
Sidang Pembuktian Surat Kasus PHI, Mahasiswi Magang UNNES Turut Dampingi
Semarang, 21 Mei 2025 - Persidangan kasus perselisihan hubungan
industrial antara seorang Pekerja dan Perusahaan Outsourcing memasuki babak penting dengan agenda pembuktian
surat. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial
Semarang, pekerja tampak didampingi oleh tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Mata Elang.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh pihak pekerja terhadap sebuah perusahaan outsourcing terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja. Gugatan yang disusun oleh Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang mendalilkan
adanya hubungan kerja yang tidak diakui, upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK),
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sah, serta tuntutan santunan
kecelakaan kerja.
Perusahaan, dalam jawabannya melalui e-court, membantah beberapa dalil tersebut
dan mengajukan eksepsi. Dalam
repliknya, Pekerja menegaskan kembali dalil gugatannya dan membantah eksepsi Perusahaan. Pihak Perusahaan kemudian menyampaikan duplik sebagai
tanggapan atas replik Pekerja pada agenda sidang yang kesemuanya dilakukan secara online (via e-court).
Dalam agenda pembuktian surat ini, Pekerja didampingi oleh Ananta Granda Nugroho, S.H., M.H., selaku perwakilan dari LBH Mata Elang, dan juga Ayu Nabila Kusuma, S.H., seorang mahasiswi magang Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang tengah memperdalam ilmu hukum praktis di LBH tersebut. Tim hukum LBH mengajukan sejumlah dokumen untuk mendukung gugatannya, termasuk Surat PHK (jika ada) atau surat pernyataan tidak menerima PHK, Dokumen kecelakaan kerja dan catatan medis, Peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan, hingga Yurisprudensi Mahkamah Agung yang relevan.
Sementara itu, pihak perusahaan juga mengajukan bukti-bukti surat
untuk membantah dalil gugatan dan memperkuat posisi mereka.
Pembuktian surat merupakan tahapan krusial dalam
persidangan. Dokumen-dokumen yang diajukan akan menjadi dasar bagi Majelis
Hakim untuk menilai fakta-fakta hukum dan mengambil keputusan. LBH Mata Elang
menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan
hak-hak RAM sebagai pekerja terlindungi.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Senin minggu depan di Pengadilan Hubungan Industrial Semarang. Agenda sidang adalah
pemeriksaan bukti surat dari kedua belah pihak.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut isu penting
terkait hak-hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Kehadiran LBH Mata Elang dalam
persidangan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum
ketenagakerjaan dan perlindungan terhadap pekerja.