Tarian Keadilan di Ditreskrimsus Polda Jateng: Momen Menginspirasi LBH Mata Elang dalam Perjuangan Hukum

Tarian Keadilan di Ditreskrimsus Polda Jateng Momen Menginspirasi LBH Mata Elang dalam Perjuangan Hukum

Tarian Keadilan di Ditreskrimsus Polda Jateng: Momen Menginspirasi LBH Mata Elang dalam Perjuangan Hukum

 


Edisi lanjutan dari artikel "Cahaya Keadilan Bersinar di Semarang! Polda Jateng Bergerak Cepat, LBH Mata Elang Percaya Penuh pada Penegakan Hukum"


Semarang, 17 Juli 2025 - Di tengah kompleksitas kasus-kasus hukum, ada secercah semangat yang tak pernah padam. Semangat untuk memperjuangkan keadilan, menegakkan hukum, dan memastikan setiap warga negara—terutama mereka yang membutuhkan—mendapatkan hak-haknya. Semangat inilah yang menjadi napas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang, sebuah entitas yang bukan sekadar memberikan nasihat, melainkan turun langsung ke medan laga hukum, berjuang bersama kliennya.

 

Pada sebuah momen yang sarat inspirasi, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menjadi saksi bisu sebuah "duet maut" yang menunjukkan eksistensi dan peran luar biasa dari LBH Mata Elang. Adalah Firdaus Ramadan Nugroho dan Ananta Granda Nugroho, dua sosok senior paralegal yang menjadi garda terdepan dalam pendampingan pemeriksaan klien penerima bantuan hukum. Mereka hadir bukan untuk sekadar mendampingi, melainkan untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai koridor hukum, dengan argumentasi yang kuat dan penuh keyakinan.

 

Keahlian dan Kompetensi yang Ditempa dalam Pelatihan Berkualitas

Keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh para paralegal LBH Mata Elang, seperti Firdaus dan Ananta, bukanlah didapatkan secara instan. Kompetensi mereka adalah hasil dari sebuah program pelatihan paralegal yang terstruktur dan berkualitas. Dalam pelatihan ini, mereka tidak hanya dibekali pemahaman dasar hukum yang kuat, tetapi juga ditanamkan sebuah kesadaran fundamental: bahwa peran mereka jauh melampaui sekadar membantu.

 

Mereka dibekali pemahaman bahwa mereka bukan hanya berhak, melainkan berkewajiban dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Kewajiban ini memiliki landasan hukum yang kuat, yang menjadi pedoman utama dalam setiap langkah mereka.

 

Dasar Hukum Peran Paralegal

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum 

Undang-Undang ini menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum. Dalam pelaksanaannya, UU ini menegaskan peran pemberi bantuan hukum yang tidak hanya terbatas pada advokat, tetapi juga paralegal yang berkompeten.

 

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum 

Peraturan ini mengatur secara rinci bahwa paralegal adalah bagian tak terpisahkan dari lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum. Dengan adanya peraturan ini, peran paralegal tidak bisa lagi dipandang sebelah mata, karena memiliki kekuatan hukum untuk mendampingi, mengadvokasi, dan memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi.

 

Pemahaman mendalam tentang dasar-dasar hukum inilah yang membuat setiap paralegal LBH Mata Elang bergerak dengan penuh keyakinan, bukan hanya karena terikat pada tugas, melainkan karena didorong oleh panggilan jiwa untuk menegakkan keadilan.

 

Duet Maut yang Menginspirasi

Masyarakat seringkali menganggap peran paralegal sebatas administratif, namun di LBH Mata Elang, peran mereka jauh melampaui itu. Firdaus dan Ananta adalah bukti nyata bahwa integritas, pemahaman hukum, dan semangat juang yang tinggi adalah kunci. Mereka adalah kombinasi sempurna antara pengalaman dan ketajaman analisis. Keduanya hadir sebagai perisai bagi klien, memastikan tidak ada celah bagi intimidasi atau tekanan yang dapat melemahkan posisi hukum klien. Tatapan mata mereka tajam, kata-kata mereka lugas, dan kehadiran mereka memberikan aura ketenangan dan kekuatan bagi klien yang sedang menghadapi situasi paling sulit dalam hidupnya. Mereka tidak sekadar berteori, mereka beraksi, membuktikan bahwa perjuangan untuk keadilan adalah sebuah realitas yang bisa digenggam.

 

Keterlibatan Mahasiswa Magang: Sebuah Kesempatan Berharga

Momen pendampingan ini menjadi semakin berharga dengan kehadiran Firman Abdul Ghani, seorang mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP). Di tengah ketegangan pemeriksaan, Firman diberi kesempatan langsung oleh Ketua LBH Mata Elang untuk terlibat, menyaksikan dan belajar dari para seniornya. Ini adalah sebuah cerminan visi LBH Mata Elang: menumbuhkan tunas-tunas baru yang berintegritas dalam dunia hukum. Firman tidak hanya melihat teori di balik buku, ia menyaksikan tarian keadilan yang sesungguhnya—sebuah pengalaman tak ternilai yang akan membentuknya menjadi praktisi hukum yang kompeten dan berjiwa sosial di masa depan.

 

Bukan Sekadar Menang-menangan, Melainkan Menegakkan Hukum

Sikap LBH Mata Elang dalam pendampingan ini bukan bermaksud untuk menang-menangan. Hingga matahari terbenam, mereka tidak hadir dengan arogansi, melainkan dengan kerendahan hati untuk membantu penyidik. Tujuan utamanya adalah memastikan hukum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Mereka meyakini bahwa hukum harus objektif, tanpa memihak, dan berbasis pada fakta hukum yang valid.

 

Oleh karena itu, LBH Mata Elang hadir tidak dengan tangan kosong. Mereka telah mengantongi sebuah amunisi terkuat dalam pertempuran hukum: putusan perdata yang telah inkrah berkekuatan hukum tetap, yang mereka perjuangkan sebelumnya. Putusan ini menyatakan bahwa pihak lawan dinyatakan bersalah dan melanggar hukum, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang berkeadilan.

 

Ini adalah sebuah langkah strategis yang brilian. Putusan pengadilan tersebut bukan sekadar dokumen, melainkan sebuah fakta hukum yang tak terbantahkan. Sebuah putusan pengadilan yang telah inkrah tidak dapat diganggu gugat. Tidak ada pihak yang dapat membantahnya.

 

Harapan besar LBH Mata Elang, dan para paralegal yang berjuang di garda depan, adalah agar pihak penyidik dapat secara objektif menerima putusan pengadilan tersebut. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya menguatkan argumentasi dan fakta hukum, tetapi juga menjadi bukti konklusif bahwa pihak lawan memang telah dinyatakan bersalah. 

 

Sebuah Pesan yang Menggema: Jangan Takut Berjuang!

Tarian keadilan yang ditampilkan oleh LBH Mata Elang di Polda Jateng adalah sebuah pesan yang sangat menginspirasi. Ini adalah pengingat bahwa meskipun jalan menuju keadilan seringkali berliku, ia bukanlah sebuah utopia. Dengan semangat juang, pendampingan yang tepat, dan keyakinan pada fakta hukum, setiap orang berhak untuk mendapatkan keadilan. Perjuangan ini adalah tentang keberanian, integritas, dan keyakinan bahwa pada akhirnya, hukum yang berkeadilan akan selalu menemukan jalannya.