
Benteng Keadilan Berdiri Kokoh: LBH Mata Elang Resmi Laporkan Oknum Advokat dan Pihak Lawan ke Polres Semarang!
Ungaran, 20 Agustus 2026 — Gelombang perjuangan
menegakkan keadilan dan kepastian hukum kembali bergulir tajam di Kabupaten
Semarang. Hari ini menjadi titik balik sejarah penting dalam menguji integritas
penegakan hukum dan etika profesi advokat di Indonesia.
Didampingi secara penuh oleh Tim Hukum LBH Mata Elang, klien
resmi melangkah tegas menyusuri koridor Markas Kepolisian Resor (Polres)
Semarang untuk membuat Laporan Polisi. Langkah hukum pidana ini diambil sebagai
respon konkrit dan tanpa kompromi atas dugaan tindak pidana serius—sebagaimana
telah dimandatkan secara sah dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus
2026—yang diduga kuat dilakukan oleh pihak lawan bersama empat orang tim
pengacaranya.
Perjuangan hari ini bukan sekadar penanganan perkara biasa.
Ini adalah simfoni perlawanan atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang
menciderai rasa keadilan, merusak reputasi, serta mencederai pilar-pilar
kebenaran hukum di tanah air.
Dugaan Pelanggaran Pidana Berat: Gertakan Hukum Tanpa Dasar
Langkah tegas ini terpaksa ditempuh setelah pihak lawan
bersama tim pengacaranya ditengarai melampaui batas-batas hukum acara dan
kepatutan. Berdasarkan berkas aduan yang diserahkan ke Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Semarang, para terlapor dilaporkan atas dugaan
tindak pidana Pemerasan, Pengancaman, Fitnah, Pencemaran Nama Baik melalui
Media Siber (UU ITE), serta Pengaduan Fitnah.
Dugaan tindak pidana ini berkelindan dengan diterbitkannya
surat somasi / jawaban somasi yang memuat tuntutan finansial bernilai fantastis
tanpa dasar hukum sah yang jelas, diiringi ancaman pencemaran tertulis. Tak
berhenti di situ, tuduhan yang tidak berdasar tersebut disebarluaskan secara
masif melalui tembusan liar ke berbagai instansi publik dan pejabat daerah.
Tindakan public shaming tersebut dinilai sengaja dilakukan untuk merusak
martabat, mempermalukan, serta menekan mental psikologis klien di tengah
masyarakat.
Kekecewaan Mendalam: Ketika Gelar Akademis dan Jabatan Publik Bungkam Atas Iktikad Baik
Di balik peristiwa hukum hari ini, terbesit keprihatinan
yang sangat mendalam bagi dunia peradilan dan pendidikan hukum Indonesia.
Sangat disayangkan, salah satu oknum pengacara pihak lawan yang turut
dilaporkan merupakan seorang advokat senior, dosen ilmu hukum, penyandang gelar
Doktor Hukum, sekaligus menjabat sebagai Wakil Rektor di salah satu universitas.
Sebagai sosok akademisi yang memegang gelar doktor di bidang
hukum dan menduduki kursi kepemimpinan rektorat, yang bersangkutan seharusnya
menjadi garda terdepan dalam menjunjung tinggi moralitas hukum, asas
kehati-hatian, serta etika profesi. Namun kenyataan di lapangan justru
berbanding terbalik.
Sebelum laporan polisi ini dilayangkan, Tim Hukum LBH Mata
Elang telah menunjukkan iktikad baik yang sangat patut. Surat somasi dan ruang
klarifikasi telah dibuka secara resmi untuk memberikan kesempatan bagi pihak
lawan dan tim pengacaranya untuk menjelaskan secara akuntabel, memulihkan
keadaan, serta mencabut tuduhan-tuduhan yang mencederai nama baik. Namun sayang
seribu kali sayang, kesempatan dan iktikad baik tersebut diabaikan begitu saja
tanpa ada tanggapan maupun penyesalan.
Sikap bungkam dan tidak bersahabat tersebut seolah
menegaskan bahwa gelar intelektual yang mentereng dan jabatan akademis yang
tinggi tidak menjadi jaminan tegaknya moral keadilan dan empati kemanusiaan.
