
LBH Mata Elang Kawal Gugatan Nasabah: Menguji Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Kasus Keamanan Kartu Kredit
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Adu Strategi Melawan Bank Asing - Inteligensia Paralegal LBH Mata Elang Bedah Replik Sengketa Setengah Miliar"
Semarang, 24 Februari 2026 – Dunia perbankan kembali menjadi
sorotan hukum. Hari ini, Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang lanjutan
terkait gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh
nasabah kartu kredit terhadap salah satu bank swasta multinasional terkemuka.
Agenda persidangan kali ini memasuki tahap krusial, yaitu
pembuktian surat dari masing-masing pihak. Para Penggugat, yang merupakan
nasabah pemegang kartu kredit utama dan tambahan, didampingi oleh tim hukumnya, Ananta Granda Nugroho dari LBH Mata Elang, hadir untuk memperjuangkan
hak-hak mereka atas kerugian finansial yang mencapai hampir lima ratus juta rupiah akibat
dugaan celah keamanan sistem perbankan.
Mengapa Nasabah Menggugat? Memahami Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Dalam literatur hukum perdata, gugatan ini dikenal sebagai
Onrechtmatige Daad. Sederhananya, nasabah merasa bahwa pihak bank telah lalai
dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi dana dan data nasabah.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, Pengadilan Negeri memiliki kewenangan absolut untuk
memeriksa dan memutus perkara perdata semacam ini. LBH Mata Elang menegaskan
bahwa setiap nasabah yang merasa dirugikan secara sepihak oleh sistem perbankan
memiliki hak konstitusional untuk mencari keadilan di meja hijau.
Prinsip Kehati-hatian (Prudent Banking Principle) yang Terlupakan?
Salah satu poin utama yang menjadi materi edukasi dalam
kasus ini adalah penerapan Prinsip Kehati-hatian (Prudent Banking). Berdasarkan
Pasal 2 UU Perbankan (No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998), perbankan
Indonesia wajib berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian.
"Bank bukan sekadar tempat menyimpan uang, tetapi
institusi kepercayaan. Ketika terjadi transaksi kartu kredit yang tidak wajar
dan merugikan nasabah, kita harus mempertanyakan apakah bank sudah menjalankan
sistem keamanan yang sesuai standar atau justru terjadi kelalaian fatal,"
ujar Ananta Granda Nugroho di sela-sela persidangan.
Urutan Posisi Hukum: Dari Domisili hingga Fakta Pelanggaran
Bagi masyarakat yang ingin memahami bagaimana struktur
sebuah gugatan perdata disusun, berikut adalah bedah posisi hukum (legal
standing) yang digunakan dalam perkara ini secara anonim untuk menjaga privasi:
1. Kewenangan Mengadili (Kompetensi Relatif)
Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Semarang karena
domisili hukum kantor cabang bank tersebut berada di wilayah Kecamatan Semarang
Tengah. Hal ini sesuai dengan Pasal 118 HIR / 142 Rbg, yang mengatur bahwa
gugatan harus diajukan di tempat tinggal atau domisili hukum Tergugat.
2. Hubungan Hukum Nasabah dan Bank
Secara hukum, hubungan antara nasabah dan bank adalah hubungan
kontraktual sekaligus hubungan yang dilindungi undang-undang. Pasal 1 angka 16
UU Perbankan dengan tegas mengakui status individu sebagai Nasabah, yang dalam
kasus ini memiliki fasilitas Kartu Kredit Utama dan Tambahan yang sah.
3. Dugaan Kelalaian Fatal
Inti dari sengketa ini adalah dugaan bahwa bank tidak
berhati-hati dalam memantau lalu lintas pembayaran. Sebagai bank umum yang
memindahkan uang untuk kepentingan nasabah (Pasal 6 huruf e UU Perbankan), bank
memikul tanggung jawab atas validitas setiap transaksi. Kelalaian dalam sistem
keamanan yang menyebabkan kerugian finansial nyata bagi nasabah adalah bentuk
nyata dari Perbuatan Melawan Hukum.
Agenda Sidang 24 Februari 2026: Mengapa Bukti Surat Sangat Penting?
Dalam hukum acara perdata, bukti surat adalah
"raja" dari segala bukti. Pada persidangan hari ini, LBH Mata Elang
menyerahkan berbagai dokumen sebagai alat bukti, di antaranya:
Log Transaksi
Untuk menunjukkan waktu dan cara transaksi
yang tidak wajar terjadi.
Korespondensi/Sanggahan
Bukti bahwa nasabah telah beritikad
baik melaporkan masalah namun tidak mendapat solusi memadai dari bank.
Kontrak dan Regulasi Internal
Untuk membenturkan kebijakan
bank dengan fakta kelalaian di lapangan.
Pembuktian ini bertujuan untuk meyakinkan Majelis Hakim
bahwa kerugian nasabah bukan disebabkan oleh kelalaian pengguna (user error),
melainkan karena sistem bank yang tidak mampu membendung intervensi pihak luar
atau kegagalan verifikasi.
Tips Hukum: Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Kejahatan Perbankan?
LBH Mata Elang memberikan beberapa langkah preventif dan
represif bagi masyarakat:
Segera Blokir & Lapor
Jangan menunda sedetik pun untuk
memblokir kartu melalui aplikasi atau call center resmi. Catat nama petugas dan
nomor pelaporan.
Simpan Bukti Screenshot
Amankan notifikasi SMS atau email
transaksi ilegal sebagai bukti awal.
Buat Surat Sanggahan Resmi
Datangi kantor cabang terdekat
dan serahkan surat sanggahan tertulis di atas materai. Pastikan Anda menerima
salinan yang sudah distempel "Diterima".
Konsultasi Hukum
Jika pihak bank menolak bertanggung jawab
atau hanya memberikan jawaban normatif, segera hubungi lembaga bantuan hukum
seperti LBH Mata Elang untuk mendapatkan perlindungan hak-hak konsumen.
"Nasabah seringkali merasa lemah di hadapan raksasa
perbankan. Namun, hukum hadir untuk menyeimbangkan posisi tersebut. Melalui
prinsip kehati-hatian, perbankan wajib bertanggung jawab atas setiap rupiah
yang hilang akibat lemahnya sistem mereka," tambah Ananta Granda Nugroho.
Penutup: Menanti Keadilan bagi Konsumen Perbankan
Kasus ini menjadi pengingat bagi industri perbankan bahwa
digitalisasi harus dibarengi dengan penguatan benteng keamanan. Masyarakat luas
diharapkan semakin melek hukum dan berani memperjuangkan haknya jika merasa
dirugikan oleh kebijakan atau kelalaian institusi finansial.
LBH Mata Elang berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini hingga putusan akhir, demi terciptanya iklim perbankan yang sehat, jujur, dan berorientasi pada perlindungan nasabah.

