Informasi Lengkap PKWT vs PKWTT: Pahami Hak Karyawan Kontrak dan Tetap Sebelum Tanda Tangan

Informasi Lengkap PKWT vs PKWTT: Pahami Hak Karyawan Kontrak dan Tetap Sebelum Tanda Tangan

Informasi Lengkap PKWT vs PKWTT: Pahami Hak Karyawan Kontrak dan Tetap Sebelum Tanda Tangan



Dalam dinamika dunia kerja di Indonesia, menandatangani perjanjian kerja adalah langkah hukum yang sangat krusial. Banyak tenaga kerja yang sering kali bersikap ceroboh dan mengabaikan detail dokumen sebelum membubuhkan tanda tangan. Padahal, pemahaman mengenai perbedaan mendasar antara PKWT (Karyawan Kontrak) dan PKWTT (Karyawan Tetap) adalah kunci utama untuk memastikan hak-hal Anda terlindungi oleh undang-undang.

 

Artikel ini merupakan bagian dari program Edukasi Hukum Berkelanjutan LBH Mata Elang, yang disusun berdasarkan regulasi ketenagakerjaan terbaru untuk membekali para pekerja agar tidak dieksploitasi akibat ketidaktahuan hukum.

 

Landasan Hukum Pembagian Hubungan Kerja

Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perjanjian kerja secara prinsipil hanya dibagi menjadi dua bentuk utama:

 

PKWT 

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

 

PKWTT 

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

 

Artinya, secara hukum tidak ada istilah "kontrak selamanya" atau "tetap tanpa surat" yang tidak jelas payung hukumnya.

 

1. Memahami Karakteristik PKWT (Karyawan Kontrak)

PKWT adalah hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka waktu tertentu atau didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat dikontrakkan.

 

Batasan Jenis Pekerjaan

Menurut Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003 (jo. UU 6/2023) serta diperjelas dalam Pasal 5 PP 35/2021, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap, antara lain:

 

  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

 

  • Pekerjaan yang bersifat musiman atau tergantung cuaca/siklus tertentu.

 

  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan.

 

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.

 

Catatan Penting: Pekerjaan yang bersifat tetap secara operasional seperti posisi Admin, HR, Kasir, atau staf produksi permanen seharusnya tidak direkrut melalui jalur PKWT.

 

Ketentuan Wajib PKWT

Beberapa poin penting yang harus Anda perhatikan dalam kontrak PKWT adalah:

 

Wajib Tertulis 

PKWT harus dibuat secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia. Jika kontrak hanya dilakukan secara lisan, maka secara otomatis demi hukum statusnya berubah menjadi PKWTT.

 

Larangan Masa Percobaan 

Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) UU 13/2003, PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja (probation). Jika perusahaan tetap mencantumkan masa percobaan, maka ketentuan tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.

 

Jangka Waktu Maksimal 

Berdasarkan Pasal 8 PP 35/2021, total jangka waktu PKWT termasuk perpanjangannya dapat dilakukan paling lama hingga 5 tahun.

 

Hak Uang Kompensasi 

Ini adalah hak yang sering kali tidak dibayarkan oleh pengusaha. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus saat kontrak berakhir atau selesai.

 

2. Memahami Karakteristik PKWTT (Karyawan Tetap)

Berbeda dengan kontrak, PKWTT adalah hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh waktu atau bersifat permanen.

 

Fitur Utama PKWTT

Adanya Masa Percobaan 

Dalam PKWTT, perusahaan diperbolehkan menerapkan masa percobaan (probation) maksimal selama 3 bulan. Jika lebih dari 3 bulan, maka status kelebihannya batal demi hukum.

 

Hak Pesangon PHK 

Hanya karyawan dengan status PKWTT yang berhak atas skema pesangon penuh (Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak) jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 156 UU 13/2003.

 

Perbandingan Signifikan Antara PKWT dan PKWTT

Secara lebih mendalam, perbedaan kedua jenis perjanjian kerja ini dapat dilihat dari aspek-aspek berikut:

 

Aspek Batas Waktu dan Jangka Kerja

PKWT memiliki batas waktu yang jelas dan dapat diprediksi kapan berakhirnya. Sebaliknya, PKWTT tidak memiliki batas waktu dan hubungan kerja berlangsung hingga mencapai usia pensiun atau terjadi alasan PHK yang sah.

 

Aspek Masa Percobaan (Probation)

Dalam sistem PKWT, masa percobaan dilarang keras. Sementara pada PKWTT, masa percobaan adalah praktik legal selama tidak melebihi durasi 3 bulan.

 

Aspek Kompensasi Akhir Kontrak vs Pesangon

Karyawan PKWT mendapatkan Uang Kompensasi setiap kali kontrak berakhir, namun mereka tidak berhak atas uang pesangon saat hubungan kerja selesai. Sebaliknya, karyawan PKWTT tidak mendapatkan uang kompensasi tahunan/kontrak, tetapi mereka dilindungi oleh skema Uang Pesangon yang jumlahnya bisa sangat besar tergantung masa kerja saat terjadi PHK.

 

Kapan Status PKWT Berubah Menjadi PKWTT?

Berdasarkan Pasal 59 ayat (7) UU 13/2003, terdapat kondisi di mana status kontrak kerja otomatis berubah menjadi karyawan tetap demi hukum jika:

 

  • Pekerjaan yang diberikan ternyata bersifat tetap (seperti staf admin harian).

 

  • Kontrak tidak dibuat secara tertulis (hanya lisan).

 

  • Perusahaan melanggar ketentuan jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk dikontrakkan.

 

  • Penerapan masa percobaan pada karyawan kontrak yang melanggar Pasal 58.

 

Kesimpulan dan Rekomendasi LBH Mata Elang

Memahami jenis kontrak sebelum menandatanganinya adalah bentuk perlindungan diri yang paling mendasar bagi setiap pekerja. Jangan sampai Anda merugi karena tidak mengetahui hak-hak yang seharusnya Anda terima, seperti uang kompensasi atau larangan masa percobaan pada sistem kontrak.

 

Saran Untuk Anda:

 

  • Selalu simpan salinan fisik atau digital dari kontrak kerja Anda.

 

  • Perhatikan posisi pekerjaan Anda; jika pekerjaan Anda bersifat rutin dan tetap, diskusikan status PKWTT dengan bagian HR.

 

  • Hitung hak uang kompensasi Anda di akhir kontrak untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.