LBH Mata Elang Kawal Gugatan Nasabah: Menguji Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Kasus Keamanan Kartu Kredit

LBH Mata Elang Kawal Gugatan Nasabah: Menguji Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Kasus Keamanan Kartu Kredit

LBH Mata Elang Kawal Gugatan Nasabah: Menguji Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Kasus Keamanan Kartu Kredit



edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Adu Strategi Melawan Bank Asing - Inteligensia Paralegal LBH Mata Elang Bedah Replik Sengketa Setengah Miliar"



Semarang, 24 Februari 2026 – Dunia perbankan kembali menjadi sorotan hukum. Hari ini, Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang lanjutan terkait gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh nasabah kartu kredit terhadap salah satu bank swasta multinasional terkemuka.

 

Agenda persidangan kali ini memasuki tahap krusial, yaitu pembuktian surat dari masing-masing pihak. Para Penggugat, yang merupakan nasabah pemegang kartu kredit utama dan tambahan, didampingi oleh tim hukumnya, Ananta Granda Nugroho dari LBH Mata Elang, hadir untuk memperjuangkan hak-hak mereka atas kerugian finansial yang mencapai hampir lima ratus juta rupiah akibat dugaan celah keamanan sistem perbankan.

 

Mengapa Nasabah Menggugat? Memahami Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Dalam literatur hukum perdata, gugatan ini dikenal sebagai Onrechtmatige Daad. Sederhananya, nasabah merasa bahwa pihak bank telah lalai dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi dana dan data nasabah.

 

Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pengadilan Negeri memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan memutus perkara perdata semacam ini. LBH Mata Elang menegaskan bahwa setiap nasabah yang merasa dirugikan secara sepihak oleh sistem perbankan memiliki hak konstitusional untuk mencari keadilan di meja hijau.

 

Prinsip Kehati-hatian (Prudent Banking Principle) yang Terlupakan?

Salah satu poin utama yang menjadi materi edukasi dalam kasus ini adalah penerapan Prinsip Kehati-hatian (Prudent Banking). Berdasarkan Pasal 2 UU Perbankan (No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998), perbankan Indonesia wajib berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian.

 

"Bank bukan sekadar tempat menyimpan uang, tetapi institusi kepercayaan. Ketika terjadi transaksi kartu kredit yang tidak wajar dan merugikan nasabah, kita harus mempertanyakan apakah bank sudah menjalankan sistem keamanan yang sesuai standar atau justru terjadi kelalaian fatal," ujar Ananta Granda Nugroho di sela-sela persidangan.

 

Urutan Posisi Hukum: Dari Domisili hingga Fakta Pelanggaran

Bagi masyarakat yang ingin memahami bagaimana struktur sebuah gugatan perdata disusun, berikut adalah bedah posisi hukum (legal standing) yang digunakan dalam perkara ini secara anonim untuk menjaga privasi:

 

1. Kewenangan Mengadili (Kompetensi Relatif)

Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Semarang karena domisili hukum kantor cabang bank tersebut berada di wilayah Kecamatan Semarang Tengah. Hal ini sesuai dengan Pasal 118 HIR / 142 Rbg, yang mengatur bahwa gugatan harus diajukan di tempat tinggal atau domisili hukum Tergugat.

 

2. Hubungan Hukum Nasabah dan Bank

Secara hukum, hubungan antara nasabah dan bank adalah hubungan kontraktual sekaligus hubungan yang dilindungi undang-undang. Pasal 1 angka 16 UU Perbankan dengan tegas mengakui status individu sebagai Nasabah, yang dalam kasus ini memiliki fasilitas Kartu Kredit Utama dan Tambahan yang sah.

 

3. Dugaan Kelalaian Fatal

Inti dari sengketa ini adalah dugaan bahwa bank tidak berhati-hati dalam memantau lalu lintas pembayaran. Sebagai bank umum yang memindahkan uang untuk kepentingan nasabah (Pasal 6 huruf e UU Perbankan), bank memikul tanggung jawab atas validitas setiap transaksi. Kelalaian dalam sistem keamanan yang menyebabkan kerugian finansial nyata bagi nasabah adalah bentuk nyata dari Perbuatan Melawan Hukum.

 

Agenda Sidang 24 Februari 2026: Mengapa Bukti Surat Sangat Penting?

Dalam hukum acara perdata, bukti surat adalah "raja" dari segala bukti. Pada persidangan hari ini, LBH Mata Elang menyerahkan berbagai dokumen sebagai alat bukti, di antaranya:

 

Log Transaksi 

Untuk menunjukkan waktu dan cara transaksi yang tidak wajar terjadi.

 

Korespondensi/Sanggahan 

Bukti bahwa nasabah telah beritikad baik melaporkan masalah namun tidak mendapat solusi memadai dari bank.

 

Kontrak dan Regulasi Internal 

Untuk membenturkan kebijakan bank dengan fakta kelalaian di lapangan.

 

Pembuktian ini bertujuan untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa kerugian nasabah bukan disebabkan oleh kelalaian pengguna (user error), melainkan karena sistem bank yang tidak mampu membendung intervensi pihak luar atau kegagalan verifikasi.

 

Tips Hukum: Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Kejahatan Perbankan?

LBH Mata Elang memberikan beberapa langkah preventif dan represif bagi masyarakat:

 

Segera Blokir & Lapor 

Jangan menunda sedetik pun untuk memblokir kartu melalui aplikasi atau call center resmi. Catat nama petugas dan nomor pelaporan.

 

Simpan Bukti Screenshot 

Amankan notifikasi SMS atau email transaksi ilegal sebagai bukti awal.

 

Buat Surat Sanggahan Resmi 

Datangi kantor cabang terdekat dan serahkan surat sanggahan tertulis di atas materai. Pastikan Anda menerima salinan yang sudah distempel "Diterima".

 

Konsultasi Hukum 

Jika pihak bank menolak bertanggung jawab atau hanya memberikan jawaban normatif, segera hubungi lembaga bantuan hukum seperti LBH Mata Elang untuk mendapatkan perlindungan hak-hak konsumen.

 

"Nasabah seringkali merasa lemah di hadapan raksasa perbankan. Namun, hukum hadir untuk menyeimbangkan posisi tersebut. Melalui prinsip kehati-hatian, perbankan wajib bertanggung jawab atas setiap rupiah yang hilang akibat lemahnya sistem mereka," tambah Ananta Granda Nugroho.

 

Penutup: Menanti Keadilan bagi Konsumen Perbankan

Kasus ini menjadi pengingat bagi industri perbankan bahwa digitalisasi harus dibarengi dengan penguatan benteng keamanan. Masyarakat luas diharapkan semakin melek hukum dan berani memperjuangkan haknya jika merasa dirugikan oleh kebijakan atau kelalaian institusi finansial.

 

LBH Mata Elang berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini hingga putusan akhir, demi terciptanya iklim perbankan yang sehat, jujur, dan berorientasi pada perlindungan nasabah.