
Informasi Lengkap PKWT vs PKWTT: Pahami Hak Karyawan Kontrak dan Tetap Sebelum Tanda Tangan
Dalam dinamika dunia kerja di Indonesia, menandatangani
perjanjian kerja adalah langkah hukum yang sangat krusial. Banyak tenaga kerja
yang sering kali bersikap ceroboh dan mengabaikan detail dokumen sebelum
membubuhkan tanda tangan. Padahal, pemahaman mengenai perbedaan mendasar antara
PKWT (Karyawan Kontrak) dan PKWTT (Karyawan Tetap) adalah kunci utama untuk
memastikan hak-hal Anda terlindungi oleh undang-undang.
Artikel ini merupakan bagian dari program Edukasi Hukum
Berkelanjutan LBH Mata Elang, yang disusun berdasarkan regulasi ketenagakerjaan
terbaru untuk membekali para pekerja agar tidak dieksploitasi akibat ketidaktahuan
hukum.
Landasan Hukum Pembagian Hubungan Kerja
Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003, perjanjian kerja secara prinsipil hanya dibagi menjadi dua bentuk utama:
PKWT
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
PKWTT
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Artinya, secara hukum tidak ada istilah "kontrak
selamanya" atau "tetap tanpa surat" yang tidak jelas payung
hukumnya.
1. Memahami Karakteristik PKWT (Karyawan Kontrak)
PKWT adalah hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka waktu
tertentu atau didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu. Namun, perlu
dicatat bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat dikontrakkan.
Batasan Jenis Pekerjaan
Menurut Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003 (jo. UU 6/2023) serta
diperjelas dalam Pasal 5 PP 35/2021, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan
yang sifatnya tidak tetap, antara lain:
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
- Pekerjaan yang bersifat musiman atau tergantung cuaca/siklus tertentu.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan.
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
Catatan Penting: Pekerjaan yang bersifat tetap secara operasional
seperti posisi Admin, HR, Kasir, atau staf produksi permanen seharusnya tidak
direkrut melalui jalur PKWT.
Ketentuan Wajib PKWT
Beberapa poin penting yang harus Anda perhatikan dalam
kontrak PKWT adalah:
Wajib Tertulis
PKWT harus dibuat secara tertulis
menggunakan Bahasa Indonesia. Jika kontrak hanya dilakukan secara lisan, maka
secara otomatis demi hukum statusnya berubah menjadi PKWTT.
Larangan Masa Percobaan
Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) UU
13/2003, PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja (probation). Jika
perusahaan tetap mencantumkan masa percobaan, maka ketentuan tersebut batal
demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.
Jangka Waktu Maksimal
Berdasarkan Pasal 8 PP 35/2021, total
jangka waktu PKWT termasuk perpanjangannya dapat dilakukan paling lama hingga 5
tahun.
Hak Uang Kompensasi
Ini adalah hak yang sering kali tidak
dibayarkan oleh pengusaha. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada
pekerja PKWT yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus saat
kontrak berakhir atau selesai.
2. Memahami Karakteristik PKWTT (Karyawan Tetap)
Berbeda dengan kontrak, PKWTT adalah hubungan kerja yang
tidak dibatasi oleh waktu atau bersifat permanen.
Fitur Utama PKWTT
Adanya Masa Percobaan
Dalam PKWTT, perusahaan diperbolehkan
menerapkan masa percobaan (probation) maksimal selama 3 bulan. Jika lebih dari
3 bulan, maka status kelebihannya batal demi hukum.
Hak Pesangon PHK
Hanya karyawan dengan status PKWTT yang
berhak atas skema pesangon penuh (Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja,
dan Uang Penggantian Hak) jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 156 UU 13/2003.
Perbandingan Signifikan Antara PKWT dan PKWTT
Secara lebih mendalam, perbedaan kedua jenis perjanjian
kerja ini dapat dilihat dari aspek-aspek berikut:
Aspek Batas Waktu dan Jangka Kerja
PKWT memiliki batas waktu yang jelas dan dapat diprediksi
kapan berakhirnya. Sebaliknya, PKWTT tidak memiliki batas waktu dan hubungan
kerja berlangsung hingga mencapai usia pensiun atau terjadi alasan PHK yang
sah.
Aspek Masa Percobaan (Probation)
Dalam sistem PKWT, masa percobaan dilarang keras. Sementara
pada PKWTT, masa percobaan adalah praktik legal selama tidak melebihi durasi 3
bulan.
Aspek Kompensasi Akhir Kontrak vs Pesangon
Karyawan PKWT mendapatkan Uang Kompensasi setiap kali
kontrak berakhir, namun mereka tidak berhak atas uang pesangon saat hubungan
kerja selesai. Sebaliknya, karyawan PKWTT tidak mendapatkan uang kompensasi
tahunan/kontrak, tetapi mereka dilindungi oleh skema Uang Pesangon yang
jumlahnya bisa sangat besar tergantung masa kerja saat terjadi PHK.
Kapan Status PKWT Berubah Menjadi PKWTT?
Berdasarkan Pasal 59 ayat (7) UU 13/2003, terdapat kondisi
di mana status kontrak kerja otomatis berubah menjadi karyawan tetap demi hukum
jika:
- Pekerjaan yang diberikan ternyata bersifat tetap (seperti staf admin harian).
- Kontrak tidak dibuat secara tertulis (hanya lisan).
- Perusahaan melanggar ketentuan jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk dikontrakkan.
- Penerapan masa percobaan pada karyawan kontrak yang melanggar Pasal 58.
Kesimpulan dan Rekomendasi LBH Mata Elang
Memahami jenis kontrak sebelum menandatanganinya adalah
bentuk perlindungan diri yang paling mendasar bagi setiap pekerja. Jangan
sampai Anda merugi karena tidak mengetahui hak-hak yang seharusnya Anda terima,
seperti uang kompensasi atau larangan masa percobaan pada sistem kontrak.
Saran Untuk Anda:
- Selalu simpan salinan fisik atau digital dari kontrak kerja Anda.
- Perhatikan posisi pekerjaan Anda; jika pekerjaan Anda bersifat rutin dan tetap, diskusikan status PKWTT dengan bagian HR.
- Hitung hak uang kompensasi Anda di akhir kontrak untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.