Langkah Lanjutan: Menggulung Pelanggaran Kode Etik ke Dewan Kehormatan Advokat
LBH Mata Elang menegaskan bahwa pertempuran ini tidak akan
pernah berhenti di ranah pidana Polres Semarang semata. Penegakan hukum harus
dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir (zero tolerance).
Sebagai bentuk komitmen menjaga muruah dan keagungan profesi
advokat (Officium Nobile), Tim Hukum LBH Mata Elang saat ini sedang mematangkan
draf laporan pengaduan resmi yang akan segera dilayangkan ke Dewan Kehormatan
dan Majelis Kehormatan Organisasi Advokat tempat para oknum pengacara tersebut
bernaung.
Laporan etik ini disiapkan secara komprehensif atas dugaan
pelanggaran berat terhadap Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Seorang advokat
dilarang keras menggunakan cara-cara intimidatif, menyebarkan tuduhan tidak
benar ke pihak luar yang tidak relevan, serta memaksakan tuntutan yang
bertentangan dengan hukum.
"Advokat adalah profesi mulia. Gelar doktor dan jabatan
intelektual seharusnya dipakai untuk mengayomi dan menegakkan hukum dengan
iktikad baik, bukan dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan yang menekan
rakyat pencari keadilan!", tegas sang Ketua LBH Mata Elang.
Deretan Punggawa LBH Mata Elang: Sinergi Advokat, Paralegal, dan Supervisi Sang Seniman Pertempuran Hukum
Giat hukum berskala besar hari ini di Mapolres Semarang menjadi bukti nyata soliditas dan profesionalisme struktur LBH Mata Elang. Pelaporan resmi ini dikawal langsung oleh kolaborasi lintas generasi penegak hukum yang solid dan penuh semangat kebersamaan.

Tim Hukum yang turun langsung mengapit dan mendampingi klien
terdiri dari 3 (tiga) Advokat bertangan dingin:
Advokat Paultje, S.H.
Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H.
Advokat Siti Musyarofah, S.H.I.
Kekuatan tim hukum semakin berlapis dengan hadirnya personil
paralegal berpengalaman, Ananta Granda Nugroho, serta calon paralegal yang saat
ini sedang menyelesaikan program pelatihan dan sertifikasi paralegal, Efriyan
Rama Arindra. Kehadiran calon paralegal dalam aksi nyata ini menjadi bukti
nyata komitmen LBH Mata Elang dalam mencetak kader-kader pengabdi hukum yang
tangguh, berani, dan berintegritas tinggi di lapangan.
Yang paling krusial, seluruh pergerakan taktis, penyusunan
konstruksi pasal pidana, hingga eksekusi pelaporan di Polres Semarang hari ini
berada di bawah supervisi dan arahan langsung dari Ketua LBH Mata Elang—sosok
pimpinan legendaris yang dikenal luas di kalangan praktisi hukum sebagai
"Sang Seniman Pertempuran Hukum".
Di bawah racikan strategi, ketajaman analisis yuridis, dan
komando dingin Sang Seniman Pertempuran Hukum, setiap detail bukti dirangkai
menjadi amunisi hukum yang presisi dan tak tergoyahkan.
Menyalakan Obor Keadilan bagi Masyarakat Kecil
Perjuangan hari ini menyampaikan pesan moral yang sangat
tegas dan menyentuh dasar sanubari: Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam
ke bawah. Tidak peduli seberapa tinggi jabatan akademis seseorang, seberapa
banyak gelar yang berderet di depan namanya, atau seberapa besar pengaruh
kelembagaan yang dimilikinya, di hadapan hukum (Equality Before the Law), semua
berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah.
LBH Mata Elang akan terus berdiri tegak sebagai benteng
terakhir tempat bernaungnya masyarakat pencari keadilan. Klien tidak berjalan
sendirian; di belakang mereka ada deretan advokat berani dan paralegal militan
yang siap mempertaruhkan seluruh tenaga dan keahlian demi tegaknya kebenaran
murni.
Proses hukum di Polres Semarang kini resmi bergulir. Masyarakat Kabupaten Semarang dan insan peradilan Indonesia akan menjadi saksi sejarah bahwa keadilan tidak bisa dibeli, gertakan tidak akan pernah membuat gentar, dan kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri!

