Menguak Tabir Pasal "Perdukunan" di KUHP Nasional: Perlindungan Hukum dari Manipulasi Gaib dan Penipuan Mistik

Menguak Tabir Pasal "Perdukunan" di KUHP Nasional: Perlindungan Hukum dari Manipulasi Gaib dan Penipuan Mistik

Menguak Tabir Pasal "Perdukunan" di KUHP Nasional: Perlindungan Hukum dari Manipulasi Gaib dan Penipuan Mistik



Selama berabad-abad, fenomena supranatural dan praktik perdukunan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut nadi sosiologis masyarakat Indonesia. Dari urusan asmara hingga persaingan bisnis, "jasa gaib" sering kali menjadi pelarian bagi mereka yang merasa buntu secara logika. Namun, di tengah transformasi besar-besaran hukum pidana kita melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), negara akhirnya mengambil posisi yang tegas, berani, dan modern.

 

Banyak yang salah kaprah dan menyebut ini sebagai "Pasal Santet" atau "UU Perdukunan". Padahal, substansi hukum yang terkandung di dalamnya jauh lebih dalam dari sekadar urusan klenik. Ini adalah upaya negara untuk memberantas manipulasi psikologis, pemerasan, dan eksploitasi yang bersembunyi di balik tirai kekuatan tak kasat mata.

 

Mata Elang Group—melalui pilar LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners—menegaskan bahwa hadirnya aturan ini adalah kemenangan bagi akal sehat dan perlindungan terhadap martabat manusia dari praktik-praktik yang menyesatkan.

 

Meruntuhkan Mitos: Apa yang Sebenarnya Dilarang oleh Pasal 252?

Penting untuk ditegaskan sejak awal: Hukum Indonesia tidak sedang mencoba mengadili "setan", "jin", atau eksistensi ilmu gaib itu sendiri. Secara yuridis, membuktikan adanya serangan santet secara materiil di ruang sidang adalah kemustahilan yang bersifat absurd. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang secara cerdas menggeser fokus delik dari "pembuktian ilmu" menjadi "pernyataan klaim".

 

Dalam Pasal 252 KUHP Nasional, yang dilarang adalah perbuatan seseorang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, lalu memberikan harapan atau menawarkan jasa bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.

 

Artinya, yang dihukum adalah proklamasi atau pernyataan orang tersebut. Ketika seseorang sesumbar bisa membunuh atau menyakiti orang lain dengan ilmu hitam, ia telah menciptakan keresahan masyarakat dan potensi praktik "main hakim sendiri". Di sinilah hukum hadir sebagai perisai.

 

Bedah Yuridis Pasal 252 KUHP Nasional

Mari kita bedah lapisan-lapisan hukum dalam pasal ini agar masyarakat dan praktisi hukum memiliki pandangan yang presisi:

 

1. Delik Formil pada Ayat (1)

Setiap orang yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa bahwa perbuatannya dapat menimbulkan:

 

  • Penyakit fisik atau gangguan mental;

 

  • Kematian;

 

  • Penderitaan mental atau fisik yang hebat.

 

Pelanggar diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal kategori IV (saat ini setara dengan Rp 200.000.000). Perhatikan bahwa jaksa tidak perlu membuktikan korban benar-benar sakit karena santet; cukup buktikan bahwa pelaku memang menawarkan atau mengklaim jasa tersebut.

 

2. Pemberatan bagi "Industri Gaib" di Ayat (2)

Negara menyadari bahwa praktik ini sering kali dikomersialkan secara masif. Jika perbuatan pada ayat (1) dilakukan:

 

  • Untuk mencari keuntungan finansial;

 

  • Dijadikan sebagai mata pencaharian utama; atau

 

  • Dilakukan sebagai kebiasaan (residivis/berulang).

 

Maka, pidananya dapat ditambah sepertiga dari batas maksimal. Ini adalah pesan keras bagi oknum-oknum yang memperkaya diri dengan mengeksploitasi ketakutan dan kesedihan orang lain melalui janji-janji mistis yang tidak masuk akal.

 

Mengapa Pasal Ini Adalah Langkah Progresif?

Sebagai lembaga bantuan hukum yang berakar di Jawa Tengah, LBH Mata Elang melihat tiga alasan fundamental mengapa Pasal 252 adalah sebuah kebutuhan mendesak:

 

1. Mencegah Fenomena "Main Hakim Sendiri" (Vigilantisme)

Dalam catatan sejarah kriminalitas di Indonesia, banyak orang tua atau warga yang dituduh sebagai "dukun santet" menjadi korban persekusi, pengusiran, hingga pembunuhan oleh massa tanpa bukti. Dengan adanya pasal ini, polisi memiliki instrumen untuk memproses hukum orang yang mengaku-ngaku dukun, sehingga masyarakat tidak perlu lagi melakukan tindakan anarkis.

 

2. Memutus Rantai Penipuan dan Pemerasan

Banyak warga yang sedang dalam kondisi psikologis rentan—misalnya sedang sakit parah atau bangkrut—menjadi sasaran empuk oknum "dukun" nakal. Mereka diperas secara finansial dengan janji kesembuhan atau kejayaan. Pasal ini memberikan payung hukum bagi korban untuk melaporkan oknum tersebut atas dasar klaim kekuatan gaibnya yang menyesatkan.

 

3. Perlindungan terhadap Kesehatan Mental

Intimidasi menggunakan ancaman gaib sering kali menimbulkan ketakutan luar biasa (psychological terror) yang setara dengan ancaman kekerasan fisik. Negara kini mengakui bahwa ketenangan jiwa warga negara adalah aset yang harus dilindungi oleh hukum pidana.

 

Tantangan Pembuktian bagi Aparat Penegak Hukum

Meskipun pasal ini terlihat sangat ideal, LBH Mata Elang mencatat adanya tantangan besar di lapangan. Aparat penegak hukum harus sangat berhati-hati dalam menerapkan pasal ini agar tidak terjadi over-criminalization atau kriminalisasi yang berlebihan terhadap tradisi pengobatan alternatif yang tulus.

 

Kunci pembuktiannya terletak pada Digital Forensic (jika penawaran dilakukan lewat media sosial) dan Keterangan Saksi yang mendengar langsung klaim tersebut. Kita harus mampu membedakan antara "doa untuk kebaikan" dengan "klaim untuk mencelakai".

 

Kesimpulan: Menuju Masyarakat yang Rasional dan Terlindungi

Lahirnya Pasal 252 dalam KUHP Nasional adalah sebuah proklamasi bahwa Indonesia sedang bergerak menuju masyarakat yang lebih rasional tanpa menghilangkan identitas budayanya. Kita tetap menghormati nilai-nilai spiritual, namun kita dengan tegas menolak segala bentuk kejahatan yang membonceng nama "gaib".

 

Mata Elang Group berdiri teguh di garda terdepan untuk mengawal implementasi pasal ini. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hukum tidak digunakan untuk mendiskreditkan tradisi, namun mutlak digunakan untuk memberantas penipuan dan intimidasi mistis.

 

Edukasi Hukum Berkelanjutan – LBH Mata Elang

Melihat dengan Tajam, Membela dengan Hati.