Berkah Ramadan di Pengadilan Negeri Ungaran: Dua Kubu Mata Elang Akhirnya Berdamai di Puncak Tertinggi Hukum

Berkah Ramadan di Pengadilan Negeri Ungaran Dua Kubu Mata Elang Akhirnya Berdamai di Puncak Tertinggi Hukum

Berkah Ramadan di Pengadilan Negeri Ungaran: Dua Kubu Mata Elang Akhirnya Berdamai di Puncak Tertinggi Hukum



Ungaran, 16 Maret 2026 – Sebuah peristiwa bersejarah yang penuh kesejukan terjadi di penghujung bulan suci Ramadan tahun ini di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran. Perkara perdata yang sempat menyita perhatian publik karena mempertemukan dua entitas hukum dari satu rahim yang sama, akhirnya mencapai titik antiklimaks yang membahagiakan: Perdamaian.

 

Agenda sidang hari ini menjadi momen pembuktian bahwa hukum tidak melulu soal menang dan kalah, melainkan soal menemukan keadilan melalui jalan kekeluargaan. Kedua kubu yang awalnya berselisih paham, sepakat untuk menurunkan ego dan menyusun draf akta perdamaian bersama di hadapan mediator.

 

Kehadiran Pemimpin dan Mediator Bersertifikat: Kunci Pencair Kebuntuan

Keberhasilan mediasi hari ini tidak lepas dari upaya proaktif berbagai pihak. Ketua LBH Mata Elang, sang seniman pertempuran hukum turun langsung mendampingi timnya untuk memastikan proses negosiasi berjalan dengan kepala dingin. Kehadiran pimpinan tertinggi lembaga ini memberikan dorongan moril yang signifikan bagi tercapainya kesepakatan.

Kehadiran Pemimpin LBH Mata Elang dan Mediator Bersertifikat

Selain itu, peran Andre Dwi Hermawan, seorang mediator bersertifikat, menjadi sangat sentral. Dengan teknik komunikasi yang efektif, ia berhasil menjembatani perbedaan pandangan antara Penggugat dan Tergugat. Proses ini berlangsung di bawah pengawasan ketat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ungaran yang bertindak sebagai Hakim Mediator, yang dengan penuh kearifan memberikan arahan agar para pihak fokus pada masa depan, bukan pada pertikaian masa lalu.

 

Komposisi Tim Hukum dalam "Meja Perdamaian"

Suasana Ruang Mediasi tampak dipadati oleh para punggawa hukum yang selama ini beradu argumen. 

Suasana Ruang Mediasi  Pengadilan Negeri Ungaran

Di satu sisi, Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners Semarang hadir dengan komposisi solid:

 

  • Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. sebagai kuasa hukum utama.

 

  • Firman Abdul Ghani sebagai paralegal yang membantu teknis dokumentasi.

Komposisi Tim Hukum dalam Perundingan

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang diwakili oleh:

 

  • Advokat Paultje, S.H. yang dikenal dengan pendekatan hukumnya yang teliti.

 

  • Firdaus Ramadan Nugroho sebagai paralegal yang aktif dalam koordinasi lapangan.

 

Turut hadir menyaksikan momen sakral ini, rekan-rekan paralegal lainnya seperti Ananta Granda Nugroho dan Daniel Julius Sidauruk. Kehadiran mereka menunjukkan soliditas antar-praktisi hukum dalam menjunjung tinggi marwah profesi dan perdamaian.

 

Akta Perdamaian: Mengikat Janji di Atas Kertas Formil

Pencapaian utama hari ini adalah disepakatinya draf Akta Perdamaian (Van Dading). Draf ini disusun secara teliti, memuat poin-poin kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa ada yang merasa dikalahkan. Penggugat mendapatkan kepastian hukum, sementara Tergugat mendapatkan solusi yang adil atas kewajibannya dalam perkara wanprestasi ini.

 

Kesepakatan ini bukan sekadar janji lisan. Dengan ditandatanganinya draf tersebut di hadapan Hakim Mediator, maka perselisihan antara pihak Pengguat dan Tergugat secara substansial telah berakhir.

@ Pengadilan Negeri Ungaran

Menuju Putusan Inkracht 

Meskipun kesepakatan telah tercapai, prosedur hukum tetap harus dijalankan hingga tuntas. Majelis Hakim telah menjadwalkan agenda sidang berikutnya pada Rabu, 1 April 2026. Pada tanggal tersebut, draf akta perdamaian yang telah disusun hari ini akan diajukan oleh Hakim Mediator menjadi Putusan Perdamaian oleh Majelis Hakim PN Ungaran.

 

Putusan ini nantinya akan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan tingkat akhir. Ini merupakan jaminan bagi kedua belah pihak bahwa apa yang telah disepakati hari ini memiliki payung hukum yang kuat dan tidak dapat diganggu gugat di kemudian hari.


Damai Adalah Puncak Tertinggi Hukum

Momentum tercapainya perdamaian ini terasa sangat spesial karena terjadi di penghujung bulan Ramadan. Semangat kembali ke fitrah dan saling memaafkan nampaknya meresap ke dalam ruang-ruang sidang di Ungaran. Bagi dunia hukum, peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa hukum diciptakan untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian, bukan untuk memperpanjang permusuhan.


"Damai adalah puncak tertinggi hukum," menjadi kalimat yang menggema di PN Ungaran hari ini. Ketika sebuah sengketa berakhir di meja mediasi, maka keadilan yang sesungguhnya telah ditegakkan, karena kedua belah pihak pulang dengan hati yang tenang dan hubungan silaturahmi yang terjaga.

 

Keberhasilan mediasi yang dipimpin langsung oleh pimpinan pengadilan dan mediator bersertifikat juga memberikan nilai edukasi bagi masyarakat luas mengenai pentingnya jalur non-litigasi dalam penyelesaian sengketa perdata.

Damai Adalah Puncak Tertinggi Hukum

Ringkasan Eksekutif

Sidang perkara wanprestasi di PN Ungaran pada 16 Maret 2026 ini resmi berakhir damai. Melalui mediasi yang dipimpin Wakil Ketua PN Ungaran, LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm sepakat menyusun akta perdamaian yang akan dikukuhkan pada sidang 1 April 2026. Peristiwa ini menjadi kado indah di akhir Ramadan, menegaskan bahwa perdamaian adalah tujuan akhir dari setiap proses hukum.