
Menguak Tabir Pasal "Perdukunan" di KUHP Nasional: Perlindungan Hukum dari Manipulasi Gaib dan Penipuan Mistik
Selama berabad-abad, fenomena supranatural dan
praktik perdukunan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut nadi
sosiologis masyarakat Indonesia. Dari urusan asmara hingga persaingan bisnis,
"jasa gaib" sering kali menjadi pelarian bagi mereka yang merasa
buntu secara logika. Namun, di tengah transformasi besar-besaran hukum pidana
kita melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), negara akhirnya
mengambil posisi yang tegas, berani, dan modern.
Banyak yang salah kaprah dan menyebut ini sebagai
"Pasal Santet" atau "UU Perdukunan". Padahal, substansi
hukum yang terkandung di dalamnya jauh lebih dalam dari sekadar urusan klenik.
Ini adalah upaya negara untuk memberantas manipulasi psikologis, pemerasan, dan
eksploitasi yang bersembunyi di balik tirai kekuatan tak kasat mata.
Mata Elang Group—melalui pilar LBH Mata Elang dan Mata Elang
Law Firm & Partners—menegaskan bahwa hadirnya aturan ini adalah kemenangan
bagi akal sehat dan perlindungan terhadap martabat manusia dari praktik-praktik
yang menyesatkan.
Meruntuhkan Mitos: Apa yang Sebenarnya Dilarang oleh Pasal 252?
Penting untuk ditegaskan sejak awal: Hukum Indonesia tidak
sedang mencoba mengadili "setan", "jin", atau eksistensi
ilmu gaib itu sendiri. Secara yuridis, membuktikan adanya serangan santet
secara materiil di ruang sidang adalah kemustahilan yang bersifat absurd. Oleh
karena itu, pembentuk undang-undang secara cerdas menggeser fokus delik dari
"pembuktian ilmu" menjadi "pernyataan klaim".
Dalam Pasal 252 KUHP Nasional, yang dilarang adalah
perbuatan seseorang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, lalu
memberikan harapan atau menawarkan jasa bahwa perbuatannya dapat menimbulkan
penderitaan bagi orang lain.
Artinya, yang dihukum adalah proklamasi atau pernyataan
orang tersebut. Ketika seseorang sesumbar bisa membunuh atau menyakiti orang
lain dengan ilmu hitam, ia telah menciptakan keresahan masyarakat dan potensi
praktik "main hakim sendiri". Di sinilah hukum hadir sebagai perisai.
Bedah Yuridis Pasal 252 KUHP Nasional
Mari kita bedah lapisan-lapisan hukum dalam pasal ini agar
masyarakat dan praktisi hukum memiliki pandangan yang presisi:
1. Delik Formil pada Ayat (1)
Setiap orang yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib, memberitahukan,
memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa bahwa perbuatannya
dapat menimbulkan:
- Penyakit fisik atau gangguan mental;
- Kematian;
- Penderitaan mental atau fisik yang hebat.
Pelanggar diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun
6 bulan atau denda maksimal kategori IV (saat ini setara dengan Rp
200.000.000). Perhatikan bahwa jaksa tidak perlu membuktikan korban benar-benar
sakit karena santet; cukup buktikan bahwa pelaku memang menawarkan atau
mengklaim jasa tersebut.
2. Pemberatan bagi "Industri Gaib" di Ayat (2)
Negara menyadari bahwa praktik ini sering kali
dikomersialkan secara masif. Jika perbuatan pada ayat (1) dilakukan:
- Untuk mencari keuntungan finansial;
- Dijadikan sebagai mata pencaharian utama; atau
- Dilakukan sebagai kebiasaan (residivis/berulang).
Maka, pidananya dapat ditambah sepertiga dari batas
maksimal. Ini adalah pesan keras bagi oknum-oknum yang memperkaya diri dengan
mengeksploitasi ketakutan dan kesedihan orang lain melalui janji-janji mistis
yang tidak masuk akal.
Mengapa Pasal Ini Adalah Langkah Progresif?
Sebagai lembaga bantuan hukum yang berakar di Jawa Tengah,
LBH Mata Elang melihat tiga alasan fundamental mengapa Pasal 252 adalah sebuah
kebutuhan mendesak:
1. Mencegah Fenomena "Main Hakim Sendiri"
(Vigilantisme)
Dalam catatan sejarah kriminalitas di Indonesia, banyak
orang tua atau warga yang dituduh sebagai "dukun santet" menjadi
korban persekusi, pengusiran, hingga pembunuhan oleh massa tanpa bukti. Dengan
adanya pasal ini, polisi memiliki instrumen untuk memproses hukum orang yang
mengaku-ngaku dukun, sehingga masyarakat tidak perlu lagi melakukan tindakan
anarkis.
2. Memutus Rantai Penipuan dan Pemerasan
Banyak warga yang sedang dalam kondisi psikologis rentan—misalnya
sedang sakit parah atau bangkrut—menjadi sasaran empuk oknum "dukun"
nakal. Mereka diperas secara finansial dengan janji kesembuhan atau kejayaan.
Pasal ini memberikan payung hukum bagi korban untuk melaporkan oknum tersebut
atas dasar klaim kekuatan gaibnya yang menyesatkan.
3. Perlindungan terhadap Kesehatan Mental
Intimidasi menggunakan ancaman gaib sering kali menimbulkan
ketakutan luar biasa (psychological terror) yang setara dengan ancaman
kekerasan fisik. Negara kini mengakui bahwa ketenangan jiwa warga negara adalah
aset yang harus dilindungi oleh hukum pidana.
Tantangan Pembuktian bagi Aparat Penegak Hukum
Meskipun pasal ini terlihat sangat ideal, LBH Mata Elang mencatat adanya tantangan besar di lapangan. Aparat penegak
hukum harus sangat berhati-hati dalam menerapkan pasal ini agar tidak terjadi
over-criminalization atau kriminalisasi yang berlebihan terhadap tradisi
pengobatan alternatif yang tulus.
Kunci pembuktiannya terletak pada Digital Forensic (jika penawaran
dilakukan lewat media sosial) dan Keterangan Saksi yang mendengar langsung
klaim tersebut. Kita harus mampu membedakan antara "doa untuk
kebaikan" dengan "klaim untuk mencelakai".
Kesimpulan: Menuju Masyarakat yang Rasional dan Terlindungi
Lahirnya Pasal 252 dalam KUHP Nasional adalah sebuah
proklamasi bahwa Indonesia sedang bergerak menuju masyarakat yang lebih
rasional tanpa menghilangkan identitas budayanya. Kita tetap menghormati
nilai-nilai spiritual, namun kita dengan tegas menolak segala bentuk kejahatan
yang membonceng nama "gaib".
Mata Elang Group berdiri teguh di garda terdepan untuk
mengawal implementasi pasal ini. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hukum
tidak digunakan untuk mendiskreditkan tradisi, namun mutlak digunakan untuk memberantas
penipuan dan intimidasi mistis.
Edukasi Hukum Berkelanjutan – LBH Mata Elang
Melihat dengan Tajam, Membela dengan Hati.

