Sinergi Malam Jumat: Membangun "Digital Presence" LBH Mata Elang Lewat Personal Branding

Sinergi Malam Jumat: Membangun "Digital Presence" LBH Mata Elang Lewat Personal Branding

Sinergi Malam Jumat: Membangun "Digital Presence" LBH Mata Elang Lewat Personal Branding



Semarang, 13 Februari 2026 – Suasana kopi darat (kopdar) tim LBH Mata Elang pada malam Jumat kemarin terasa berbeda. Bukan sekadar diskusi hukum yang berat, acara yang dihadiri oleh Ketua LBH Mata Elang, jajaran Advokat, hingga Paralegal ini justru fokus membedah strategi masa depan: Digitalisasi Layanan Hukum.

 

Ketua LBH Mata Elang menekankan bahwa di era informasi ini, kemampuan menangani perkara (skill hukum) harus dibarengi dengan kemampuan publikasi yang mumpuni. "Masyarakat perlu tahu siapa yang mereka percayai. Itulah pentingnya portofolio yang terstruktur," ujarnya di sela-sela diskusi santai tersebut. Untuk fasilitas layanan digital, kita sudah mempersiapkan perusahaan PT. Mata Elang Group Indonesia yang akan menyediakan fasilitas mulai dari "domain & hosting service provider hingga layanan digital marketingnya, gratis untuk semua personil LBH Mata Elang dan juga kantor hukum kita, Mata Elang Law Firm," tambahnya.

 

Website Personal: Senjata Baru Advokat & Paralegal

Materi utama malam itu adalah metode sosialisasi layanan hukum melalui pembuatan website personal untuk masing-masing personil. Website ini bukan sekadar gaya-gayaan, melainkan berfungsi sebagai:

 

Media Personal Branding 

Membangun kepercayaan publik melalui rekam jejak yang jelas.

 

Portofolio Penanganan Perkara 

Menampilkan pengalaman transparan (dengan tetap menjaga kode etik kerahasiaan klien).

 

Edukasi Hukum 

Menjadi sarana sosialisasi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum (pro bono maupun komersial).

 

Rekomendasi Hukum & Etika (Perspektif Diskusi)

Mengingat rencana pembuatan website ini berkaitan erat dengan profesi hukum, berikut adalah beberapa poin rekomendasi hukum dan etika yang perlu diperhatikan oleh tim LBH Mata Elang:

 

1. Kepatuhan pada Kode Etik Advokat (Larangan Iklan)

Sesuai Pasal 8 huruf (f) Kode Etik Advokat Indonesia, advokat dilarang memasang iklan semata-mata untuk menarik klien.

 

Solusi 

Website harus bersifat informatif dan edukatif, bukan persuasif/bombastis. Fokuslah pada penulisan artikel hukum dan portofolio sebagai bukti kompetensi, bukan janji kemenangan perkara.

 

2. Perlindungan Data Pribadi & Rahasia Klien

Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan kewajiban merahasiakan jabatan.

 

Rekomendasi 

Dalam menampilkan portofolio penanganan perkara, pastikan identitas klien disamarkan (inisial) kecuali ada persetujuan tertulis dari klien yang bersangkutan.

 

3. Legalitas Konten (UU ITE)

Sebagai penyedia informasi hukum di ruang digital, tim harus memastikan setiap konten bebas dari unsur hoaks atau pencemaran nama baik.

 

Rekomendasi 

Setiap artikel hukum yang dipublikasikan harus mencantumkan sumber referensi (dasar hukum/yurisprudensi) yang valid untuk menjaga kredibilitas LBH Mata Elang.

 

4. Optimalisasi Paralegal dalam Sosialisasi

Sesuai Permenkumham No. 3 Tahun 2021 yang disempurnakan dengan Permenkum Nomor 34 Tahun 2025, paralegal memiliki peran penting dalam pemberian bantuan hukum, termasuk penyuluhan dan pendampingan hukum.

 

Rekomendasi 

Website paralegal dapat difokuskan pada kanal pengaduan awal dan edukasi hukum dasar bagi masyarakat di akar rumput.

 

Kesimpulan 

Langkah LBH Mata Elang untuk mendigitalisasi setiap personilnya adalah langkah progresif. Dengan memiliki website personal, setiap anggota tim tidak hanya menjadi praktisi hukum, tetapi juga menjadi agen literasi hukum bagi masyarakat luas.

 

"Hukum tidak akan bermakna jika masyarakat tidak tahu ke mana harus mencari perlindungan. Website adalah jembatan informasi itu."