
Ananta Granda Nugroho, Paralegal LBH Mata Elang, Perjuangkan Hak Pekerja di Yogyakarta
Edisi lanjutan dari artikel : "Program Bantuan Hukum Jarak Jauh LBH Mata Elang Mengawal Hak Pekerja di Magelang"
Yogyakarta, 28 Mei 2025 - Senior Paralegal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang, Ananta Granda Nugroho, menunjukkan kepiawaiannya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di wilayah Yogyakarta. Ia menghadiri undangan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai tindak lanjut dari laporan LBH Mata Elang terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan besar di Yogyakarta terhadap karyawannya, Sdr. "Y" yang ditempatkan kerja di wilayah Kabupaten Magelang.
Dengan berbekal surat tugas resmi dari LBH Mata Elang, Ananta Granda Nugroho mewakili LBH Mata Elang dalam acara klarifikasi ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. Acara tersebut yang rencananya dijadwalkan pada Hari Jumat tanggal 23 Mei 2025, pada akhirnya diadakan pada hari ini Rabu, 28 Mei 2025 di Ruang Satriya Gedung LTSA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.
Dalam menjalankan tugasnya, Ananta Granda Nugroho diberi mandat untuk :
- Menghadiri acara klarifikasi ketenagakerjaan.
- Mewakili LBH Mata Elang dan mendampingi Sdr. "Y" dalam proses klarifikasi, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 5 Maret 2025.
- Menyampaikan informasi dan data-data yang relevan terkait kasus pengaduan ketenagakerjaan.
- Membuat catatan hasil klarifikasi dan melaporkannya kepada pimpinan LBH Mata Elang.
Kasus ini bermula dari pengaduan ketenagakerjaan yang diajukan oleh LBH Mata Elang pada 15 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan ke pihak perusahaan pada tanggal 6 Mei 2025. Dinas Ketenagakerjaan DIY kemudian memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi pada hari ini.
Dalam suratnya, Dinas Ketenagakerjaan DIY meminta pihak-pihak terkait untuk mempersiapkan data-data seperti Perjanjian Kerja, Surat Keputusan Pengangkatan, Data Upah, dan data-data terkait kecelakaan kerja yang menimpa "Y" dan mengakibatkan cacat seumur hidup, salah satu jarinya putus.
LBH Mata Elang memberikan apresiasi kepada Dinas Ketenagakerjaan DIY yang telah menindaklanjuti laporan dan menjadi fasilitator untuk semua pihak mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.