Sidang Mediasi PN Semarang Buntu: LBH Mata Elang Tolak Intervensi dan Pertanyakan Netralitas Hakim Mediator

Sidang Mediasi PN Semarang Buntu LBH Mata Elang Tolak Intervensi dan Pertanyakan Netralitas Hakim Mediator

Sidang Mediasi PN Semarang Buntu: LBH Mata Elang Tolak Intervensi dan Pertanyakan Netralitas Hakim Mediator



Semarang, 19 Agustus 2026 – Sidang mediasi terakhir dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (19/8/2026) berakhir tanpa kesepakatan (deadlock). Tim Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang secara tegas menolak jalannya mediasi yang dinilai telah keluar dari koridor hukum acara dan mencederai asas netralitas lembaga peradilan.

 

Mediasi yang sejatinya difungsikan sebagai sarana penyelesaian sengketa secara berkeadilan justru diwarnai perdebatan sengit antara Tim Advokat LBH Mata Elang dan Hakim Mediator. Perdebatan terjadi setelah mediator disinyalir menunjukkan keberpihakan serta secara agresif menekan Pihak Penggugat untuk menyepakati pembayaran sejumlah uang yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum dalam materi gugatan yang diajukan.

 

Mediator Dinilai "Masuk Angin" dan Melenceng dari Materi Gugatan

Berdasarkan laporan langsung tim advokasi di lapangan, ketidaknetralan mediator sudah terasa sejak awal persidangan mediasi dibuka di ruang mediasi PN Semarang. Mediator yang seharusnya bertindak sebagai fasilitator independen justru terindikasi mengambil posisi yang menguntungkan pihak Tergugat.

 

Fokus pemeriksaan mediasi secara drastis dialihkan dari pokok Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menjadi pembahasan mengenai dugaan hubungan hutang-piutang—sebuah substansi yang sama sekali asing dan tidak relevan dengan objek gugatan Penggugat.

 

"Awal mula kita masuk di ruang mediasi, mediator sudah tidak netral. Beliau sudah berpihak ke Tergugat. Tidak fokus ke pokok perkara PMH, melainkan malah menyinggung hutang-piutang yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara," ungkap Advokat Paultje, S.H..

 

Pola pembicaraan yang dibangun oleh mediator terlihat sebangun dengan narasi yang dibawa oleh tim kuasa hukum Tergugat. Penggugat secara terus-menerus didesak untuk memikul beban finansial berupa pembayaran uang yang tidak bersumber dari fakta hukum gugatan.

 

Sikap Tegas Advokat LBH Mata Elang: Murni Menegakkan Hukum Acara

Menghadapi tekanan yang dinilai tidak objektif tersebut, Advokat Paultje, S.H. dan Advokat Siti Musyarofah, S.H.I.—yang menjalankan tugas di bawah supervisi langsung Ketua LBH Mata Elang—mengambil sikap advokasi yang sangat progresif dan tidak kompromistis.

 

Kedua advokat tersebut secara terbuka menentang dan menolak meneruskan proses mediasi yang dianggap telah menyimpang dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam dinamika tersebut, sempat terjadi perselisihan dan perdebatan sengit antara tim advokat Penggugat dengan mediator.

 

Meskipun sikap kritis dan nada tegas dari LBH Mata Elang sempat dinilai "tidak sopan" oleh mediator, LBH Mata Elang menegaskan tidak akan goyah sedikit pun. Bagi LBH Mata Elang, penghormatan tertinggi seorang penegak hukum adalah kepada Aturan Hukum dan Hukum Acara Perdata, bukan kepada kompromi-kompromi di luar koridor hukum yang merugikan pencari keadilan.

 

"Persidangan dan mediasi di lembaga peradilan diikat oleh rambu-rambu hukum acara yang jelas. Ketika sebuah proses mediasi diarahkan untuk menekan klien kami di luar materi gugatan, wajib hukumnya bagi advokat untuk berdiri tegak membela hak-hak subjektif klien. Kami tidak peduli dengan stigma pribadi, fokus utama kami adalah integritas proses hukum," tegas Advokat Siti Musyarofah, S.H.I..

 

Kegagalan Mediasi dan Persiapan Memasuki Pokok Perkara

Akibat ketidaksepakatan tersebut serta tidak ditemukannya titik temu terkait pokok perkara yang sebenarnya, Hakim Mediator akhirnya menyatakan bahwa proses mediasi GAGAL (Niet Geslaagd). Berkas perkara selanjutnya dipulangkan kembali kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan dan pembuktian materiil. 

LBH Mata Elang @ Pengadilan Negeri Semarang

Menariknya, dinamika persidangan mediasi yang berlangsung memanas ini turut disaksikan secara langsung oleh Ludy Muhammad Ridlo, mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP). Kehadirannya di ruang mediasi PN Semarang memberikan pengalaman empiris yang sangat berharga mengenai realitas praktik peradilan. Momen ini menjadi pelajaran nyata bahwa situasi di lapangan sering kali bertolak belakang dengan teori ideal yang dipelajari di bangku kuliah, di mana seorang calon penegak hukum dituntut tidak hanya menguasai teks hukum, tetapi juga wajib memiliki keberanian serta ketegasan moral untuk melawan segala bentuk penyimpangan hukum acara di hadapan meja hijau.

 

Kegagalan mediasi ini menjadi sinyal kuat bahwa LBH Mata Elang siap melayani pertarungan argumentasi secara terbuka di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Semarang. Tim hukum optimistis bahwa seluruh dalil Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pihak Tergugat akan terbukti secara terang benderang melalui alat-alat bukti dan saksi yang siap dihadirkan.

 

Pentingnya Mengawal Netralitas Mediator Peradilan

Peristiwa dalam persidangan ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan publik terhadap pelaksanaan fungsi mediasi di lingkungan peradilan umum. Mediasi bertujuan untuk memberikan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, namun tidak boleh dijadikan alat tekanan psikologis untuk memaksa salah satu pihak menerima beban yang tidak sah secara hukum.

 

LBH Mata Elang mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan para pencari keadilan agar senantiasa kritis terhadap jalannya proses peradilan. LBH Mata Elang berkomitmen untuk tetap berada di garis terdepan dalam mengawal penegakan hukum yang objektif, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merusak citra korps peradilan di Indonesia.

 

Informasi Ringkas Persidangan

Agenda Sidang: Mediasi Terakhir Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

 

Lokasi: Pengadilan Negeri Semarang

 

Hasil Mediasi: Gagal (Deadlock) / Lanjut ke Pembacaan Pokok Perkara

 

Tim Kuasa Hukum Penggugat: Advokat Paultje, S.H. & Advokat Siti Musyarofah, S.H.I. (Di bawah supervisi Ketua LBH Mata Elang)

 

Fokus Utama: Penolakan intervensi pembahasan di luar materi gugatan serta penegakan hukum acara perdata secara murni.