
Strategi Kontra Somasi LBH Mata Elang: Gerak Cepat Dan Ofensif Menghadapi Kriminalisasi Perkara Perdata
Fenomena Kriminalisasi Sengketa Perdata di Masyarakat
Ungaran, 30 Mei 2026 - Dalam dinamika hukum praktis di Indonesia, masyarakat
seringkali dihadapkan pada fenomena yang meresahkan: pemaksaan sengketa
keperdataan ke dalam ranah pidana. Hubungan hukum yang pada mulanya lahir dari
kesepakatan keperdataan, seperti utang-piutang, arisan, maupun kerja sama
bisnis, kerap kali ditarik secara paksa oleh salah satu pihak ke instansi
kepolisian dengan dalil tindak pidana penipuan atau penggelapan. Upaya ini
jamak digunakan sebagai instrumen tekanan psikologis atau intimidasi agar pihak
lainnya merasa terpojok dan ketakutan.
Padahal, hukum positif Indonesia telah memberikan pembatasan
yang sangat tegas guna mencegah terjadinya kesewenang-wenangan tersebut. Salah
satu instrumen penting yang mencegah kriminalisasi kasus perdata adalah rambu
yuridis yang termaktub di dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan
bahwa tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau
kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam
perjanjian utang piutang. Oleh karena itu, pemaksaan delik pidana atas perkara
keperdataan murni merupakan kekeliruan fatal yang mencederai asas keadilan
hukum.
Anatomi Perkara: Ketika Aduan Mandek dan Somasi Dipaksakan
Sebagai bahan edukasi publik, mari kita bedah anatomi kasus
kedudukan hukum yang jamak terjadi tanpa perlu menyebutkan nama asli para pihak
demi menjaga privasi dan kode etik profesi. Kasus ini melibatkan sepasang suami
istri (selaku Termohon Somasi / Teradu) yang dihadapkan pada tuntutan klaim
keuangan sepihak oleh seorang Pelapor atau Pengadu (Prinsipal Lawan). Hubungan hukum
dasar mereka berakar dari sengketa keperdataan pengelolaan arisan yang
mengalami hambatan likuiditas di tengah jalan, serta adanya klaim dana
pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dituduhkan berdiri sendiri.
Secara historis, pihak Pengadu sejatinya telah menempuh
jalur hukum dengan mengajukan pengaduan di tingkat
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) setempat sejak tahun 2024. Hingga
berganti tahun ke 2025 dan masuk ke pertengahan tahun 2026, aduan tersebut
nyatanya tetap mandek pada tahap penyelidikan formal.
Mengapa perkara tersebut tidak kunjung naik ke tahap
penyidikan (sidik)? Jawabannya jelas: karena tim penyelidik kepolisian bersikap
objektif dan tidak menemukan adanya unsur pidana atau niat jahat (mens rea) di dalam
peristiwa tersebut. Segala bentuk pemeriksaan menegaskan bahwa perkara ini
adalah sengketa perdata murni atau penyelesaian wanprestasi.
Menyadari aduan pidananya menemui jalan buntu di kepolisian,
pihak lawan melalui kuasa hukum barunya kemudian melakukan manuver dengan
melayangkan Somasi I dan Somasi II secara beruntun dalam waktu singkat pada
bulan Mei 2026. Di dalam somasi tersebut, mereka melakukan penggelembungan
klaim nominal (mark-up) tanpa dasar, padahal berdasarkan rujukan yuridis hasil verifikasi aliran dana oleh
Unit Satreskrim Polrestabes Semarang dalam agenda klarifikasi perkara tahun
2025, angka yang masuk ke rekening teradu jauh di bawah klaim sepihak tersebut.
Lebih jauh lagi, surat somasi yang dikirimkan terkesan kabur karena tidak merincikan nominal angka tuntutan pemulihan secara pasti dan
memuat cacat administrasi penulisan rujukan surat kuasa hukum.
Manuver Taktis LBH Mata Elang: Dari Konsultasi Hingga Gelar Perkara Kilat
Menghadapi tekanan somasi beruntun dengan tenggat waktu yang
sangat mepet, pasangan suami istri tersebut mengambil langkah hukum yang sangat
tepat. Pada hari Sabtu sejak siang hingga malam hari, mereka mendatangi Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang untuk melakukan konsultasi hukum yang mendalam.
Di hadapan tim hukum, seluruh berkas perkara, riwayat mediasi dinas tahun
2025 di kepolisian, hingga resi bukti pengiriman ekspedisi dibedah secara
forensik untuk memetakan kekuatan hukum.
