Sidang Pembuktian Surat Kasus PHI, Mahasiswi Magang UNNES Turut Dampingi

Sidang Pembuktian Surat Kasus PHI, Mahasiswi Magang UNNES Turut Dampingi

Sidang Pembuktian Surat Kasus PHI, Mahasiswi Magang UNNES Turut Dampingi

 

Edisi lanjutan dari artikel : "Sidang PHI Semarang Memanas : Perusahaan Bersikukuh, Gugatan Pekerja Outsourcing Bergulir"


Semarang, 21 Mei 2025 - Persidangan kasus perselisihan hubungan industrial antara seorang Pekerja dan Perusahaan Outsourcing memasuki babak penting dengan agenda pembuktian surat. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial Semarang, pekerja tampak didampingi oleh tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang.

 

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh pihak pekerja terhadap sebuah perusahaan outsourcing  terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja. Gugatan yang disusun oleh Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang mendalilkan adanya hubungan kerja yang tidak diakui, upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sah, serta tuntutan santunan kecelakaan kerja.

 

Perusahaan, dalam jawabannya melalui e-court, membantah beberapa dalil tersebut dan mengajukan eksepsi. Dalam repliknya, Pekerja menegaskan kembali dalil gugatannya dan membantah eksepsi Perusahaan. Pihak Perusahaan kemudian menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik Pekerja pada agenda sidang yang kesemuanya dilakukan secara online (via e-court). 

 

Dalam agenda pembuktian surat ini, Pekerja didampingi oleh Ananta Granda Nugroho, S.H., M.H., selaku perwakilan dari LBH Mata Elang, dan juga Ayu Nabila Kusuma, S.H., seorang mahasiswi magang Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang tengah memperdalam ilmu hukum praktis di LBH tersebut. Tim hukum LBH mengajukan sejumlah dokumen untuk mendukung gugatannya, termasuk Surat PHK (jika ada) atau surat pernyataan tidak menerima PHK, Dokumen kecelakaan kerja dan catatan medis, Peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan, hingga Yurisprudensi Mahkamah Agung yang relevan. 

 

Sementara itu, pihak perusahaan juga mengajukan bukti-bukti surat untuk membantah dalil gugatan dan memperkuat posisi mereka.

 

Pembuktian surat merupakan tahapan krusial dalam persidangan. Dokumen-dokumen yang diajukan akan menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk menilai fakta-fakta hukum dan mengambil keputusan. LBH Mata Elang menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak RAM sebagai pekerja terlindungi.

 

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Senin minggu depan di Pengadilan Hubungan Industrial Semarang. Agenda sidang adalah pemeriksaan bukti surat dari kedua belah pihak.

 

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut isu penting terkait hak-hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Kehadiran LBH Mata Elang dalam persidangan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum ketenagakerjaan dan perlindungan terhadap pekerja.