Keberanian Melawan Ketidakadilan : Menggugat Eksekusi Objek Jaminan Kredit di Kepanjen

LBH MATA ELANG - MATA ELANG LAW FIRM & PARTNERS - KEPANJEN - MALANG

Keberanian Melawan Ketidakadilan : Menggugat Eksekusi Objek Jaminan Kredit di Kepanjen Malang


Kepanjen Kabupaten Malang, 25 November 2024 - Ketika hak-hak dasar rakyat tertindas oleh praktik hukum yang tidak adil, selalu ada suara dan tindakan tegas yang berdiri untuk melawan. Di Kepanjen Kabupaten Malang, sebuah pertempuran hukum sedang berlangsung, di mana Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners bersinergi menjadi benteng pertahanan masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya terhadap pelanggaran dalam eksekusi terhadap objek jaminan kredit oleh sebuah bank.

 

Gugatan dan Perjuangan untuk Keadilan

LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners mengajukan gugatan atas nama seorang debitur yang haknya dilanggar oleh bank yang bertindak sebagai kreditur. Berikut ini adalah poin-poin utama dari gugatan yang diajukan:

 

Surat Perjanjian Kredit 

Debitur menandatangani Surat Perjanjian Kredit pada 14 April 2022. Namun, hingga saat ini, Debitur tidak memiliki salinan perjanjian tersebut, sehingga tidak memahami isinya secara menyeluruh.

 

Jaminan Kredit 

PENGGUGAT menyerahkan Sertipikat Hak Milik sebagai jaminan kredit. Bank menyatakan bahwa jaminan tersebut dibebani Hak Tanggungan.

 

Pembayaran Kewajiban 

Debitur telah melaksanakan kewajibannya membayar fasilitas kredit. Namun, pada 7 Agustus 2023, bank secara melawan hukum telah melakukan proses AYDA (Aset Yang Diambil Alih) dengan mengarahkan Debitur menandatangani sejumlah akta tanpa pembayaran jual beli.

 

Pelanggaran Hukum dan Undang-Undang

Dalam eksekusi hak tanggungan, bank tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berikut adalah pelanggaran yang dilakukan oleh bank dalam kasus ini:

 

Pelaksanaan AYDA Tanpa Dasar Hukum

Bank mengarahkan debitur menandatangani akta-akta tanpa pembayaran jual beli, yang bertentangan dengan Pasal 12 UU Hak Tanggungan yang menyatakan bahwa janji untuk memiliki obyek Hak Tanggungan jika debitur wanprestasi adalah batal demi hukum.

 

Pelanggaran Prosedur Eksekusi 

Eksekusi hak tanggungan harus dilakukan sesuai dengan Pasal 20 UU Hak Tanggungan. 


Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi hak tanggungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan UU Hak Tanggungan adalah batal demi hukum.

 

Pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

Pasal 34 POJK Nomor 40 Tahun 2019 mengharuskan bank menetapkan kualitas aset produktif menjadi macet sebelum melakukan AYDA. Bank telah melanggar ketentuan ini dalam proses pelaksanaan AYDA.

 

Benteng Pertahanan Masyarakat

LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners berdiri teguh sebagai benteng pertahanan bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Dalam kasus ini, mereka bertindak sebagai pelindung dan pemberi harapan, memastikan bahwa setiap tindakan sewenang-wenang oleh bank yang melanggar hukum tidak dibiarkan begitu saja.

 


Kesimpulan

Kasus ini adalah sebuah pengingat bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan tanpa pandang bulu. Melalui keberanian dan ketegasan LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners, masyarakat memiliki harapan untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Perjuangan melawan ketidakadilan ini bukan hanya milik PENGGUGAT, tetapi milik kita semua yang mendambakan keadilan dalam setiap aspek kehidupan.

 

Berjuanglah, karena kebenaran dan keadilan akan selalu menang.