
Perkuat Lini Pertahanan Hukum, Direktur ALSA LC Undip Fulvianendra Aptarakha Resmi Bergabung dengan LBH Mata Elang!
Semarang, 11 Juli 2026 – Langkah progresif dalam dunia hukum
akademis dan praktis kembali ditunjukkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata
Elang. Terhitung Juli 2026 ini, Fulvianendra Aptarakha, yang
dikenal luas sebagai Direktur Asian Law Students' Association Local Chapter
Universitas Diponegoro (ALSA LC Undip), secara resmi menapakkan kakinya ke
dalam Tim Hukum LBH Mata Elang.
Bergabungnya tokoh muda potensial ini didasarkan pada surat
pengantar dan permohonan resmi dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
(FH Undip) sebagai wujud nyata sinergi antara dunia kampus dan lembaga bantuan
hukum struktural.
Tidak tanggung-tanggung, pasca-bergabung, Fulvianendra
langsung mendapatkan kesempatan emas untuk diterjunkan langsung oleh Ketua LBH
Mata Elang dalam penanganan perkara sensitif berskala masif: gugatan sengketa
waris seorang ibu yang digugat oleh keluarga almarhum suaminya.
Sinergi FH Undip dan LBH Mata Elang: Melahirkan Praktisi Hukum Berkelas
Bergabungnya Fulvianendra Aptarakha ini mempertegas komitmen
LBH Mata Elang dalam mendukung penuh kurikulum praktis yang berorientasi
lapangan. Di bawah asuhan para mentor senior LBH Mata Elang, Fulvianendra akan menguji ketajaman teori hukum perdata dan hukum waris
Islam yang ia timba di bangku kuliah FH Undip langsung di medan
pembuktian yang sesungguhnya melawan 4 pengacara senior pihak lawan.
Ketua LBH Mata Elang menyambut baik kedatangan pemimpin muda
ALSA Undip tersebut. Penunjukan langsung dalam perkara gugatan waris ini
bertujuan agar kader muda hukum dapat melihat bagaimana hukum acara perdata
diimplementasikan untuk melindungi hak-hak kelompok rentan, khususnya seorang
ibu lanjut usia yang terancam kehilangan hak atas harta
peninggalan almarhum suaminya.
Ujian Pertama: Mengawal Kasus Kemanusiaan Melawan Gugatan Ahli Waris Suami
Perkara pertama yang turut ditangani oleh Fulvianendra Aptarakha di LBH Mata Elang bukanlah perkara yang mudah. Tim hukum saat ini sedang menyusun strategi komprehensif untuk membela seorang ibu—klien LBH Mata Elang—yang secara mengejutkan digugat oleh para ahli waris dari keluarga almarhum suaminya sendiri terkait pembagian harta warisan.

Dalam kasus ini, tim LBH Mata Elang akan memfokuskan
argumentasi pada beberapa aspek hukum krusial:
Identifikasi Harta Bersama (Gono-Gini)
Memisahkan secara
rigid antara harta bawaan almarhum suami dengan harta bersama yang diperoleh
selama ikatan perkawinan berlangsung berdasarkan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
Perlindungan Hak Seorang Janda
Mengunci hak mutlak bagian
ahli waris golongan pertama (legitieme portie) agar tidak dianulir oleh klaim
sepihak keluarga besar almarhum, baik ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata) maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Keterlibatan aktif Fulvianendra dalam melakukan riset
yurisdiksi, memeriksa dokumen pembuktian surat kepemilikan, hingga penyusunan
draf Eksepsi dan Jawaban Gugatan diharapkan mampu memberikan perspektif segar
akademis yang memperkuat amunisi LBH Mata Elang di ruang persidangan.
Komitmen LBH Mata Elang Mengawal Hak Klien Hingga Tuntas
Dengan bergabungnya Direktur ALSA LC Undip,
LBH Mata Elang membuktikan diri tidak hanya garang di meja persidangan, namun juga
menjadi rumah peradaban hukum yang subur bagi para calon penegak hukum masa
depan.
Bersama seluruh jajaran advokat dan paralegal senior LBH Mata Elang, Fulvianendra menyatakan siap menangani perkara sengketa waris ini demi menegakkan keadilan materiil bagi sang ibu yang menjadi klien utamanya. Publik kini menanti gebrakan taktis yang akan dilahirkan oleh kolaborasi apik antara jam terbang LBH Mata Elang dan energi progresif dari Undip ini.

