
Kemenangan Telak LBH Mata Elang di Pengadilan Tinggi: Putusan PN Salatiga Dibatalkan, Perjanjian Lisan Dinyatakan Sah!
Semarang, 27 April 2026 – Penegakan keadilan substantif kembali
membuahkan hasil manis di tingkat Banding. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata
Elang, melalui advokasi yang dipimpin oleh Ananta Granda Nugroho, berhasil
memenangkan perkara perdata dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi
Semarang. Amar putusan Pengadilan Tinggi tertanggal 27 April 2026
secara resmi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Salatiga.
Kemenangan ini menjadi preseden penting bagi masyarakat luas
terkait kekuatan hukum perjanjian tidak tertulis (lisan) serta perlindungan
terhadap hak-hak penyedia jasa dalam sengketa pemborongan pekerjaan.
Kronologi Perkara: Dari Penolakan di Tingkat Pertama hingga Kemenangan di Banding
Perkara ini bermula dari sengketa wanprestasi terkait
pekerjaan renovasi rumah yang disepakati secara lisan. Pada
persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Salatiga, gugatan Pembanding
(dahulu Penggugat) ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim. Pertimbangan
hakim saat itu menitikberatkan pada ketiadaan dokumen formal seperti Rencana
Anggaran Biaya (RAB), sehingga objek perjanjian dianggap tidak jelas.
Namun, LBH Mata Elang menilai adanya kekhilafan nyata dalam
penerapan hukum oleh Judex Facti tingkat pertama. Pembanding pun
mengajukan permohonan banding pada 16 Maret 2026.
Strategi Hukum LBH Mata Elang: Menekankan Asas Konsensualisme
Dalam Memori Banding yang disusun secara komprehensif, tim
hukum LBH Mata Elang yang diwakili oleh Ananta Granda Nugroho mematahkan
argumen ketiadaan dokumen formal dengan prinsip hukum perdata yang
fundamental.
Beberapa poin keberatan utama yang menjadi kunci kemenangan
antara lain:
1. Keabsahan
Perjanjian Lisan: Berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata, suatu
perjanjian lahir dan mengikat sejak tercapainya kata sepakat
(willsovereenstemming). Bentuk tertulis hanyalah alat bukti, bukan
syarat sahnya perjanjian.
2. Determinabilitas
Objek: Mengacu pada Pasal 1333 KUHPerdata, objek perikatan tetap sah
sepanjang jenisnya dapat ditentukan. Fakta bahwa pekerjaan telah
dilaksanakan dan sebagian telah dibayar membuktikan
bahwa objek tersebut nyata dan jelas bagi kedua belah pihak.
3. Pelanggaran
Prosedur (Renvoi): LBH Mata Elang berhasil membuktikan adanya kekhilafan
prosedur di tingkat pertama, di mana materi perubahan gugatan (Renvoi) yang
telah diverifikasi sistem justru diabaikan oleh Majelis Hakim dalam
putusannya[cite: 3].
Amar Putusan Pengadilan Tinggi: Keadilan Bagi Pembanding
Setelah memeriksa berkas perkara secara saksama, Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Semarang memberikan putusan yang berpihak pada
kebenaran materiil. Berikut adalah poin-poin utama dalam amar putusannya:
1. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Salatiga sebelumnya.
2. Menyatakan sah
dan mengikat perjanjian lisan yang telah disepakati antara Pembanding dan
Terbanding.
3. Menyatakan
Terbanding telah melakukan perbuatan wanprestasi** (ingkar janji) terhadap
Pembanding.
4. Mengabulkan
gugatan untuk sebagian dan menghukum Terbanding untuk menyelesaikan sisa
kewajibannya.
Edukasi Hukum: Mengapa Kemenangan Ini Penting bagi Anda?
Kemenangan LBH Mata Elang ini memberikan pelajaran berharga
bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum bahwa hukum di Indonesia tidak hanya
melihat formalitas di atas kertas, tetapi juga kejujuran dalam berinteraksi
(itikad baik).
1. Jangan Remehkan Kesepakatan Lisan
Banyak orang beranggapan bahwa kesepakatan lewat telepon
atau WhatsApp tidak memiliki kekuatan hukum. Putusan banding ini membuktikan
sebaliknya. Selama ada bukti komunikasi dan bukti pelaksanaan (seperti bukti
transfer atau saksi), hak Anda tetap dilindungi oleh undang-undang.
2. Pentingnya Pendampingan Hukum yang Cermat
Keberhasilan membatalkan putusan pengadilan bukanlah perkara
mudah. Diperlukan ketelitian dalam menemukan celah hukum, baik secara formil
maupun materiil. Peran Ananta Granda Nugroho dalam mengidentifikasi pengabaian
Renvoi dan salah tafsir Pasal 1333 KUHPerdata menjadi bukti nyata pentingnya
jam terbang seorang praktisi hukum.
3. Asas Keadilan vs Formalisme
Putusan Pengadilan Tinggi Semarang ini menegaskan kembali
bahwa tujuan hukum adalah mencapai keadilan substantif. Hakim tidak boleh
terjebak pada kaku-nya prosedur jika fakta lapangan menunjukkan adanya hak
seseorang yang dirugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (*unjust
enrichment*).
Penutup: LBH Mata Elang Terus Berkomitmen Membela Hak Masyarakat
Kemenangan ini menambah catatan prestasi LBH Mata Elang
dalam menangani berbagai sengketa hukum di wilayah Jawa Tengah, khususnya
Salatiga dan Ungaran. Melalui kepemimpinan yang berintegritas dan tim yang
solid, LBH Mata Elang siap memberikan konsultasi hukum dan pendampingan terbaik
bagi Anda yang menghadapi ketidakadilan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum terkait kasus wanprestasi, sengketa tanah, atau masalah perdata lainnya, LBH Mata Elang selalu terbuka untuk memberikan solusi hukum yang cerdas dan tepat sasaran.

