
Tergugat Akhirnya Utus Kuasa Hukum, Sidang Lanjutan Kasus Sabotase Tanah LBH Mata Elang Masuki Babak Baru
Ungaran, 15 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Ungaran
kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum
(PMH) terkait pemblokiran sepihak berkas sertifikasi tanah dan gugatan
pembatalan dokumen di bawah tangan. Persidangan yang berlangsung hari ini
merupakan kelanjutan langsung dari dinamika hukum yang sebelumnya diulas secara
mendalam dalam rilis bertajuk "LBH Mata Elang Menguak Cacat Hukum
Perjanjian di Bawah Tangan di Pengadilan Negeri Ungaran". Setelah sempat
tertunda pada agenda sebelumnya lantaran pihak Tergugat mangkir dari panggilan
resmi pengadilan, jalannya persidangan kali ini menorehkan babak baru yang
krusial.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang selaku Kuasa Hukum
Penggugat hadir secara penuh di persidangan untuk mengawal hak-hak keperdataan
kliennya. Berbeda dengan atmosfer kelangkaan pihak pada sidang perdana, pada
agenda hari ini pihak Tergugat akhirnya melimpahkan keterwakilannya secara
resmi dengan mengutus 2 (dua) orang Kuasa Hukum untuk berhadapan langsung
dengan tim advokasi LBH Mata Elang. Kehadiran kuasa hukum Tergugat ini menandai
dimulainya adu argumentasi yuridis yang sengit di bawah yurisdiksi Pengadilan
Negeri Ungaran.
Strategi Rotasi Formasi: Advokat Paultje, S.H. Pimpin Lini Depan Persidangan
Di balik jalannya persidangan hari ini, terdapat langkah
taktis dan manuver organisasi yang signifikan dari internal pos komando hukum
Penggugat. Berdasarkan keputusan strategis organisasi, Ketua LBH Mata Elang
memberikan mandat penuh dan menugaskan Advokat Paultje, S.H. untuk memimpin
lini depan persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran mulai hari ini. Penugasan
ini dilakukan secara resmi melalui mekanisme Surat Kuasa Substitusi demi
menjaga kesinambungan dan ketajaman pembelaan hak-hak hukum Penggugat di
hadapan Majelis Hakim.
Advokat Paultje, S.H. hadir menggantikan posisi Advokat
Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H., yang pada persidangan sebelumnya memimpin
agenda pemeriksaan identitas awal. Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf,
S.H. sendiri kini mendapatkan mandat baru dari Ketua LBH Mata Elang untuk
ditarik ke area operasional lapangan guna memperkuat posisi, melakukan
investigasi taktis, serta mengeksekusi perkara-perkara non-litigasi strategis
lainnya dalam beberapa bulan ke depan. Pembagian porsi kerja ini menunjukkan
fleksibilitas sekaligus kedewasaan manajemen LBH Mata Elang dalam mengelola
sumber daya hukum demi efektivitas pembelaan klien.
Untuk memastikan pergerakan di ruang sidang didukung oleh akurasi data yang tanpa cela, posisi lini belakang yang mem-backup seluruh tata kelola administrasi perkara, integrasi berkas, serta penyusunan dokumen-dokumen persidangan tetap diserahkan penuh kepada Ananta Granda Nugroho dan Umbu Shulung, S.H.. Langkah pengetatan barisan ini krusial mengingat kompleksnya manifes dokumen pertanahan yang menjadi fondasi gugatan. Di samping itu, penanganan kelanjutan perkara litigasi ini juga terus disinergikan bersama Advokat senior Purnomo, S.H., M.H. yang menangani gugatan terpisah dalam perkara ini, guna memastikan jalannya pertempuran di ruang sidang PN Ungaran dikawal dengan jam terbang tinggi dan keahlian hukum yang mumpuni.

Agenda Sidang: Pemeriksaan Legal Standing dan Identitas Formal Para Pihak
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Ungaran hari ini berfokus pada agenda yang sangat fundamental dalam hukum acara
perdata, yaitu pemeriksaan identitas para pihak serta verifikasi secara rigid
terhadap legal standing (kedudukan hukum) dari Kuasa Hukum Tergugat.
Pemeriksaan formil ini merupakan saringan pertama yang mutlak dilalui guna
memastikan bahwa pihak-pihak yang bertindak di dalam ruang sidang memiliki
wewenang sah, kapasitas hukum yang valid, serta tidak mengandung cacat formil
yang dapat membatalkan tuntutan di kemudian hari.
Tim Hukum LBH Mata Elang secara cermat, detail, dan analitis
memperhatikan setiap jengkal berkas formil yang diserahkan oleh penasihat hukum
lawan kepada Majelis Hakim. Verifikasi dokumen ini dilakukan bukan tanpa
alasan. Tim LBH Mata Elang ingin memastikan tidak ada cacat hukum sekecil apa
pun dalam surat kuasa khusus maupun kartu tanda profesi advokat pihak lawan.
