
Sidang PHI Semarang Memanas : Perusahaan Bersikukuh, Gugatan Pekerja Outsourcing Bergulir
edisi lanjutan dari artikel "LBH Mata Elang Kawal Hak Pekerja di Pengadilan Hubungan Industrial Semarang"
Semarang 5 Mei 2025 – Harapan untuk penyelesaian damai dalam sengketa antara seorang pekerja outsourcing yang di-PHK sepihak dengan perusahaan tempatnya bekerja pupus sudah. Setelah dua kali Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang memberikan kesempatan mediasi, pihak perusahaan tetap menunjukkan sikap enggan untuk memenuhi hak-hak mantan pekerjanya. Alhasil, sidang pun berlanjut dengan agenda pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat.
Dalam persidangan yang kembali digelar di PHI Semarang,
Firdaus Ramadan Nugroho, paralegal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang,
hadir mendampingi pekerja yang memperjuangkan keadilannya. Sikap keras
perusahaan yang tidak bersedia memberikan kompensasi yang layak sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan semakin mempertegas perlunya intervensi
hukum yang lebih tegas.
Kegagalan mediasi ini menunjukkan bahwa itikad baik untuk
menyelesaikan sengketa secara musyawarah tidak disambut oleh pihak perusahaan.
Padahal, Majelis Hakim telah berupaya memfasilitasi pertemuan dan mencari titik
temu antara kedua belah pihak. Namun, kebuntuan ini justru mengantarkan kasus
ini pada babak selanjutnya yang lebih formal dan berpotensi memakan waktu lebih
panjang.
Dalam surat gugatan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim,
LBH Mata Elang yang mewakili penggugat secara tegas menyampaikan dasar-dasar
hukum yang melatarbelakangi tuntutan. Gugatan tersebut merinci kronologi PHK
sepihak yang dinilai tidak sah, serta melampirkan bukti-bukti yang mendukung
klaim pekerja atas hak-hak normatifnya. Uang pesangon, uang penghargaan masa
kerja, dan uang penggantian hak menjadi poin utama dalam tuntutan yang
diajukan.
Firdaus Ramadan Nugroho, usai persidangan, menyampaikan
kekecewaannya atas sikap perusahaan yang tidak kooperatif dalam proses mediasi.
“Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang tidak menghargai upaya mediasi
yang telah difasilitasi oleh Majelis Hakim. Klien kami hanya menuntut haknya
sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya dengan nada tegas. Ia
menambahkan bahwa LBH Mata Elang akan terus berjuang dan mengawal kasus ini
hingga keadilan dapat ditegakkan bagi pekerja yang terdzolimi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat
atas gugatan yang telah dibacakan. Publik dan khususnya para pekerja
outsourcing di Semarang dan sekitarnya akan terus menantikan perkembangan kasus
ini, yang diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi perusahaan-perusahaan
untuk lebih menghormati hak-hak pekerja dan menghindari praktik PHK sepihak
yang merugikan. Perjuangan di PHI Semarang ini menjadi simbol perlawanan
terhadap arogansi perusahaan dan harapan bagi tegaknya keadilan bagi kaum
pekerja.