
Momentum Bersejarah Mata Elang Law Firm dan LBH Mata Elang di Pengadilan Negeri Ungaran
Ungaran, 01 April 2026 – Pemandangan berbeda terlihat di Pengadilan Negeri
Ungaran pada hari ini, Senin, 16 Maret 2026. Agenda sidang perkara perdata
dengan nomor registrasi 28/Pdt.G/2026/PN Unr memasuki babak krusial, yakni
penyampaian laporan hasil mediasi. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim
Mediator Nataline Setyowati, S.H., M.H., proses mediasi antara Mata Elang Law
Firm & Partners Semarang dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang Ungaran secara resmi
dinyatakan "BERHASIL".
Peristiwa ini menjadi sorotan publik hukum di Jawa Tengah,
mengingat kedua entitas ini dikenal sebagai pilar penegakan hukum yang
progresif. Keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari peran para aktor
intelektual di belakangnya, yakni Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. bersama Daniel Julius Sidauruk yang
mewakili Mata Elang Law Firm sebagai penggugat, dan Advokat Paultje, S.H. bersama Firdaus Ramadan Nugroho yang berdiri teguh mewakili
LBH Mata Elang.
Kehadiran "Sang Seniman Pertempuran Hukum"
Suasana persidangan terasa semakin berbobot dengan kehadiran
langsung Ketua LBH Mata Elang, Bayu Syamtalira, yang akrab
dijuluki sebagai "Sang Seniman Pertempuran Hukum". Sebagai sosok yang
dikenal piawai dalam meramu strategi litigasi maupun non-litigasi, ia mengawal
jalannya persidangan dari awal hingga penandatanganan kesepakatan.
Kehadiran sang ketua bukan sekadar formalitas. Ia memastikan
bahwa setiap butir kesepakatan dalam Akta Perdamaian tetap mengedepankan
prinsip keadilan bagi kedua belah pihak. Dalam pernyataannya, ia menegaskan
bahwa perdamaian adalah kasta tertinggi dalam penyelesaian sengketa hukum.
Akta Van Dading: Kepastian Hukum yang Eksekutorial
Inti dari keberhasilan mediasi hari ini adalah
penandatanganan Akta Van Dading atau Akta Perdamaian. Dokumen ini bukan sekadar
perjanjian di atas kertas, melainkan kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum
mengikat setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde).
Poin-poin krusial dalam akta tersebut meliputi:
• Pengakuan Utang dan Novasi
Adanya pembaharuan pengakuan kewajiban (novasi objektif) sebesar Rp470.000.000,-
yang menggantikan perikatan lama menjadi perikatan baru.
• Skema Rescheduling
Pembayaran yang fleksibel namun tegas, dilakukan selama 20 bulan
berturut-turut mulai April 2026 hingga November 2027.
• Klausul Sanksi
Ketegasan sanksi berupa denda keterlambatan 0,1% per hari serta
pembatalan skema jika terjadi kelalaian selama 3 bulan berturut-turut.
• Pactum de Non Petendo
Pelepasan hak tuntutan pidana secara permanen terkait objek
perkara ini, guna menjamin ketenangan para pihak dalam menjalankan kesepakatan.
Atas permintaan Sang Ketua Mata Elang, akta yang telah
ditandatangani tersebut dimintakan kepada Majelis Hakim untuk dimasukkan ke
dalam putusan pengadilan. Hal ini bertujuan agar kesepakatan tersebut memiliki
nilai eksekutorial, sehingga jika terjadi wanprestasi di kemudian hari, pihak
yang dirugikan dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi tanpa harus
memulai gugatan baru.
Peran Vital Hakim Mediator, Para Advokat dan Paralegal
Keberhasilan ini juga merupakan cerminan dari
profesionalisme Hakim Mediator Nataline Setyowati, S.H., M.H.. Beliau mampu
menjembatani perbedaan pandangan antara M. Yusrial Yusuf, S.H. dan
Paultje, S.H., sehingga tercipta solusi win-win solution.
Daniel Julius Sidauruk menyatakan bahwa
perdamaian ini adalah bentuk kedewasaan dalam beracara. Senada dengan itu,
Firdaus Ramadan Nugroho menekankan bahwa LBH Mata Elang selalu terbuka terhadap
upaya-upaya damai yang bermartabat, sejalan dengan visi lembaga untuk
memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pelajaran Hukum: Mengapa Mediasi Penting?
Kasus antara Mata Elang Law Firm dan LBH Mata Elang ini
memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat umum dan praktisi hukum. Mediasi,
sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016, merupakan prosedur wajib yang
menawarkan keuntungan signifikan dibandingkan terus melaju di jalur persidangan
yang panjang dan melelahkan.
1. Efisien Waktu dan Biaya
Para pihak tidak perlu menunggu bertahun-tahun hingga tingkat
kasasi.
2. Kerahasiaan Terjaga
Hubungan baik antar pihak dapat dipulihkan tanpa perlu saling
menjatuhkan di ruang publik.
3. Hasil yang Adil
Kesepakatan lahir dari musyawarah para pihak sendiri, bukan
dipaksakan oleh pihak ketiga (hakim).
Penutup
Dengan disahkannya perdamaian ini di Pengadilan Negeri
Ungaran, LBH Mata Elang kembali membuktikan kapasitasnya sebagai lembaga hukum
yang tidak hanya tangguh di medan tempur, tetapi juga cerdas dalam merajut
perdamaian. Di bawah komando sang "Seniman Pertempuran Hukum", Mata
Elang Law Firm & Partners dan LBH Mata Elang terus menunjukkan komitmennya
dalam menjaga integritas dan profesionalisme di dunia hukum Indonesia.
Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum terkait mediasi, e-court, atau pendampingan advokat profesional, keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa solusi hukum terbaik selalu tersedia di tangan para ahli yang tepat.

