
Panduan Strategis LBH Mata Elang: Menguasai Unsur dan Pembuktian Wanprestasi dalam Sengketa Perdata
Dalam dinamika hubungan hukum di Indonesia, janji adalah
pengikat, namun realitanya, tidak semua janji ditepati. Ketika satu pihak gagal
memenuhi kewajiban dalam sebuah kontrak, muncullah apa yang disebut sebagai
Wanprestasi. Memahami anatomi wanprestasi bukan hanya soal menuntut hak, tetapi
soal strategi memenangkan pertempuran di meja hijau.
Edukasi hukum ini disusun oleh LBH Mata Elang sebagai
komitmen kami untuk membekali masyarakat dan praktisi hukum dengan amunisi
taktis dalam menghadapi sengketa perdata yang kompleks.
1. Membedah Unsur-Unsur Wanprestasi: Syarat Mutlak Gugatan
Sebelum melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri, Anda harus
memastikan bahwa perkara Anda memenuhi empat unsur fundamental wanprestasi agar
tidak dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.).
A. Adanya Perjanjian yang Sah
Landasan utama wanprestasi adalah kontrak. Berdasarkan Pasal
1320 KUHPerdata, perjanjian dianggap sah jika memenuhi syarat kesepakatan,
kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal.
Tertulis atau Lisan
Meskipun perjanjian lisan diakui,
tantangan pembuktiannya jauh lebih berat dibandingkan perjanjian tertulis yang
memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
B. Kewajiban (Prestasi) yang Tidak Dipenuhi
Wanprestasi terjadi ketika debitur berada dalam kondisi:
Tidak melakukan prestasi sama sekali
Benar-benar lalai dari
seluruh kewajiban.
Melakukan prestasi yang tidak sesuai
Melakukan sesuatu,
namun kualitas atau kuantitasnya melenceng dari kesepakatan.
Terlambat melakukan prestasi
Melakukan kewajiban, namun
melewati tenggat waktu yang ditentukan dalam somasi atau kontrak.
Melakukan hal yang dilarang
Melanggar klausul larangan
dalam kontrak.
C. Kerugian yang Timbul
Tanpa kerugian, tidak ada dasar untuk menuntut ganti rugi.
Kerugian dibagi menjadi dua:
Kerugian Materiil
Kehilangan kekayaan yang dapat dihitung
secara nyata dengan angka.
Kerugian Immateriil
Kerugian moril seperti tekanan
psikologis atau rusaknya reputasi bisnis.
D. Kausalitas (Hubungan Sebab-Akibat)
Harus terdapat hubungan langsung yang tak terputus antara
tindakan wanprestasi dengan kerugian yang dialami penggugat.
2. Strategi dan Alat Bukti dalam Peradilan Perdata
Dalam hukum perdata, "siapa yang mendalilkan, dia yang
harus membuktikan" (Actori Incumbit Onus Probandi). LBH Mata Elang
menekankan penggunaan alat bukti yang diakui secara hukum untuk mengunci
kemenangan.
Alat Bukti yang Diakui
Berdasarkan hukum acara perdata, alat bukti mencakup:
Surat/Perjanjian Tertulis
Mahkota dari bukti perdata.
Keterangan Saksi
Pihak yang melihat atau mengalami langsung proses
transaksi.
Pengakuan
Pernyataan dari pihak lawan yang membenarkan
dalil penggugat.
Persangkaan Hakim
Kesimpulan yang ditarik hakim dari suatu
peristiwa.
Rekaman Elektronik (UU ITE)
Jejak digital yang kini
memiliki kedudukan kuat di persidangan.
3. Tantangan dalam Pembuktian dan Solusi Taktis
LBH Mata Elang mengidentifikasi beberapa hambatan utama yang
sering menjatuhkan penggugat di tengah jalan:
Tantangan
Perjanjian lisan tanpa bukti pendukung, saksi
yang tidak netral, atau bukti digital yang tidak terverifikasi secara forensik.
Solusi LBH Mata Elang
Selalu gunakan kontrak tertulis
dengan klausul yang rinci. Simpan setiap dokumentasi komunikasi
(Email/WhatsApp) sebagai timestamp kejadian, dan libatkan Notaris atau Mediator
sejak awal untuk memperkuat legalitas.
Kesimpulan: Jangan Salah Alamat, Gunakan Strategi Tepat
Hukum bukan hanya soal siapa yang benar, tapi siapa yang
mampu membuktikan kebenarannya dengan strategi yang paling presisi. Menguasai unsur-unsur wanprestasi memastikan amunisi Anda cukup kuat untuk
menaklukkan lawan di persidangan.
Hukum adalah Strategi. Pastikan Anda berada di jalur yang benar bersama LBH Mata Elang.

