
Mengapa Gugatan Ganti Rugi Sering Ditolak Hakim? Simak Analisis Yurisprudensi Mahkamah Agung
Pernahkah Anda mendengar istilah gugatan Niet Ontvankelijke
Verklaard (NO)? Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, banyak penggugat yang
harus gigit jari karena tuntutan ganti ruginya kandas di tengah jalan. Padahal,
secara substansi, mereka benar-benar mengalami kerugian. Masalahnya sering kali
bukan pada "siapa yang benar", melainkan pada "bagaimana rincian
kerugian tersebut disajikan".
LBH Mata Elang merangkum panduan penting berdasarkan
yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) agar Anda tidak salah langkah dalam menyusun
gugatan ganti rugi.
Apa Itu Gugatan Ganti Rugi dalam Hukum Perdata?
Ganti rugi adalah kompensasi berupa uang atau tindakan yang
dituntut oleh pihak yang dirugikan (Penggugat) kepada pihak yang melakukan
kesalahan (Tergugat), baik karena Wanprestasi (ingkar janji) maupun Perbuatan
Melawan Hukum (PMH).
Namun, menuntut ganti rugi tidak semudah menyebutkan angka
nominal. Hakim memiliki standar ketat dalam menilai apakah sebuah tuntutan
layak dikabulkan atau harus dinyatakan tidak dapat diterima.
1. Kesalahan Fatal: Gugatan Tanpa Rincian (Gugatan Kabur)
Salah satu alasan utama gugatan dinyatakan NO (Tidak Dapat
Diterima) adalah karena tuntutan ganti rugi tidak dirinci secara jelas. Dalam
bahasa hukum, ini disebut sebagai Obscuur Libel atau gugatan yang kabur.
Dasar Hukum Yurisprudensi MA:
Berdasarkan catatan hukum yang dihimpun LBH Mata Elang,
Mahkamah Agung telah konsisten memberikan garis tegas mengenai hal ini:
MA No. 492 K/Sip/1970
Menegaskan bahwa ganti rugi tanpa
perincian menyebabkan gugatan tidak dapat diterima.
MA No. 550 K/Sip/1979
Menyatakan Petitum (tuntutan) ganti
rugi yang tidak jelas rinciannya harus ditolak atau dinyatakan NO.
MA No. 1057 K/Sip/1973 & MA No. 19 K/Sip/1983
Memperkuat
prinsip bahwa tuntutan yang tidak diperinci adalah kesalahan prosedural yang
fatal.
Jangan hanya menulis "Memohon
ganti rugi sebesar Rp1 Miliar". Anda harus membaginya ke dalam pos-pos
yang jelas, misalnya kerugian material (biaya yang sudah keluar) dan kerugian
immaterial.
2. Pentingnya Bukti Sah: Tidak Bisa Buktikan = Ditolak!
Dalam hukum acara perdata, berlaku asas Affirmanti Incumbit
Probatio (siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan). Jika Anda
mengaku rugi Rp500 juta, Anda wajib membawa bukti fisik yang sah di
persidangan.
Mengapa Pembuktian Begitu Krusial?
Banyak orang mengira bahwa "keyakinan hakim" saja
cukup. Kenyataannya, tanpa alat bukti sah, hakim tidak memiliki dasar hukum
untuk mengabulkan gugatan.
MA No. 117 K/Sip/1971 & MA No. 598 K/Sip/1971
Jika
penggugat tidak bisa membuktikan jumlah kerugian secara nyata, maka gugatan
ditolak.
MA No. 78 K/Sip/1973
Penggugat wajib membuktikan kerugian
dengan alat bukti sah (surat, saksi, persangkaan, pengakuan, atau sumpah).
MA No. 864 K/Sip/1973
Tidak hanya jumlahnya, bentuk
kerugiannya pun harus bisa dibuktikan keterkaitannya dengan kesalahan Tergugat.
