
Sinergi Malam Jumat: Membangun "Digital Presence" LBH Mata Elang Lewat Personal Branding
Semarang, 13 Februari 2026 – Suasana kopi darat (kopdar) tim LBH Mata Elang
pada malam Jumat kemarin terasa berbeda. Bukan sekadar diskusi hukum yang
berat, acara yang dihadiri oleh Ketua LBH Mata Elang, jajaran Advokat, hingga
Paralegal ini justru fokus membedah strategi masa depan: Digitalisasi Layanan
Hukum.
Ketua LBH Mata Elang menekankan bahwa di era informasi ini,
kemampuan menangani perkara (skill hukum) harus dibarengi dengan kemampuan
publikasi yang mumpuni. "Masyarakat perlu tahu siapa yang mereka percayai.
Itulah pentingnya portofolio yang terstruktur," ujarnya di sela-sela
diskusi santai tersebut. Untuk fasilitas layanan digital, kita sudah mempersiapkan perusahaan PT. Mata Elang Group Indonesia yang akan menyediakan fasilitas mulai dari "domain & hosting service provider hingga layanan digital marketingnya, gratis untuk semua personil LBH Mata Elang dan juga kantor hukum kita, Mata Elang Law Firm," tambahnya.
Website Personal: Senjata Baru Advokat & Paralegal
Materi utama malam itu adalah metode sosialisasi layanan
hukum melalui pembuatan website personal untuk masing-masing personil. Website
ini bukan sekadar gaya-gayaan, melainkan berfungsi sebagai:
Media Personal Branding
Membangun kepercayaan publik
melalui rekam jejak yang jelas.
Portofolio Penanganan Perkara
Menampilkan pengalaman
transparan (dengan tetap menjaga kode etik kerahasiaan klien).
Edukasi Hukum
Menjadi sarana sosialisasi bagi masyarakat
yang membutuhkan bantuan hukum (pro bono maupun komersial).
Rekomendasi Hukum & Etika (Perspektif Diskusi)
Mengingat rencana pembuatan website ini berkaitan erat
dengan profesi hukum, berikut adalah beberapa poin rekomendasi hukum dan etika
yang perlu diperhatikan oleh tim LBH Mata Elang:
1. Kepatuhan pada Kode Etik Advokat (Larangan Iklan)
Sesuai Pasal 8 huruf (f) Kode Etik Advokat Indonesia,
advokat dilarang memasang iklan semata-mata untuk menarik klien.
Solusi
Website harus bersifat informatif dan edukatif,
bukan persuasif/bombastis. Fokuslah pada penulisan artikel hukum dan portofolio
sebagai bukti kompetensi, bukan janji kemenangan perkara.
2. Perlindungan Data Pribadi & Rahasia Klien
Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi (UU PDP) dan kewajiban merahasiakan jabatan.
Rekomendasi
Dalam menampilkan portofolio penanganan
perkara, pastikan identitas klien disamarkan (inisial) kecuali ada persetujuan
tertulis dari klien yang bersangkutan.
3. Legalitas Konten (UU ITE)
Sebagai penyedia informasi hukum di ruang digital, tim harus
memastikan setiap konten bebas dari unsur hoaks atau pencemaran nama baik.
Rekomendasi
Setiap artikel hukum yang dipublikasikan harus
mencantumkan sumber referensi (dasar hukum/yurisprudensi) yang valid untuk
menjaga kredibilitas LBH Mata Elang.
4. Optimalisasi Paralegal dalam Sosialisasi
Sesuai Permenkumham No. 3 Tahun 2021 yang disempurnakan dengan Permenkum Nomor 34 Tahun 2025, paralegal memiliki
peran penting dalam pemberian bantuan hukum, termasuk penyuluhan dan pendampingan hukum.
Rekomendasi
Website paralegal dapat difokuskan pada kanal
pengaduan awal dan edukasi hukum dasar bagi masyarakat di akar rumput.
Kesimpulan
Langkah LBH Mata Elang untuk mendigitalisasi setiap
personilnya adalah langkah progresif. Dengan memiliki website personal, setiap
anggota tim tidak hanya menjadi praktisi hukum, tetapi juga menjadi agen
literasi hukum bagi masyarakat luas.
"Hukum tidak akan bermakna jika masyarakat tidak tahu ke mana harus mencari perlindungan. Website adalah jembatan informasi itu."

