
Peringatan Sebelum Beli Tanah Pertanian Bersertifikat - Memahami Hukum Tanah Pertanian dan Aturan Domisili
🌾 Investasi di sektor properti, khususnya tanah, sering
dianggap sebagai aset yang paling aman dan menjanjikan. Namun, ketika
berhadapan dengan tanah yang memiliki status pertanian, proses jual beli tidak
semudah transaksi tanah hunian biasa, meskipun tanah tersebut sudah
bersertifikat. Terdapat peraturan ketat mengenai kepemilikan tanah pertanian di
Indonesia yang bertujuan untuk melindungi lahan dan memastikan distribusi
penguasaan tanah yang adil.
Artikel edukasi hukum ini hadir sebagai peringatan penting
bagi Anda yang berencana beli tanah pertanian. Kami akan mengupas tuntas
landasan hukum tanah pertanian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41
Tahun 1964 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016 yang membatasi hak
pengalihan kepemilikan. Tujuan kami adalah agar investasi Anda aman dan terhindar
dari sengketa hukum di masa depan. Jika Anda memerlukan kejelasan hukum
spesifik, konsultasi dengan LBH Mata Elang atau Mata Elang Law Firm &
Partners adalah langkah yang bijak.
Mengapa Sertifikat Saja Tidak Cukup? Hukum Tanah Pertanian dan Aturan Khusus
Sertifikat Hak Milik (SHM) memang memberikan jaminan
kepastian hukum tertinggi atas kepemilikan tanah. Namun, untuk jenis tanah
tertentu seperti tanah pertanian, hukum memuat pembatasan subjek (siapa yang
boleh membeli) dan pembatasan luas maksimum. Pembatasan ini diatur melalui
regulasi yang berfokus pada Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.
Pembatasan Subjek Beli Tanah Pertanian Berdasarkan PP 41 Tahun 1964
Salah satu dasar hukum tertua dan paling penting dalam hal
kepemilikan tanah pertanian adalah PP 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan
Tambahan Aturan-aturan tentang Pendaftaran Tanah. Pada intinya, PP 41 Tahun
1964 menggarisbawahi bahwa pengalihan hak atas tanah (jual beli) hanya boleh
dilakukan kepada pihak yang berdomisili di satu kecamatan yang sama dengan
lokasi letak tanah tersebut.
Peringatan Kritis: Jika Anda beli tanah pertanian di
kecamatan A, tetapi Anda berdomisili di kecamatan B (meskipun masih dalam satu
kabupaten/kota yang sama), secara hukum Anda tidak berhak membelinya
berdasarkan aturan ini.
Kontrol Penguasaan Tanah Melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016
Untuk memperkuat dan memperjelas mekanisme pengendalian
kepemilikan lahan, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan regulasi yang lebih baru,
yaitu Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian
Penguasaan Tanah Pertanian. Peraturan ini secara eksplisit mengatur
batasan-batasan dan pengecualian dalam kepemilikan tanah pertanian.
Pasal 4 ayat (1) dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18
Tahun 2016 secara tegas menyatakan:
"Tanah pertanian hanya dapat dialihkan kepada pihak
lain yang berdomisili dalam satu kecamatan dengan letak tanah tersebut."
Mendapatkan Pendampingan Hukum dari Mata Elang Law Firm & Partners
Kompleksitas hukum tanah pertanian seringkali menyebabkan
investor atau pemilik tanah terjebak dalam sengketa administrasi atau gugatan
perdata terkait pembatalan sertifikat. Untuk kasus-kasus sengketa agraria, Mata
Elang Law Firm & Partners menawarkan pendampingan hukum profesional.
Layanan yang ditawarkan mencakup:
Audit Legal Tanah
Melakukan peninjauan mendalam terhadap
status hukum tanah pertanian, memastikan kepatuhan terhadap aturan domisili dan
luas maksimum.
Penanganan Sengketa Sertifikat
Mewakili klien dalam proses
gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri terkait
pembatalan sertifikat atau sengketa kepemilikan.
Konsekuensi Hukum Jika Melanggar Hukum Tanah Pertanian dan Perlindungan Hukum
Melanggar ketentuan hukum tanah pertanian tentang domisili
dan luas penguasaan dapat menimbulkan sanksi hukum serius, meskipun transaksi
jual beli telah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Prosedur Hukum, Sanksi, dan Bantuan LBH Mata Elang
Pembatalan Hak Secara Administratif: Jika terbukti
penguasaan tanah melanggar batas maksimum atau syarat domisili, Pejabat BPN
dapat membatalkan hak atas tanah tersebut.
Kewajiban Pelepasan Hak
Tanah yang penguasaannya melebihi
batas maksimum wajib dilepaskan (dijual) oleh pemilik.
Bantuan Hukum dari LBH Mata Elang
Bagi masyarakat atau
petani yang hak atas tanahnya terancam atau digugat karena adanya dugaan
pelanggaran hukum administrasi pertanahan dan memiliki keterbatasan finansial,
LBH Mata Elang menyediakan konsultasi dan pendampingan hukum gratis. Ini
memastikan prinsip keadilan diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk
dalam kasus-kasus agraria yang rumit.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan beli tanah pertanian,
Anda harus memastikan status domisili Anda sesuai dengan letak tanah dan
memastikan total luas tanah pertanian yang Anda miliki tidak melampaui batas
maksimum yang ditentukan oleh peraturan daerah setempat.
Kesimpulan
Meskipun tanah telah bersertifikat, niat Anda untuk beli tanah pertanian harus diiringi dengan pemahaman mendalam tentang hukum tanah pertanian. Aturan yang bersumber dari PP 41 Tahun 1964 dan ditegaskan oleh Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016 mengenai syarat domisili sekecamatan adalah batasan yang tidak boleh diabaikan. Untuk mengatasi kompleksitas dan risiko sengketa agraria, Anda dapat memanfaatkan layanan profesional Mata Elang Law Firm & Partners, atau mendapatkan bantuan dan edukasi hukum gratis dari LBH Mata Elang. Pastikan investasi Anda aman dan memiliki kekuatan hukum yang memadai.

