Kupas Tuntas Kewenangan Direktorat PPA: Meninjau Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dari KDRT hingga Kekerasan Seksual

Kupas Tuntas Kewenangan Direktorat PPA: Meninjau Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dari KDRT hingga Kekerasan Seksual

Kupas Tuntas Kewenangan Direktorat PPA: Meninjau Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dari KDRT hingga Kekerasan Seksual 


 

Seiring meningkatnya kompleksitas dan urgensi kejahatan terhadap kelompok rentan, struktur Kepolisian Republik Indonesia terus beradaptasi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di banyak wilayah kini telah ditingkatkan statusnya, beroperasi sebagai Direktorat PPA atau Unit Khusus dengan kewenangan yang diperkuat di bawah Direktorat Reserse Kriminal. Hal ini menegaskan bahwa penanganan Tindak Pidana PPA merupakan prioritas nasional yang membutuhkan sumber daya dan prosedur yang terspesialisasi.

 

Artikel edukasi hukum ini akan mengupas tuntas ruang lingkup kerja Direktorat PPA, landasan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak yang digunakan (termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual), serta merinci jenis-jenis tindak pidana yang sering ditangani, mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga kasus Kekerasan Seksual. Peningkatan status PPA menjadi direktorat mencerminkan komitmen penegak hukum untuk memberikan perlindungan dan keadilan yang lebih cepat dan sensitif bagi perempuan dan anak.

 

Peran Strategis Direktorat PPA dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak 

Direktorat PPA, atau Unit PPA yang diperkuat, adalah unit yang mengkhususkan diri menangani tindak pidana yang korbannya adalah perempuan dewasa dan anak-anak (baik laki-laki maupun perempuan) di bawah usia 18 tahun. Peningkatan status ini memungkinkan PPA memiliki sumber daya penyidik yang lebih terlatih dan prosedur yang lebih terpisah dari penanganan tindak pidana umum.

 

Landasan Hukum yang Digunakan Unit/Direktorat PPA

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UUPA) 

Landasan utama untuk semua kejahatan yang korbannya adalah anak di bawah 18 tahun.

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 

Landasan khusus untuk menindak kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) 

Regulasi terbaru yang sangat penting untuk memperluas cakupan dan sanksi pidana terhadap berbagai bentuk Kekerasan Seksual.

 

Klasifikasi Utama Tindak Pidana yang Ditangani Direktorat PPA 

Secara umum, tindak pidana yang ditangani Direktorat PPA dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok besar berdasarkan objek korban dan undang-undang yang dilanggar.

 

Kelompok 1: Tindak Pidana terhadap Anak (Undang-Undang Perlindungan Anak)

Semua kejahatan yang korbannya adalah anak menjadi prioritas utama penanganan Direktorat PPA. Kasus-kasus ini dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menetapkan sanksi pidana yang diperberat (seringkali ditambah sepertiga) jika pelaku adalah orang terdekat korban.

 

Eksploitasi Anak 

Meliputi eksploitasi ekonomi (pekerja anak ilegal) dan eksploitasi seksual (prostitusi anak, pornografi anak).

 

Penelantaran Anak 

Pelanggaran kewajiban orang tua/wali untuk memberikan kehidupan yang layak, pendidikan, dan kesehatan.

 

Penculikan Anak dan Perdagangan Anak 

Kejahatan yang menghilangkan hak anak untuk berada di bawah asuhan orang tua/wali yang sah.

 

Kekerasan Fisik/Psikis terhadap Anak 

Semua bentuk penganiayaan atau perlakuan yang menyebabkan penderitaan fisik maupun mental pada anak.

 

Kelompok 2: Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Direktorat PPA bertugas penuh menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjadi revolusi hukum dalam penanganan Kekerasan Seksual dengan memperluas definisi kejahatan seksual.

 

Pelecehan Seksual Non-Fisik dan Fisik 

Mencakup perbuatan yang menimbulkan rasa tidak nyaman dan melanggar kesusilaan, baik melalui ucapan, isyarat, sentuhan, maupun perbuatan lain.

 

Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, dan Pemaksaan Aborsi 

Bentuk-bentuk kekerasan yang menyasar otonomi reproduksi perempuan.

 

Penyebaran Konten Seksual Non-Konsensual 

Mendistribusikan foto, video, atau dokumen pribadi seksual korban tanpa persetujuan mereka (revenge porn).

 

Kelompok 3: Tindak Pidana KDRT (UU PKDRT)

KDRT merupakan kejahatan yang terjadi dalam lingkup relasi personal dan rumah tangga. Direktorat PPA wajib menjamin bahwa korban KDRT mendapatkan hak-haknya sesuai UU KDRT, yang meliputi:

 

Perlindungan Sementara 

PPA wajib menerbitkan Surat Perintah Perlindungan kepada korban agar pelaku dapat dijauhkan dari korban dalam jangka waktu tertentu.

 

Visum et Repertum 

Memastikan korban mendapatkan bukti medis untuk mendukung laporan.

 

Pendampingan Holistik 

Selain penegakan pidana, PPA juga memberikan rekomendasi rujukan kepada lembaga layanan lain seperti rumah aman, lembaga bantuan psikologis, dan bantuan hukum untuk memastikan pemulihan korban.

 

Prosedur Penanganan Direktorat PPA: Pendekatan yang Sensitif dan Terpisah 

Peningkatan status menjadi Direktorat PPA menegaskan bahwa penanganan tindak pidana ini memerlukan prosedur khusus yang sensitif terhadap trauma korban, berbeda dari penanganan tindak pidana umum.

 

Kewajiban Khusus dalam Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak

Dalam penanganan kasus anak, Direktorat PPA wajib mengikuti ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk:

 

Penyidik Khusus 

Proses pemeriksaan harus dilakukan oleh penyidik PPA yang telah terlatih dan bersertifikasi dalam penanganan korban rentan.

 

Pendampingan Wajib 

Korban anak harus didampingi oleh orang tua/wali, Pekerja Sosial (Peksos), atau psikolog selama proses pemeriksaan untuk meminimalisasi trauma.

 

Wawancara Forensik 

Pengambilan keterangan dilakukan seminimal mungkin, seringkali hanya sekali, menggunakan teknik wawancara forensik untuk menghindari trauma berulang pada korban.

 

Kesimpulan

 

Evolusi Unit PPA menjadi Direktorat PPA menunjukkan komitmen kuat negara dalam menegakkan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak. Ruang lingkup kejahatan yang ditangani sangat luas, dari KDRT hingga berbagai bentuk Kekerasan Seksual, dengan landasan hukum spesifik seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU TPKS. Direktorat PPA berfungsi memastikan bukan hanya keadilan pidana tercapai, tetapi juga pemulihan dan perlindungan penuh bagi korban melalui prosedur yang cepat, terpisah, dan sensitif.