Sidang PHI Semarang Memanas : Perusahaan Bersikukuh, Gugatan Pekerja Outsourcing Bergulir

Sidang PHI Semarang Memanas : Perusahaan Bersikukuh, Gugatan Pekerja Outsourcing Bergulir

Sidang PHI Semarang Memanas : Perusahaan Bersikukuh, Gugatan Pekerja Outsourcing Bergulir


edisi lanjutan dari artikel "LBH Mata Elang Kawal Hak Pekerja di Pengadilan Hubungan Industrial Semarang"


Semarang 5 Mei 2025 – Harapan untuk penyelesaian damai dalam sengketa antara seorang pekerja outsourcing yang di-PHK sepihak dengan perusahaan tempatnya bekerja pupus sudah. Setelah dua kali Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang memberikan kesempatan mediasi, pihak perusahaan tetap menunjukkan sikap enggan untuk memenuhi hak-hak mantan pekerjanya. Alhasil, sidang pun berlanjut dengan agenda pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat.

 

Dalam persidangan yang kembali digelar di PHI Semarang, Firdaus Ramadan Nugroho, paralegal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang, hadir mendampingi pekerja yang memperjuangkan keadilannya. Sikap keras perusahaan yang tidak bersedia memberikan kompensasi yang layak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan semakin mempertegas perlunya intervensi hukum yang lebih tegas.

 

Kegagalan mediasi ini menunjukkan bahwa itikad baik untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah tidak disambut oleh pihak perusahaan. Padahal, Majelis Hakim telah berupaya memfasilitasi pertemuan dan mencari titik temu antara kedua belah pihak. Namun, kebuntuan ini justru mengantarkan kasus ini pada babak selanjutnya yang lebih formal dan berpotensi memakan waktu lebih panjang.

 

Dalam surat gugatan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, LBH Mata Elang yang mewakili penggugat secara tegas menyampaikan dasar-dasar hukum yang melatarbelakangi tuntutan. Gugatan tersebut merinci kronologi PHK sepihak yang dinilai tidak sah, serta melampirkan bukti-bukti yang mendukung klaim pekerja atas hak-hak normatifnya. Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak menjadi poin utama dalam tuntutan yang diajukan.

 

Firdaus Ramadan Nugroho, usai persidangan, menyampaikan kekecewaannya atas sikap perusahaan yang tidak kooperatif dalam proses mediasi. “Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang tidak menghargai upaya mediasi yang telah difasilitasi oleh Majelis Hakim. Klien kami hanya menuntut haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya dengan nada tegas. Ia menambahkan bahwa LBH Mata Elang akan terus berjuang dan mengawal kasus ini hingga keadilan dapat ditegakkan bagi pekerja yang terdzolimi.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat atas gugatan yang telah dibacakan. Publik dan khususnya para pekerja outsourcing di Semarang dan sekitarnya akan terus menantikan perkembangan kasus ini, yang diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi perusahaan-perusahaan untuk lebih menghormati hak-hak pekerja dan menghindari praktik PHK sepihak yang merugikan. Perjuangan di PHI Semarang ini menjadi simbol perlawanan terhadap arogansi perusahaan dan harapan bagi tegaknya keadilan bagi kaum pekerja.