
Kupas Tuntas Hukum Judi Online di Indonesia, Jerat Pidana dan Sanksi Berdasarkan Undang-Undang ITE
Fenomena judi online telah menjadi momok yang meluas, dengan
platform yang beroperasi lintas batas dan mengancam stabilitas sosial dan
ekonomi masyarakat. Kejahatan ini bersifat digital, oleh karena itu, penindakan
hukum di Indonesia difokuskan pada regulasi yang paling spesifik dan kuat.
Memahami Hukum Judi Online adalah langkah awal untuk melindungi diri dan
komunitas.
Artikel edukasi hukum ini menyajikan panduan paling akurat
mengenai landasan Hukum Judi Online di Indonesia saat ini. Kami akan mengupas
tuntas mengapa Undang-Undang ITE Judi Online (UU No. 19 Tahun 2016) adalah
senjata utama penegak hukum, merinci Pasal Judi Online mana saja yang digunakan
untuk menjerat bandar, promotor, dan pemain, serta menggarisbawahi sanksi judi
online yang paling berat—hukuman penjara bertahun-tahun dan denda miliaran
rupiah. Kami juga akan menguraikan status terbaru Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dalam konteks perjudian.
Kerangka Hukum Ganda: UU ITE Sebagai Lex Specialis Hukum Judi Online
Penjeratan tindak pidana judi online di Indonesia
mengandalkan prinsip lex specialis derogat legi generali (hukum khusus
mengesampingkan hukum umum). Meskipun KUHP mengatur perjudian secara umum,
Undang-Undang ITE Judi Online adalah hukum yang lebih spesifik untuk kejahatan
yang dilakukan melalui jaringan internet.
Pasal Judi Online Paling Mematikan dalam UU ITE
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU
Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE adalah dasar hukum paling kuat dan aktual untuk
melawan aktivitas judi online. Pasal kuncinya adalah:
Pasal 27 ayat (2) UU ITE:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."
Pasal 45 ayat (2) UU ITE (Sanksi Terberat):
Sanksi Judi Online terberat merujuk pada ketentuan di atas.
Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sanksi inilah yang menjadi fokus utama penindakan terhadap
bandar, penyedia server, dan promotor/afiliator judi online, karena mereka
secara aktif mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian
secara elektronik.
Kedudukan KUHP dalam Masa Transisi
Secara hukum, saat ini KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) menggantikan KUHP lama yang secara efektif mulai digunakan pada pada 2 Januari 2026. Dalam KUHP Baru, tindak pidana perjudian diatur dalam:
Pasal 408 KUHP Nasional
Mengatur tindak pidana perjudian,
dengan ancaman pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda hingga Kategori V
(Rp500.000.000,00) bagi yang menyelenggarakan atau memfasilitasi.
Pasal 409 KUHP Nasional
Mengatur pemain yang ikut serta
berjudi, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 (satu) tahun dan denda hingga
Kategori II (Rp10.000.000,00).
Meskipun demikian, sanksi judi online digital yang paling
tinggi dan paling sering digunakan untuk menjerat bandar tetaplah Pasal 27 ayat
(2) UU ITE.
Klasifikasi Pelaku dan Tuntutan Sanksi Judi Online
Dalam penegakan Hukum Judi Online, penindakan dilakukan
secara berlapis, menyasar setiap peran yang mendukung keberlangsungan kejahatan
ini.
Tiga Kategori Pelaku Utama
Penyelenggara/Bandar (The Mastermind)
Jeratan: Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU
ITE.
Sanksi Terberat: Penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1
miliar. Penjeratan sering diperberat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU).
Afiliator/Promotor (The Distributor)
Jeratan: Mereka yang mempromosikan atau mengundang orang
lain untuk bergabung dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE sebagai pihak yang
mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten perjudian.
Sanksi: Penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Pemain (The Player)
Jeratan: Pasal 303/303 Bis KUHP Lama (saat ini berlaku) atau
Pasal 409 KUHP Baru (akan berlaku 2026).
Sanksi: Ancaman hukuman pidana yang lebih ringan, namun
tetap berisiko.
Penegakan Lintas Sektoral: Mencegah dan Menindak Judi Online
Pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah agresif dalam
menegakkan Hukum Judi Online, tidak hanya melalui penindakan pidana, tetapi
juga melalui pencegahan dan administrasi publik.
Strategi Pemerintah Melalui Multi-Lembaga
Kementerian Kominfo
Berfokus pada pencegahan melalui
pemutusan akses. Kominfo secara masif melakukan pemblokiran terhadap ribuan
situs, aplikasi, dan rekening bank yang terindikasi digunakan untuk judi online
(sejalan dengan Pasal 27 ayat 2 UU ITE).
Kepolisian (Polri)
Berfokus pada penindakan pidana. Polri
seringkali bekerja sama dengan otoritas internasional (Interpol) untuk
menangkap bandar yang beroperasi di luar negeri, menunjukkan bahwa Hukum Judi
Online memiliki jangkauan yang luas.
PPATK
Melakukan penelusuran transaksi keuangan
mencurigakan, mendukung penegakan UU TPPU. Langkah ini bertujuan untuk
memiskinkan bandar dengan menyita aset yang didapat dari kegiatan ilegal.
Kesimpulan
Judi online adalah kejahatan serius yang diancam hukuman berat dalam Hukum Judi Online Indonesia. Dengan adanya Undang-Undang ITE Judi Online, terutama Pasal Judi Online 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2), penegak hukum memiliki dasar yang kuat dan sanksi yang berat—penjara hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar—untuk menjerat bandar, penyedia jasa, dan promotor. Meskipun adanya masa transisi KUHP, UU ITE tetap menjadi senjata utama. Jangan pernah terlibat dalam kegiatan ini; kesadaran terhadap sanksi judi online adalah bentuk perlindungan hukum yang paling efektif.

