
Hutang Bank Setelah Debitur Meninggal Dunia: Hak Ahli Waris dan Kewajiban Asuransi Jiwa Kredit
Ungaran, 10 Februari 2026 - Persoalan hutang piutang seringkali menjadi warisan yang
memilukan bagi keluarga yang ditinggalkan. Salah satu kasus yang sering masuk
ke meja konsultasi LBH Mata Elang adalah sengketa antara ahli waris dengan
lembaga perbankan, khususnya terkait kredit dengan jaminan sertifikat tanah.
Baru-baru ini, seorang calon klien (sebut saja Tuan N) mendatangi kantor kami untuk
berkonsultasi mengenai permasalahan hukum yang menimpa mendiang istrinya
(selanjutnya disebut Debitur).
Dalam sesi konsultasi awal di kantor kami, Tuan N dilayani
langsung oleh Tim Hukum LBH Mata Elang yang terdiri dari Firdaus Ramadan
Nugroho, Satria Ridwan Herlambang, dan Firman Abdul Ghani. Kasus ini menjadi
sorotan karena melibatkan sebuah Bank BUMN (selanjutnya disebut Pihak
Perbankan) dengan nilai kredit mencapai Rp400.000.000 (empat ratus juta
rupiah).
Analisis Kronologi: Posisi Penjamin Tanpa Salinan Perjanjian
Masalah utama muncul ketika Tuan N, yang bertindak sebagai
Penjamin, tidak memiliki salinan atau fotokopi Perjanjian Kredit (PK). Di sisi
lain, Pihak Perbankan memegang dua sertifikat tanah sebagai jaminan, di mana
salah satunya adalah milik Tuan N secara pribadi.
Secara hukum, ketidaktahuan nasabah akan isi perjanjian
adalah celah yang sangat berisiko. Padahal, berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha dilarang
membuat klausula baku yang memberatkan atau mengabaikan hak konsumen, termasuk
hak untuk mendapatkan salinan dokumen hukum yang mereka tandatangani.
Pentingnya Asuransi Jiwa Kredit (AJK) dalam Perbankan
Dalam dunia perbankan modern, terutama pada Bank BUMN,
dikenal adanya Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle). Salah satu
implementasi nyata dari prinsip ini adalah kewajiban adanya Asuransi Jiwa
Kredit (AJK).
Secara teoritis, AJK adalah mekanisme proteksi di mana
perusahaan asuransi akan melunasi sisa hutang debitur apabila debitur meninggal
dunia dalam masa kontrak kredit. Tim Hukum kami, Firdaus Ramadan Nugroho,
Satria Ridwan Herlambang, dan Firman Abdul Ghani, menekankan bahwa jika Pihak
Perbankan lalai atau sengaja tidak menyertakan asuransi jiwa dalam kredit
bernilai besar, maka bank tersebut patut diduga telah melanggar SOP manajemen
risiko perbankan.
Dasar Hukum Kewajiban Asuransi
POJK No. 6/POJK.07/2022
Mengatur tentang perlindungan
konsumen sektor jasa keuangan, di mana bank wajib memberikan informasi yang
transparan mengenai produk keuangan, termasuk biaya premi asuransi.
Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum)
Jika bank
terbukti lalai tidak memproses asuransi atau menghilangkan hak klaim ahli
waris, maka bank dapat digugat atas dasar kelalaian yang merugikan orang lain.
Strategi Hukum: Menggugat Kelalaian Bank
Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa mereka bisa
menggugat pihak bank jika terjadi "pembiaran" terhadap risiko
kematian debitur. Dalam kasus Tuan N, jika ditemukan fakta bahwa Pihak
Perbankan tidak memproses asuransi jiwa saat akad kredit berlangsung, maka hal
tersebut merupakan bentuk kelalaian administratif.
"Bank tidak boleh hanya mau untungnya saja dari bunga,
tapi juga harus bertanggung jawab mengamankan nasabahnya melalui
asuransi," ujar tim hukum kami saat diskusi internal. Tanpa asuransi, ahli
waris dibebankan hutang yang sangat besar, padahal jaminan yang diserahkan bisa
saja merupakan aset satu-satunya milik keluarga.
Langkah Hukum yang Direkomendasikan LBH Mata Elang
Bagi masyarakat yang mengalami intimidasi dari Pihak
Perbankan pasca meninggalnya debitur, berikut langkah-langkah yang kami
rekomendasikan:
Audit Dokumen Kredit
Mintalah secara resmi salinan
Perjanjian Kredit (PK) dan Sertifikat / Polis Asuransi. Jika bank menolak, mereka bisa
dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Verifikasi Komponen Biaya
Cek apakah saat pencairan pertama
kali ada potongan untuk "Premi Asuransi". Jika ada, maka mutlak
hutang tersebut harus diputihkan (lunas) oleh asuransi.
Somasi dan Mediasi
Lakukan somasi melalui kuasa hukum untuk
menghentikan segala bentuk rencana lelang jaminan sebelum status asuransi
menjadi jelas.
Gugatan Perdata (PMH)
Jika mediasi buntu, ajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri untuk menyatakan bahwa ahli waris tidak memiliki kewajiban
membayar sisa hutang akibat kelalaian bank.
Kesimpulan: Keadilan Bagi Ahli Waris
Hutang piutang tidak seharusnya menjadi beban yang
menghancurkan masa depan ahli waris jika instrumen pelindung seperti asuransi
dijalankan dengan benar. LBH Mata Elang, melalui kepakaran Firdaus Ramadan
Nugroho, Satria Ridwan Herlambang, dan Firman Abdul Ghani, berkomitmen untuk
terus mengedukasi dan mendampingi nasabah yang terjebak dalam ketidakadilan
sistem perbankan.
Ingat, kedudukan nasabah dan bank adalah sejajar di depan hukum. Jangan biarkan hak Anda terampas hanya karena kurangnya informasi hukum.

