Kecelakaan Kerja Tragis Kembali Terjadi, LBH Mata Elang Turut Beri Perhatian

Kecelakaan Kerja Tragis Kembali Terjadi, LBH Mata Elang Turut Beri Perhatian

 Kecelakaan Kerja Tragis Kembali Terjadi, LBH Mata Elang Turut Beri Perhatian


Kecelakaan kerja tragis kembali terjadi di Magelang, Jawa Tengah, kali ini di sebuah peternakan kambing. Seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan kehilangan satu ruas jari telunjuknya akibat mesin pencacah rumput. Ironisnya, pihak pengusaha peternakan kambing tersebut diduga lalai dalam mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan bahkan diduga melakukan pelanggaran hukum dengan memaksanya bekerja saat masa pemulihan.

 

Asal Mula Informasi dan Keterlibatan LBH Mata Elang

Informasi mengenai kejadian ini pertama kali muncul melalui postingan di salah satu grup Facebook. Postingan tersebut mendapat perhatian luas dari warganet, termasuk dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang, yang turut memberikan komentar. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga mendapatkan respons dari lembaga yang bergerak di bidang bantuan hukum. (seperti yang terlihat dalam tampilan screenshot gambar yang disertakan)

 

Kronologi Kejadian dan Dugaan Kelalaian

Menurut penuturan korban, kecelakaan terjadi saat ia sedang bekerja menggunakan mesin pencacah rumput di peternakan kambing tempatnya bekerja. Akibat kecelakaan tersebut, jari telunjuknya terpotong. Korban segera dilarikan ke RSUD Muntilan untuk mendapatkan penanganan medis.

"Waktu kecelakaan jari terpotong mesin cooper rumput, saya ke RSUD Muntilan... dan waktu itu saya tidak punya BPJS Kesehatan ataupun Ketenagakerjaan karena tidak didaftarkan oleh pemberi kerja," ungkap korban.

Dalam kondisi darurat, pihak pengusaha akhirnya mendaftarkan korban ke BPJS Kesehatan. Namun, proses pendaftaran tersebut hanya dilakukan dengan membayar angsuran sekali. "Untungnya lolos, kalau tidak lolos BPJS-nya, saya disuruh biaya sendiri," tambah korban.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Pembiaran Kondisi Pekerja

Setelah menjalani operasi, korban mengaku dipaksa untuk kembali bekerja memotong rumput, padahal kondisinya belum pulih. Akibatnya, jari korban mengalami infeksi.

"Bahkan setelah seminggu operasi, saya disuruh memotong rumput... saya lakukan, akhirnya jari saya infeksi... karena belum sembuh," jelasnya.

Korban juga mengeluhkan bahwa meskipun gaji mingguan tetap diberikan, ia tidak menerima santunan yang seharusnya menjadi haknya. Selain itu, biaya transportasi untuk kontrol ke rumah sakit hanya diberikan sebesar Rp50.000, padahal ia sudah melakukan kontrol sebanyak empat kali.

 

Analisis Hukum dan Hak Pekerja

Dalam kasus ini, terdapat beberapa potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengusaha peternakan kambing :

  • Kelalaian Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kelalaian dalam mendaftarkan pekerja merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi.
  • Pembiaran Kondisi Pekerja dan Pemaksaan Kerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Memaksa pekerja yang sedang dalam masa pemulihan untuk bekerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran K3 dan dapat dikenakan sanksi pidana.
  • Tidak Pemberian Santunan. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan sesuai dengan peraturan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak memberikan santunan yang menjadi hak pekerja merupakan pelanggaran hukum.


Langkah Hukum dan Pelaporan

Korban memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya yang dilindungi oleh undang-undang. Beberapa langkah yang dapat dilakukan korban adalah :

  • Melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Dinas Tenaga Kerja memiliki wewenang untuk melakukan mediasi dan penindakan terhadap pelanggaran hak pekerja.
  • Melapor ke BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan informasi dan bantuan terkait hak-hak peserta.
  • Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Jika upaya mediasi tidak berhasil, korban dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan.
  • Melaporkan kepada pihak kepolisian, karena ada indikasi pelanggaran tindak pidana dalam ketenagakerjaan.
  • Meminta bantuan hukum kepada LBH Mata Elang, atau lembaga bantuan hukum lainnya.


Pentingnya Kesadaran Akan Hak dan Kewajiban

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, akan pentingnya kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing. Pengusaha wajib melindungi hak-hak pekerjanya, termasuk mendaftarkan mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Sementara itu, pekerja juga perlu memahami hak-hak mereka dan berani memperjuangkannya jika dilanggar.