Pemanfaatan E-Court: LBH Mata Elang Sukses Terapkan Bantuan Hukum Jarak Jauh di Pengadilan Tinggi Manado

Pemanfaatan E-Court: LBH Mata Elang Sukses Terapkan Bantuan Hukum Jarak Jauh di Pengadilan Tinggi Manado

Pemanfaatan E-Court: LBH Mata Elang Sukses Terapkan Bantuan Hukum Jarak Jauh di Pengadilan Tinggi Manado

 

Ungaran, 30 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan (access to justice) tanpa batas geografis. Melalui pemanfaatan inovasi teknologi kedigantaraan hukum, LBH Mata Elang sukses menerapkan Program Bantuan Hukum Jarak Jauh untuk mengawal perkara perdata pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Manado.

 

Langkah taktis ini membuktikan bahwa jarak geografis antara kantor pusat LBH Mata Elang di Jawa Tengah dengan yurisdiksi pengadilan di Sulawesi Utara tidak lagi menjadi penghalang dalam memberikan advokasi hukum yang premium, efisien, dan berkualitas bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

Sinergi Teknologi E-Court Mahkamah Agung dan Advokasi Jarak Jauh

 

Ketua Yayasan LBH Mata Elang menegaskan bahwa keberhasilan Program Bantuan Hukum Jarak Jauh ini didukung penuh oleh digitalisasi peradilan melalui sistem E-Court yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

"Fasilitas E-Court MA RI benar-benar merevolusi hukum acara kita. Mulai dari pendaftaran perkara, pemanggilan elektronik, persidangan online (e-litigation), hingga penyampaian berkas banding seperti Kontra Memori Banding, semuanya dapat dilakukan secara elektronik," ujarnya.

 

Dengan sistem administrasi berbasis digital ini, tim hukum LBH Mata Elang dapat menyusun, memverifikasi, dan mengunggah dokumen hukum secara instan tanpa perlu melakukan perjalanan fisik lintas pulau. Hal ini tidak hanya memotong birokrasi, tetapi juga menekan biaya operasional penanganan perkara secara signifikan, sehingga asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat benar-benar dirasakan oleh pencari keadilan.

 

Studi Kasus Posisi Hukum: Menguji Ketepatan Formalitas Gugatan

 

Guna menjaga privasi dan kode etik profesi, LBH Mata Elang membagikan edukasi ini murni dari aspek posisi hukum (legal standing) perkara yang ditangani, tanpa membuka identitas para pihak yang bersengketa.

 

Kasus ini bermula pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tahuna, salah satu pengadilan yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado. Pihak pengacara lawan mengajukan gugatan perdata dengan mendalilkan adanya kerugian akibat pembatalan rencana pernikahan, di mana sejumlah uang yang dikirimkan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Namun, dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

 

Atas putusan tersebut, pihak lawan mengajukan banding dan menuduh bahwa Majelis Hakim telah melampaui kewenangannya (ultra petita). Menghadapi memori banding tersebut, LBH Mata Elang menyusun strategi Kontra Memori Banding melalui program jarak jauh dengan argumen hukum yang sangat solid:

 

1. Penerapan Asas Iura Novit Curia 

LBH Mata Elang menegaskan bahwa ketika tergugat telah mengajukan Eksepsi Gugatan Kabur (Exceptio Obscuur Libel), maka secara hukum (ex-officio) Hakim memiliki kewenangan penuh berdasarkan Pasal 8 Rv untuk memeriksa kejelasan formalitas gugatan. Tindakan ini merupakan murni kewajiban hakim (Officium Judicis) dan bukan ultra petita.

  

2. Larangan Mencampuradukkan Komparasi Hukum  

Posisi hukum yang diperjuangkan menegaskan adanya cacat formil yang nyata (mixing up of causes of action) dalam gugatan lawan. Pihak lawan mendalilkan adanya kegagalan memenuhi janji/kesepakatan lisan (yang merupakan ranah Wanprestasi/Ingkar Janji berdasarkan Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUHPerdata), namun dalam tuntutannya (petitum) justru meminta Hakim menyatakan perbuatan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

 

Berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung (salah satunya Putusan MA RI No. 1075 K/Sip/1982), penggabungan atau pencampuradukan antara dalil Wanprestasi dan PMH dalam satu gugatan secara otomatis membuat gugatan tersebut menjadi kabur (obscuur libel) sehingga wajib dinyatakan tidak dapat diterima (NO).

 

Komitmen LBH Mata Elang Melahirkan "Seniman Pertempuran Hukum"

 

Bagi LBH Mata Elang, penanganan perkara jarak jauh ini juga menjadi implementasi nyata dari metode pelatihan praktis yang diterapkan di internal lembaga. Sebagai organisasi yang progresif, LBH Mata Elang selalu menekankan kurikulum taktis yang mengedepankan praktik lapangan dan penguasaan teknologi teknologi hukum (legal tech).

 

"Kami ingin jajaran paralegal dan advokat di LBH Mata Elang tidak hanya menghafal teori, tetapi menjadi 'seniman pertempuran hukum' yang mampu menaklukkan hambatan ruang dan waktu melalui kemahiran mengolah argumentasi hukum tertulis yang tajam dan berbasis digital," tambah sang Ketua LBH Mata Elang. 

 

Melalui keberhasilan program bantuan hukum jarak jauh ini, LBH Mata Elang berharap masyarakat semakin cerdas hukum dan tidak ragu untuk memperjuangkan hak-hak hukumnya, karena di era digital ini, keadilan kini berada dalam jangkauan satu kali klik.