Strategi Kontra Somasi LBH Mata Elang: Gerak Cepat Dan Ofensif Menghadapi Kriminalisasi Perkara Perdata

Strategi Kontra Somasi LBH Mata Elang: Gerak Cepat Dan Ofensif Menghadapi Kriminalisasi Perkara Perdata

Strategi Kontra Somasi LBH Mata Elang: Gerak Cepat Dan Ofensif Menghadapi Kriminalisasi Perkara Perdata 


  

Fenomena Kriminalisasi Sengketa Perdata di Masyarakat

Ungaran, 30 Mei 2026 - Dalam dinamika hukum praktis di Indonesia, masyarakat seringkali dihadapkan pada fenomena yang meresahkan: pemaksaan sengketa keperdataan ke dalam ranah pidana. Hubungan hukum yang pada mulanya lahir dari kesepakatan keperdataan, seperti utang-piutang, arisan, maupun kerja sama bisnis, kerap kali ditarik secara paksa oleh salah satu pihak ke instansi kepolisian dengan dalil tindak pidana penipuan atau penggelapan. Upaya ini jamak digunakan sebagai instrumen tekanan psikologis atau intimidasi agar pihak lainnya merasa terpojok dan ketakutan.

 

Padahal, hukum positif Indonesia telah memberikan pembatasan yang sangat tegas guna mencegah terjadinya kesewenang-wenangan tersebut. Salah satu instrumen penting yang mencegah kriminalisasi kasus perdata adalah rambu yuridis yang termaktub di dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Oleh karena itu, pemaksaan delik pidana atas perkara keperdataan murni merupakan kekeliruan fatal yang mencederai asas keadilan hukum.

 

Anatomi Perkara: Ketika Aduan Mandek dan Somasi Dipaksakan

Sebagai bahan edukasi publik, mari kita bedah anatomi kasus kedudukan hukum yang jamak terjadi tanpa perlu menyebutkan nama asli para pihak demi menjaga privasi dan kode etik profesi. Kasus ini melibatkan sepasang suami istri (selaku Termohon Somasi / Teradu) yang dihadapkan pada tuntutan klaim keuangan sepihak oleh seorang Pelapor atau Pengadu (Prinsipal Lawan). Hubungan hukum dasar mereka berakar dari sengketa keperdataan pengelolaan arisan yang mengalami hambatan likuiditas di tengah jalan, serta adanya klaim dana pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dituduhkan berdiri sendiri.

 

Secara historis, pihak Pengadu sejatinya telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan pengaduan di tingkat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) setempat sejak tahun 2024. Hingga berganti tahun ke 2025 dan masuk ke pertengahan tahun 2026, aduan tersebut nyatanya tetap mandek pada tahap penyelidikan formal.

 

Mengapa perkara tersebut tidak kunjung naik ke tahap penyidikan (sidik)? Jawabannya jelas: karena tim penyelidik kepolisian bersikap objektif dan tidak menemukan adanya unsur pidana atau niat jahat (mens rea) di dalam peristiwa tersebut. Segala bentuk pemeriksaan menegaskan bahwa perkara ini adalah sengketa perdata murni atau penyelesaian wanprestasi.

 

Menyadari aduan pidananya menemui jalan buntu di kepolisian, pihak lawan melalui kuasa hukum barunya kemudian melakukan manuver dengan melayangkan Somasi I dan Somasi II secara beruntun dalam waktu singkat pada bulan Mei 2026. Di dalam somasi tersebut, mereka melakukan penggelembungan klaim nominal (mark-up) tanpa dasar, padahal berdasarkan rujukan yuridis hasil verifikasi aliran dana oleh Unit Satreskrim Polrestabes Semarang dalam agenda klarifikasi perkara tahun 2025, angka yang masuk ke rekening teradu jauh di bawah klaim sepihak tersebut. Lebih jauh lagi, surat somasi yang dikirimkan terkesan kabur karena tidak merincikan nominal angka tuntutan pemulihan secara pasti dan memuat cacat administrasi penulisan rujukan surat kuasa hukum.

 

Manuver Taktis LBH Mata Elang: Dari Konsultasi Hingga Gelar Perkara Kilat

Menghadapi tekanan somasi beruntun dengan tenggat waktu yang sangat mepet, pasangan suami istri tersebut mengambil langkah hukum yang sangat tepat. Pada hari Sabtu sejak siang hingga malam hari, mereka mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang untuk melakukan konsultasi hukum yang mendalam. Di hadapan tim hukum, seluruh berkas perkara, riwayat mediasi dinas tahun 2025 di kepolisian, hingga resi bukti pengiriman ekspedisi dibedah secara forensik untuk memetakan kekuatan hukum.

