
Pemanfaatan E-Court: LBH Mata Elang Sukses Terapkan Bantuan Hukum Jarak Jauh di Pengadilan Tinggi Manado
Ungaran, 30 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang
kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan (access to
justice) tanpa batas geografis. Melalui pemanfaatan inovasi teknologi
kedigantaraan hukum, LBH Mata Elang sukses menerapkan Program Bantuan Hukum
Jarak Jauh untuk mengawal perkara perdata pada tingkat banding di Pengadilan
Tinggi Manado.
Langkah taktis ini membuktikan bahwa jarak geografis antara
kantor pusat LBH Mata Elang di Jawa Tengah dengan yurisdiksi pengadilan di
Sulawesi Utara tidak lagi menjadi penghalang dalam memberikan advokasi hukum
yang premium, efisien, dan berkualitas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sinergi Teknologi E-Court Mahkamah Agung dan Advokasi Jarak Jauh
Ketua Yayasan LBH Mata Elang menegaskan bahwa keberhasilan
Program Bantuan Hukum Jarak Jauh ini didukung penuh oleh digitalisasi peradilan
melalui sistem E-Court yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
"Fasilitas E-Court MA RI benar-benar merevolusi hukum
acara kita. Mulai dari pendaftaran perkara, pemanggilan elektronik, persidangan online (e-litigation), hingga penyampaian berkas banding seperti Kontra
Memori Banding, semuanya dapat dilakukan secara elektronik," ujarnya.
Dengan sistem administrasi berbasis digital ini, tim hukum
LBH Mata Elang dapat menyusun, memverifikasi, dan mengunggah dokumen hukum
secara instan tanpa perlu melakukan perjalanan fisik lintas pulau. Hal ini
tidak hanya memotong birokrasi, tetapi juga menekan biaya operasional
penanganan perkara secara signifikan, sehingga asas peradilan yang sederhana,
cepat, dan biaya ringan dapat benar-benar dirasakan oleh pencari keadilan.
Studi Kasus Posisi Hukum: Menguji Ketepatan Formalitas Gugatan
Guna menjaga privasi dan kode etik profesi, LBH Mata Elang
membagikan edukasi ini murni dari aspek posisi hukum (legal standing) perkara
yang ditangani, tanpa membuka identitas para pihak yang bersengketa.
Kasus ini bermula pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tahuna, salah satu pengadilan yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado. Pihak pengacara lawan
mengajukan gugatan perdata dengan mendalilkan adanya kerugian akibat pembatalan
rencana pernikahan, di mana sejumlah uang yang dikirimkan tidak dipergunakan
sebagaimana mestinya. Namun, dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tingkat
Pertama menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang menyatakan
gugatan tidak dapat diterima.
Atas putusan tersebut, pihak lawan mengajukan banding dan
menuduh bahwa Majelis Hakim telah melampaui kewenangannya (ultra petita).
Menghadapi memori banding tersebut, LBH Mata Elang menyusun strategi Kontra
Memori Banding melalui program jarak jauh dengan argumen hukum yang sangat
solid:
1. Penerapan Asas Iura Novit Curia
LBH Mata Elang
menegaskan bahwa ketika tergugat telah mengajukan Eksepsi Gugatan Kabur
(Exceptio Obscuur Libel), maka secara hukum (ex-officio) Hakim memiliki
kewenangan penuh berdasarkan Pasal 8 Rv untuk memeriksa kejelasan formalitas
gugatan. Tindakan ini merupakan murni kewajiban hakim (Officium Judicis) dan
bukan ultra petita.
2. Larangan Mencampuradukkan Komparasi Hukum
Posisi
hukum yang diperjuangkan menegaskan adanya cacat formil yang nyata (mixing up
of causes of action) dalam gugatan lawan. Pihak lawan mendalilkan adanya
kegagalan memenuhi janji/kesepakatan lisan (yang merupakan ranah Wanprestasi/Ingkar Janji berdasarkan Pasal 1320 jo. Pasal 1338
KUHPerdata), namun dalam tuntutannya (petitum) justru meminta Hakim
menyatakan perbuatan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung (salah
satunya Putusan MA RI No. 1075 K/Sip/1982), penggabungan atau pencampuradukan
antara dalil Wanprestasi dan PMH dalam satu gugatan secara otomatis membuat
gugatan tersebut menjadi kabur (obscuur libel) sehingga wajib dinyatakan
tidak dapat diterima (NO).
Komitmen LBH Mata Elang Melahirkan "Seniman Pertempuran Hukum"
Bagi LBH Mata Elang, penanganan perkara jarak jauh ini juga
menjadi implementasi nyata dari metode pelatihan praktis yang diterapkan di
internal lembaga. Sebagai organisasi yang progresif, LBH Mata Elang selalu
menekankan kurikulum taktis yang mengedepankan praktik lapangan dan penguasaan
teknologi teknologi hukum (legal tech).
"Kami ingin jajaran paralegal dan advokat di LBH Mata
Elang tidak hanya menghafal teori, tetapi menjadi 'seniman pertempuran hukum'
yang mampu menaklukkan hambatan ruang dan waktu melalui kemahiran mengolah
argumentasi hukum tertulis yang tajam dan berbasis digital," tambah
sang Ketua LBH Mata Elang.
Melalui keberhasilan program bantuan hukum jarak jauh ini, LBH Mata Elang berharap masyarakat semakin cerdas hukum dan tidak ragu untuk memperjuangkan hak-hak hukumnya, karena di era digital ini, keadilan kini berada dalam jangkauan satu kali klik.

