
Babak Baru Sengketa "Rumah Tanah Sawah": LBH Mata Elang Bacakan Gugatan di PN Kendal
Kendal, 19 Februari 2026 – Upaya hukum pencarian keadilan
bagi korban jual beli properti bermasalah memasuki babak krusial. Setelah
proses mediasi dinyatakan gagal total pada pekan lalu, Pengadilan Negeri Kendal
kembali menggelar persidangan pada Kamis ini, 19 Februari 2026. Agenda kali ini
adalah pembacaan gugatan resmi dari pihak Penggugat terhadap Tergugat yang
bersikukuh tidak mengembalikan dana milik klien.
Sidang Masuk Pokok Perkara: Perlawanan Terhadap Wanprestasi Dimulai
Gagalnya jalur perdamaian memaksa persidangan berlanjut ke
tahap pemeriksaan pokok perkara. Dalam persidangan kali ini, jajaran tim hukum
LBH Mata Elang diwakili oleh Advokat Purnomo, S.H., M.H. Kehadiran Advokat
senior ini menegaskan keseriusan LBH Mata Elang dalam mengawal kasus yang telah
merugikan klien, Faizal Kundi Pratikto, secara materiil dan imateriil.
Kuasa Hukum Penggugat Soroti Sikap Tergugat yang Abai
Dalam keterangannya, Advokat Purnomo, S.H., M.H. menyatakan
bahwa transisi dari mediasi ke pembacaan gugatan adalah konsekuensi logis dari
sikap Tergugat yang tidak responsif. "Kesempatan untuk menyelesaikan
sengketa ini secara damai melalui mediasi tidak direspon dengan baik oleh Tergugat.
Oleh karena itu, kami hadir hari ini untuk menegaskan dalil-dalil hukum kami di
hadapan Majelis Hakim agar kebenaran terungkap," ujar Purnomo usai sidang
di PN Kendal.
Poin-Poin Utama Gugatan Wanprestasi LBH Mata Elang
Gugatan yang dibacakan di persidangan merinci berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tergugat terkait objek bangunan seluas 88 m² di Kelurahan Wujil. Berdasarkan Surat Pernyataan dan Perjanjian Jual Beli tertanggal 19 Juni 2025, terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar tuntutan:
Pelanggaran Hak Huni
Tergugat gagal menyerahkan penguasaan fisik rumah meskipun Penggugat telah melunasi pembayaran pertama sebesar Rp100.000.000,-.
Pengambilan Sertifikat Sepihak
Tergugat melanggar
Pasal 3 perjanjian yang mewajibkan pengambilan sertifikat dilakukan
bersama-sama.
Objek Tidak Sesuai Peruntukan
Fakta bahwa tanah tersebut berstatus Tanah Sawah menjadikannya sebagai objek yang cacat hukum untuk transaksi hunian, melanggar Pasal 1337 KUHPerdata.
Dampak Hukum Larangan Kepemilikan Tanah Absentee
Advokat Purnomo juga menekankan adanya benturan aturan terkait Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2016. Mengingat domisili Penggugat dan lokasi objek yang berbeda kecamatan, proses balik nama atau Akta Jual Beli (AJB) menjadi mustahil dilakukan secara yuridis, yang membuktikan adanya unsur penyesatan informasi saat transaksi awal terjadi.
Optimisme LBH Mata Elang dalam Mengawal Hak Konsumen
Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian di masa
mendatang, LBH Mata Elang optimis bahwa keadilan akan berpihak pada korban.
Gugatan ini bukan sekadar mengejar pengembalian uang, melainkan sebagai bentuk
edukasi bagi publik agar lebih waspada terhadap praktik mafia properti yang
menjual "rumah tanah sawah" tanpa legalitas yang jelas.
LBH Mata Elang juga tetap konsisten pada permohonan Sita
Jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset Tergugat guna memastikan putusan
pengadilan nantinya tidak menjadi hampa atau sia-sia.
Kesimpulan: Menanti Keadilan di Meja Hijau PN Kendal
Sidang pembacaan gugatan ini menandai dimulainya perjuangan panjang di jalur litigasi. LBH Mata Elang berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan persidangan dengan integritas tinggi. "Kami tidak akan mundur. Jika mediasi ditolak, maka hukum yang akan berbicara," tutup Advokat Purnomo.

