Penahanan dalam KUHAP Baru 2026: Syarat, Prosedur, dan Daftar Delik yang Wajib Diketahui

Penahanan dalam KUHAP Baru 2026: Syarat, Prosedur, dan Daftar Delik yang Wajib Diketahui

Penahanan dalam KUHAP Baru 2026: Syarat, Prosedur, dan Daftar Delik yang Wajib Diketahui



Memasuki tahun 2026, penegakan hukum di Indonesia resmi mengadopsi standar baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Perubahan ini membawa pergeseran signifikan pada mekanisme upaya paksa penahanan, yang kini lebih mengedepankan asas due process of law untuk mencegah kesewenang-wenangan.

 

Artikel ini merupakan bagian dari program Edukasi Hukum Berkelanjutan LBH Mata Elang, yang dirancang untuk membantu Anda memahami hak-hak konstitusional serta batasan hukum terkait penahanan dalam sistem peradilan pidana terbaru.

 

Memahami Filosofi Penahanan dalam KUHAP Baru

Penahanan bukan lagi sekadar tindakan administratif penyidik, melainkan sebuah tindakan yang harus memiliki dasar kuat dan alasan objektif. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penahanan merupakan bentuk penegasan bahwa kemerdekaan seseorang hanya boleh dibatasi jika memenuhi persyaratan ketat yang diatur undang-undang.

 

Syarat Kumulatif Penahanan (Pasal 100 ayat 5)

Berdasarkan ketentuan terbaru, seorang Tersangka atau Terdakwa hanya dapat ditahan jika penyidik memiliki minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. Selain bukti permulaan yang cukup, penahanan harus disertai dengan alasan subjektif yang spesifik, yaitu apabila terdakwa atau tersangka melakukan hal-hal berikut:

 

Mengabaikan Panggilan 

Tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah secara hukum.

 

Memberikan Informasi Palsu 

Menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta pada saat proses pemeriksaan berlangsung.

 

Obstruksi Keadilan 

Berupaya menghambat proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

 

Risiko Melarikan Diri 

Terdapat indikasi kuat bahwa subjek berupaya melarikan diri dari tanggung jawab hukum.

 

Merusak Barang Bukti 

Berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

 

Residivisme 

Terdapat kekhawatiran subjek akan melakukan ulang tindak pidana.

 

Intervensi Saksi 

Berupaya mempengaruhi saksi agar tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.

 

Faktor Keselamatan 

Penahanan dilakukan jika terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan dari Tersangka/Terdakwa itu sendiri.

 

Daftar Delik yang Dapat Dikenakan Penahanan

KUHAP Baru secara spesifik mengategorikan jenis-jenis tindak pidana yang memenuhi norma penahanan berdasarkan jenis deliknya:

 

1. Kejahatan Terhadap Ketertiban dan Keamanan Negara

Sabotase 

Tindak pidana pada waktu perang (Pasal 213).

 

Penghinaan Lembaga Negara 

Penghinaan terhadap Pemerintah atau lembaga Negara di muka umum, baik secara langsung maupun menggunakan sarana teknologi informasi (Pasal 240 ayat 2 dan Pasal 241 ayat 2).

 

Hasutan 

Penghasutan untuk melawan penguasa umum melalui teknologi informasi (Pasal 247).

 

2. Kejahatan Terhadap Fisik dan Nyawa

Penganiayaan 

Penganiayaan biasa (Pasal 351 ayat 1), penganiayaan dengan rencana (Pasal 353 ayat 1 dan Pasal 467 ayat 1).

 

Pengeroyokan 

Penyerangan dan perkelahian secara berkelompok (Pasal 472).

 

3. Kejahatan Terhadap Harta Benda dan Penipuan

Penggelapan 

Tindak pidana penggelapan aset atau barang (Pasal 372 dan Pasal 486).

 

Penipuan 

Tindak pidana penipuan biasa, penipuan yang dijadikan mata pencaharian, serta perbuatan curang untuk diri sendiri atau orang lain (Pasal 378, Pasal 379 A, Pasal 492, dan Pasal 496).

 

Penadahan 

Menguasai barang hasil kejahatan (Pasal 480 dan Pasal 591).

 

4. Kejahatan Khusus Lainnya

Diskriminasi 

Tindak pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis (Pasal 244).

 

Kejahatan Seksual/Kesusilaan 

Menyiarkan informasi bermuatan asusila (Pasal 282 ayat 3), serta memfasilitasi perbuatan cabul sebagai mata pencaharian (Pasal 296 dan Pasal 506).

 

Kekerasan di Kapal 

Kekerasan terhadap nakoda di atas kapal atau nakoda yang menarik diri dari pimpinan kapal secara melawan hukum (Pasal 453 dan Pasal 459).

 

Rekomendasi Hukum dari LBH Mata Elang

Sebagai langkah preventif dan edukatif, LBH Mata Elang memberikan rekomendasi bagi masyarakat yang menghadapi proses hukum terkait upaya paksa penahanan:

 

Gunakan Hak Bertanya 

Pastikan setiap penahanan disertai dengan Surat Perintah Penahanan yang mencantumkan alasan hukum yang jelas dan bukti permulaan yang cukup.

 

Kaji Syarat Objektif 

Jika Anda merasa tidak memenuhi alasan subjektif (seperti melarikan diri atau menghilangkan bukti), diskusikan dengan penasihat hukum untuk mengajukan Penangguhan Penahanan.

 

Waspadai Prosedur Penahanan 

Mengingat KUHAP Baru mensyaratkan minimal 2 alat bukti, pastikan hak-hak Anda untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil terpenuhi sejak tahap penyidikan.

 

Hak Keamanan 

Jika Anda merasa keselamatan Anda terancam, Anda berhak mengajukan permohonan penahanan demi perlindungan diri (Pasal 100 ayat 5).

 

Kesimpulan

Regulasi penahanan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) dirancang untuk memberikan keseimbangan antara kewenangan negara dan hak asasi manusia. Dengan memahami daftar delik dan syarat-syarat kumulatif di atas, diharapkan masyarakat lebih cerdas dalam menghadapi prosedur hukum pidana di Indonesia.

 

Punya pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan hukum terkait kasus pidana? Tim advokat kami di LBH Mata Elang siap memberikan pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas sesuai dengan standar hukum terbaru.

 

Edukasi Hukum Berkelanjutan – LBH Mata Elang

Mencerahkan, Mengawal, dan Membela Hak Anda.