
Waspada Jual Beli Tanah! Cek Larangan Terbaru Menurut KUHP Nasional & Putusan MA
Transaksi properti seringkali dianggap sebagai investasi
aman, namun tanpa pemahaman hukum yang kuat, aset Anda bisa melayang dalam
sekejap. Memasuki tahun 2026, aturan main properti di Indonesia mengalami
pergeseran signifikan seiring berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Banyak sengketa tanah yang dulunya hanya dianggap masalah
perdata, kini bisa berujung pada jeruji besi. Berdasarkan yurisprudensi
Mahkamah Agung (MA) dan regulasi terbaru, berikut adalah panduan lengkap
mengenai jebakan mematikan dalam jual beli tanah yang wajib Anda waspadai.
Bagian 1: Jebakan Keluarga (Harta Bersama & Warisan)
Masalah internal keluarga seringkali menjadi bom waktu dalam
transaksi tanah. Jangan pernah menyepelekan status pernikahan atau hak ahli
waris.
1. Jual Harta Bersama Tanpa Izin Pasangan = Batal Total!
Berdasarkan Putusan MA No. 2691 K/Pdt/1996, menjual tanah
yang diperoleh selama masa perkawinan tanpa persetujuan tertulis dari suami
atau istri adalah Batal Demi Hukum. Secara hukum, objek tersebut dianggap tidak
pernah terjual. Di era KUHP Baru, memalsukan tanda tangan pasangan dalam AJB
(Akta Jual Beli) bukan lagi sekadar sengketa perdata, tapi delik pidana
pemalsuan dokumen yang serius.
2. Status Tanah Warisan yang Belum Dibagi
Menjual tanah warisan memiliki risiko tinggi. Meski Putusan
MA No. 214 PK/Pdt/1987 menyatakan bahwa pada tanah adat tertentu penjualan oleh
satu ahli waris bisa sah jika sudah diatasnamakan, namun secara umum, tanpa
kesepakatan seluruh ahli waris, transaksi tersebut sangat rawan digugat di
kemudian hari.
Bagian 2: Jebakan Kriminal dan Jual Beli Ilegal Menurut KUHP Baru
Sejak 2 Januari 2026, celah hukum dalam praktik
"akal-akalan" properti telah dipersempit dengan ancaman denda
kategori tinggi.
3. Praktik Nominee (Pinjam Nama) yang Berisiko TPPU
Menggunakan nama WNI untuk pembelian tanah oleh WNA atau
pihak yang tidak berhak (Nominee) adalah bentuk penyelundupan hukum. Selain
batal demi hukum (Putusan MA No. 147 K/Sip/1979), praktik ini kini dipantau
ketat sebagai indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika tujuannya
menyembunyikan asal-usul aset.
4. Larangan Pactum Commissorium (Utang Kedok Jual Beli)
Sering terjadi kreditur menyita tanah debitur secara sepihak
karena gagal bayar utang dengan dalih "sudah ada ikatan jual beli".
Berdasarkan Putusan MA No. 2877 K/Pdt/1996, praktik ini adalah Haram. Tanah
jaminan harus melalui proses lelang resmi, bukan diambil alih paksa melalui
skema jual beli proforma.
5. Bahaya Balik Nama Tanpa Izin (Pasal 486 KUHP Baru)
Melakukan balik nama sertifikat tanpa persetujuan pemilik
sah kini secara spesifik dapat dijerat dengan Pasal 486 KUHP Baru tentang
Penggelapan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda
kategori IV (hingga Rp200 juta). Menguasai barang milik orang lain secara melawan
hukum bukan lagi sekadar wanprestasi, melainkan murni tindak pidana.
Bagian 3: Administrasi dan Prosedur yang Menggugurkan Hak
Kesalahan dokumen sekecil apa pun dapat membuat sertifikat
tanah Anda hanyalah selembar kertas tanpa nilai.
6. Sertifikat vs Girik: Mana yang Menang?
Jangan pernah membeli tanah yang sudah bersertifikat
(SHM/SHGB) hanya dengan bermodalkan surat Girik atau bukti bayar pajak (Putusan
MA No. 3176 K/Pdt/1988). Girik bukanlah bukti kepemilikan, melainkan bukti
pembayaran pajak. Jika Anda memaksakan transaksi ini, kedudukan hukum Anda
sangat lemah di pengadilan.
