Cahaya Keadilan Bersinar di Semarang! Polda Jateng Bergerak Cepat, LBH Mata Elang Percaya Penuh pada Penegakan Hukum

Cahaya Keadilan Bersinar di Semarang! Polda Jateng Bergerak Cepat, LBH Mata Elang Percaya Penuh pada Penegakan Hukum

Cahaya Keadilan Bersinar di Semarang! Polda Jateng Bergerak Cepat, LBH Mata Elang Percaya Penuh pada Penegakan Hukum



Semangat perjuangan keadilan membara di Semarang! LBH Mata Elang sangat mengapresiasi dan bangga melihat kecepatan Ditreskrimsus Polda Jateng mengusut tuntas perusahaan outsourcing ilegal. Mari bersatu tegakkan hukum, demi masa depan pekerja yang lebih baik!

 

Semarang, 11 Juli 2025 – Gelombang semangat keadilan tak pernah padam di bumi Semarang! Setelah meraih kemenangan gemilang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, LBH Mata Elang terus melangkah maju, kini bergandengan tangan dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menuntaskan dugaan tindak pidana serius yang dilakukan oleh perusahaan outsourcing nakal. Respons cepat dan sigap dari aparat penegak hukum ini menjadi secercah harapan yang menginspirasi kita semua!

 

Polda Jateng Bergerak Cepat, LBH Mata Elang Beri Apresiasi Penuh! 

LBH Mata Elang dengan bangga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. SP2HP Nomor: B/804/VII/RES.5./2025/DITRESKRIMSUS tertanggal 11 Juli 2025, yang tiba di tengah perjuangan kami, adalah bukti nyata keseriusan dan kecepatan aparat dalam menanggapi laporan kami.

 

"Kami sangat terharu dan bangga melihat respons secepat kilat dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah!" seru Firdaus Ramadan Nugroho, Paralegal LBH Mata Elang. "Ini menunjukkan komitmen luar biasa dari kepolisian kita untuk melindungi hak-hak pekerja. Langkah-langkah penyelidikan yang telah diambil, termasuk klarifikasi dengan berbagai pihak, adalah fondasi kuat menuju penegakan keadilan yang sejati!", tambah Firman Abdul Ghani, Mahasiswa Magang Fakultas Hukum UNDIP.

 

Membongkar Akar Masalah: Perusahaan Outsourcing Wajib Berbadan Hukum PT dan Upah Minimum Adalah Hak Mutlak!

Kasus ini berpusat pada seorang pekerja yang gigih, yang hak-haknya terampas oleh perusahaan outsourcing yang diduga beroperasi secara ilegal. LBH Mata Elang yakin penuh bahwa Penyidik Polda Jateng akan menelusuri setiap fakta dengan cermat, termasuk hal-hal fundamental yang sering disalahpahami:

 

Perusahaan Outsourcing Harus Berbadan Hukum PT, Bukan CV!

Masyarakat perlu tahu, dan kami percaya Penyidik akan menegaskan, bahwa perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Fakta bahwa perusahaan terlapor berbentuk CV menunjukkan adanya pelanggaran mendasar dan operasional yang ilegal! Predikat "usaha mikro" pun sama sekali tidak dapat membatalkan kewajiban ini.

 

Upah Minimum Adalah Hak Mutlak, Tidak Ada Pengecualian!

LBH Mata Elang meyakini Penyidik akan menindak tegas pelanggaran pembayaran upah di bawah UMK. Ini adalah tindak pidana! Kami ingin semua pekerja dan pengusaha memahami, bahwa Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja melarang keras pembayaran upah di bawah standar minimum. Putusan Hakim PHI telah membuktikan hal ini, telah berkekuatan hukum tetap. Tak ada yang dapat membantahnya.

 

NIB Saja Tidak Cukup, Legalitas Penuh adalah Kunci!

Kami percaya Penyidik akan melihat bahwa NIB hanyalah pintu gerbang. Perusahaan outsourcing yang sah harus memenuhi serangkaian perizinan berusaha yang kompleks, termasuk Sertifikat Standar yang telah diverifikasi atau Izin dari Pemerintah Pusat. Ini memastikan perusahaan patuh pada standar operasional, termasuk K3L yang vital bagi keselamatan pekerja.

 

Mengatasi Tantangan, Membangun Kepercayaan

Kami menyadari bahwa mungkin ada beberapa kesalahpahaman penafsiran hukum di lapangan, seperti yang terindikasi dari klarifikasi kami dengan oknum Dinas Ketenagakerjaan sebelumnya. Bahkan, saran keliru dari oknum tersebut pernah memicu PHK sepihak yang merugikan klien kami – sebuah langkah yang kemudian berhasil kami batalkan di Pengadilan! Ini semakin memperkuat keyakinan kami bahwa kinerja Penyidik yang berdasarkan hukum adalah fondasi utama keadilan.

 

Kami sepenuhnya percaya bahwa Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, dengan keahlian dan integritasnya, akan mampu meluruskan setiap kekeliruan, menindak tegas pelanggaran hukum, dan memastikan kasus ini menjadi preseden penting bagi perlindungan hak-hak pekerja di seluruh Indonesia.

 

Mari Bersama Wujudkan Keadilan!

Kasus ini adalah panggilan bagi kita semua! Ini bukan hanya tentang satu orang pekerja, tetapi tentang martabat dan hak-hak ribuan pekerja lainnya. LBH Mata Elang berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas, memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak, dan keadilan akan bersinar terang.

 

Kepada seluruh masyarakat, terutama para pekerja: kenali hak-hak Anda, jangan takut bersuara, dan percayalah pada proses hukum! Jika Anda menghadapi ketidakadilan, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum.

 

Anda tergerak untuk memperjuangkan keadilan? Mari bergabung dengan LBH Mata Elang! Jadilah bagian dari gerakan yang menginspirasi, yang menegakkan keadilan, dan yang memastikan tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban eksploitasi! Bersama, kita wujudkan Indonesia yang lebih adil dan berkeadilan!