
Membeli Rumah Murah Melalui Skema Cessie, Peluang Keuntungan atau Jebakan Hukum?
Mendapatkan hunian impian dengan harga miring adalah impian
setiap orang. Di tengah melambungnya harga properti, muncul alternatif menarik
bernama skema Cessie. Metode ini sering kali menawarkan rumah dengan harga jauh
di bawah nilai pasar (market value). Namun, di balik daya tarik harga murah
tersebut, terdapat kerumitan hukum yang wajib dipahami agar investasi Anda
tidak berujung sengketa.
LBH Mata Elang merangkum analisis mendalam mengenai
mekanisme Cessie berdasarkan regulasi yang berlaku dan praktik di lapangan.
Apa Itu Cessie? Memahami Definisi dan Landasan Hukumnya
Dalam dunia hukum perdata Indonesia, Cessie adalah
pengalihan hak atas piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya kepada
pihak lain. Hal ini dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau di bawah
tangan, di mana kreditur lama menyerahkan hak tagihnya kepada kreditur baru.
Dalam konteks properti, Cessie biasanya terjadi ketika
seorang debitur (pemilik rumah) mengalami kredit macet di Bank. Bank, daripada
menunggu proses lelang yang lama, memilih untuk menjual "hak tagih"
utang tersebut kepada pihak ketiga (pembeli/Cessionaris) dengan harga diskon.
Pihak-Pihak dalam Transaksi Cessie:
Cedant (Kreditur Asal)
Pihak perbankan atau lembaga
keuangan yang memiliki hak tagih awal.
Cessionaris (Kreditur Baru)
Pembeli atau investor yang
mengambil alih piutang tersebut.
Cessus (Debitur)
Pemilik rumah yang memiliki utang dan
posisinya kini berhadapan dengan kreditur baru.
Mekanisme Jual Beli Rumah Melalui Cessie
Penting untuk ditegaskan bahwa dalam skema ini, yang Anda
beli bukanlah sertifikat rumah secara langsung, melainkan hak atas piutang Bank
terhadap debitur.
Prosedur Resmi yang Harus Dilalui:
Kesepakatan Pengalihan
Debitur dan pembeli atau Bank dan
pembeli membuat kesepakatan pengalihan utang.
Pembuatan Akta Cessie
Pengalihan ini wajib dituangkan dalam
akta tertulis, sangat disarankan menggunakan akta notaris untuk kekuatan
pembuktian yang sempurna.
Notifikasi kepada Para Pihak
Agar Cessie sah dan mengikat,
pemberitahuan (notifikasi) harus dilakukan. Jika Anda membeli dari Bank, maka
Debitur wajib diberitahu. Jika Anda bertransaksi dengan Debitur, maka Bank
wajib diberitahu agar mereka mengakui Anda sebagai pembayar utang yang baru.
Penyerahan Dokumen
Kreditur lama menyerahkan dokumen asli kredit,
termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi jaminan, kepada pembeli.
Keuntungan Investasi Properti Skema Cessie
Mengapa banyak investor properti melirik skema ini?
Harga di Bawah Pasar
Karena statusnya adalah piutang macet,
Bank sering kali menjualnya dengan harga likuidasi yang sangat murah.
Potensi Margin Tinggi
Setelah utang dilunasi atau aset
dilelang, selisih antara harga beli Cessie dan nilai jual rumah bisa menjadi
keuntungan yang sangat besar.
Kepastian Jaminan
Piutang yang dibeli biasanya sudah
dijamin dengan Hak Tanggungan (Sertifikat), sehingga posisi hukum kreditur baru
cukup kuat.
Risiko Hukum yang Wajib Diwaspadai (Analisis LBH Mata Elang)
Sebagai lembaga yang mengedepankan ketelitian, LBH Mata
Elang mengingatkan bahwa skema ini tidak bebas risiko. Berikut adalah beberapa
hambatan yang sering muncul:
1. Masalah Pengosongan Lahan
Ini adalah tantangan terbesar. Meskipun Anda sudah memegang
hak tagih, jika Debitur lama masih menempati rumah tersebut dan enggan pindah,
Anda tidak boleh melakukan pengusiran secara paksa atau sepihak. Hal ini bisa
berujung pada delik pidana perbuatan tidak menyenangkan atau kekerasan.
2. Debitur Tidak Mau Menjual
Jika Debitur asal bersikap tidak kooperatif, pembeli
(Cessionaris) harus melakukan upaya hukum melalui lelang eksekusi di Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk mendapatkan pelunasan utang
atau kepemilikan aset.
3. Risiko Gugatan Perlawanan
Debitur yang merasa dirugikan dalam proses pengalihan
piutang bisa saja mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan Akta
Cessie tersebut. Jika gugatan mereka dikabulkan karena adanya cacat prosedur,
posisi Anda sebagai pembeli akan sangat terancam.
Tips Aman Bertransaksi Cessie Agar Tidak Tertipu
Agar tidak menjadi korban investasi bodong atau sengketa
berkepanjangan, perhatikan poin-poin berikut:
Cek Validitas Dokumen
Pastikan sertifikat rumah tidak dalam
sengketa atau diblokir di BPN.
Lakukan Mediasi
Sebelum membeli, cobalah berkomunikasi
dengan debitur lama untuk melihat apakah mereka kooperatif untuk mengosongkan
rumah setelah transaksi selesai.
Gunakan Jasa Profesional
Mengingat banyaknya aspek hukum
yang bersinggungan (Hukum Perdata, UU Hak Tanggungan, UU Perbankan),
pendampingan dari pengacara properti sangatlah krusial.
Kesimpulan: Cerdas Melihat Peluang
Membeli rumah melalui skema Cessie adalah strategi cerdas
untuk mendapatkan aset dengan harga murah, namun membutuhkan ketelitian hukum
tingkat tinggi. Anda harus siap dengan proses panjang jika debitur tidak
kooperatif. Ingatlah, dalam hukum properti, "pembeli yang beriktikad baik
wajib dilindungi," namun perlindungan itu dimulai dari kepatuhan Anda
terhadap prosedur formal.
LBH Mata Elang siap membantu Anda melakukan Legal Due
Diligence (pemeriksaan hukum) sebelum Anda melakukan transaksi Cessie. Kami
memastikan setiap langkah yang Anda ambil selaras dengan yurisprudensi Mahkamah
Agung dan aturan perundang-undangan.
FAQ Seputar Skema Cessie
Apakah Cessie sama dengan Jual Beli biasa?
Tidak, Cessie
adalah pengalihan piutang, bukan pengalihan tanah/bangunan secara langsung.
Apakah saya bisa langsung balik nama sertifikat?
Tidak, Anda
harus menempuh proses pelunasan utang atau lelang terlebih dahulu sebelum bisa
melakukan balik nama ke BPN.
Berapa lama prosesnya?
Tergantung kooperatif atau tidaknya
debitur, proses bisa memakan waktu beberapa bulan hingga tahunan jika masuk ke
jalur pengadilan.
Butuh Konsultasi Hukum Properti?
Segera hubungi tim LBH Mata Elang untuk mendapatkan pendampingan profesional dalam transaksi Cessie, Lelang, maupun sengketa Pertanahan. Kami adalah mitra terpercaya untuk keamanan aset Anda.

