
Strategi "Ahli" di Persidangan, Memahami 3 Putusan Penting MA agar Tidak Salah Langkah
Dunia hukum acara perdata seringkali menjadi medan
pertempuran pembuktian yang sengit. Salah satu elemen yang kerap dianggap
sebagai "senjata pamungkas" oleh para advokat maupun pihak berperkara
(litigants) adalah kehadiran Ahli. Namun, banyak yang terjebak dalam
pemahaman keliru bahwa keterangan ahli secara otomatis akan mengikat hakim.
Artikel ini hadir sebagai bagian dari program Edukasi Hukum
Berkelanjutan dari LBH Mata Elang, yang bertujuan memberikan pemahaman mendalam
agar Anda tidak salah langkah dalam menyusun strategi di persidangan.
Memahami Kedudukan Ahli dalam HIR/RBg
Sebelum membedah putusan Mahkamah Agung (MA), kita harus
memahami bahwa dalam hukum acara perdata di Indonesia (HIR/RBg), keterangan
ahli (expertise) merupakan salah satu alat bukti yang sah. Namun, sifatnya
hanyalah sebagai bantuan bagi hakim untuk memahami hal-hal teknis yang berada
di luar jangkauan pengetahuan hukum umum.
Berikut adalah tiga pilar utama berdasarkan yurisprudensi
tetap Mahkamah Agung yang menjadi batasan mutlak peran ahli dalam persidangan:
1. Asas Kebebasan Hakim: Tiadanya Kewajiban Imperatif Mendengar Ahli
Banyak pihak merasa bahwa permohonan untuk menghadirkan ahli
adalah hak yang wajib dikabulkan oleh pengadilan. Namun, Putusan MA No. 213
K/Sip/1955 menegaskan prinsip yang sangat kontras dengan anggapan tersebut.
Independensi Hakim dalam Pembuktian
Hakim memiliki independensi penuh untuk menentukan apakah
suatu perkara membutuhkan bantuan ahli atau tidak. Berdasarkan Pasal 138 ayat
(1) jo. Pasal 164 HIR, hakim memiliki wewenang untuk menolak kehadiran ahli
jika ia merasa poin-poin hukum dan fakta yang diperdebatkan sudah cukup jelas
bagi dirinya.
Keyakinan Hakim (Overtuiging)
Dalam praktiknya, hakim seringkali melakukan pengamatan
sendiri di persidangan (misalnya terhadap bukti surat atau tanda tangan) dan
menganggap pengamatan tersebut sebagai dasar pengetahuan yang cukup untuk
mengambil keputusan. Hal ini dikenal sebagai personal observation hakim yang
kedudukannya sangat kuat dalam proses ratio decidendi (pertimbangan hukum).
2. Diskresi Judex Facti dan Batasan Ketat Upaya Hukum Kasasi
Pertanyaan yang sering muncul adalah: "Bisakah saya
menggugat putusan hakim tingkat pertama ke Mahkamah Agung jika permohonan ahli saya ditolak?"
Jawabannya secara garis besar adalah tidak dapat dijadikan
alasan tunggal dalam memori kasasi. Berdasarkan Putusan MA No. 191/Sip/1962,
kewenangan untuk memeriksa atau menolak ahli berada sepenuhnya di tangan
Judex Facti (Hakim Tingkat Pertama dan Banding).
Mengapa Mahkamah Agung Menolak Masuk ke Ranah Ini?
Pemeriksaan Fakta vs. Pemeriksaan Hukum
Mahkamah Agung pada
tingkat kasasi hanya bertugas memeriksa apakah hukum telah diterapkan dengan
benar (judex juris). Penolakan terhadap ahli dianggap sebagai bagian dari
pemeriksaan fakta dan diskresi teknis persidangan.
Efisiensi Peradilan
Jika setiap penolakan ahli bisa
dipersoalkan di tingkat kasasi, maka proses peradilan akan memakan waktu sangat
lama (asas proceedings efficiency).
Otoritas Hakim Fakta
Hakim yang langsung bersentuhan dengan
bukti dan saksi di lapangan dianggap lebih kompeten menilai urgensi kehadiran
seorang ahli dalam kasus tersebut.
3. Nilai Kekuatan Pembuktian (Bewijskracht) Keterangan Ahli
Jika pun hakim mengizinkan kehadiran ahli, Anda tidak
boleh jemawa. Menurut Putusan MA No. 191 K/Sip/1962, kualitas dan kuantitas ahli tidak memiliki kekuatan mengikat yang mutlak bagi hakim.
Kualitas di Atas Kuantitas
Menghadirkan sepuluh ahli tidak menjamin kemenangan
jika keterangan mereka tidak memiliki relevansi yang kuat dengan posita (dasar
gugatan) atau petitum (tuntutan). Hakim berhak menilai bobot pembuktian
(bewijskracht) secara bebas sesuai dengan hati nurani dan keyakinannya.
Intervensi Kasasi yang Terbatas
Hal-hal mengenai penilaian terhadap keterangan ahli—apakah
keterangan tersebut masuk akal, relevan, atau objektif—merupakan kedaulatan
penuh hakim yang memeriksa perkara. Oleh karena itu, kegagalan ahli dalam
meyakinkan hakim bukanlah alasan hukum yang kuat untuk meminta pembatalan
putusan di tingkat kasasi.
Panduan Strategis: Bagaimana Cara Memaksimalkan Ahli?
Sebagai bentuk dedikasi dari LBH Mata Elang, kami
menyarankan beberapa langkah taktis agar kehadiran ahli Anda benar-benar
memberikan dampak positif pada putusan:
Gunakan Prinsip Prudent (Hati-Hati)
Jangan asal memilih
ahli. Pastikan keahlian mereka tersertifikasi dan memiliki rekam jejak yang
diakui secara akademis maupun praktis.
Siapkan Daftar Pertanyaan yang Tajam
Buatlah draf
pertanyaan yang langsung menyasar pada celah pembuktian lawan (rebuttal
evidence).
Fokus pada Alat Bukti Utama
Ingatlah bahwa dalam hukum
acara perdata, bukti surat adalah "Raja". Gunakan ahli hanya
untuk memperjelas makna dari bukti surat yang Anda miliki, bukan sebagai
pengganti bukti surat yang lemah.
Permohonan Tertulis yang Kuat
Saat mengajukan ahli, buatlah
surat permohonan yang menjelaskan secara detail mengapa perkara ini tidak dapat
diputus secara adil tanpa bantuan perspektif keahlian tertentu. Hal ini untuk
meminimalisir risiko penolakan dari hakim.
Kesimpulan: Beracara Bersama LBH Mata Elang
Memahami aturan main dalam persidangan adalah kunci utama
memenangkan keadilan. Putusan-putusan Mahkamah Agung di atas mengajarkan kita
bahwa hukum bukan sekadar tentang siapa yang membawa lebih banyak saksi,
melainkan siapa yang mampu menyajikan argumentasi yang paling logis dan
meyakinkan di mata hakim.
Diskresi hakim yang luas dalam hal saksi ahli menuntut kita
untuk selalu waspada dan teliti dalam menyusun draf gugatan maupun jawaban.
Jangan sampai strategi Anda hancur hanya karena terlalu bertumpu pada elemen
yang sifatnya tidak mengikat secara absolut.
Edukasi Hukum Berkelanjutan – LBH Mata Elang
Mencerahkan, Mengawal, dan Membela Hak Anda secara Profesional.

