalam setiap langkah mereka.
Dasar Hukum Peran Paralegal
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang ini menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk
mendapatkan bantuan hukum. Dalam pelaksanaannya, UU ini menegaskan peran
pemberi bantuan hukum yang tidak hanya terbatas pada advokat, tetapi juga
paralegal yang berkompeten.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
Peraturan ini mengatur
secara rinci bahwa paralegal adalah bagian tak terpisahkan dari lembaga bantuan
hukum dalam memberikan bantuan hukum. Dengan
adanya peraturan ini, peran paralegal tidak bisa lagi dipandang sebelah mata,
karena memiliki kekuatan hukum untuk mendampingi, mengadvokasi, dan memastikan
hak-hak hukum klien terpenuhi.
Pemahaman mendalam tentang dasar-dasar hukum inilah yang
membuat setiap paralegal LBH Mata Elang bergerak dengan penuh keyakinan, bukan
hanya karena terikat pada tugas, melainkan karena didorong oleh panggilan jiwa
untuk menegakkan keadilan.
Duet Maut yang Menginspirasi
Masyarakat seringkali menganggap peran paralegal sebatas
administratif, namun di LBH Mata Elang, peran mereka jauh melampaui itu.
Firdaus dan Ananta adalah bukti nyata bahwa integritas, pemahaman hukum, dan
semangat juang yang tinggi adalah kunci. Mereka adalah kombinasi sempurna
antara pengalaman dan ketajaman analisis. Keduanya hadir sebagai perisai bagi
klien, memastikan tidak ada celah bagi intimidasi atau tekanan yang dapat
melemahkan posisi hukum klien. Tatapan mata mereka tajam, kata-kata mereka
lugas, dan kehadiran mereka memberikan aura ketenangan dan kekuatan bagi klien
yang sedang menghadapi situasi paling sulit dalam hidupnya. Mereka tidak
sekadar berteori, mereka beraksi, membuktikan bahwa perjuangan untuk keadilan
adalah sebuah realitas yang bisa digenggam.
Keterlibatan Mahasiswa Magang: Sebuah Kesempatan Berharga
Momen pendampingan ini menjadi semakin berharga dengan
kehadiran Firman Abdul Ghani, seorang mahasiswa magang dari Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro (UNDIP). Di tengah ketegangan pemeriksaan, Firman diberi
kesempatan langsung oleh Ketua LBH Mata Elang untuk terlibat, menyaksikan dan
belajar dari para seniornya. Ini adalah sebuah cerminan visi LBH Mata Elang:
menumbuhkan tunas-tunas baru yang berintegritas dalam dunia hukum. Firman tidak
hanya melihat teori di balik buku, ia menyaksikan tarian keadilan yang
sesungguhnya—sebuah pengalaman tak ternilai yang akan membentuknya menjadi
praktisi hukum yang kompeten dan berjiwa sosial di masa depan.
Bukan Sekadar Menang-menangan, Melainkan Menegakkan Hukum
Sikap LBH Mata Elang dalam pendampingan ini bukan bermaksud
untuk menang-menangan. Hingga matahari terbenam, mereka tidak hadir dengan arogansi, melainkan dengan
kerendahan hati untuk membantu penyidik. Tujuan utamanya adalah memastikan
hukum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Mereka meyakini bahwa hukum harus
objektif, tanpa memihak, dan berbasis pada fakta hukum yang valid.
Oleh karena itu, LBH Mata Elang hadir tidak dengan tangan
kosong. Mereka telah mengantongi sebuah amunisi terkuat dalam pertempuran
hukum: putusan perdata yang telah inkrah berkekuatan hukum tetap, yang mereka perjuangkan sebelumnya. Putusan ini
menyatakan bahwa pihak lawan dinyatakan bersalah dan melanggar hukum,
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang berkeadilan.
Ini adalah sebuah langkah strategis yang brilian. Putusan
pengadilan tersebut bukan sekadar dokumen, melainkan sebuah fakta hukum yang
tak terbantahkan. Sebuah putusan pengadilan yang telah inkrah tidak dapat
diganggu gugat. Tidak ada pihak yang dapat
membantahnya.
Harapan besar LBH Mata Elang, dan para paralegal yang
berjuang di garda depan, adalah agar pihak penyidik dapat secara
objektif menerima putusan pengadilan tersebut. Dengan demikian, putusan ini
tidak hanya menguatkan argumentasi dan fakta hukum, tetapi juga menjadi bukti konklusif
bahwa pihak lawan memang telah dinyatakan bersalah.
Sebuah Pesan yang Menggema: Jangan Takut Berjuang!
Tarian keadilan yang ditampilkan oleh LBH Mata Elang di Polda Jateng adalah sebuah pesan yang sangat menginspirasi. Ini adalah pengingat bahwa meskipun jalan menuju keadilan seringkali berliku, ia bukanlah sebuah utopia. Dengan semangat juang, pendampingan yang tepat, dan keyakinan pada fakta hukum, setiap orang berhak untuk mendapatkan keadilan. Perjuangan ini adalah tentang keberanian, integritas, dan keyakinan bahwa pada akhirnya, hukum yang berkeadilan akan selalu menemukan jalannya.