
Ketika Perdata Bertemu Pidana: Dugaan Korupsi Oknum Pejabat di Balik Perkara Klien LBH Mata Elang
Edisi lanjutan dari artikel : "Ketidakhadiran Para Tergugat dan Kuasa Hukum dalam Agenda Verifikasi Keabsahan Surat Kuasa Hukum"
Semarang, 16 Juli 2025 - Kasus perdata klien LBH Mata Elang di
Pengadilan Negeri Semarang kini merambah ke dugaan tindak pidana korupsi sejumlah oknum
pejabat di sebuah kantor kementerian kota. Simak bagaimana LBH Mata Elang mengkoordinasikan perkara
ini ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk mengungkap kebenaran.
Kasus perdata Nomor: xxx/Pdt.G/2025/PN.Smg di Pengadilan
Negeri Semarang, yang sebelumnya menjadi sorotan karena keraguan akan keabsahan
kuasa hukum Para Tergugat, kini memasuki dimensi yang lebih kompleks. Setelah
upaya verifikasi keabsahan kuasa hukum yang tidak dihadiri oleh pihak Tergugat
dan kuasa hukumnya, LBH Mata Elang melalui paralegalnya, Firdaus Ramadan Nugroho bersama Firman Abdul Ghani, mahasiswa magang Fakultas Hukum UNDIP, menemukan data dan informasi indikasi kuat adanya dugaan tindak
pidana korupsi yang melatarbelakangi perkara ini.
Perkembangan terbaru ini mengubah lanskap kasus, dari
sekadar sengketa perdata menjadi potensi penyelidikan pidana yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di salah satu kantor kementerian kota.
Dari Sengketa Perdata Menuju Dugaan Korupsi
Awalnya, perkara yang didampingi oleh LBH Mata Elang ini
berfokus pada sengketa perdata biasa. Namun, dalam proses pendalaman kasus dan
pengumpulan informasi, LBH Mata Elang menemukan kejanggalan yang mengarah pada
dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara.
Indikasi awal menunjukkan bahwa permasalahan yang kini
membelit klien LBH Mata Elang di ranah perdata, sebenarnya berakar dari
tindakan oknum pejabat di sebuah kantor kementerian kota. Diduga, para oknum
pejabat ini telah melimpahkan tanggung jawab dan kewenangan yang seharusnya
melekat pada jabatan mereka, kepada klien LBH Mata Elang. Ironisnya, klien LBH
Mata Elang ini hanyalah seorang pegawai biasa yang tidak memiliki kewenangan
formal apapun dalam pengambilan keputusan terkait masalah tersebut.
Pelimpahan tanggung jawab secara tidak sah ini, jika
terbukti, dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang
menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merupakan ciri khas dari
tindak pidana korupsi.
Koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng
Melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang serius ini,
LBH Mata Elang tidak tinggal diam. Sebagai komitmen untuk menegakkan keadilan
dan memberantas praktik korupsi, LBH Mata Elang telah mengambil langkah
strategis dengan mengkoordinasikan perkara klien ini ke Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).
Koordinasi ini bertujuan untuk:
Melakukan Penyelidikan Mendalam
Meminta Ditreskrimsus Polda
Jateng untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana
korupsi yang melibatkan oknum pejabat di kantor kementerian kota tersebut.
Mengungkap Keterlibatan Oknum
Menelusuri peran serta
tanggung jawab para oknum pejabat yang diduga telah melimpahkan kewenangan
secara tidak sah kepada klien LBH Mata Elang.
Melindungi Klien
Memastikan bahwa klien LBH Mata Elang,
yang hanya berstatus sebagai pegawai biasa dan diduga menjadi korban pelimpahan
tanggung jawab ilegal, mendapatkan perlindungan hukum dan tidak menjadi tumbal
dari praktik korupsi oknum pejabat.
Implikasi Hukum dan Tanggung Jawab Pejabat
Jika dugaan ini terbukti, tindakan para oknum pejabat yang
melimpahkan tanggung jawab kepada pegawai biasa tanpa kewenangan adalah
pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur tentang
penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Seorang pejabat publik memiliki tanggung jawab yang melekat
pada jabatannya. Melimpahkan tanggung jawab tersebut kepada pihak yang tidak
berwenang, apalagi jika berujung pada kerugian atau keuntungan tidak sah bagi
pihak lain, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus ditindak tegas.
Peran LBH Mata Elang dalam Mengawal Keadilan
Dalam menghadapi kasus yang semakin kompleks ini, LBH Mata
Elang terus berkomitmen untuk mengawal kliennya. Tim LBH Mata Elang, yang
diwakili oleh Paralegal Firdaus Ramadan Nugroho bersama Firman Abdul Gani,
Mahasiswa Magang Fakultas Hukum UNDIP, akan terus mendampingi klien dalam
proses perdata sekaligus berkoordinasi aktif dengan Ditreskrimsus Polda Jateng.
Langkah ini menunjukkan bahwa LBH Mata Elang tidak hanya
berfokus pada penyelesaian sengketa perdata, tetapi juga proaktif dalam
mengungkap akar masalah yang lebih besar, yaitu dugaan praktik korupsi yang
merugikan negara dan masyarakat.
Kesimpulan
Perkembangan kasus klien LBH Mata Elang di Pengadilan Negeri
Semarang menjadi cerminan bahwa seringkali, masalah hukum yang tampak sederhana
di permukaan dapat menyimpan lapisan-lapisan kompleks, termasuk dugaan tindak
pidana korupsi. Koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng adalah langkah
krusial untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan di ranah
perdata, tetapi juga di ranah pidana, dengan menyeret oknum-oknum yang
menyalahgunakan jabatannya.
LBH Mata Elang akan terus berjuang untuk memastikan kliennya mendapatkan keadilan dan bahwa praktik-praktik korupsi tidak lagi merajalela di birokrasi.