
LBH Mata Elang Kawal Pemeriksaan Saksi Kasus Properti di Polres Semarang, Bidik Pasal Penipuan KUHP Baru
Ungaran, 19 Juni 2026 – Langkah hukum progresif diambil oleh Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang dalam mengawal penuntasan kasus dugaan tindak
pidana penipuan dan penggelapan hak atas tanah. Pada Jumat (19/06/2026), LBH
Mata Elang menerjunkan tim advokat seniornya untuk mendampingi agenda
klarifikasi dan pemeriksaan saksi pelapor di Markas Kepolisian Resor (Polres)
Semarang. Langkah ini menegaskan komitmen lembaga dalam memberantas praktik
penyesatan informasi properti yang merugikan konsumen.
Dua advokat yang diterjunkan secara khusus oleh LBH Mata
Elang adalah Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. dan Advokat Purnomo, S.H., M.H.
Keduanya membagi tugas secara taktis dengan mendampingi masing-masing saksi
secara terpisah di hadapan tim penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Semarang di Ungaran. Pendampingan hukum yang ketat ini dilakukan guna memastikan
bahwa seluruh keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
murni, objektif, dan bebas dari segala bentuk tekanan psikologis.
Penerapan Strategis Pasal Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP Baru
Advokat Purnomo, S.H., M.H., pasca-mendampingi jalannya
pemeriksaan menegaskan bahwa strategi hukum tim penasihat hukum kini bertumpu
pada ketentuan pidana materiil terbaru. LBH Mata Elang secara konsisten
mengarahkan pemenuhan unsur-unsur pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang
menggantikan regulasi hukum pidana kolonial.
Dalam konteks kasus ini, tindakan terlapor dibidik
menggunakan klaster tindak pidana terhadap harta benda, khususnya mengenai
penipuan dan penggelapan. Jika pada KUHP lama pasal penipuan dan penggelapan
diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372, maka di dalam KUHP Baru (UU No.
1/2023), ketentuan tersebut telah bertransformasi.
"Kami mengarahkan kesaksian para saksi dan sinkronisasi
alat bukti untuk memenuhi unsur materiil tindak pidana penipuan dan penggelapan
sebagaimana diatur dalam hukum pidana nasional yang berlaku saat ini. Fokus
kami adalah membuktikan adanya rangkaian kebohongan yang menggerakkan korban
untuk menyerahkan sejumlah dana besar, serta adanya tindakan penyalahgunaan
dana perikatan secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi terlapor,"
ujar Purnomo.
Penggunaan KUHP Baru ini dinilai lebih tajam dalam menyasar delik penipuan korporasi maupun individual dalam sektor industri properti. Tim hukum optimis bahwa konstruksi hukum yang dibangun dari hasil pemeriksaan saksi hari ini sudah sangat solid untuk menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan (lidik) menuju tahap penyidikan (sidik).

Dinamika Keterangan Saksi: Pemisahan Saksi Faktual dan Saksi Pendukung
Sementara itu, Advokat M Yusrial Yusuf, S.H. memberikan
laporan evaluasi komprehensif terkait dinamika pemeriksaan yang berlangsung di
Polres Semarang. Berdasarkan hasil klarifikasi tim penyidik, terdapat perbedaan
kapasitas dan bobot pembuktian di antara saksi-saksi yang diperiksa pada hari
ini.
Saksi pertama memiliki posisi hukum (legal standing) yang sangat kuat sebagai saksi kunci.
Saksi tersebut mengetahui secara mendalam, rinci, dan runut mengenai kronologi
terjadinya kesepakatan penandatanganan perjanjian jual beli, janji-janji lisan
terlapor, hingga aliran dana transaksi (mutasi rekening keuangan) senilai
ratusan juta rupiah yang menjadi objek kerugian materiil.
"Keterangan saksi kunci ini sangat memuaskan dan
sinkron dengan alat bukti surat yang kami miliki. Saksi tahu betul bagaimana
terlapor meyakinkan bahwa seluruh kelengkapan dokumen administrasi dan
sertifikat rumah telah siap, yang mana pernyataan tersebut menjadi faktor utama
yang menggerakkan korban untuk melakukan pembayaran tahap pertama," papar
Yusrial.
Namun, untuk saksi kedua, tim advokat memberikan catatan
bahwa kapasitas kesaksiannya masih bersifat terbatas. Saksi kedua cenderung
banyak tidak mengetahui secara persis detail sengketa hukum dan substansi
komunikasi antara korban dan terlapor. Kesaksiannya berada pada koridor
*Testimonium de Auditu* (mendengar dari cerita orang lain) dan kapasitasnya
sebatas mengetahui letak geografis serta penguasaan fisik objek sengketa di
lapangan karena pernah diajak mengunjungi lokasi tersebut.
LBH Mata Elang Siapkan Amunisi Bukti Tambahan untuk Meruntuhkan Alibi Terlapor
Menyikapi hasil evaluasi pemeriksaan saksi tersebut, LBH
Mata Elang bergerak cepat untuk melengkapi dokumen pendukung lainnya guna
menyempurnakan berkas perkara. Pihak penasihat hukum tidak ingin memberikan
celah sedikit pun bagi terlapor untuk membangun alibi palsu—seperti melemparkan
kesalahan lambatnya pengurusan dokumen kepada birokrasi instansi agraria.
Langkah konkret yang akan diambil dalam waktu dekat adalah
menyodorkan alat bukti surat berupa Surat Keterangan / Pengakuan di Bawah
Sumpah yang dibuat oleh saksi-saksi faktual independen. Surat
keterangan tersebut membuktikan secara otentik bahwa saat dilakukan pengecekan
langsung ke Kantor Pertanahan, objek sengketa nyatanya masih berstatus tanah
sawah produktif yang memerlukan proses pengeringan lahan yang kompleks, bukan rumah
siap huni seperti yang diiklankan oleh terlapor.
"Masih ada beberapa catatan berkas yang perlu kami
lengkapi. Kami juga sudah mengidentifikasi beberapa saksi tambahan yang
kompeten, termasuk saksi-saksi yang mendampingi ke otoritas pertanahan (BPN)
dan pihak kelurahan setempat. Kami akan mengajukan nama-nama ini kepada
penyidik Polres Semarang guna memperkuat pembuktian adanya itikad buruk (bad
faith) dan niat jahat (malice) dari terlapor sejak awal perikatan
dimulai," pungkas Yusrial.
Edukasi Hukum: Waspada Cacat Objek dalam Transaksi Properti
Berkaca dari kasus yang tengah ditangani oleh LBH Mata Elang
di wilayah hukum Kabupaten Semarang ini, publik diimbau untuk senantiasa
meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi properti atau tanah kavlingan.
Istilah "Cacat Objek" atau penyesatan status tanah dari lahan
pertanian (sawah) menjadi lahan perumahan sering kali menjadi modus operandi
oknum penjual nakal untuk mengeruk keuntungan secara instan.
Secara regulasi, mengubah fungsi lahan sawah menjadi bangunan tanpa izin resmi merupakan tindakan yang dilarang keras oleh undang-undang sektoral dan dapat berimplikasi pada sanksi pidana tersendiri. Oleh sebab itu, pelibatan lembaga bantuan hukum atau advokat profesional sejak awal sebelum melakukan pembayaran down payment (DP) dinilai sebagai langkah preventif terbaik agar terhindar dari kerugian materiil dan jebakan hukum di masa mendatang.

