
Mengupas Strategi "Seniman Pertempuran Hukum" dalam Menangani Perkara Ketenagakerjaan - Catatan dari Meja Kerja Mata Elang Law Firm
Ungaran, 12 Maret 2026 – Suasana di kantor pusat Mata Elang Law Firm &
Partners tampak berbeda pada Rabu malam hingga Kamis dini hari ini. Di bawah
temaram lampu dan tumpukan berkas perkara, tim hukum yang terdiri dari
Firdaus Ramadan Nugroho, Satria Ridwan Herlambang, dan Daniel Julius Sidauruk
terlihat sedang berjibaku dalam sebuah agenda penting: Lembur Penyusunan Draf
Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Perjuangan ini bukan tanpa alasan. Tim sedang meramu
strategi hukum yang diajarkan oleh Ketua LBH Mata Elang, sang "Seniman Pertempuran Hukum" untuk membela hak seorang
pekerja yang menjadi korban PHK sepihak dengan dalil mangkir yang dipaksakan.
Gugatan ini dijadwalkan akan segera didaftarkan di Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Memahami Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Indonesia
Dalam dunia kerja, konflik antara pengusaha dan pekerja
adalah hal yang terkadang tidak dapat dihindari. Namun, hukum Indonesia melalui
UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah
memberikan koridor yang jelas bagi para pencari keadilan.
Ada empat jenis perselisihan yang dapat masuk ke ranah PHI:
Perselisihan Hak
Terkait tidak dipenuhinya hak-hak yang
seharusnya diterima pekerja.
Perselisihan Kepentingan
Terkait perubahan syarat kerja atau
norma kerja.
Perselisihan PHK
Terkait pengakhiran hubungan kerja
sepihak.
Perselisihan Serikat Pekerja
Perselisihan antar Serikat Pekerja.
Dalam perkara yang sedang ditangani tim Mata Elang saat ini,
fokus utama adalah kombinasi antara Perselisihan PHK dan Perselisihan Hak.
Dalil Mangkir: Senjata Lama Pengusaha yang Sering Cacat Prosedur
Banyak pengusaha menggunakan alasan "mangkir"
sebagai jalan pintas untuk memutus hubungan kerja tanpa membayar pesangon
secara penuh. Namun, hukum memberikan syarat yang sangat ketat atau bersifat
kumulatif.
Berdasarkan Pasal 36 huruf j PP No. 35 Tahun 2021 (aturan
turunan UU Cipta Kerja), PHK karena mangkir hanya sah jika:
- Pekerja tidak masuk kerja selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut.
- Pengusaha telah melakukan pemanggilan secara patut dan tertulis sebanyak 2 (dua) kali.
"Dalam draf yang kami susun malam ini, kami menemukan
celah fatal di mana pihak pengusaha tidak mampu membuktikan adanya panggilan
patut tersebut. Inilah yang kami sebut sebagai cacat prosedur materiil,"
ungkap Firdaus Ramadan Nugroho di sela-sela penyusunan berkas.
Menghitung Upah Proses dan Denda Keterlambatan Upah
Salah satu bagian paling krusial dalam draf gugatan adalah
penentuan Petitum (Tuntutan). Tim hukum Mata Elang, termasuk Satria Ridwan
Herlambang, melakukan kalkulasi mendalam mengenai Upah Proses.
Upah Proses adalah upah yang wajib dibayarkan pengusaha
selama masa perselisihan berlangsung hingga adanya putusan yang berkekuatan
hukum tetap (Inkracht). Dasar hukumnya sangat kuat, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 37/PUU-IX/2011.
Selain itu, tim memasukkan unsur Denda Keterlambatan Upah
sesuai dengan Pasal 61 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Denda ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk sanksi
agar pengusaha tidak semena-mena menggantung nasib ekonomi pekerja. Jika upah
terlambat dibayar lebih dari sebulan, denda bisa mencapai 50% dari total upah
bulanan," tambah Daniel Julius Sidauruk.
Mengapa Draf Gugatan Harus "Cermat dan Utuh"?
Penyusunan gugatan di PHI membutuhkan kecermatan antara Posita
(alasan gugatan) dan Petitum (tuntutan). Tim Mata Elang memastikan setiap poin
yang dituntut dalam Petitum memiliki landasan fakta yang kuat di Posita.
Beberapa poin yang dipertajam oleh tim dalam lembur kali ini
meliputi:
Legal Standing
Memastikan kedudukan hukum penggugat sebagai
pekerja sah.
Karakteristik Pekerjaan
Menjelaskan pola kerja
fleksibel/remote yang sering dimanfaatkan sebagai mangkir oleh pengusaha.
Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad)
Memohon agar
putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya Kasasi, mengingat
desakan ekonomi pekerja.
Langkah Setelah Bipartit dan Mediasi Gagal
Sebelum sampai ke meja hijau PHI PN Semarang, sebuah perkara
wajib melalui tahap Bipartit (musyawarah internal) dan Tripartit/Mediasi (di
Dinas Tenaga Kerja).
Jika Mediator telah mengeluarkan Anjuran dan salah satu
pihak menolak, maka jalur terakhir adalah Pengadilan. Di sinilah peran LBH Mata
Elang masuk sebagai pendamping hukum yang tidak hanya memberikan bantuan
teknis, tetapi juga edukasi agar pekerja memahami hak-hak normatifnya.
Tips Bagi Pekerja yang Terancam PHK Sepihak
Bagi Anda yang sedang menghadapi situasi serupa, Mata Elang
Law Firm & Partners memberikan beberapa tips hukum singkat:
Jangan Terburu-buru Menandatangani Surat PHK
Jika Anda
merasa tidak melakukan kesalahan, jangan menandatangani dokumen yang menyatakan
Anda mengundurkan diri atau menerima PHK tanpa pesangon.
Simpan Bukti Kehadiran/Kerja
Dalam era digital, screenshot
percakapan kerja, email, atau log sistem bisa menjadi bukti bahwa Anda tetap
bekerja meski dituduh mangkir.
Perhatikan Anjuran Mediator
Jika Mediator memenangkan Anda,
segera berikan jawaban menerima Anjuran dalam waktu 10 hari kerja.
Penutup: Dedikasi Tanpa Batas untuk Keadilan
Lembur yang dilakukan oleh Firdaus, Satria, dan Daniel
hingga dini hari ini adalah manifestasi dari komitmen Mata Elang Law Firm &
Partners sebagai "Seniman Pertempuran Hukum". Setiap kata dalam draf
gugatan adalah peluru hukum yang disiapkan untuk menembus dinding
ketidakadilan.
"Kami percaya bahwa keadilan tidak datang dengan
sendirinya; ia harus diperjuangkan dengan argumentasi hukum yang tajam dan data
yang akurat," tutup Satria Ridwan Herlambang sebelum mengakhiri sesi lembur dini hari
ini.
Ingin konsultasi mengenai masalah ketenagakerjaan?
Hubungi tim ahli kami di Mata Elang Law Firm & Partners / LBH Mata Elang untuk pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas.