 

Melihat adanya ketidakadilan dan pemaksaan perkara yang sudah keterlaluan dari pihak lawan, pasangan suami istri ini tanpa ragu langsung mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada LBH Mata Elang dengan menandatangani Surat Kuasa Khusus kepada LBH Mata Elang. Penandatanganan ini menjadi legitimasi yuridis bagi tim hukum untuk bertindak secara sah demi hukum mewakili kepentingan para prinsipal.

 

Bergerak dengan semboyan respons cepat dan taktis, malam itu juga pimpinan LBH Mata Elang langsung menginstruksikan tim hukum dan jajaran paralegal untuk menggelar Gelar Perkara Internal LBH. Hasil dari forum internal tersebut membuahkan keputusan penting: LBH Mata Elang tidak akan memilih draf jawaban yang sekadar defensif atau pasif. Mengingat manuver pihak seberang yang sudah melampaui batas profesionalisme, tim hukum sepakat meluncurkan Kontra Somasi dengan isi yang sangat tegas, lugas, mengunci mati rekayasa fakta, dan melancarkan serangan balik hukum secara agresif namun tetap terukur di koridor perundang-undangan.

 

LBH Mata Elang tidak hanya bertahan, melainkan langsung menyerang balik dengan 4 poin kuncinya:

 

Penolakan Mutlak 

Menolak dengan tegas seluruh dalil imajiner dan klaim sepihak yang dianggap sebagai bentuk intimidasi psikologis secara keliru.

 

Penguncian Fakta Aliran Dana 

Menegaskan bahwa klaim uang hingga 900 juta rupiah adalah rekayasa, karena secara hukum dana tersebut telah melebur dalam objek perselisihan pengaduan tahun 2024 dan hanya terverifikasi sebesar 300 juta-an oleh penyelidik kepolisian.

 

Gugurnya Unsur Pidana 

Kehadiran Teradu dalam mediasi resmi tahun 2025 di hadapan penyelidik Polrestabes membuktikan tidak adanya mens rea. Perkara buntu semata-mata karena Pelapor menolak solusi rasional yang diajukan, sehingga mutlak merupakan perkara keperdataan murni.

 

Serangan Balik Pidana Usury 

Memberikan peringatan keras apabila pihak lawan tetap memaksakan laporan fiktif, LBH Mata Elang siap memproses hukum dugaan praktik Usury (Lintah Darat) berdasarkan ketentuan Pasal 494 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

 

Edukasi Publik: Bagaimana Cara Menjawab Somasi yang Benar?

Bagi masyarakat awam, menerima surat peringatan atau somasi dari kantor hukum seringkali menimbulkan kepanikan. Melalui perkara ini, LBH Mata Elang membagikan edukasi hukum mengenai langkah-langkah krusial dan tata cara menjawab somasi yang tepat agar hak-hak hukum Anda tidak tereliminasi:

 

Pertama, jangan panik dan periksa detail penanggalan. Seperti pada kasus ini, meskipun somasi kedua tertanggal 26 Mei, bukti resi ekspedisi menunjukkan surat baru dikirim tanggal 28 Mei dan diterima tanggal 29 Mei. Secara hukum acara, hitungan tenggat waktu 3 hari yang diberikan mulai berjalan sejak surat nyata-nyata diterima (29 Mei), sehingga batas waktu mepet yang diberikan sebenarnya masih dalam masa berlakunya dan tidak menghalangi hak jawab kita.

 

Kedua, kumpulkan semua bukti otentik. Jangan melawan narasi dengan narasi fiktif. Lawanlah klaim sepihak dengan rujukan dokumen resmi, seperti berita acara mediasi, surat undangan klarifikasi kepolisian, maupun bukti transfer mutasi rekening yang sah.

 

Ketiga, tunjuk pendampingan hukum profesional. Masyarakat dapat segera berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum terdekat seperti LBH Mata Elang yang memiliki rekam jejak berani, obyektif, dan taktis untuk memperoleh perlindungan hukum maksimal.

 

Kesimpulannya, dalam menghadapi kriminalisasi kasus perdata, strategi terbaik adalah perlindungan hukum yang aktif dan ofensif. Ketika jalur musyawarah kebaikan disalahartikan sebagai kelemahan oleh pihak lawan, maka pengerahan dalil hukum pidana materiil baru seperti ketentuan pasal lintah darat (usury) dalam KUHP Nasional wajib diketengahkan secara berani demi menegakkan keadilan yang hakiki bagi masyarakat.