Kemenangan Telak LBH Mata Elang di Pengadilan Tinggi: Putusan PN Salatiga Dibatalkan, Perjanjian Lisan Dinyatakan Sah!

Kemenangan Telak LBH Mata Elang di Pengadilan Tinggi: Putusan PN Salatiga Dibatalkan, Perjanjian Lisan Dinyatakan Sah!

Kemenangan Telak LBH Mata Elang di Pengadilan Tinggi: Putusan PN Salatiga Dibatalkan, Perjanjian Lisan Dinyatakan Sah!

 


Semarang, 27 April 2026 – Penegakan keadilan substantif kembali membuahkan hasil manis di tingkat Banding. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang, melalui advokasi yang dipimpin oleh Ananta Granda Nugroho, berhasil memenangkan perkara perdata dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Semarang. Amar putusan Pengadilan Tinggi tertanggal 27 April 2026 secara resmi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Salatiga.

 

Kemenangan ini menjadi preseden penting bagi masyarakat luas terkait kekuatan hukum perjanjian tidak tertulis (lisan) serta perlindungan terhadap hak-hak penyedia jasa dalam sengketa pemborongan pekerjaan.

 

Kronologi Perkara: Dari Penolakan di Tingkat Pertama hingga Kemenangan di Banding

 

Perkara ini bermula dari sengketa wanprestasi terkait pekerjaan renovasi rumah yang disepakati secara lisan. Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Salatiga, gugatan Pembanding (dahulu Penggugat) ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim. Pertimbangan hakim saat itu menitikberatkan pada ketiadaan dokumen formal seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga objek perjanjian dianggap tidak jelas.

 

Namun, LBH Mata Elang menilai adanya kekhilafan nyata dalam penerapan hukum oleh Judex Facti tingkat pertama. Pembanding pun mengajukan permohonan banding pada 16 Maret 2026.

 

Strategi Hukum LBH Mata Elang: Menekankan Asas Konsensualisme

 

Dalam Memori Banding yang disusun secara komprehensif, tim hukum LBH Mata Elang yang diwakili oleh Ananta Granda Nugroho mematahkan argumen ketiadaan dokumen formal dengan prinsip hukum perdata yang fundamental.

 

Beberapa poin keberatan utama yang menjadi kunci kemenangan antara lain:

 

1.  Keabsahan Perjanjian Lisan: Berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata, suatu perjanjian lahir dan mengikat sejak tercapainya kata sepakat (willsovereenstemming). Bentuk tertulis hanyalah alat bukti, bukan syarat sahnya perjanjian.

2.  Determinabilitas Objek: Mengacu pada Pasal 1333 KUHPerdata, objek perikatan tetap sah sepanjang jenisnya dapat ditentukan. Fakta bahwa pekerjaan telah dilaksanakan dan sebagian telah dibayar membuktikan bahwa objek tersebut nyata dan jelas bagi kedua belah pihak.

3.  Pelanggaran Prosedur (Renvoi): LBH Mata Elang berhasil membuktikan adanya kekhilafan prosedur di tingkat pertama, di mana materi perubahan gugatan (Renvoi) yang telah diverifikasi sistem justru diabaikan oleh Majelis Hakim dalam putusannya[cite: 3].

 

Amar Putusan Pengadilan Tinggi: Keadilan Bagi Pembanding

 

Setelah memeriksa berkas perkara secara saksama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang memberikan putusan yang berpihak pada kebenaran materiil. Berikut adalah poin-poin utama dalam amar putusannya:

 

1. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Salatiga sebelumnya.

2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian lisan yang telah disepakati antara Pembanding dan Terbanding.

3. Menyatakan Terbanding telah melakukan perbuatan wanprestasi** (ingkar janji) terhadap Pembanding.

4. Mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menghukum Terbanding untuk menyelesaikan sisa kewajibannya.

 

Edukasi Hukum: Mengapa Kemenangan Ini Penting bagi Anda?

 

Kemenangan LBH Mata Elang ini memberikan pelajaran berharga bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum bahwa hukum di Indonesia tidak hanya melihat formalitas di atas kertas, tetapi juga kejujuran dalam berinteraksi (itikad baik).

 

1. Jangan Remehkan Kesepakatan Lisan

Banyak orang beranggapan bahwa kesepakatan lewat telepon atau WhatsApp tidak memiliki kekuatan hukum. Putusan banding ini membuktikan sebaliknya. Selama ada bukti komunikasi dan bukti pelaksanaan (seperti bukti transfer atau saksi), hak Anda tetap dilindungi oleh undang-undang.

 

2. Pentingnya Pendampingan Hukum yang Cermat

Keberhasilan membatalkan putusan pengadilan bukanlah perkara mudah. Diperlukan ketelitian dalam menemukan celah hukum, baik secara formil maupun materiil. Peran Ananta Granda Nugroho dalam mengidentifikasi pengabaian Renvoi dan salah tafsir Pasal 1333 KUHPerdata menjadi bukti nyata pentingnya jam terbang seorang praktisi hukum.

 

3. Asas Keadilan vs Formalisme

Putusan Pengadilan Tinggi Semarang ini menegaskan kembali bahwa tujuan hukum adalah mencapai keadilan substantif. Hakim tidak boleh terjebak pada kaku-nya prosedur jika fakta lapangan menunjukkan adanya hak seseorang yang dirugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (*unjust enrichment*).

 

Penutup: LBH Mata Elang Terus Berkomitmen Membela Hak Masyarakat

 

Kemenangan ini menambah catatan prestasi LBH Mata Elang dalam menangani berbagai sengketa hukum di wilayah Jawa Tengah, khususnya Salatiga dan Ungaran. Melalui kepemimpinan yang berintegritas dan tim yang solid, LBH Mata Elang siap memberikan konsultasi hukum dan pendampingan terbaik bagi Anda yang menghadapi ketidakadilan.

 

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum terkait kasus wanprestasi, sengketa tanah, atau masalah perdata lainnya, LBH Mata Elang selalu terbuka untuk memberikan solusi hukum yang cerdas dan tepat sasaran.