
Berkah Ramadan di Pengadilan Negeri Ungaran: Dua Kubu Mata Elang Akhirnya Berdamai di Puncak Tertinggi Hukum
Ungaran, 16 Maret 2026 – Sebuah peristiwa bersejarah yang
penuh kesejukan terjadi di penghujung bulan suci Ramadan tahun ini di
Pengadilan Negeri (PN) Ungaran. Perkara perdata yang
sempat menyita perhatian publik karena mempertemukan dua entitas hukum dari satu rahim yang sama, akhirnya mencapai titik antiklimaks yang membahagiakan:
Perdamaian.
Agenda sidang hari ini menjadi momen pembuktian bahwa hukum
tidak melulu soal menang dan kalah, melainkan soal menemukan keadilan melalui
jalan kekeluargaan. Kedua kubu yang awalnya berselisih paham, sepakat untuk
menurunkan ego dan menyusun draf akta perdamaian bersama di hadapan mediator.
Kehadiran Pemimpin dan Mediator Bersertifikat: Kunci Pencair Kebuntuan
Keberhasilan mediasi hari ini tidak lepas dari upaya
proaktif berbagai pihak. Ketua LBH Mata Elang, sang seniman pertempuran hukum turun langsung mendampingi timnya
untuk memastikan proses negosiasi berjalan dengan kepala dingin. Kehadiran pimpinan tertinggi lembaga ini memberikan dorongan moril yang signifikan bagi tercapainya
kesepakatan.

Selain itu, peran Andre Dwi Hermawan, seorang mediator
bersertifikat, menjadi sangat sentral. Dengan teknik komunikasi yang efektif,
ia berhasil menjembatani perbedaan pandangan antara Penggugat dan Tergugat.
Proses ini berlangsung di bawah pengawasan ketat Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Ungaran yang bertindak sebagai Hakim Mediator, yang dengan penuh kearifan
memberikan arahan agar para pihak fokus pada masa depan, bukan pada pertikaian
masa lalu.
Komposisi Tim Hukum dalam "Meja Perdamaian"
Suasana Ruang Mediasi tampak dipadati oleh para punggawa hukum yang selama ini beradu argumen.

Di satu sisi, Kantor Hukum Mata Elang Law
Firm & Partners Semarang hadir dengan komposisi solid:
- Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. sebagai kuasa hukum utama.
- Firman Abdul Ghani sebagai paralegal yang membantu teknis dokumentasi.

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang
diwakili oleh:
- Advokat Paultje, S.H. yang dikenal dengan pendekatan hukumnya yang teliti.
- Firdaus Ramadan Nugroho sebagai paralegal yang aktif dalam koordinasi lapangan.
Turut hadir menyaksikan momen sakral ini, rekan-rekan
paralegal lainnya seperti Ananta Granda Nugroho dan Daniel Julius Sidauruk.
Kehadiran mereka menunjukkan soliditas antar-praktisi hukum dalam menjunjung
tinggi marwah profesi dan perdamaian.
Akta Perdamaian: Mengikat Janji di Atas Kertas Formil
Pencapaian utama hari ini adalah disepakatinya draf Akta
Perdamaian (Van Dading). Draf ini disusun secara teliti, memuat poin-poin
kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa ada yang merasa
dikalahkan. Penggugat mendapatkan kepastian hukum, sementara Tergugat
mendapatkan solusi yang adil atas kewajibannya dalam perkara wanprestasi ini.
Kesepakatan ini bukan sekadar janji lisan. Dengan ditandatanganinya draf tersebut di hadapan Hakim Mediator, maka perselisihan antara pihak Pengguat dan Tergugat secara substansial telah berakhir.

Menuju Putusan Inkracht
Meskipun kesepakatan telah tercapai, prosedur hukum tetap
harus dijalankan hingga tuntas. Majelis Hakim telah menjadwalkan agenda sidang
berikutnya pada Rabu, 1 April 2026. Pada tanggal tersebut, draf akta perdamaian
yang telah disusun hari ini akan diajukan oleh Hakim Mediator menjadi Putusan Perdamaian oleh
Majelis Hakim PN Ungaran.
Putusan ini nantinya akan memiliki kekuatan hukum tetap
(Inkracht) dan memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan
pengadilan tingkat akhir. Ini merupakan jaminan bagi kedua belah pihak bahwa apa
yang telah disepakati hari ini memiliki payung hukum yang kuat dan tidak dapat
diganggu gugat di kemudian hari.
Damai Adalah Puncak Tertinggi Hukum
Momentum tercapainya perdamaian ini terasa sangat spesial karena terjadi di penghujung bulan Ramadan. Semangat kembali ke fitrah dan saling memaafkan nampaknya meresap ke dalam ruang-ruang sidang di Ungaran. Bagi dunia hukum, peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa hukum diciptakan untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian, bukan untuk memperpanjang permusuhan.
"Damai adalah puncak tertinggi hukum," menjadi kalimat yang menggema di PN Ungaran hari ini. Ketika sebuah sengketa berakhir di meja mediasi, maka keadilan yang sesungguhnya telah ditegakkan, karena kedua belah pihak pulang dengan hati yang tenang dan hubungan silaturahmi yang terjaga.
Keberhasilan mediasi yang dipimpin langsung oleh pimpinan pengadilan dan mediator bersertifikat juga memberikan nilai edukasi bagi masyarakat luas mengenai pentingnya jalur non-litigasi dalam penyelesaian sengketa perdata.

Ringkasan Eksekutif
Sidang perkara wanprestasi di PN Ungaran pada 16 Maret 2026 ini resmi berakhir damai. Melalui mediasi yang dipimpin Wakil Ketua PN Ungaran, LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm sepakat menyusun akta perdamaian yang akan dikukuhkan pada sidang 1 April 2026. Peristiwa ini menjadi kado indah di akhir Ramadan, menegaskan bahwa perdamaian adalah tujuan akhir dari setiap proses hukum.