Melihat adanya ketidakadilan dan pemaksaan perkara yang
sudah keterlaluan dari pihak lawan, pasangan suami istri ini tanpa ragu
langsung mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada LBH Mata Elang
dengan menandatangani Surat Kuasa Khusus kepada LBH Mata Elang. Penandatanganan ini menjadi legitimasi yuridis bagi tim hukum untuk bertindak
secara sah demi hukum mewakili kepentingan para prinsipal.
Bergerak dengan semboyan respons cepat dan taktis, malam itu
juga pimpinan LBH Mata Elang langsung menginstruksikan tim hukum dan jajaran
paralegal untuk menggelar Gelar Perkara Internal LBH. Hasil dari forum internal
tersebut membuahkan keputusan penting: LBH Mata Elang tidak akan memilih draf jawaban
yang sekadar defensif atau pasif. Mengingat manuver pihak
seberang yang sudah melampaui batas profesionalisme, tim hukum sepakat
meluncurkan Kontra Somasi dengan isi yang sangat tegas, lugas, mengunci
mati rekayasa fakta, dan melancarkan serangan balik hukum secara agresif namun
tetap terukur di koridor perundang-undangan.
LBH Mata Elang tidak hanya bertahan, melainkan langsung
menyerang balik dengan 4 poin kuncinya:
Penolakan Mutlak
Menolak dengan tegas seluruh dalil
imajiner dan klaim sepihak yang dianggap sebagai bentuk intimidasi psikologis
secara keliru.
Penguncian Fakta Aliran Dana
Menegaskan bahwa klaim uang
hingga 900 juta rupiah adalah rekayasa, karena secara hukum dana
tersebut telah melebur dalam objek perselisihan pengaduan tahun 2024 dan hanya
terverifikasi sebesar 300 juta-an oleh penyelidik kepolisian.
Gugurnya Unsur Pidana
Kehadiran Teradu dalam mediasi resmi
tahun 2025 di hadapan penyelidik Polrestabes membuktikan tidak adanya mens rea. Perkara
buntu semata-mata karena Pelapor menolak solusi rasional yang diajukan,
sehingga mutlak merupakan perkara keperdataan murni.
Serangan Balik Pidana Usury
Memberikan peringatan keras
apabila pihak lawan tetap memaksakan laporan fiktif, LBH Mata Elang siap
memproses hukum dugaan praktik Usury (Lintah Darat) berdasarkan ketentuan Pasal
494 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
Edukasi Publik: Bagaimana Cara Menjawab Somasi yang Benar?
Bagi masyarakat awam, menerima surat peringatan atau somasi
dari kantor hukum seringkali menimbulkan kepanikan. Melalui perkara ini, LBH
Mata Elang membagikan edukasi hukum mengenai langkah-langkah krusial dan tata
cara menjawab somasi yang tepat agar hak-hak hukum Anda tidak tereliminasi:
Pertama, jangan panik dan periksa detail penanggalan.
Seperti pada kasus ini, meskipun somasi kedua tertanggal 26 Mei, bukti resi
ekspedisi menunjukkan surat baru dikirim tanggal 28 Mei dan diterima tanggal 29
Mei. Secara hukum acara, hitungan tenggat waktu 3 hari yang diberikan mulai berjalan
sejak surat nyata-nyata diterima (29 Mei), sehingga batas waktu mepet yang
diberikan sebenarnya masih dalam masa berlakunya dan tidak menghalangi hak
jawab kita.
Kedua, kumpulkan semua bukti otentik. Jangan melawan narasi
dengan narasi fiktif. Lawanlah klaim sepihak dengan rujukan dokumen resmi,
seperti berita acara mediasi, surat undangan klarifikasi kepolisian, maupun
bukti transfer mutasi rekening yang sah.
Ketiga, tunjuk pendampingan hukum profesional. Masyarakat
dapat segera berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum terdekat seperti LBH Mata Elang yang memiliki rekam jejak berani, obyektif, dan taktis
untuk memperoleh perlindungan hukum maksimal.
Kesimpulannya, dalam menghadapi kriminalisasi kasus perdata, strategi terbaik adalah perlindungan hukum yang aktif dan ofensif. Ketika jalur musyawarah kebaikan disalahartikan sebagai kelemahan oleh pihak lawan, maka pengerahan dalil hukum pidana materiil baru seperti ketentuan pasal lintah darat (usury) dalam KUHP Nasional wajib diketengahkan secara berani demi menegakkan keadilan yang hakiki bagi masyarakat.

