
Penahanan dalam KUHAP Baru 2026: Syarat, Prosedur, dan Daftar Delik yang Wajib Diketahui
Memasuki tahun 2026, penegakan hukum di Indonesia resmi
mengadopsi standar baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Perubahan ini membawa pergeseran
signifikan pada mekanisme upaya paksa penahanan, yang kini lebih mengedepankan
asas due process of law untuk mencegah kesewenang-wenangan.
Artikel ini merupakan bagian dari program Edukasi Hukum
Berkelanjutan LBH Mata Elang, yang dirancang untuk membantu Anda memahami
hak-hak konstitusional serta batasan hukum terkait penahanan dalam sistem
peradilan pidana terbaru.
Memahami Filosofi Penahanan dalam KUHAP Baru
Penahanan bukan lagi sekadar tindakan administratif
penyidik, melainkan sebuah tindakan yang harus memiliki dasar kuat dan alasan
objektif. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penahanan merupakan bentuk
penegasan bahwa kemerdekaan seseorang hanya boleh dibatasi jika memenuhi
persyaratan ketat yang diatur undang-undang.
Syarat Kumulatif Penahanan (Pasal 100 ayat 5)
Berdasarkan ketentuan terbaru, seorang Tersangka atau
Terdakwa hanya dapat ditahan jika penyidik memiliki minimal 2 (dua) alat bukti
yang sah. Selain bukti permulaan yang cukup, penahanan harus disertai dengan
alasan subjektif yang spesifik, yaitu apabila terdakwa atau tersangka melakukan
hal-hal berikut:
Mengabaikan Panggilan
Tidak memenuhi panggilan penyidik
sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah secara hukum.
Memberikan Informasi Palsu
Menyampaikan informasi yang
tidak sesuai dengan fakta pada saat proses pemeriksaan berlangsung.
Obstruksi Keadilan
Berupaya menghambat proses pemeriksaan
yang sedang berjalan.
Risiko Melarikan Diri
Terdapat indikasi kuat bahwa subjek
berupaya melarikan diri dari tanggung jawab hukum.
Merusak Barang Bukti
Berupaya merusak atau menghilangkan
barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Residivisme
Terdapat kekhawatiran subjek akan melakukan
ulang tindak pidana.
Intervensi Saksi
Berupaya mempengaruhi saksi agar tidak
mengatakan kejadian yang sebenarnya.
Faktor Keselamatan
Penahanan dilakukan jika terancam
keselamatannya atas persetujuan atau permintaan dari Tersangka/Terdakwa itu
sendiri.
Daftar Delik yang Dapat Dikenakan Penahanan
KUHAP Baru secara spesifik mengategorikan jenis-jenis tindak
pidana yang memenuhi norma penahanan berdasarkan jenis deliknya:
1. Kejahatan Terhadap Ketertiban dan Keamanan Negara
Sabotase
Tindak pidana pada waktu perang (Pasal 213).
Penghinaan Lembaga Negara
Penghinaan terhadap Pemerintah
atau lembaga Negara di muka umum, baik secara langsung maupun menggunakan
sarana teknologi informasi (Pasal 240 ayat 2 dan Pasal 241 ayat 2).
Hasutan
Penghasutan untuk melawan penguasa umum melalui
teknologi informasi (Pasal 247).
2. Kejahatan Terhadap Fisik dan Nyawa
Penganiayaan
Penganiayaan biasa (Pasal 351 ayat 1),
penganiayaan dengan rencana (Pasal 353 ayat 1 dan Pasal 467 ayat 1).
Pengeroyokan
Penyerangan dan perkelahian secara berkelompok
(Pasal 472).
3. Kejahatan Terhadap Harta Benda dan Penipuan
Penggelapan
Tindak pidana penggelapan aset atau barang
(Pasal 372 dan Pasal 486).
Penipuan
Tindak pidana penipuan biasa, penipuan yang
dijadikan mata pencaharian, serta perbuatan curang untuk diri sendiri atau
orang lain (Pasal 378, Pasal 379 A, Pasal 492, dan Pasal 496).
Penadahan
Menguasai barang hasil kejahatan (Pasal 480 dan
Pasal 591).
4. Kejahatan Khusus Lainnya
Diskriminasi
Tindak pidana atas dasar diskriminasi ras dan
etnis (Pasal 244).
Kejahatan Seksual/Kesusilaan
Menyiarkan informasi bermuatan
asusila (Pasal 282 ayat 3), serta memfasilitasi perbuatan cabul sebagai mata
pencaharian (Pasal 296 dan Pasal 506).
Kekerasan di Kapal
Kekerasan terhadap nakoda di atas kapal
atau nakoda yang menarik diri dari pimpinan kapal secara melawan hukum (Pasal
453 dan Pasal 459).
Rekomendasi Hukum dari LBH Mata Elang
Sebagai langkah preventif dan edukatif, LBH Mata Elang
memberikan rekomendasi bagi masyarakat yang menghadapi proses hukum terkait
upaya paksa penahanan:
Gunakan Hak Bertanya
Pastikan setiap penahanan disertai
dengan Surat Perintah Penahanan yang mencantumkan alasan hukum yang jelas dan
bukti permulaan yang cukup.
Kaji Syarat Objektif
Jika Anda merasa tidak memenuhi alasan
subjektif (seperti melarikan diri atau menghilangkan bukti), diskusikan dengan
penasihat hukum untuk mengajukan Penangguhan Penahanan.
Waspadai Prosedur Penahanan
Mengingat KUHAP Baru
mensyaratkan minimal 2 alat bukti, pastikan hak-hak Anda untuk mendapatkan
pemeriksaan yang adil terpenuhi sejak tahap penyidikan.
Hak Keamanan
Jika Anda merasa keselamatan Anda terancam,
Anda berhak mengajukan permohonan penahanan demi perlindungan diri (Pasal 100
ayat 5).
Kesimpulan
Regulasi penahanan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
(KUHAP Baru) dirancang untuk memberikan keseimbangan antara kewenangan negara
dan hak asasi manusia. Dengan memahami daftar delik dan syarat-syarat kumulatif
di atas, diharapkan masyarakat lebih cerdas dalam menghadapi prosedur hukum
pidana di Indonesia.
Punya pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan hukum
terkait kasus pidana? Tim advokat kami di LBH Mata Elang siap memberikan
pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas sesuai dengan standar
hukum terbaru.
Edukasi Hukum Berkelanjutan – LBH Mata Elang
Mencerahkan, Mengawal, dan Membela Hak Anda.

