
Kupas Tuntas Kewenangan Direktorat PPA: Meninjau Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dari KDRT hingga Kekerasan Seksual
Seiring meningkatnya kompleksitas dan urgensi kejahatan
terhadap kelompok rentan, struktur Kepolisian Republik Indonesia terus
beradaptasi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di banyak wilayah kini
telah ditingkatkan statusnya, beroperasi sebagai Direktorat PPA atau Unit
Khusus dengan kewenangan yang diperkuat di bawah Direktorat Reserse Kriminal.
Hal ini menegaskan bahwa penanganan Tindak Pidana PPA merupakan prioritas nasional
yang membutuhkan sumber daya dan prosedur yang terspesialisasi.
Artikel edukasi hukum ini akan mengupas tuntas ruang lingkup
kerja Direktorat PPA, landasan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak yang
digunakan (termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana
Kekerasan Seksual), serta merinci jenis-jenis tindak pidana yang sering
ditangani, mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga kasus
Kekerasan Seksual. Peningkatan status PPA menjadi direktorat mencerminkan
komitmen penegak hukum untuk memberikan perlindungan dan keadilan yang lebih
cepat dan sensitif bagi perempuan dan anak.
Peran Strategis Direktorat PPA dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak
Direktorat PPA, atau Unit PPA yang diperkuat, adalah unit
yang mengkhususkan diri menangani tindak pidana yang korbannya adalah perempuan
dewasa dan anak-anak (baik laki-laki maupun perempuan) di bawah usia 18 tahun.
Peningkatan status ini memungkinkan PPA memiliki sumber daya penyidik yang
lebih terlatih dan prosedur yang lebih terpisah dari penanganan tindak pidana
umum.
Landasan Hukum yang Digunakan Unit/Direktorat PPA
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UUPA)
Landasan utama untuk semua kejahatan yang
korbannya adalah anak di bawah 18 tahun.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Landasan khusus untuk menindak kekerasan
fisik, psikis, seksual, dan penelantaran dalam lingkup rumah tangga.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Regulasi terbaru yang sangat penting untuk
memperluas cakupan dan sanksi pidana terhadap berbagai bentuk Kekerasan
Seksual.
Klasifikasi Utama Tindak Pidana yang Ditangani Direktorat PPA
Secara umum, tindak pidana yang ditangani Direktorat PPA
dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok besar berdasarkan objek korban
dan undang-undang yang dilanggar.
Kelompok 1: Tindak Pidana terhadap Anak (Undang-Undang Perlindungan Anak)
Semua kejahatan yang korbannya adalah anak menjadi prioritas
utama penanganan Direktorat PPA. Kasus-kasus ini dijerat menggunakan ketentuan
Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menetapkan sanksi pidana yang diperberat
(seringkali ditambah sepertiga) jika pelaku adalah orang terdekat korban.
Eksploitasi Anak
Meliputi eksploitasi ekonomi (pekerja anak
ilegal) dan eksploitasi seksual (prostitusi anak, pornografi anak).
Penelantaran Anak
Pelanggaran kewajiban orang tua/wali
untuk memberikan kehidupan yang layak, pendidikan, dan kesehatan.
Penculikan Anak dan Perdagangan Anak
Kejahatan yang
menghilangkan hak anak untuk berada di bawah asuhan orang tua/wali yang sah.
Kekerasan Fisik/Psikis terhadap Anak
Semua bentuk
penganiayaan atau perlakuan yang menyebabkan penderitaan fisik maupun mental
pada anak.
Kelompok 2: Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Direktorat PPA bertugas penuh menerapkan Undang-Undang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjadi revolusi hukum dalam
penanganan Kekerasan Seksual dengan memperluas definisi kejahatan seksual.
Pelecehan Seksual Non-Fisik dan Fisik
Mencakup perbuatan
yang menimbulkan rasa tidak nyaman dan melanggar kesusilaan, baik melalui
ucapan, isyarat, sentuhan, maupun perbuatan lain.
Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, dan Pemaksaan Aborsi
Bentuk-bentuk kekerasan yang menyasar otonomi reproduksi perempuan.
Penyebaran Konten Seksual Non-Konsensual
Mendistribusikan
foto, video, atau dokumen pribadi seksual korban tanpa persetujuan mereka
(revenge porn).
Kelompok 3: Tindak Pidana KDRT (UU PKDRT)
KDRT merupakan kejahatan yang terjadi dalam lingkup relasi personal
dan rumah tangga. Direktorat PPA wajib menjamin bahwa korban KDRT mendapatkan
hak-haknya sesuai UU KDRT, yang meliputi:
Perlindungan Sementara
PPA wajib menerbitkan Surat Perintah
Perlindungan kepada korban agar pelaku dapat dijauhkan dari korban dalam jangka
waktu tertentu.
Visum et Repertum
Memastikan korban mendapatkan bukti medis
untuk mendukung laporan.
Pendampingan Holistik
Selain penegakan pidana, PPA juga
memberikan rekomendasi rujukan kepada lembaga layanan lain seperti rumah aman,
lembaga bantuan psikologis, dan bantuan hukum untuk memastikan pemulihan
korban.
Prosedur Penanganan Direktorat PPA: Pendekatan yang Sensitif dan Terpisah
Peningkatan status menjadi Direktorat PPA menegaskan bahwa
penanganan tindak pidana ini memerlukan prosedur khusus yang sensitif terhadap
trauma korban, berbeda dari penanganan tindak pidana umum.
Kewajiban Khusus dalam Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak
Dalam penanganan kasus anak, Direktorat PPA wajib mengikuti
ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk:
Penyidik Khusus
Proses pemeriksaan harus dilakukan oleh
penyidik PPA yang telah terlatih dan bersertifikasi dalam penanganan korban
rentan.
Pendampingan Wajib
Korban anak harus didampingi oleh orang
tua/wali, Pekerja Sosial (Peksos), atau psikolog selama proses pemeriksaan
untuk meminimalisasi trauma.
Wawancara Forensik
Pengambilan keterangan dilakukan
seminimal mungkin, seringkali hanya sekali, menggunakan teknik wawancara
forensik untuk menghindari trauma berulang pada korban.
Kesimpulan
Evolusi Unit PPA menjadi Direktorat PPA menunjukkan komitmen kuat negara dalam menegakkan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak. Ruang lingkup kejahatan yang ditangani sangat luas, dari KDRT hingga berbagai bentuk Kekerasan Seksual, dengan landasan hukum spesifik seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU TPKS. Direktorat PPA berfungsi memastikan bukan hanya keadilan pidana tercapai, tetapi juga pemulihan dan perlindungan penuh bagi korban melalui prosedur yang cepat, terpisah, dan sensitif.

