
Sidang Mediasi PN Semarang Buntu: LBH Mata Elang Tolak Intervensi dan Pertanyakan Netralitas Hakim Mediator
Semarang, 19 Agustus 2026 – Sidang mediasi terakhir dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (19/8/2026) berakhir tanpa kesepakatan (deadlock). Tim Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang secara tegas menolak jalannya mediasi yang dinilai telah keluar dari koridor hukum acara dan mencederai asas netralitas lembaga peradilan.
Mediasi yang sejatinya difungsikan sebagai sarana
penyelesaian sengketa secara berkeadilan justru diwarnai perdebatan sengit
antara Tim Advokat LBH Mata Elang dan Hakim Mediator. Perdebatan terjadi
setelah mediator disinyalir menunjukkan keberpihakan serta secara agresif
menekan Pihak Penggugat untuk menyepakati pembayaran sejumlah uang yang sama
sekali tidak memiliki dasar hukum dalam materi gugatan yang diajukan.
Mediator Dinilai "Masuk Angin" dan Melenceng dari Materi Gugatan
Berdasarkan laporan langsung tim advokasi di lapangan,
ketidaknetralan mediator sudah terasa sejak awal persidangan mediasi dibuka di
ruang mediasi PN Semarang. Mediator yang seharusnya bertindak sebagai
fasilitator independen justru terindikasi mengambil posisi yang menguntungkan
pihak Tergugat.
Fokus pemeriksaan mediasi secara drastis dialihkan dari
pokok Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menjadi pembahasan mengenai dugaan hubungan
hutang-piutang—sebuah substansi yang sama sekali asing dan tidak relevan dengan
objek gugatan Penggugat.
"Awal mula kita masuk di ruang mediasi, mediator sudah
tidak netral. Beliau sudah berpihak ke Tergugat. Tidak fokus ke pokok perkara
PMH, melainkan malah menyinggung hutang-piutang yang tidak ada kaitannya dengan
pokok perkara," ungkap Advokat Paultje, S.H..
Pola pembicaraan yang dibangun oleh mediator terlihat
sebangun dengan narasi yang dibawa oleh tim kuasa hukum Tergugat. Penggugat
secara terus-menerus didesak untuk memikul beban finansial berupa pembayaran
uang yang tidak bersumber dari fakta hukum gugatan.
Sikap Tegas Advokat LBH Mata Elang: Murni Menegakkan Hukum Acara
Menghadapi tekanan yang dinilai tidak objektif tersebut,
Advokat Paultje, S.H. dan Advokat Siti Musyarofah, S.H.I.—yang menjalankan
tugas di bawah supervisi langsung Ketua LBH Mata Elang—mengambil sikap advokasi
yang sangat progresif dan tidak kompromistis.
Kedua advokat tersebut secara terbuka menentang dan menolak
meneruskan proses mediasi yang dianggap telah menyimpang dari Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam dinamika
tersebut, sempat terjadi perselisihan dan perdebatan sengit antara tim advokat
Penggugat dengan mediator.
Meskipun sikap kritis dan nada tegas dari LBH Mata Elang
sempat dinilai "tidak sopan" oleh mediator, LBH Mata Elang menegaskan
tidak akan goyah sedikit pun. Bagi LBH Mata Elang, penghormatan tertinggi
seorang penegak hukum adalah kepada Aturan Hukum dan Hukum Acara Perdata, bukan
kepada kompromi-kompromi di luar koridor hukum yang merugikan pencari keadilan.
"Persidangan dan mediasi di lembaga peradilan diikat
oleh rambu-rambu hukum acara yang jelas. Ketika sebuah proses mediasi diarahkan
untuk menekan klien kami di luar materi gugatan, wajib hukumnya bagi advokat
untuk berdiri tegak membela hak-hak subjektif klien. Kami tidak peduli dengan
stigma pribadi, fokus utama kami adalah integritas proses hukum," tegas
Advokat Siti Musyarofah, S.H.I..
Kegagalan Mediasi dan Persiapan Memasuki Pokok Perkara
Akibat ketidaksepakatan tersebut serta tidak ditemukannya
titik temu terkait pokok perkara yang sebenarnya, Hakim Mediator akhirnya
menyatakan bahwa proses mediasi GAGAL (Niet Geslaagd). Berkas perkara
selanjutnya dipulangkan kembali kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara
untuk dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan dan pembuktian materiil.

Menariknya, dinamika persidangan mediasi yang berlangsung
memanas ini turut disaksikan secara langsung oleh Ludy Muhammad Ridlo,
mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP).
Kehadirannya di ruang mediasi PN Semarang memberikan pengalaman empiris yang
sangat berharga mengenai realitas praktik peradilan. Momen ini menjadi
pelajaran nyata bahwa situasi di lapangan sering kali bertolak belakang dengan
teori ideal yang dipelajari di bangku kuliah, di mana seorang calon penegak
hukum dituntut tidak hanya menguasai teks hukum, tetapi juga wajib memiliki
keberanian serta ketegasan moral untuk melawan segala bentuk penyimpangan hukum
acara di hadapan meja hijau.
Kegagalan mediasi ini menjadi sinyal kuat bahwa LBH Mata
Elang siap melayani pertarungan argumentasi secara terbuka di ruang sidang
utama Pengadilan Negeri Semarang. Tim hukum optimistis bahwa seluruh dalil
Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pihak Tergugat akan terbukti secara
terang benderang melalui alat-alat bukti dan saksi yang siap dihadirkan.
Pentingnya Mengawal Netralitas Mediator Peradilan
Peristiwa dalam persidangan ini menggarisbawahi pentingnya
pengawasan publik terhadap pelaksanaan fungsi mediasi di lingkungan peradilan
umum. Mediasi bertujuan untuk memberikan keadilan yang cepat, sederhana, dan
berbiaya ringan, namun tidak boleh dijadikan alat tekanan psikologis untuk
memaksa salah satu pihak menerima beban yang tidak sah secara hukum.
LBH Mata Elang mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan para
pencari keadilan agar senantiasa kritis terhadap jalannya proses peradilan. LBH
Mata Elang berkomitmen untuk tetap berada di garis terdepan dalam mengawal
penegakan hukum yang objektif, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang
merusak citra korps peradilan di Indonesia.
Informasi Ringkas Persidangan
Agenda Sidang: Mediasi Terakhir Perkara Perbuatan Melawan
Hukum (PMH)
Lokasi: Pengadilan Negeri Semarang
Hasil Mediasi: Gagal (Deadlock) / Lanjut ke Pembacaan Pokok
Perkara
Tim Kuasa Hukum Penggugat: Advokat Paultje, S.H. &
Advokat Siti Musyarofah, S.H.I. (Di bawah supervisi Ketua LBH Mata Elang)
Fokus Utama: Penolakan intervensi pembahasan di luar materi gugatan serta penegakan hukum acara perdata secara murni.

