Perkuat Lini Pertahanan Hukum, Direktur ALSA LC Undip Fulvianendra Aptarakha Resmi Bergabung dengan LBH Mata Elang!

Perkuat Lini Pertahanan Hukum, Direktur ALSA LC Undip Fulvianendra Aptarakha Resmi Bergabung dengan LBH Mata Elang!

Perkuat Lini Pertahanan Hukum, Direktur ALSA LC Undip Fulvianendra Aptarakha Resmi Bergabung dengan LBH Mata Elang!



Semarang, 11 Juli 2026 – Langkah progresif dalam dunia hukum akademis dan praktis kembali ditunjukkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang. Terhitung Juli 2026 ini, Fulvianendra Aptarakha, yang dikenal luas sebagai Direktur Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Diponegoro (ALSA LC Undip), secara resmi menapakkan kakinya ke dalam Tim Hukum LBH Mata Elang.

 

Bergabungnya tokoh muda potensial ini didasarkan pada surat pengantar dan permohonan resmi dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) sebagai wujud nyata sinergi antara dunia kampus dan lembaga bantuan hukum struktural.

 

Tidak tanggung-tanggung, pasca-bergabung, Fulvianendra langsung mendapatkan kesempatan emas untuk diterjunkan langsung oleh Ketua LBH Mata Elang dalam penanganan perkara sensitif berskala masif: gugatan sengketa waris seorang ibu yang digugat oleh keluarga almarhum suaminya.

 

Sinergi FH Undip dan LBH Mata Elang: Melahirkan Praktisi Hukum Berkelas

Bergabungnya Fulvianendra Aptarakha ini mempertegas komitmen LBH Mata Elang dalam mendukung penuh kurikulum praktis yang berorientasi lapangan. Di bawah asuhan para mentor senior LBH Mata Elang, Fulvianendra akan menguji ketajaman teori hukum perdata dan hukum waris Islam yang ia timba di bangku kuliah FH Undip langsung di medan pembuktian yang sesungguhnya melawan 4 pengacara senior pihak lawan.

 

Ketua LBH Mata Elang menyambut baik kedatangan pemimpin muda ALSA Undip tersebut. Penunjukan langsung dalam perkara gugatan waris ini bertujuan agar kader muda hukum dapat melihat bagaimana hukum acara perdata diimplementasikan untuk melindungi hak-hak kelompok rentan, khususnya seorang ibu lanjut usia yang terancam kehilangan hak atas harta peninggalan almarhum suaminya.

 

Ujian Pertama: Mengawal Kasus Kemanusiaan Melawan Gugatan Ahli Waris Suami

Perkara pertama yang turut ditangani oleh Fulvianendra Aptarakha di LBH Mata Elang bukanlah perkara yang mudah. Tim hukum saat ini sedang menyusun strategi komprehensif untuk membela seorang ibu—klien LBH Mata Elang—yang secara mengejutkan digugat oleh para ahli waris dari keluarga almarhum suaminya sendiri terkait pembagian harta warisan. 

LBH Mata Elang Mendampingi Perkara Gugatan Waris di PA Ambarawa

Dalam kasus ini, tim LBH Mata Elang akan memfokuskan argumentasi pada beberapa aspek hukum krusial:

 

Identifikasi Harta Bersama (Gono-Gini) 

Memisahkan secara rigid antara harta bawaan almarhum suami dengan harta bersama yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung berdasarkan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Perlindungan Hak Seorang Janda 

Mengunci hak mutlak bagian ahli waris golongan pertama (legitieme portie) agar tidak dianulir oleh klaim sepihak keluarga besar almarhum, baik ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI).

 

Keterlibatan aktif Fulvianendra dalam melakukan riset yurisdiksi, memeriksa dokumen pembuktian surat kepemilikan, hingga penyusunan draf Eksepsi dan Jawaban Gugatan diharapkan mampu memberikan perspektif segar akademis yang memperkuat amunisi LBH Mata Elang di ruang persidangan.

 

Komitmen LBH Mata Elang Mengawal Hak Klien Hingga Tuntas

Dengan bergabungnya Direktur ALSA LC Undip, LBH Mata Elang membuktikan diri tidak hanya garang di meja persidangan, namun juga menjadi rumah peradaban hukum yang subur bagi para calon penegak hukum masa depan.

 

Bersama seluruh jajaran advokat dan paralegal senior LBH Mata Elang, Fulvianendra menyatakan siap menangani perkara sengketa waris ini demi menegakkan keadilan materiil bagi sang ibu yang menjadi klien utamanya. Publik kini menanti gebrakan taktis yang akan dilahirkan oleh kolaborasi apik antara jam terbang LBH Mata Elang dan energi progresif dari Undip ini.