Apa Itu Restorative Justice (RJ)? Mengupas Tuntas Prinsip Keadilan Restoratif Berdasarkan Arah Baru KUHAP Nasional

Apa Itu Restorative Justice (RJ)? Mengupas Tuntas Prinsip Keadilan Restoratif Berdasarkan Arah Baru KUHAP Nasional

Apa Itu Restorative Justice (RJ)? Mengupas Tuntas Prinsip Keadilan Restoratif Berdasarkan Arah Baru KUHAP Nasional 


 

Sistem peradilan pidana Indonesia tengah mengalami pergeseran paradigma besar, menjauh dari pendekatan retributif (pembalasan) yang selama ini dominan, menuju pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan: Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.

 

Keadilan Restoratif bukanlah sekadar damai di antara para pihak, melainkan sebuah proses penyelesaian perkara di luar pengadilan yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain yang terkait. Tujuannya adalah mencari solusi bersama untuk memulihkan keadaan seperti semula, bukannya sekadar menjebloskan pelaku ke penjara.

 

Artikel edukasi hukum ini akan mengupas tuntas apa itu Restorative Justice, mengapa konsep ini menjadi sangat penting dalam penegakan hukum modern, dan bagaimana penerapannya diperkuat melalui KUHAP Nasional (merujuk pada Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru atau peraturan pelaksanaan RJ yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian). Kami juga akan merinci Syarat Restorative Justice yang harus dipenuhi agar suatu perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan ini. Memahami RJ adalah kunci untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.

 

Definisi dan Prinsip Dasar Restorative Justice (RJ) 

Secara sederhana, Restorative Justice adalah filosofi peradilan yang melihat kejahatan sebagai pelanggaran terhadap orang dan hubungan, bukan semata-mata pelanggaran terhadap negara.

 

Tiga Fokus Utama Keadilan Restoratif

Pemulihan Korban 

Fokus utama adalah ganti rugi (restitusi), permintaan maaf, dan pemulihan fisik maupun psikologis korban.

 

Tanggung Jawab Pelaku 

Mendorong pelaku untuk mengakui perbuatannya, memahami dampak tindakannya, dan secara aktif berpartisipasi dalam perbaikan kerugian yang ditimbulkan.

 

Konsensus dan Dialog 

Proses penyelesaian dilakukan melalui dialog dan musyawarah yang difasilitasi, melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

 

Dibandingkan dengan sistem peradilan konvensional yang berfokus pada hukuman, Keadilan Restoratif berfokus pada penyembuhan luka yang ditimbulkan oleh kejahatan. Hal ini penting untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang kini overcapacity.

 

Penguatan Keadilan Restoratif dalam Arah Baru KUHAP Nasional 

Meskipun Restorative Justice telah diterapkan oleh Kepolisian dan Kejaksaan melalui Peraturan Kepala Kepolisian dan Peraturan Jaksa Agung, konsep ini mendapatkan landasan yang lebih kuat seiring dengan semangat pembaruan hukum pidana di Indonesia, termasuk melalui KUHAP Nasional yang mengedepankan pendekatan ultimum remedium (hukuman pidana sebagai upaya terakhir).

 

Mekanisme Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan

Penguatan Keadilan Restoratif memungkinkan penyidik (Polisi) dan penuntut umum (Kejaksaan) untuk menghentikan proses pidana sebelum mencapai pengadilan, asalkan Syarat Restorative Justice telah terpenuhi.

 

Saat ini, mekanisme Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan untuk RJ diatur secara spesifik melalui:

 

Peraturan Kejaksaan Agung (Perja) RI Nomor 15 Tahun 2020 

Mengatur penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Jaksa Agung memberikan kewenangan untuk menghentikan perkara jika proses perdamaian telah dilakukan dan korban telah memaafkan.

 

Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 8 Tahun 2021 

Mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif di tingkat penyidikan.

 

Tujuan utama dari kedua peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa tindak pidana ringan, terutama yang berkaitan dengan konflik sosial atau kejahatan yang tidak menimbulkan kerugian fatal, dapat diselesaikan secara cepat dan damai, tanpa harus membebani pengadilan.

 

Syarat Restorative Justice yang Harus Dipenuhi 

Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Ada batasan dan Syarat Restorative Justice yang ketat yang harus dipenuhi untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah penyalahgunaan.

 

Kriteria Utama yang Wajib Dipenuhi

1. Jenis Tindak Pidana Ringan 

 

Hukuman pidana yang diancamkan tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

 

Bukan termasuk tindak pidana serius seperti terorisme, korupsi, kejahatan seksual, atau kejahatan transnasional.

 

2. Nilai Kerugian dan Dampak 

 

Kerugian material yang ditimbulkan oleh tindak pidana tidak lebih dari batas tertentu (misalnya, di Kejaksaan, kerugian material tidak lebih dari Rp2.500.000,00).

 

Tindak pidana baru dilakukan pertama kali (bukan residivis).

 

Tidak menimbulkan dampak sosial yang luas atau meresahkan masyarakat.

 

3. Keberhasilan Perdamaian 

 

Telah ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban tanpa paksaan.

 

Pelaku telah memberikan ganti rugi (restitusi) atau memperbaiki kerugian yang dialami korban.

 

Korban telah mencabut laporannya atau memberikan pernyataan bahwa permasalahan telah selesai.

 

4. Persetujuan Pimpinan 

 

Keputusan penghentian penuntutan atau penyidikan harus mendapatkan persetujuan berjenjang dari pimpinan institusi (misalnya, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kepolisian Resor, atau di tingkat yang lebih tinggi).

 

Pemenuhan Syarat Restorative Justice ini adalah filter utama yang memastikan bahwa RJ benar-benar diterapkan pada kasus yang tepat dan bermanfaat untuk pemulihan, bukan sekadar alat untuk meloloskan pelaku kejahatan serius.

 

Keuntungan Penerapan Restorative Justice bagi Sistem Peradilan 

Penerapan Keadilan Restoratif membawa banyak manfaat positif, tidak hanya bagi pelaku dan korban, tetapi juga bagi efisiensi sistem peradilan secara keseluruhan.

 

Manfaat Jangka Panjang RJ

Mengurangi Trauma Korban: Korban diberi ruang untuk didengarkan dan berpartisipasi dalam penentuan penyelesaian, yang membantu proses pemulihan psikologis mereka.

 

Mencegah Residivisme 

Pelaku didorong untuk bertanggung jawab dan berinteraksi langsung dengan korban, yang terbukti lebih efektif dalam mengurangi niat untuk mengulangi kejahatan, dibandingkan hanya menjalani hukuman di penjara.

 

Efisiensi Anggaran dan Sumber Daya 

Dengan selesainya perkara di luar pengadilan, biaya dan waktu yang harus dikeluarkan oleh negara (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan) dapat dihemat. Sumber daya dapat dialihkan untuk menangani kasus-kasus kriminalitas berat yang memang harus diproses di pengadilan.

 

Meningkatkan Kepercayaan Publik 

Proses yang transparan dan berorientasi pada pemulihan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

Kesimpulan

Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah masa depan sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan semakin kuatnya landasan hukum yang diakui dalam semangat pembaruan KUHAP Nasional, dan dukungan dari peraturan teknis Kepolisian serta Kejaksaan, mekanisme Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan ini memberikan solusi efektif bagi tindak pidana ringan. Pemahaman yang benar tentang Syarat Restorative Justice adalah kunci bagi masyarakat dan penegak hukum untuk memastikan bahwa RJ diterapkan secara adil, benar-benar memulihkan korban, dan mewujudkan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan efisien.