Hutang Bank Setelah Debitur Meninggal Dunia: Hak Ahli Waris dan Kewajiban Asuransi Jiwa Kredit

Hutang Bank Setelah Debitur Meninggal Dunia Hak Ahli Waris dan Kewajiban Asuransi Jiwa Kredit

Hutang Bank Setelah Debitur Meninggal Dunia: Hak Ahli Waris dan Kewajiban Asuransi Jiwa Kredit


 

Ungaran, 10 Februari 2026 - Persoalan hutang piutang seringkali menjadi warisan yang memilukan bagi keluarga yang ditinggalkan. Salah satu kasus yang sering masuk ke meja konsultasi LBH Mata Elang adalah sengketa antara ahli waris dengan lembaga perbankan, khususnya terkait kredit dengan jaminan sertifikat tanah. Baru-baru ini, seorang calon klien (sebut saja Tuan N)  mendatangi kantor kami untuk berkonsultasi mengenai permasalahan hukum yang menimpa mendiang istrinya (selanjutnya disebut Debitur).

 

Dalam sesi konsultasi awal di kantor kami, Tuan N dilayani langsung oleh Tim Hukum LBH Mata Elang yang terdiri dari Firdaus Ramadan Nugroho, Satria Ridwan Herlambang, dan Firman Abdul Ghani. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sebuah Bank BUMN (selanjutnya disebut Pihak Perbankan) dengan nilai kredit mencapai Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

 

Analisis Kronologi: Posisi Penjamin Tanpa Salinan Perjanjian

Masalah utama muncul ketika Tuan N, yang bertindak sebagai Penjamin, tidak memiliki salinan atau fotokopi Perjanjian Kredit (PK). Di sisi lain, Pihak Perbankan memegang dua sertifikat tanah sebagai jaminan, di mana salah satunya adalah milik Tuan N secara pribadi.

 

Secara hukum, ketidaktahuan nasabah akan isi perjanjian adalah celah yang sangat berisiko. Padahal, berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha dilarang membuat klausula baku yang memberatkan atau mengabaikan hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan salinan dokumen hukum yang mereka tandatangani.

 

Pentingnya Asuransi Jiwa Kredit (AJK) dalam Perbankan

Dalam dunia perbankan modern, terutama pada Bank BUMN, dikenal adanya Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle). Salah satu implementasi nyata dari prinsip ini adalah kewajiban adanya Asuransi Jiwa Kredit (AJK).

 

Secara teoritis, AJK adalah mekanisme proteksi di mana perusahaan asuransi akan melunasi sisa hutang debitur apabila debitur meninggal dunia dalam masa kontrak kredit. Tim Hukum kami, Firdaus Ramadan Nugroho, Satria Ridwan Herlambang, dan Firman Abdul Ghani, menekankan bahwa jika Pihak Perbankan lalai atau sengaja tidak menyertakan asuransi jiwa dalam kredit bernilai besar, maka bank tersebut patut diduga telah melanggar SOP manajemen risiko perbankan.

 

Dasar Hukum Kewajiban Asuransi

POJK No. 6/POJK.07/2022 

Mengatur tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, di mana bank wajib memberikan informasi yang transparan mengenai produk keuangan, termasuk biaya premi asuransi.

 

Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum) 

Jika bank terbukti lalai tidak memproses asuransi atau menghilangkan hak klaim ahli waris, maka bank dapat digugat atas dasar kelalaian yang merugikan orang lain.

 

Strategi Hukum: Menggugat Kelalaian Bank

Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa mereka bisa menggugat pihak bank jika terjadi "pembiaran" terhadap risiko kematian debitur. Dalam kasus Tuan N, jika ditemukan fakta bahwa Pihak Perbankan tidak memproses asuransi jiwa saat akad kredit berlangsung, maka hal tersebut merupakan bentuk kelalaian administratif.

 

"Bank tidak boleh hanya mau untungnya saja dari bunga, tapi juga harus bertanggung jawab mengamankan nasabahnya melalui asuransi," ujar tim hukum kami saat diskusi internal. Tanpa asuransi, ahli waris dibebankan hutang yang sangat besar, padahal jaminan yang diserahkan bisa saja merupakan aset satu-satunya milik keluarga.

 

Langkah Hukum yang Direkomendasikan LBH Mata Elang

Bagi masyarakat yang mengalami intimidasi dari Pihak Perbankan pasca meninggalnya debitur, berikut langkah-langkah yang kami rekomendasikan:

 

Audit Dokumen Kredit 

Mintalah secara resmi salinan Perjanjian Kredit (PK) dan Sertifikat / Polis Asuransi. Jika bank menolak, mereka bisa dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Verifikasi Komponen Biaya 

Cek apakah saat pencairan pertama kali ada potongan untuk "Premi Asuransi". Jika ada, maka mutlak hutang tersebut harus diputihkan (lunas) oleh asuransi.

 

Somasi dan Mediasi 

Lakukan somasi melalui kuasa hukum untuk menghentikan segala bentuk rencana lelang jaminan sebelum status asuransi menjadi jelas.

 

Gugatan Perdata (PMH) 

Jika mediasi buntu, ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menyatakan bahwa ahli waris tidak memiliki kewajiban membayar sisa hutang akibat kelalaian bank.

 

Kesimpulan: Keadilan Bagi Ahli Waris

Hutang piutang tidak seharusnya menjadi beban yang menghancurkan masa depan ahli waris jika instrumen pelindung seperti asuransi dijalankan dengan benar. LBH Mata Elang, melalui kepakaran Firdaus Ramadan Nugroho, Satria Ridwan Herlambang, dan Firman Abdul Ghani, berkomitmen untuk terus mengedukasi dan mendampingi nasabah yang terjebak dalam ketidakadilan sistem perbankan.

 

Ingat, kedudukan nasabah dan bank adalah sejajar di depan hukum. Jangan biarkan hak Anda terampas hanya karena kurangnya informasi hukum.