
Pengiriman Surat Pemberitahuan & Permohonan Mediasi di Kantor Desa Nyatnyono
lanjutan dari artikel sebelumnya "Paralegal LBH Mata Elang Menangani Perkara Longsor Akibat Pengerukan Tanah"
Dalam upaya penyelesaian kasus lingkungan yang melibatkan pengerukan tanah dan longsor, LBH Mata Elang mengambil inisiatif untuk melangkah secara non litigasi terlebih dahulu melalui mediasi yang strategis di Kantor Desa dengan melibatkan unsur MUSPIKA setempat, Danramil, dan Kapolsek. Langkah ini merupakan upaya kolaboratif untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.

Surat Permohonan Mediasi
LBH Mata Elang telah melayangkan surat kepada Kepala Desa dengan tembusan ke unsur MUSPIKA untuk meminta dukungan dan partisipasi dalam proses mediasi. Surat tersebut menjelaskan situasi yang terjadi, dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan, serta urgensi untuk menindaklanjuti kasus ini dengan cepat dan efektif.
Tujuan Mediasi
Tujuan utama dari mediasi ini adalah untuk:
- Mendapatkan Resolusi: Menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak, termasuk korban longsor, pelaku pengerukan tanah, dan masyarakat sekitar.
- Mencegah Konflik: Menghindari eskalasi konflik antara masyarakat dan pelaku.
- Restorasi Lingkungan: Merencanakan tindakan restorasi untuk area yang terkena dampak longsor.
Peran MUSPIKA dalam Mediasi
Sebagai pemimpin lokal dan penegak hukum di tingkat desa, MUSPIKA memiliki peran penting dalam proses mediasi:
- Kepala Desa: Berperan sebagai mediator antara masyarakat dan pihak lainnya, serta memastikan kepentingan desa terwakili.
- Danramil: Menjaga keamanan selama proses mediasi berlangsung dan memastikan tidak ada gangguan dari pihak eksternal.
- Kapolsek: Memastikan bahwa proses mediasi berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Langkah-langkah Mediasi
Proses mediasi melibatkan beberapa langkah kunci:
- Pertemuan Awal: Mengadakan pertemuan awal dengan semua pihak untuk membahas kerangka kerja mediasi.
- Penyusunan Agenda: Menyusun agenda mediasi yang mencakup pembahasan masalah, identifikasi kepentingan, dan pencarian solusi.
- Diskusi Terbuka: Melakukan diskusi terbuka di mana semua pihak dapat menyampaikan pandangan dan kekhawatiran mereka.
- Negosiasi Solusi: Menegosiasikan solusi yang memenuhi kebutuhan semua pihak.
Hasil Mediasi
Hasil dari mediasi ini diharapkan akan membawa dampak positif:
- Kesepakatan Bersama: Terbentuknya kesepakatan bersama tentang langkah-langkah penyelesaian kasus.
- Pemulihan Hubungan: Pemulihan hubungan antara masyarakat dan pelaku.
- Pengembangan Program Lingkungan: Pengembangan program lingkungan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Artikel ini menggambarkan upaya LBH Mata Elang dalam mengambil langkah proaktif untuk menyelesaikan kasus lingkungan melalui jalur mediasi. Dengan melibatkan beberapa unsur MUSPIKA, LBH Mata Elang menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum lingkungan dan kerja sama komunitas untuk mencapai resolusi yang adil dan bertanggung jawab.