
Keberanian Melawan Ketidakadilan : Menggugat Eksekusi Objek Jaminan Kredit di Kepanjen Malang
Kepanjen Kabupaten Malang, 25 November 2024 - Ketika hak-hak dasar rakyat tertindas oleh praktik hukum
yang tidak adil, selalu ada suara dan tindakan tegas yang berdiri untuk
melawan. Di Kepanjen Kabupaten Malang, sebuah pertempuran hukum sedang
berlangsung, di mana Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners bersinergi menjadi benteng
pertahanan masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya terhadap pelanggaran
dalam eksekusi terhadap objek jaminan kredit oleh sebuah bank.
Gugatan dan Perjuangan untuk Keadilan
LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners mengajukan gugatan atas nama seorang debitur yang haknya dilanggar oleh bank yang bertindak sebagai kreditur. Berikut ini adalah poin-poin utama dari gugatan yang diajukan:
Surat Perjanjian Kredit
Debitur menandatangani Surat
Perjanjian Kredit pada 14 April 2022. Namun, hingga saat ini, Debitur tidak
memiliki salinan perjanjian tersebut, sehingga tidak memahami isinya secara
menyeluruh.
Jaminan Kredit
PENGGUGAT menyerahkan Sertipikat Hak Milik sebagai
jaminan kredit. Bank menyatakan bahwa jaminan tersebut dibebani Hak Tanggungan.
Pembayaran Kewajiban
Debitur telah melaksanakan
kewajibannya membayar fasilitas kredit. Namun, pada 7 Agustus 2023, bank secara
melawan hukum telah melakukan proses AYDA (Aset Yang Diambil Alih) dengan mengarahkan
Debitur menandatangani sejumlah akta tanpa pembayaran jual beli.
Pelanggaran Hukum dan Undang-Undang
Dalam eksekusi hak tanggungan, bank tidak boleh bertindak
sewenang-wenang dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berikut adalah
pelanggaran yang dilakukan oleh bank dalam kasus ini:
Pelaksanaan AYDA Tanpa Dasar Hukum
Bank mengarahkan
debitur menandatangani akta-akta tanpa pembayaran jual beli, yang
bertentangan dengan Pasal 12 UU Hak Tanggungan yang menyatakan bahwa janji
untuk memiliki obyek Hak Tanggungan jika debitur wanprestasi adalah batal demi
hukum.
Pelanggaran Prosedur Eksekusi
Eksekusi hak tanggungan harus dilakukan sesuai dengan Pasal 20 UU Hak Tanggungan.
Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi hak tanggungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan UU Hak Tanggungan adalah batal demi hukum.
Pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Pasal
34 POJK Nomor 40 Tahun 2019 mengharuskan bank menetapkan kualitas aset
produktif menjadi macet sebelum melakukan AYDA. Bank telah melanggar ketentuan
ini dalam proses pelaksanaan AYDA.
Benteng Pertahanan Masyarakat
LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners berdiri teguh sebagai benteng pertahanan bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Dalam kasus ini, mereka bertindak sebagai pelindung dan pemberi harapan, memastikan bahwa setiap tindakan sewenang-wenang oleh bank yang melanggar hukum tidak dibiarkan begitu saja.
Kesimpulan
Kasus ini adalah sebuah pengingat bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan tanpa pandang bulu. Melalui keberanian dan ketegasan LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners, masyarakat memiliki harapan untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Perjuangan melawan ketidakadilan ini bukan hanya milik PENGGUGAT, tetapi milik kita semua yang mendambakan keadilan dalam setiap aspek kehidupan.
Berjuanglah, karena kebenaran dan keadilan akan selalu menang.