Panduan Lengkap Permenkum Nomor 34 Tahun 2025: Era Baru Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum

Panduan Lengkap Permenkum Nomor 34 Tahun 2025: Era Baru Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum

Panduan Lengkap Permenkum Nomor 34 Tahun 2025: Era Baru Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum



Akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara, terutama bagi kelompok masyarakat miskin yang seringkali terhambat oleh kendala biaya dan prosedur hukum yang rumit. Guna menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

 

Peraturan ini lahir sebagai langkah optimalisasi peran paralegal yang sebelumnya dinilai masih terkendala dari sisi kualitas maupun kuantitas. Dengan berlakunya aturan baru ini pada tanggal 3 November 2025, regulasi sebelumnya yakni Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

LBH Mata Elang: Garda Terdepan Implementasi Permenkum 34/2025

Dalam ekosistem bantuan hukum, LBH Mata Elang hadir sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang secara ketat menjalankan amanat peraturan terbaru ini. Sebagai organisasi bantuan hukum, LBH Mata Elang melakukan rekrutmen dan pembinaan paralegal dengan standar yang melampaui ekspektasi minimum regulasi.

 

Kehebatan Kompetensi Paralegal LBH Mata Elang

Apa yang membedakan paralegal LBH Mata Elang dengan tempat lain? Rahasianya terletak pada kedalaman implementasi Pasal 7 dan Pasal 12 dalam aturan ini:

 

Kurikulum Plus yang Adaptif 

Selain mengikuti kurikulum standar BPHN, LBH Mata Elang memanfaatkan celah Pasal 9 ayat (3) untuk mengusulkan kurikulum tambahan yang spesifik pada kebutuhan masyarakat lokal.

 

Mentoring Ketat oleh Advokat Senior 

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf b, setiap laporan aktualisasi paralegal LBH Mata Elang wajib dimentori dan ditandatangani oleh advokat berpengalaman untuk menjamin akurasi dokumen hukum yang dibuat.

 

Penguasaan Investigasi Elektronik 

Di saat paralegal lain mungkin masih fokus pada metode konvensional, LBH Mata Elang membekali anggotanya dengan kemampuan investigasi perkara secara elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 16 huruf c.

  

Materi Tambahan (PKPA)

Paralegal LBH Mata Elang tidak hanya mengikuti pelatihan tentang paralegal dan bantuan hukum, tetapi juga dibekali dengan materi pelatihan yang pada umumnya diberikan kepada para calon advokat (PKPA).

 

Syarat Menjadi Paralegal di Indonesia

Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat namun inklusif bagi siapa saja yang ingin mengabdikan diri sebagai paralegal. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), syarat-syarat untuk menjadi paralegal adalah sebagai berikut:

 

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

 

  • Usia Minimal 18 Tahun: Menjamin kematangan usia dalam bertindak secara hukum.

 

  • Kemampuan Literasi: Wajib memiliki kemampuan membaca dan menulis.

 

  • Bukan Pejabat/Aparat Negara: Calon paralegal bukan merupakan anggota TNI, POLRI, Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun Advokat.

 

  • Memenuhi Syarat Khusus PBH: LBH Mata Elang dapat menentukan syarat tambahan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Wewenang dan Batasan: Apa Saja Tugas Paralegal?

Meskipun memiliki peran krusial, paralegal memiliki batasan yang jelas dalam menjalankan tugasnya. Pasal 15 secara tegas melarang paralegal untuk mendampingi penerima bantuan hukum secara mandiri di pengadilan (litigasi).

 

Namun, cakupan kerja nonlitigasi paralegal sangat luas, meliputi:

 

  • Penyuluhan dan konsultasi hukum.

 

  • Investigasi perkara dan penelitian hukum. 

 

  • Mediasi dan negosiasi.


  • Pemberdayaan masyarakat.

 

  • Pendampingan di luar pengadilan.

 

  • Penyusunan (drafting) dokumen hukum.

 

Selain itu, melalui LBH Mata Elang, paralegal dapat ditugaskan untuk melakukan advokasi kebijakan di tingkat desa hingga provinsi, serta membantu pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat Desa/Kelurahan.

 

Hak dan Perlindungan Hukum bagi Paralegal 

Menjalankan tugas advokasi di lapangan tentu memiliki risiko. Oleh karena itu, Permenkum 34/2025 Pasal 5 menjamin hak-hak paralegal, antara lain:

 

Peningkatan Kapasitas 

Hak untuk terus mendapatkan pelatihan dari PBH seperti LBH Mata Elang.

  

Jaminan Perlindungan 

Meliputi perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan tugas.

 

Setiap paralegal yang bertugas wajib dibekali dengan Kartu Identitas Paralegal dan Surat Tugas tertulis dari PBH yang menaunginya.

 

Kesimpulan: Dampak Bagi Akses Keadilan di Indonesia

Lahirnya Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi penguatan bantuan hukum di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih terstruktur dan keberadaan lembaga yang kompeten seperti LBH Mata Elang, diharapkan paralegal dapat menjadi jembatan yang kokoh bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan.