
Kemenangan Kepastian Hukum: Mahkamah Konstitusi Hapus "Pasal Karet" Obstruction of Justice dalam UU Tipikor
Dunia penegakan hukum di Indonesia baru saja mencatat
sejarah besar melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIII/2025.
Putusan ini menjadi angin segar bagi para pejuang keadilan, advokat, jurnalis,
hingga aktivis anti-korupsi yang selama ini dihantui oleh bayang-bayang
kriminalisasi melalui pasal-pasal yang bersifat multitafsir.
Sebagai bagian dari program Edukasi Hukum Berkelanjutan LBH Mata
Elang, kami hadir untuk membedah secara tuntas apa arti putusan ini bagi
masyarakat luas dan mengapa hal ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan
hak asasi manusia di Indonesia.
Membedah Putusan MK No. 71/PUU-XXIII/2025
Dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, Mahkamah
Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 21
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Inti dari putusan ini adalah
pernyataan MK bahwa frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam
norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak lagi
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apa Itu Pasal 21 UU Tipikor?
Pasal ini mengatur mengenai delik perintangan proses
penegakan hukum atau yang secara internasional dikenal dengan istilah
obstruction of justice. Sebelumnya, pasal ini sering digunakan untuk menjerat
pihak-pihak yang dianggap menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
di sidang pengadilan perkara korupsi. Namun, keberadaan frasa "secara
langsung atau tidak langsung" dinilai menciptakan ketidakpastian hukum
yang akut.
Mengapa Frasa "Secara Langsung atau Tidak Langsung" Berbahaya?
LBH Mata Elang memandang bahwa sebelum adanya putusan ini,
Pasal 21 UU Tipikor sering disebut sebagai "Pasal Karet". Sifatnya
yang lentur dan elastis memungkinkan aparat penegak hukum untuk menafsirkan
tindakan apa pun sebagai bentuk perintangan hukum.
1. Potensi Kesewenang-wenangan Aparat
Frasa tersebut memberikan ruang tafsir ganda yang sangat
luas bagi aparat penegak hukum. Tanpa batasan yang jelas, seorang penyidik bisa
saja menganggap masukan hukum dari seorang advokat atau kritik dari seorang
jurnalis sebagai bentuk perintangan penyidikan "secara tidak
langsung".
2. Ancaman Terhadap Profesi Tertentu
Mahkamah Konstitusi secara tegas mempertimbangkan bahwa
frasa ini dapat menjerat siapa saja yang berada dalam posisi tidak sejalan
dengan penegak hukum. Profesi yang paling terdampak meliputi:
- Advokat: Yang sedang menjalankan kewajiban profesinya membela hak-hak hukum klien.
- Jurnalis dan Penulis: Yang sedang melakukan peliputan atau penulisan investigasi terkait agenda pemberantasan korupsi.
- Aktivis: Yang menyuarakan kritik terhadap jalannya proses hukum.
Perwujudan Kepastian Hukum yang Adil
Tujuan utama dari putusan MK ini adalah untuk mewujudkan
kepastian hukum yang adil sesuai amanat konstitusi. Dengan dihapuskannya frasa
tersebut, MK berupaya memastikan tertutupnya ruang bagi tindakan
sewenang-wenang dalam menerapkan delik obstruction of justice.
Menutup Ruang Kriminalisasi
Kepastian hukum menuntut agar setiap aturan pidana bersifat
jelas (lex certa) dan tegas (lex stricta). Dengan hilangnya frasa "secara
langsung atau tidak langsung", maka unsur perintangan haruslah bersifat
nyata dan dapat dibuktikan secara langsung, bukan berdasarkan asumsi atau
penafsiran jauh yang elastis. Ini mencegah pasal tersebut digunakan sebagai
alat untuk membungkam pihak-pihak yang kritis atau pihak yang sedang
menjalankan profesi pembelaan hukum.
Dampak bagi Dunia Advokasi dan Demokrasi
Bagi jajaran paralegal dan advokat di LBH Mata Elang,
putusan ini adalah kemenangan moral. Advokat sering kali berada dalam posisi
rentan ketika membela klien dalam kasus korupsi. Tuduhan obstruction of justice
kerap digunakan untuk menekan pembela agar tidak terlalu vokal atau agresif
dalam membongkar kelemahan penyidikan.
Kini, dengan adanya putusan MK No. 71/PUU-XXIII/2025, ruang
gerak untuk melakukan kriminalisasi terhadap profesi hukum semakin sempit. Hal
yang sama berlaku bagi jurnalis; mereka tidak perlu lagi takut bahwa tulisan
mereka akan dianggap sebagai upaya "merintangi proses hukum secara tidak
langsung".
Langkah Taktis Setelah Putusan MK
Masyarakat harus memahami bagaimana menyikapi perubahan
aturan ini. LBH Mata Elang merekomendasikan:
Pahami Batasan Baru
Masyarakat dan praktisi hukum harus
tahu bahwa delik Pasal 21 UU Tipikor kini harus diterapkan secara terbatas dan
rigid.
Gunakan Sebagai Dasar Pembelaan
Jika ada upaya
kriminalisasi menggunakan pasal perintangan penyidikan dengan tafsir yang luas,
Putusan MK ini wajib dijadikan dasar eksepsi atau pembelaan hukum.
Terus Mengawal Penegakan Hukum
Meskipun pasal
"karet" telah dipangkas, pengawasan terhadap perilaku aparat penegak
hukum tetap harus dilakukan agar prinsip due process of law tetap terjaga.
Komitmen LBH Mata Elang dalam Edukasi Hukum
Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi keadilan, LBH Mata
Elang memandang edukasi hukum seperti ini sangat vital. Putusan Mahkamah
Konstitusi bukan sekadar dokumen teknis bagi para sarjana hukum, melainkan
perisai bagi seluruh rakyat Indonesia terhadap potensi penyalahgunaan
kekuasaan.
Kami di LBH Mata Elang akan terus memberikan pencerahan
hukum berkelanjutan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi
juga subjek yang sadar akan hak-hak konstitusionalnya. Kepastian hukum adalah
hak Anda, dan kami ada untuk menjaganya.
Kesimpulan
Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 adalah langkah progresif
dalam membersihkan UU Tipikor dari frasa-frasa yang membahayakan demokrasi.
Dengan menghapus diksi "secara langsung atau tidak langsung", MK
telah mengembalikan marwah Pasal 21 kepada fungsinya yang asli: menghukum
perintangan hukum yang nyata, bukan menghukum perbedaan pendapat atau profesi
pembelaan.
Edukasi Hukum Berkelanjutan – LBH Mata Elang
Mencerahkan, Mengawal, dan Membela Hak Anda secara Profesional.

