Mengupas Strategi "Seniman Pertempuran Hukum" dalam Menangani Perkara Ketenagakerjaan - Catatan dari Meja Kerja Mata Elang Law Firm

Mengupas Strategi "Seniman Pertempuran Hukum" dalam Menangani Perkara Ketenagakerjaan: Catatan dari Meja Kerja Mata Elang Law Firm

Mengupas Strategi "Seniman Pertempuran Hukum" dalam Menangani Perkara Ketenagakerjaan - Catatan dari Meja Kerja Mata Elang Law Firm

 


Ungaran, 12 Maret 2026 – Suasana di kantor pusat Mata Elang Law Firm & Partners tampak berbeda pada Rabu malam hingga Kamis dini hari ini. Di bawah temaram lampu dan tumpukan berkas perkara, tim hukum yang terdiri dari Firdaus Ramadan Nugroho, Satria Ridwan Herlambang, dan Daniel Julius Sidauruk terlihat sedang berjibaku dalam sebuah agenda penting: Lembur Penyusunan Draf Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

 

Perjuangan ini bukan tanpa alasan. Tim sedang meramu strategi hukum yang diajarkan oleh Ketua LBH Mata Elang, sang "Seniman Pertempuran Hukum" untuk membela hak seorang pekerja yang menjadi korban PHK sepihak dengan dalil mangkir yang dipaksakan. Gugatan ini dijadwalkan akan segera didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang.

 

Memahami Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Indonesia

Dalam dunia kerja, konflik antara pengusaha dan pekerja adalah hal yang terkadang tidak dapat dihindari. Namun, hukum Indonesia melalui UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah memberikan koridor yang jelas bagi para pencari keadilan.

 

Ada empat jenis perselisihan yang dapat masuk ke ranah PHI:

 

Perselisihan Hak 

Terkait tidak dipenuhinya hak-hak yang seharusnya diterima pekerja.

 

Perselisihan Kepentingan 

Terkait perubahan syarat kerja atau norma kerja.

 

Perselisihan PHK 

Terkait pengakhiran hubungan kerja sepihak.

 

Perselisihan Serikat Pekerja

Perselisihan antar Serikat Pekerja.

 

Dalam perkara yang sedang ditangani tim Mata Elang saat ini, fokus utama adalah kombinasi antara Perselisihan PHK dan Perselisihan Hak.

 

Dalil Mangkir: Senjata Lama Pengusaha yang Sering Cacat Prosedur

Banyak pengusaha menggunakan alasan "mangkir" sebagai jalan pintas untuk memutus hubungan kerja tanpa membayar pesangon secara penuh. Namun, hukum memberikan syarat yang sangat ketat atau bersifat kumulatif.

 

Berdasarkan Pasal 36 huruf j PP No. 35 Tahun 2021 (aturan turunan UU Cipta Kerja), PHK karena mangkir hanya sah jika:

 

  • Pekerja tidak masuk kerja selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut.

 

  • Pengusaha telah melakukan pemanggilan secara patut dan tertulis sebanyak 2 (dua) kali.

 

"Dalam draf yang kami susun malam ini, kami menemukan celah fatal di mana pihak pengusaha tidak mampu membuktikan adanya panggilan patut tersebut. Inilah yang kami sebut sebagai cacat prosedur materiil," ungkap Firdaus Ramadan Nugroho di sela-sela penyusunan berkas.

 

Menghitung Upah Proses dan Denda Keterlambatan Upah

Salah satu bagian paling krusial dalam draf gugatan adalah penentuan Petitum (Tuntutan). Tim hukum Mata Elang, termasuk Satria Ridwan Herlambang, melakukan kalkulasi mendalam mengenai Upah Proses.

 

Upah Proses adalah upah yang wajib dibayarkan pengusaha selama masa perselisihan berlangsung hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Dasar hukumnya sangat kuat, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011.

 

Selain itu, tim memasukkan unsur Denda Keterlambatan Upah sesuai dengan Pasal 61 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

 

"Denda ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk sanksi agar pengusaha tidak semena-mena menggantung nasib ekonomi pekerja. Jika upah terlambat dibayar lebih dari sebulan, denda bisa mencapai 50% dari total upah bulanan," tambah Daniel Julius Sidauruk.

 

Mengapa Draf Gugatan Harus "Cermat dan Utuh"?

Penyusunan gugatan di PHI membutuhkan kecermatan antara Posita (alasan gugatan) dan Petitum (tuntutan). Tim Mata Elang memastikan setiap poin yang dituntut dalam Petitum memiliki landasan fakta yang kuat di Posita.

 

Beberapa poin yang dipertajam oleh tim dalam lembur kali ini meliputi:

 

Legal Standing 

Memastikan kedudukan hukum penggugat sebagai pekerja sah.

 

Karakteristik Pekerjaan 

Menjelaskan pola kerja fleksibel/remote yang sering dimanfaatkan sebagai mangkir oleh pengusaha.

 

Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) 

Memohon agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya Kasasi, mengingat desakan ekonomi pekerja.

 

Langkah Setelah Bipartit dan Mediasi Gagal

Sebelum sampai ke meja hijau PHI PN Semarang, sebuah perkara wajib melalui tahap Bipartit (musyawarah internal) dan Tripartit/Mediasi (di Dinas Tenaga Kerja).

 

Jika Mediator telah mengeluarkan Anjuran dan salah satu pihak menolak, maka jalur terakhir adalah Pengadilan. Di sinilah peran LBH Mata Elang masuk sebagai pendamping hukum yang tidak hanya memberikan bantuan teknis, tetapi juga edukasi agar pekerja memahami hak-hak normatifnya.

 

Tips Bagi Pekerja yang Terancam PHK Sepihak

Bagi Anda yang sedang menghadapi situasi serupa, Mata Elang Law Firm & Partners memberikan beberapa tips hukum singkat:

 

Jangan Terburu-buru Menandatangani Surat PHK 

Jika Anda merasa tidak melakukan kesalahan, jangan menandatangani dokumen yang menyatakan Anda mengundurkan diri atau menerima PHK tanpa pesangon.

 

Simpan Bukti Kehadiran/Kerja 

Dalam era digital, screenshot percakapan kerja, email, atau log sistem bisa menjadi bukti bahwa Anda tetap bekerja meski dituduh mangkir.

 

Perhatikan Anjuran Mediator 

Jika Mediator memenangkan Anda, segera berikan jawaban menerima Anjuran dalam waktu 10 hari kerja.

 

Penutup: Dedikasi Tanpa Batas untuk Keadilan

Lembur yang dilakukan oleh Firdaus, Satria, dan Daniel hingga dini hari ini adalah manifestasi dari komitmen Mata Elang Law Firm & Partners sebagai "Seniman Pertempuran Hukum". Setiap kata dalam draf gugatan adalah peluru hukum yang disiapkan untuk menembus dinding ketidakadilan.

 

"Kami percaya bahwa keadilan tidak datang dengan sendirinya; ia harus diperjuangkan dengan argumentasi hukum yang tajam dan data yang akurat," tutup Satria Ridwan Herlambang sebelum mengakhiri sesi lembur dini hari ini.

 

Ingin konsultasi mengenai masalah ketenagakerjaan?

Hubungi tim ahli kami di Mata Elang Law Firm & Partners / LBH Mata Elang untuk pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas.