Pertempuran LBH Mata Elang VS Eksekusi Hak Tanggungan Yang Melanggar Hukum di Malang

Pertempuran LBH Mata Elang Melawan Eksekusi Hak Tanggungan Yang Melanggar Hukum

Pertempuran LBH Mata Elang Melawan Eksekusi Hak Tanggungan Yang Melanggar Hukum di Malang


edisi lanjutan dari artikel "Keberanian Melawan Ketidakadilan : Menggugat Eksekusi Objek Jaminan Kredit di Kepanjen"


Kepanjen Kabupaten Malang, 09 Desember 2024 - Di tengah gempuran praktik ilegal yang dilakukan oleh beberapa bank dalam mengeksekusi hak tanggungan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang Perwakilan Jawa Timur bersinergi dengan Mata Elang Law Firm & Partners berdiri kokoh sebagai benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan bagi para korban.

Eksekusi hak tanggungan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang dan harus mengikuti tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan. Segala bentuk tindakan yang melawan hukum, termasuk proses Ayda atau pengambilalihan jaminan kredit yang telah dibebankan hak tanggungan, adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. LBH Mata Elang Perwakilan Jawa Timur dengan tegas menyatakan perang terhadap praktik-praktik semacam ini.

 

Tata Cara Eksekusi Hak Tanggungan

Undang-Undang Hak Tanggungan sudah jelas mengatur tata cara eksekusi hak tanggungan. Bank atau kreditur tidak bisa serta merta mengambil alih atau menjual objek hak tanggungan tanpa melalui prosedur yang ditetapkan. Proses eksekusi harus melalui beberapa tahapan, termasuk pemberitahuan resmi kepada debitur, adanya jangka waktu yang cukup untuk debitur memenuhi kewajibannya, dan pelaksanaan eksekusi melalui mekanisme yang sah, seperti lelang yang dilakukan oleh kantor lelang resmi.  

 

Pelanggaran dalam Eksekusi Hak Tanggungan

Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah proses Ayda (Alternative Dispute Resolution) atau pengambilalihan jaminan kredit secara sepihak oleh bank. Dalam banyak kasus, bank mengambil alih aset debitur yang sebenarnya telah dibebankan hak tanggungan. Hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip dasar dalam Undang-Undang Hak Tanggungan dan hak-hak debitur sebagai pemilik sah dari aset yang dijaminkan.

   

LBH Mata Elang Menyatakan Perang

LBH Mata Elang telah menyatakan perang terhadap segala bentuk eksekusi hak tanggungan yang dilakukan secara ilegal. Somasi yang dikirimkan oleh LBH Mata Elang menjadi langkah awal untuk memberikan kesempatan kepada pihak bank untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik dan adil. Namun sayangnya somasi tersebut diabaikan, sehingga LBH Mata Elang tidak ragu untuk mengambil tindakan hukum yang tegas, terukur dan sistematis.

   

Melawan Praktik Ilegal Bank di Kepanjen Malang

Salah satu contoh nyata dari perjuangan LBH Mata Elang Perwakilan Jawa Timur adalah kasus melawan sebuah bank di Kepanjen Kabupaten Malang. Bank tersebut mencoba mengeksekusi hak tanggungan tanpa melalui proses yang sah, dengan mengambil alih aset debitur yang sebenarnya telah terpasang hak tanggungan. LBH Mata Elang mengirimkan somasi sebagai langkah awal, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak bank.   

Dengan data dan bukti-bukti yang kuat, LBH Mata Elang membawa kasus ini ke pengadilan dan berjuang membuktikan bahwa tindakan bank tersebut adalah suatu perbuatan yang melawan hukum. Pengadilan diyakinkan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh bank tidak sah dan memerintahkan pengembalian aset kepada debitur. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa perlawanan terhadap eksekusi hak tanggungan yang ilegal dapat dilakukan untuk mengembalikan hak-hak yang dirampas secara tidak adil.

 

Penutup

Keadilan dan Keberanian Perjuangan melawan eksekusi hak tanggungan yang ilegal bukanlah hal yang mudah, namun dengan keberanian dan komitmen untuk menegakkan keadilan, kemenangan dapat diperhitungkan sejak awal. LBH Mata Elang dengan tegas berdiri di garis depan, siap melawan segala bentuk ketidakadilan dan pelanggaran hukum. Melalui langkah-langkah hukum yang terukur dan sistematis, LBH Mata Elang memastikan bahwa hak-hak debitur terlindungi dan eksekusi hak tanggungan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.