Ketelitian ini sangat sejalan dengan substansi pokok perkara yang sedang
diperjuangkan, di mana sengketa ini bersumber dari adanya dugaan kuat cacat
hukum materiil maupun formil pada 2 (dua) lembar dokumen di bawah tangan
tertanggal 19 Oktober 2025 yang selama ini dijadikan tameng dan dasar klaim
sepihak oleh Tergugat.
Setelah melalui proses interaksi, pemeriksaan, dan pencocokan dokumen yang cukup menyita waktu di hadapan meja Majelis Hakim, seluruh legalitas formil dari kedua belah pihak akhirnya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat hukum acara perdata yang berlaku. Dengan demikian, persidangan dinyatakan sah untuk melangkah ke fase pemeriksaan berikutnya.
Memasuki Tahap Krusial: Persiapan Menuju Sidang Mediasi Pekan Depan
Dengan dinyatakannya kelengkapan formal pemeriksaan
identitas dan legal standing pada persidangan hari ini, Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Ungaran secara resmi menjadwalkan sidang lanjutan pada minggu depan. Berdasarkan amanat absolut
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan, setiap sengketa keperdataan yang dihadiri oleh kedua belah pihak
diwajibkan untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu sebelum Majelis Hakim
memasuki pemeriksaan pokok materi gugatan.
Sidang mediasi yang dijadwalkan pada pekan depan akan
dipimpin oleh seorang Hakim Mediator yang ditunjuk khusus oleh pihak
pengadilan. Bagi LBH Mata Elang, proses mediasi ini bukan sekadar formalitas
belaka, melainkan sebuah momentum taktis untuk menegaskan kembali posisi hukum
klien. Tim Advokasi LBH Mata Elang akan tetap berdiri kokoh tanpa kompromi pada
prinsip perlindungan hak subjektif klien atas kepemilikan tanah adat yang terletak di Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Tanah tersebut telah dibeli secara sah dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan instrumen otentik berupa Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) resmi pada akhir tahun 2024. Oleh karena itu, klaim-klaim sepihak di luar dokumen otentik tersebut harus dikesampingkan demi hukum.
Analisis Yuridis: Mengurai Benang Kusut Perjanjian di Bawah Tangan vs Dokumen Otentik
Kasus sabotase administrasi pertanahan ini menjadi perhatian
dan prioritas serius bagi LBH Mata Elang. Sengketa ini menjadi contoh nyata
bagaimana sebuah dokumen di bawah tangan—yang diduga keras sarat akan cacat
hukum dan manipulasi—mencoba menggoyang kredibilitas serta kekuatan
eksekutorial dari dokumen otentik kenotariatan atau PPAT.
Adanya tindakan yang secara diam-diam melakukan "intervensi" ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang dengan dalih adanya sengketa
batas fiktif, hingga mengakibatkan penangguhan (blocking) total terhadap
berkas pendaftaran sertifikat nomor 145214/2024 milik klien LBH Mata Elang,
merupakan bentuk nyata dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melanggar Pasal
1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Perbuatan
tersebut tidak hanya melanggar asas kepatutan dan iktikad baik, tetapi juga
secara nyata menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang masif bagi
Penggugat selaku pembeli tanah beriktikad baik.
LBH Mata Elang menegaskan bahwa kepemilikan tanah adat yang sudah diikat dengan Akta Jual Beli (AJB) memiliki kedudukan hukum yang jauh lebih tinggi dan mutlak secara keperdataan pertanahan jika dibandingkan dengan secarik kertas perjanjian di bawah tangan yang tidak memiliki riwayat yuridis yang jelas. Melalui gugatan dengan nomor register 69/Pdt.G/2026/PN Unr, LBH Mata Elang optimis bahwa keadilan hukum akan berpihak pada kebenaran formil dan materiil yang riil.
Harapan Masyarakat Terhadap Kepastian Hukum Pertanahan di Kabupaten Semarang
Perkembangan persidangan kasus sengketa tanah ini terus
memicu perhatian dari berbagai kalangan masyarakat, praktisi hukum, hingga
pengamat kebijakan pertanahan di wilayah Kabupaten Semarang. Kasus ini menjadi
alarm keras sekaligus edukasi publik yang sangat berharga mengenai pentingnya
menjaga kehati-hatian dalam menandatangani dokumen di bawah tangan, serta pentingnya
memahami bahwa pemberian kuasa administrasi tidak pernah memberikan hak absolut
untuk menyabotase hak milik utama (principal).
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada ketegasan yudisial Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran. Publik menanti bagaimana institusi peradilan mampu menegakkan hukum pertanahan secara progresif, memberikan perlindungan hukum yang paripurna bagi pembeli tanah beriktikad baik, serta membersihkan praktik-praktik kesewenang-wenangan oknum yang mencoba memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi yang melawan hukum. LBH Mata Elang berkomitmen penuh untuk mengawal proses ini langkah demi langkah, ruang demi ruang, hingga keadilan yang hakiki berhasil digenggam oleh klien mereka.