7. Objek Tanah yang Tidak Jelas dalam AJB
Pastikan Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT mencantumkan
batas-batas tanah, luas, dan lokasi secara spesifik. Putusan MA No. 1250
K/Pdt/1986 menegaskan bahwa akta yang objeknya kabur tidak memiliki kekuatan
hukum otentik.
8. Transaksi Tanah Sitaan dan Eigendom
Tanah Sitaan: Segala bentuk transaksi atas tanah yang sedang
dalam status sita jaminan oleh pengadilan adalah Tidak Sah.
Tanah Eigendom: Tanah peninggalan Belanda wajib segera
dikonversi. Jika tidak pernah dibalik nama sesuai UU Pokok Agraria, haknya
masih dianggap milik penjual awal meskipun sudah dibayar lunas puluhan tahun
lalu.
Bagian 4: Hak Membeli Kembali dan Wanprestasi
Memahami kontrak adalah kunci agar Anda tidak kehilangan
uang dan aset secara bersamaan.
9. Kedaluwarsa Hak Membeli Kembali (HMB)
Jika dalam perjanjian terdapat klausul Hak Membeli Kembali
namun masanya telah lewat, maka pembeli otomatis menjadi pemilik tetap. Jangan
menunda eksekusi hak Anda karena hukum tidak melindungi mereka yang lalai
terhadap jangka waktu (Putusan MA No. 1501 K/Sip/1975).
10. Perlindungan Pembeli dalam Skema Angsuran
Kabar baik bagi pembeli: MA melalui Putusan No. 935
K/Pdt/1985 memberikan prinsip keadilan. Penjual tidak boleh membatalkan
perjanjian secara sepihak hanya karena pembeli telat membayar cicilan terakhir
jika sebagian besar harga sudah dilunasi. Ini adalah perlindungan terhadap
kesewenang-wenangan penjual.
Update KUHP 2026: Pasal Krusial yang Wajib Diwaspadai
Pemerintah kini lebih tegas terhadap mafia tanah. Berikut
adalah dua pasal "sakti" yang sering muncul dalam sengketa properti
saat ini:
Pasal 492: Ancaman Bagi Penipu Properti
Siapa pun yang menggunakan tipu muslihat, nama palsu, atau
rangkaian kebohongan (seperti menjual tanah fiktif atau menyembunyikan status
agunan) dapat dipidana penjara 4 tahun atau denda Rp500 juta (Kategori V).
Pasal 486: Jeratan untuk Jual Beli Ganda
Praktik menjual satu bidang tanah kepada beberapa orang
(jual ganda) kini masuk kategori penggelapan murni. Karena pelaku menguasai
sertifikat secara sah namun mengalihkannya secara melawan hukum kepada pihak
lain demi keuntungan pribadi.
Kesimpulan: Tips Aman Bertransaksi Tanah di Tahun 2026
Berdasarkan fakta hukum di atas, berikut adalah ceklis
singkat sebelum Anda menyerahkan uang:
Cek Status Perkawinan
Pastikan ada tanda tangan pasangan
penjual.
Verifikasi Sertifikat
Lakukan pengecekan ke BPN (Badan
Pertanahan Nasional) untuk memastikan bebas sitaan dan sengketa.
Prinsip Terang dan Tunai
Transaksi harus dilakukan di
hadapan pejabat berwenang (PPAT) dan disaksikan saksi yang sah.
Hati-hati Harga Murah
Harga di bawah pasar seringkali
menjadi indikasi adanya "jebakan" atau sengketa tersembunyi.
Masalah pertanahan sangat kompleks dan setiap kasus memiliki
keunikan tersendiri. Jangan biarkan investasi masa depan Anda hancur karena
kecerobohan administrasi atau ketidaktahuan hukum.
Apakah Anda sedang menghadapi sengketa tanah atau berencana melakukan transaksi dalam waktu dekat? LBH Mata Elang bisa membantu Anda menyusun draf surat perjanjian atau memberikan ringkasan lebih detail mengenai prosedur pengecekan sertifikat di BPN agar Anda tetap aman.

