Paralegal LBH Mata Elang Menangani Perkara Longsor Akibat Pengerukan Tanah

Paralegal LBH Mata Elang - Pendampingan Korban Longsor

Paralegal LBH Mata Elang Menangani Perkara Longsor Akibat Pengerukan Tanah

Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan hidup, kasus-kasus tindak pidana lingkungan menjadi sorotan. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah pengerukan tanah yang dilakukan tanpa memperhatikan dampak lingkungan, yang mengakibatkan longsor dan merugikan ekosistem serta masyarakat sekitar di wilayah Nyatnyono Ungaran Barat. Paralegal dari LBH Mata Elang berperan penting dalam mengungkap dan menangani kasus ini, menunjukkan dedikasi mereka sebagai ‘Para Penjaga Bumi’.


Latar Belakang Kasus

Pengerukan tanah yang tidak terkontrol dan melanggar regulasi dapat menyebabkan kerusakan serius pada struktur tanah, yang pada gilirannya dapat memicu longsor. Dalam kasus ini, aktivitas pengerukan yang tidak bertanggung jawab telah menyebabkan longsor, menghancurkan habitat alami dan merusak properti warga.

Ilham Arinanda - Paralegal LBH Mata Elang

Peran Paralegal LBH Mata Elang

Ilham Arinanda, Senior Paralegal LBH Mata Elang mengambil langkah-langkah proaktif untuk menangani kasus ini:

  • Penelitian Hukum: Mereka melakukan penelitian hukum mendalam untuk memahami semua aspek hukum yang terkait dengan tindak pidana lingkungan.
  • Pengumpulan Data: Mengumpulkan data dan bukti dari lokasi kejadian, termasuk foto, video, dan kesaksian dari saksi mata.
  • Advokasi Publik: Melakukan kampanye kesadaran publik tentang dampak negatif pengerukan tanah ilegal dan pentingnya konservasi lingkungan.
  • Koordinasi dengan Otoritas: Berkoordinasi dengan otoritas lingkungan dan penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius.

Bantuan Hukum - Pendampingan oleh Paralegal LBH Mata Elang


Tantangan dan Solusi

Dalam proses penanganan kasus ini, paralegal LBH Mata Elang menghadapi beberapa tantangan, termasuk:

  • Kekurangan Sumber Daya: Menghadapi keterbatasan sumber daya dalam melakukan investigasi yang komprehensif.
  • Tekanan dari Pihak Berkepentingan: Menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam aktivitas pengerukan tanah.
  • Kesadaran Publik yang Rendah: Meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya melindungi lingkungan hidup.


Untuk mengatasi tantangan ini, dalam supervisi Advokat Donny Andretti S.H., S.Kom., M.Kom. yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas di LBH Mata Elang, paralegal Ilham Arinanda memilih strategi penanganan perkara nya menggunakan beberapa metode, seperti:

  • Pendekatan Hukum Multi-Faset: Menggunakan pendekatan hukum yang komprehensif, termasuk gugatan sipil dan tuntutan pidana terhadap pelaku.
  • Edukasi Masyarakat: Melakukan program edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan merusak lingkungan.

Ilham Arinanda - Paralegal LBH Mata Elang



Berikut ini adalah dokumentasi foto-foto di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanah longsor akibat pengerukan yang terjadi di Desa Nyatnyono Ungaran Barat :