
Program Bantuan Hukum Jarak Jauh LBH Mata Elang Mengawal Hak Pekerja di Magelang
edisi lanjutan dari artikel "Kecelakaan Kerja Tragis Kembali Terjadi, LBH Mata Elang Turut Beri Perhatian"
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang terus menunjukkan
komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi
kelompok rentan seperti pekerja. Melalui program bantuan hukum jarak jauh, untuk
yang kesekian kalinya LBH Mata Elang berhasil menjangkau seorang pekerja
peternakan kambing di Kabupaten Magelang yang menjadi korban kecelakaan kerja.
Kronologi Kasus
Pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja yang
mengakibatkan cedera serius saat menjalankan tugasnya di peternakan. Setelah
kejadian tersebut, ia merasa kebingungan dan tidak tahu bagaimana cara
memperjuangkan hak-haknya. Dengan keterbatasan akses dan pengetahuan hukum, ia
merasa kesulitan untuk mendapatkan keadilan.
Peran LBH Mata Elang
Melalui program bantuan hukum jarak jauh, LBH Mata Elang
memberikan pendampingan hukum kepada pekerja tersebut. Langkah pertama yang
dilakukan adalah melakukan asesmen mendalam terhadap kasus tersebut,
mengumpulkan bukti-bukti, dan memberikan edukasi mengenai hak-hak pekerja yang
diatur dalam undang-undang.
Setelah memahami duduk perkara, LBH Mata Elang mengambil langkah strategis dengan memberikan pendampingan dalam proses pemberian kuasa. Pemberian kuasa ini menjadi langkah awal yang krusial agar LBH Mata Elang dapat secara resmi mewakili pekerja tersebut dalam memperjuangkan hak-haknya.
Tindak Lanjut Pemberian Kuasa
Pengiriman Somasi (Peringatan Hukum)
Setelah menerima kuasa dari pekerja, langkah awal yang
diambil oleh LBH Mata Elang adalah mengirimkan somasi kepada pihak
pengusaha/penanggung jawab peternakan. Somasi ini berisi tuntutan-tuntutan yang
diajukan oleh pekerja, termasuk :
- Permintaan pengakuan dan tanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi.
- Tuntutan kompensasi yang adil atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami pekerja.
- Permintaan pemulihan kondisi kesehatan pekerja.
Somasi ini berfungsi sebagai peringatan awal kepada pihak
peternakan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Jika somasi tidak
diindahkan, LBH Mata Elang akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
Langkah Selanjutnya
Selain pengiriman somasi, LBH Mata Elang juga akan mengambil
tindakan lebih lanjut, antara lain :
- Mediasi dengan Pihak Peternakan. LBH Mata Elang berupaya melakukan mediasi dengan pihak peternakan untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Mediasi ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil terkait kompensasi dan pemulihan bagi pekerja.
- Advokasi Hukum. Jika mediasi tidak berhasil, LBH Mata Elang akan mengambil langkah advokasi hukum, termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial. Advokasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dilindungi dan dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pendampingan Psikologis. Selain pendampingan hukum, LBH Mata Elang juga memberikan pendampingan psikologis kepada pekerja untuk membantu mengatasi trauma dan dampak psikologis akibat kecelakaan kerja.
Pentingnya Program Bantuan Hukum Jarak Jauh
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya program bantuan
hukum jarak jauh dalam menjangkau masyarakat yang berada di daerah terpencil
atau memiliki keterbatasan akses ke layanan hukum. Dengan memanfaatkan
teknologi dan komunikasi jarak jauh, LBH Mata Elang dapat memberikan bantuan
hukum yang efektif dan efisien.
Harapan dan Ajakan
LBH Mata Elang berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi pekerja lain yang mengalami masalah serupa. Dengan adanya bantuan hukum yang tepat, setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan.
Program Bantuan Hukum Jarak Jauh ini diselenggarakan oleh
LBH Mata Elang untuk wilayah-wilayah yang belum terdapat jaringan kerja advokat
dan paralegal LBH Mata Elang disana. Kami mengajak masyarakat untuk mengambil
kesempatan menjadi advokat atau paralegal LBH Mata Elang agar dapat memberikan
manfaat bantuan hukum dilingkungan sekitar. Bersama, kita wujudkan akses
keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.