
Ketidakhadiran Para Tergugat dan Kuasa Hukum dalam Agenda Verifikasi Keabsahan Surat Kuasa Hukum
Edisi lanjutan dari artikel "Integritas Persidangan Teruji: Mempertanyakan Keabsahan Kuasa Hukum di Pengadilan Negeri dan Hak Penggugat"
Semarang, 16 Juli 2025 - Simak kelanjutan kasus di Pengadilan Negeri
Semarang di mana Tergugat dan kuasa hukumnya mangkir untuk yang kesekian kalinya dari agenda verifikasi
keabsahan kuasa hukum. Pahami implikasi hukum dari ketidakhadiran ini terhadap
integritas persidangan.
Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas secara mendalam
mengapa verifikasi keabsahan kuasa hukum adalah pilar krusial dalam menjaga
integritas persidangan perdata, khususnya dalam kasus Nomor:
xxx/Pdt.G/2025/PN.Smg di Pengadilan Negeri Semarang. Penggugat, didampingi oleh
tim LBH Mata Elang yang diwakili oleh Paralegal Firdaus Ramadan Nugroho bersama
Firman Abdul Ghani, Mahasiswa Magang Fakultas Hukum UNDIP yang diberi kesempatan
oleh LBH Mata Elang untuk turut mendampingi penerima bantuan hukum, telah melayangkan
surat keberatan kepada Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim yang menangani
perkara, menuntut verifikasi atas kemunculan kuasa hukum Para Tergugat dan
Turut Tergugat yang tiba-tiba di e-court.
Kini, kasus tersebut memasuki babak baru yang semakin
menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan prosedur.
Mangkirnya Para Tergugat dalam Agenda Verifikasi
Sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh LBH Mata Elang
kepada Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim, agenda persidangan pada hari Rabu,
16 Juli 2025, seharusnya berfokus pada verifikasi dan pengecekan keabsahan
kuasa hukum Para Tergugat dan Turut Tergugat. Ini adalah kesempatan bagi kuasa
hukum yang bersangkutan untuk secara formal menunjukkan kelengkapan dokumen
mereka (Surat Kuasa Khusus, Kartu Tanda Anggota Organisasi Advokat, dan Berita
Acara Sumpah Advokat) di hadapan Majelis Hakim dan pihak Penggugat.
Namun, fakta yang terjadi di persidangan adalah Para
Tergugat beserta kuasa hukumnya tidak hadir dalam agenda penting tersebut.
Ketidakhadiran ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar dan implikasi hukum
yang signifikan.
Implikasi Hukum dari Ketidakhadiran
Ketidakhadiran pihak yang seharusnya memverifikasi keabsahan
dirinya dalam proses persidangan dapat memiliki beberapa implikasi serius,
antara lain:
Menguatkan Keraguan Penggugat
Ketidakhadiran ini secara tidak langsung menguatkan dugaan dan keraguan yang diajukan oleh Penggugat (melalui LBH Mata Elang) mengenai keabsahan kuasa hukum Para Tergugat. Jika kuasa hukum tersebut memang sah dan lengkap dokumennya, seharusnya mereka tidak ragu untuk hadir dan memverifikasinya.
Hambatan dalam Proses Persidangan
Agenda verifikasi adalah
tahapan penting untuk memastikan legalitas perwakilan pihak. Mangkirnya Para
Tergugat dan kuasa hukumnya akan menghambat kelanjutan persidangan, karena
Majelis Hakim tidak dapat melanjutkan ke agenda berikutnya sebelum keabsahan
kuasa hukum dipastikan.
Potensi Putusan Verstek (Jika Tergugat Utama Tidak Hadir Tanpa Alasan Sah)
Jika ketidakhadiran ini berlanjut dan Para Tergugat (pihak
prinsipal) juga tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara
patut, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Putusan verstek adalah
putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran Tergugat.
Namun, dalam konteks ini, fokusnya adalah pada verifikasi
kuasa hukum. Ketidakhadiran kuasa hukum dapat membuat tindakan hukum yang
mereka lakukan sebelumnya (misalnya pengajuan penundaan jawaban gugatan di
e-court) menjadi tidak sah.
Penegasan Prinsip Integritas Peradilan
Kejadian ini semakin
menegaskan pentingnya Majelis Hakim untuk bertindak tegas dalam memastikan
kepatuhan terhadap prosedur hukum acara. Prinsip judicial good practice
menuntut hakim untuk proaktif dalam memverifikasi keabsahan setiap pihak yang
beracara.
Potensi Sanksi Prosedural
Majelis Hakim memiliki diskresi
untuk mengambil langkah-langkah prosedural, seperti menunda kembali sidang
dengan perintah yang lebih tegas kepada Para Tergugat dan kuasa hukumnya untuk
hadir, atau bahkan mengeluarkan kuasa hukum tersebut dari daftar pihak yang
beracara jika tidak ada kejelasan.
Langkah Lanjut yang Dapat Diambil Penggugat
Melihat perkembangan ini, Penggugat, dengan pendampingan LBH
Mata Elang, dapat mengambil langkah-langkah strategis:
Memohon Ketegasan Majelis Hakim
Penggugat dapat secara
lisan atau tertulis di persidangan memohon Majelis Hakim untuk bersikap tegas
dan mengambil tindakan yang diperlukan terhadap ketidakhadiran Para Tergugat
dan kuasa hukumnya.
Meminta Penegasan Status Kuasa Hukum
Penggugat dapat
meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa kuasa hukum Para Tergugat belum
sah beracara sampai mereka memenuhi kewajiban verifikasi.
Mendesak Kelanjutan Sidang
Setelah status kuasa hukum
jelas, Penggugat dapat mendesak Majelis Hakim untuk melanjutkan agenda
persidangan sesuai jadwal.
Kesimpulan
Ketidakhadiran Para Tergugat dan kuasa hukumnya dalam agenda
verifikasi keabsahan kuasa hukum di Pengadilan Negeri Semarang adalah
perkembangan yang signifikan dalam kasus ini. Hal ini tidak hanya menguatkan
keraguan Penggugat, tetapi juga menyoroti pentingnya penegakan prosedur hukum
acara demi integritas dan kepastian hukum dalam setiap persidangan.
LBH Mata Elang akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan
bahwa prinsip keadilan dan transparansi ditegakkan, dan bahwa setiap pihak yang
beracara di pengadilan memenuhi seluruh syarat legalitas yang ditentukan oleh
undang-undang. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya
mematuhi prosedur hukum, bahkan di era digital sekalipun.
LBH Mata Elang: Mengawal Integritas Peradilan untuk Keadilan Anda
Jika Anda menghadapi kejanggalan dalam proses persidangan
atau meragukan keabsahan kuasa hukum pihak lawan, jangan ragu untuk
memperjuangkan hak Anda.
Hubungi LBH Mata Elang sekarang juga untuk mendapatkan konsultasi hukum gratis dan pendampingan profesional. Kami siap membantu Anda memahami hak-hak Anda dan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor keadilan.

