
Cahaya Keadilan Bersinar di Semarang! Polda Jateng Bergerak Cepat, LBH Mata Elang Percaya Penuh pada Penegakan Hukum
Semangat perjuangan keadilan membara di
Semarang! LBH Mata Elang sangat mengapresiasi dan bangga melihat kecepatan Ditreskrimsus Polda Jateng
mengusut tuntas perusahaan outsourcing ilegal. Mari bersatu tegakkan hukum,
demi masa depan pekerja yang lebih baik!
Semarang, 11 Juli 2025 – Gelombang semangat keadilan tak pernah padam di bumi Semarang! Setelah meraih kemenangan gemilang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, LBH Mata Elang terus melangkah maju, kini bergandengan tangan dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menuntaskan dugaan tindak pidana serius yang dilakukan oleh perusahaan outsourcing nakal. Respons cepat dan sigap dari aparat penegak hukum ini menjadi secercah harapan yang menginspirasi kita semua!
Polda Jateng Bergerak Cepat, LBH Mata Elang Beri Apresiasi Penuh!
LBH Mata Elang dengan bangga menyampaikan apresiasi
setinggi-tingginya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Jawa Tengah. SP2HP Nomor:
B/804/VII/RES.5./2025/DITRESKRIMSUS tertanggal 11 Juli 2025, yang tiba di
tengah perjuangan kami, adalah bukti nyata keseriusan dan kecepatan aparat
dalam menanggapi laporan kami.
"Kami sangat terharu dan bangga melihat respons secepat
kilat dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah!" seru Firdaus Ramadan Nugroho,
Paralegal LBH Mata Elang. "Ini menunjukkan komitmen
luar biasa dari kepolisian kita untuk melindungi hak-hak pekerja.
Langkah-langkah penyelidikan yang telah diambil, termasuk klarifikasi dengan
berbagai pihak, adalah fondasi kuat menuju penegakan keadilan yang
sejati!", tambah Firman Abdul Ghani, Mahasiswa Magang Fakultas Hukum UNDIP.
Membongkar Akar Masalah: Perusahaan Outsourcing Wajib Berbadan Hukum PT dan Upah Minimum Adalah Hak Mutlak!
Kasus ini berpusat pada seorang pekerja yang gigih, yang
hak-haknya terampas oleh perusahaan outsourcing yang diduga beroperasi secara
ilegal. LBH Mata Elang yakin penuh bahwa Penyidik Polda Jateng akan menelusuri
setiap fakta dengan cermat, termasuk hal-hal fundamental yang sering
disalahpahami:
Perusahaan Outsourcing Harus Berbadan Hukum PT, Bukan CV!
Masyarakat perlu tahu, dan kami percaya Penyidik akan
menegaskan, bahwa perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum.
Ini bukan sekadar formalitas, melainkan amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Fakta bahwa perusahaan terlapor berbentuk CV menunjukkan adanya pelanggaran mendasar dan
operasional yang ilegal! Predikat "usaha mikro" pun sama sekali tidak
dapat membatalkan kewajiban ini.
Upah Minimum Adalah Hak Mutlak, Tidak Ada Pengecualian!
LBH Mata Elang meyakini Penyidik akan menindak tegas
pelanggaran pembayaran upah di bawah UMK. Ini adalah tindak pidana! Kami ingin
semua pekerja dan pengusaha memahami, bahwa Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang
Cipta Kerja melarang keras pembayaran upah di bawah standar minimum. Putusan Hakim PHI telah
membuktikan hal ini, telah berkekuatan hukum tetap. Tak ada yang dapat membantahnya.
NIB Saja Tidak Cukup, Legalitas Penuh adalah Kunci!
Kami percaya Penyidik akan melihat bahwa NIB hanyalah pintu
gerbang. Perusahaan outsourcing yang sah harus memenuhi serangkaian perizinan
berusaha yang kompleks, termasuk Sertifikat Standar yang telah diverifikasi
atau Izin dari Pemerintah Pusat. Ini memastikan perusahaan patuh pada standar
operasional, termasuk K3L yang vital bagi keselamatan pekerja.
Mengatasi Tantangan, Membangun Kepercayaan
Kami menyadari bahwa mungkin ada beberapa kesalahpahaman
penafsiran hukum di lapangan, seperti yang terindikasi dari klarifikasi kami
dengan oknum Dinas Ketenagakerjaan sebelumnya. Bahkan, saran keliru dari oknum tersebut pernah
memicu PHK sepihak yang merugikan klien kami – sebuah langkah yang kemudian
berhasil kami batalkan di Pengadilan! Ini semakin memperkuat keyakinan kami bahwa
kinerja Penyidik yang berdasarkan hukum adalah fondasi utama keadilan.
Kami sepenuhnya percaya bahwa Penyidik Ditreskrimsus Polda
Jawa Tengah, dengan keahlian dan integritasnya, akan mampu meluruskan setiap
kekeliruan, menindak tegas pelanggaran hukum, dan memastikan kasus ini menjadi
preseden penting bagi perlindungan hak-hak pekerja di seluruh Indonesia.
Mari Bersama Wujudkan Keadilan!
Kasus ini adalah panggilan bagi kita semua! Ini bukan hanya
tentang satu orang pekerja, tetapi tentang martabat dan hak-hak ribuan pekerja
lainnya. LBH Mata Elang berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum ini
hingga tuntas, memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak, dan keadilan
akan bersinar terang.
Kepada seluruh masyarakat, terutama para pekerja: kenali
hak-hak Anda, jangan takut bersuara, dan percayalah pada proses hukum! Jika
Anda menghadapi ketidakadilan, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum.
Anda tergerak untuk memperjuangkan keadilan? Mari bergabung dengan LBH Mata Elang! Jadilah bagian dari gerakan yang menginspirasi, yang menegakkan keadilan, dan yang memastikan tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban eksploitasi! Bersama, kita wujudkan Indonesia yang lebih adil dan berkeadilan!