LBH Mata Elang Kawal Pemeriksaan Saksi Kasus Properti di Polres Semarang, Bidik Pasal Penipuan KUHP Baru

LBH Mata Elang Kawal Pemeriksaan Saksi Kasus Properti di Polres Semarang, Bidik Pasal Penipuan KUHP Baru

LBH Mata Elang Kawal Pemeriksaan Saksi Kasus Properti di Polres Semarang, Bidik Pasal Penipuan KUHP Baru


 

Ungaran, 19 Juni 2026 – Langkah hukum progresif diambil oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang dalam mengawal penuntasan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan hak atas tanah. Pada Jumat (19/06/2026), LBH Mata Elang menerjunkan tim advokat seniornya untuk mendampingi agenda klarifikasi dan pemeriksaan saksi pelapor di Markas Kepolisian Resor (Polres) Semarang. Langkah ini menegaskan komitmen lembaga dalam memberantas praktik penyesatan informasi properti yang merugikan konsumen.

 

Dua advokat yang diterjunkan secara khusus oleh LBH Mata Elang adalah Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. dan Advokat Purnomo, S.H., M.H. Keduanya membagi tugas secara taktis dengan mendampingi masing-masing saksi secara terpisah di hadapan tim penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang di Ungaran. Pendampingan hukum yang ketat ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) murni, objektif, dan bebas dari segala bentuk tekanan psikologis.

 

Penerapan Strategis Pasal Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP Baru

 

Advokat Purnomo, S.H., M.H., pasca-mendampingi jalannya pemeriksaan menegaskan bahwa strategi hukum tim penasihat hukum kini bertumpu pada ketentuan pidana materiil terbaru. LBH Mata Elang secara konsisten mengarahkan pemenuhan unsur-unsur pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang menggantikan regulasi hukum pidana kolonial.

 

Dalam konteks kasus ini, tindakan terlapor dibidik menggunakan klaster tindak pidana terhadap harta benda, khususnya mengenai penipuan dan penggelapan. Jika pada KUHP lama pasal penipuan dan penggelapan diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372, maka di dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023), ketentuan tersebut telah bertransformasi.

 

"Kami mengarahkan kesaksian para saksi dan sinkronisasi alat bukti untuk memenuhi unsur materiil tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam hukum pidana nasional yang berlaku saat ini. Fokus kami adalah membuktikan adanya rangkaian kebohongan yang menggerakkan korban untuk menyerahkan sejumlah dana besar, serta adanya tindakan penyalahgunaan dana perikatan secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi terlapor," ujar Purnomo.

 

Penggunaan KUHP Baru ini dinilai lebih tajam dalam menyasar delik penipuan korporasi maupun individual dalam sektor industri properti. Tim hukum optimis bahwa konstruksi hukum yang dibangun dari hasil pemeriksaan saksi hari ini sudah sangat solid untuk menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan (lidik) menuju tahap penyidikan (sidik).

LBH Mata Elang @ Polres Semarang di Ungaran

Dinamika Keterangan Saksi: Pemisahan Saksi Faktual dan Saksi Pendukung

 

Sementara itu, Advokat M Yusrial Yusuf, S.H. memberikan laporan evaluasi komprehensif terkait dinamika pemeriksaan yang berlangsung di Polres Semarang. Berdasarkan hasil klarifikasi tim penyidik, terdapat perbedaan kapasitas dan bobot pembuktian di antara saksi-saksi yang diperiksa pada hari ini.

 

Saksi pertama memiliki posisi hukum (legal standing) yang sangat kuat sebagai saksi kunci. Saksi tersebut mengetahui secara mendalam, rinci, dan runut mengenai kronologi terjadinya kesepakatan penandatanganan perjanjian jual beli, janji-janji lisan terlapor, hingga aliran dana transaksi (mutasi rekening keuangan) senilai ratusan juta rupiah yang menjadi objek kerugian materiil.

 

"Keterangan saksi kunci ini sangat memuaskan dan sinkron dengan alat bukti surat yang kami miliki. Saksi tahu betul bagaimana terlapor meyakinkan bahwa seluruh kelengkapan dokumen administrasi dan sertifikat rumah telah siap, yang mana pernyataan tersebut menjadi faktor utama yang menggerakkan korban untuk melakukan pembayaran tahap pertama," papar Yusrial.

 

Namun, untuk saksi kedua, tim advokat memberikan catatan bahwa kapasitas kesaksiannya masih bersifat terbatas. Saksi kedua cenderung banyak tidak mengetahui secara persis detail sengketa hukum dan substansi komunikasi antara korban dan terlapor. Kesaksiannya berada pada koridor *Testimonium de Auditu* (mendengar dari cerita orang lain) dan kapasitasnya sebatas mengetahui letak geografis serta penguasaan fisik objek sengketa di lapangan karena pernah diajak mengunjungi lokasi tersebut.

 

LBH Mata Elang Siapkan Amunisi Bukti Tambahan untuk Meruntuhkan Alibi Terlapor

 

Menyikapi hasil evaluasi pemeriksaan saksi tersebut, LBH Mata Elang bergerak cepat untuk melengkapi dokumen pendukung lainnya guna menyempurnakan berkas perkara. Pihak penasihat hukum tidak ingin memberikan celah sedikit pun bagi terlapor untuk membangun alibi palsu—seperti melemparkan kesalahan lambatnya pengurusan dokumen kepada birokrasi instansi agraria.

 

Langkah konkret yang akan diambil dalam waktu dekat adalah menyodorkan alat bukti surat berupa Surat Keterangan / Pengakuan di Bawah Sumpah yang dibuat oleh saksi-saksi faktual independen. Surat keterangan tersebut membuktikan secara otentik bahwa saat dilakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan, objek sengketa nyatanya masih berstatus tanah sawah produktif yang memerlukan proses pengeringan lahan yang kompleks, bukan rumah siap huni seperti yang diiklankan oleh terlapor.

 

"Masih ada beberapa catatan berkas yang perlu kami lengkapi. Kami juga sudah mengidentifikasi beberapa saksi tambahan yang kompeten, termasuk saksi-saksi yang mendampingi ke otoritas pertanahan (BPN) dan pihak kelurahan setempat. Kami akan mengajukan nama-nama ini kepada penyidik Polres Semarang guna memperkuat pembuktian adanya itikad buruk (bad faith) dan niat jahat (malice) dari terlapor sejak awal perikatan dimulai," pungkas Yusrial.

 

Edukasi Hukum: Waspada Cacat Objek dalam Transaksi Properti

 

Berkaca dari kasus yang tengah ditangani oleh LBH Mata Elang di wilayah hukum Kabupaten Semarang ini, publik diimbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi properti atau tanah kavlingan. Istilah "Cacat Objek" atau penyesatan status tanah dari lahan pertanian (sawah) menjadi lahan perumahan sering kali menjadi modus operandi oknum penjual nakal untuk mengeruk keuntungan secara instan.

 

Secara regulasi, mengubah fungsi lahan sawah menjadi bangunan tanpa izin resmi merupakan tindakan yang dilarang keras oleh undang-undang sektoral dan dapat berimplikasi pada sanksi pidana tersendiri. Oleh sebab itu, pelibatan lembaga bantuan hukum atau advokat profesional sejak awal sebelum melakukan pembayaran down payment (DP) dinilai sebagai langkah preventif terbaik agar terhindar dari kerugian materiil dan jebakan hukum di masa mendatang.