3. Strategi Menuntut Ganti Rugi Immaterial (Kerugian Moril)
Kerugian immaterial atau kerugian moril (seperti perasaan
kecewa, pencemaran nama baik, atau tekanan psikis) adalah bagian yang paling
sulit untuk dimenangkan.
Aturan Main Ganti Rugi "Kehormatan"
Banyak penggugat memasukkan angka fantastis untuk ganti rugi
immaterial tanpa dasar yang jelas. Mahkamah Agung melalui Putusan No. 3138
K/Pdt/1994 memperingatkan bahwa ganti rugi kekecewaan/immateril yang tidak
diperinci tidak boleh dikabulkan.
Namun, ada pengecualian dalam kasus penghinaan atau
pencemaran nama baik:
Dapat Dikabulkan
Menurut MA No. 1157 K/Sip/1971, kerugian
idiil akibat penghinaan bisa dikabulkan.
Parameter Penilaian
MA No. 196 K/Sip/1974 menyatakan bahwa
nilai ganti rugi penghinaan harus diukur berdasarkan kedudukan sosial korban.
Semakin besar dampak sosial dari penghinaan tersebut, semakin besar peluang
nilai ganti rugi yang ditetapkan hakim.
4. Memahami Bunga Ganti Rugi (Moratoir)
Selain kerugian pokok, penggugat sering menuntut bunga.
Namun, ada aturan main mengenai besaran persentase bunga yang bisa dikabulkan.
Bukan Bunga Konvensional
Berdasarkan MA No. 1477
K/Sip/1980, ganti rugi bukanlah bunga bank biasa, sehingga tidak selalu terikat
pada aturan 6% setahun jika ada dasar lain.
Ketentuan 17%
Dalam kasus tertentu yang berkaitan dengan
kelayakan jual beli, MA No. 1309 K/Pdt/1991 pernah mengabulkan bunga sebesar
17% setahun sejak gugatan didaftarkan.
Cara Menyusun Rincian Ganti Rugi agar Dikabulkan Hakim
Agar gugatan Anda tidak mental, LBH Mata Elang menyarankan
langkah-langkah berikut dalam menyusun berkas gugatan:
A. Kategorikan Kerugian Material (Damnum Emergens)
Rincikan biaya nyata yang telah Anda keluarkan. Contoh:
Biaya perbaikan aset yang rusak.
Biaya transportasi dan akomodasi akibat pengurusan masalah.
Hutang yang timbul akibat perbuatan Tergugat.
B. Kategorikan Keuntungan yang Diharapkan (Lucrum Cessans)
Jika perbuatan Tergugat menyebabkan Anda kehilangan potensi
penghasilan, rincikan secara logis. Contoh: "Kehilangan omzet harian
sebesar Rp1 juta selama 30 hari karena toko tidak bisa beroperasi."
C. Kategorikan Kerugian Immaterial secara Rasional
Meskipun sulit dirinci, hubungkan kerugian immaterial dengan
dampak nyata terhadap kesehatan mental atau reputasi bisnis yang bisa
divalidasi oleh saksi ahli (psikolog atau ahli branding).
Kesimpulan: Persiapan adalah Kunci Kemenangan
Menang di pengadilan bukan soal siapa yang paling merasa
tersakiti, melainkan siapa yang paling siap dengan data dan rincian. Gugatan
yang tanpa rincian hanya akan membuang waktu, biaya, dan energi Anda karena
risiko NO yang sangat tinggi.
LBH Mata Elang berkomitmen untuk mendampingi masyarakat
dalam mendapatkan keadilan melalui edukasi dan bantuan hukum yang presisi.
Jangan biarkan hak Anda hilang hanya karena kesalahan teknis dalam penyusunan
gugatan.
Butuh Konsultasi Hukum Lebih Lanjut?
Jika Anda sedang menghadapi masalah perdata atau ingin
mengajukan gugatan ganti rugi, pastikan dokumen Anda telah memenuhi standar
yurisprudensi Mahkamah Agung.
Hubungi LBH Mata Elang hari ini untuk bedah kasus dan pendampingan hukum profesional.

