Strategi "Ahli" di Persidangan, Memahami 3 Putusan Penting MA agar Tidak Salah Langkah

Strategi "Ahli" di Persidangan, Memahami 3 Putusan Penting MA agar Tidak Salah Langkah

Strategi "Ahli" di Persidangan, Memahami 3 Putusan Penting MA agar Tidak Salah Langkah

 


Dunia hukum acara perdata seringkali menjadi medan pertempuran pembuktian yang sengit. Salah satu elemen yang kerap dianggap sebagai "senjata pamungkas" oleh para advokat maupun pihak berperkara (litigants) adalah kehadiran Ahli. Namun, banyak yang terjebak dalam pemahaman keliru bahwa keterangan ahli secara otomatis akan mengikat hakim.

 

Artikel ini hadir sebagai bagian dari program Edukasi Hukum Berkelanjutan dari LBH Mata Elang, yang bertujuan memberikan pemahaman mendalam agar Anda tidak salah langkah dalam menyusun strategi di persidangan.

 

Memahami Kedudukan Ahli dalam HIR/RBg

Sebelum membedah putusan Mahkamah Agung (MA), kita harus memahami bahwa dalam hukum acara perdata di Indonesia (HIR/RBg), keterangan ahli (expertise) merupakan salah satu alat bukti yang sah. Namun, sifatnya hanyalah sebagai bantuan bagi hakim untuk memahami hal-hal teknis yang berada di luar jangkauan pengetahuan hukum umum.

 

Berikut adalah tiga pilar utama berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung yang menjadi batasan mutlak peran ahli dalam persidangan:

 

1. Asas Kebebasan Hakim: Tiadanya Kewajiban Imperatif Mendengar Ahli

Banyak pihak merasa bahwa permohonan untuk menghadirkan ahli adalah hak yang wajib dikabulkan oleh pengadilan. Namun, Putusan MA No. 213 K/Sip/1955 menegaskan prinsip yang sangat kontras dengan anggapan tersebut.

 

Independensi Hakim dalam Pembuktian

Hakim memiliki independensi penuh untuk menentukan apakah suatu perkara membutuhkan bantuan ahli atau tidak. Berdasarkan Pasal 138 ayat (1) jo. Pasal 164 HIR, hakim memiliki wewenang untuk menolak kehadiran ahli jika ia merasa poin-poin hukum dan fakta yang diperdebatkan sudah cukup jelas bagi dirinya.

 

Keyakinan Hakim (Overtuiging)

Dalam praktiknya, hakim seringkali melakukan pengamatan sendiri di persidangan (misalnya terhadap bukti surat atau tanda tangan) dan menganggap pengamatan tersebut sebagai dasar pengetahuan yang cukup untuk mengambil keputusan. Hal ini dikenal sebagai personal observation hakim yang kedudukannya sangat kuat dalam proses ratio decidendi (pertimbangan hukum).

 

2. Diskresi Judex Facti dan Batasan Ketat Upaya Hukum Kasasi

Pertanyaan yang sering muncul adalah: "Bisakah saya menggugat putusan hakim tingkat pertama ke Mahkamah Agung jika permohonan ahli saya ditolak?"

 

Jawabannya secara garis besar adalah tidak dapat dijadikan alasan tunggal dalam memori kasasi. Berdasarkan Putusan MA No. 191/Sip/1962, kewenangan untuk memeriksa atau menolak ahli berada sepenuhnya di tangan Judex Facti (Hakim Tingkat Pertama dan Banding).

 

Mengapa Mahkamah Agung Menolak Masuk ke Ranah Ini?

Pemeriksaan Fakta vs. Pemeriksaan Hukum 

Mahkamah Agung pada tingkat kasasi hanya bertugas memeriksa apakah hukum telah diterapkan dengan benar (judex juris). Penolakan terhadap ahli dianggap sebagai bagian dari pemeriksaan fakta dan diskresi teknis persidangan.

 

Efisiensi Peradilan 

Jika setiap penolakan ahli bisa dipersoalkan di tingkat kasasi, maka proses peradilan akan memakan waktu sangat lama (asas proceedings efficiency).

 

Otoritas Hakim Fakta 

Hakim yang langsung bersentuhan dengan bukti dan saksi di lapangan dianggap lebih kompeten menilai urgensi kehadiran seorang ahli dalam kasus tersebut.

 

3. Nilai Kekuatan Pembuktian (Bewijskracht) Keterangan Ahli

Jika pun hakim mengizinkan kehadiran ahli, Anda tidak boleh jemawa. Menurut Putusan MA No. 191 K/Sip/1962, kualitas dan kuantitas ahli tidak memiliki kekuatan mengikat yang mutlak bagi hakim.

 

Kualitas di Atas Kuantitas

Menghadirkan sepuluh ahli tidak menjamin kemenangan jika keterangan mereka tidak memiliki relevansi yang kuat dengan posita (dasar gugatan) atau petitum (tuntutan). Hakim berhak menilai bobot pembuktian (bewijskracht) secara bebas sesuai dengan hati nurani dan keyakinannya.

 

Intervensi Kasasi yang Terbatas

Hal-hal mengenai penilaian terhadap keterangan ahli—apakah keterangan tersebut masuk akal, relevan, atau objektif—merupakan kedaulatan penuh hakim yang memeriksa perkara. Oleh karena itu, kegagalan ahli dalam meyakinkan hakim bukanlah alasan hukum yang kuat untuk meminta pembatalan putusan di tingkat kasasi.

 

Panduan Strategis: Bagaimana Cara Memaksimalkan Ahli?

Sebagai bentuk dedikasi dari LBH Mata Elang, kami menyarankan beberapa langkah taktis agar kehadiran ahli Anda benar-benar memberikan dampak positif pada putusan:

 

Gunakan Prinsip Prudent (Hati-Hati) 

Jangan asal memilih ahli. Pastikan keahlian mereka tersertifikasi dan memiliki rekam jejak yang diakui secara akademis maupun praktis.

 

Siapkan Daftar Pertanyaan yang Tajam 

Buatlah draf pertanyaan yang langsung menyasar pada celah pembuktian lawan (rebuttal evidence).

 

Fokus pada Alat Bukti Utama 

Ingatlah bahwa dalam hukum acara perdata, bukti surat adalah "Raja". Gunakan ahli hanya untuk memperjelas makna dari bukti surat yang Anda miliki, bukan sebagai pengganti bukti surat yang lemah.

 

Permohonan Tertulis yang Kuat 

Saat mengajukan ahli, buatlah surat permohonan yang menjelaskan secara detail mengapa perkara ini tidak dapat diputus secara adil tanpa bantuan perspektif keahlian tertentu. Hal ini untuk meminimalisir risiko penolakan dari hakim.

 

Kesimpulan: Beracara Bersama LBH Mata Elang

Memahami aturan main dalam persidangan adalah kunci utama memenangkan keadilan. Putusan-putusan Mahkamah Agung di atas mengajarkan kita bahwa hukum bukan sekadar tentang siapa yang membawa lebih banyak saksi, melainkan siapa yang mampu menyajikan argumentasi yang paling logis dan meyakinkan di mata hakim.

 

Diskresi hakim yang luas dalam hal saksi ahli menuntut kita untuk selalu waspada dan teliti dalam menyusun draf gugatan maupun jawaban. Jangan sampai strategi Anda hancur hanya karena terlalu bertumpu pada elemen yang sifatnya tidak mengikat secara absolut.

 

Edukasi Hukum Berkelanjutan – LBH Mata Elang

Mencerahkan, Mengawal, dan Membela Hak Anda secara Profesional.