%20Mengupas%20Tuntas%20Prinsip%20Keadilan%20Restoratif%20Berdasarkan%20Arah%20Baru%20KUHAP%20Nasional%20.jpg)
Apa Itu Restorative Justice (RJ)? Mengupas Tuntas Prinsip Keadilan Restoratif Berdasarkan Arah Baru KUHAP Nasional
Sistem peradilan pidana Indonesia tengah mengalami
pergeseran paradigma besar, menjauh dari pendekatan retributif (pembalasan)
yang selama ini dominan, menuju pendekatan yang lebih manusiawi dan
berorientasi pada pemulihan: Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.
Keadilan Restoratif bukanlah sekadar damai di antara para
pihak, melainkan sebuah proses penyelesaian perkara di luar pengadilan yang
melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain yang terkait. Tujuannya
adalah mencari solusi bersama untuk memulihkan keadaan seperti semula, bukannya
sekadar menjebloskan pelaku ke penjara.
Artikel edukasi hukum ini akan mengupas tuntas apa itu
Restorative Justice, mengapa konsep ini menjadi sangat penting dalam penegakan
hukum modern, dan bagaimana penerapannya diperkuat melalui KUHAP Nasional
(merujuk pada Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru atau peraturan
pelaksanaan RJ yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian). Kami juga
akan merinci Syarat Restorative Justice yang harus dipenuhi agar suatu perkara
dapat diselesaikan melalui mekanisme Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
ini. Memahami RJ adalah kunci untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih
efektif, efisien, dan berkeadilan.
Definisi dan Prinsip Dasar Restorative Justice (RJ)
Secara sederhana, Restorative Justice adalah filosofi
peradilan yang melihat kejahatan sebagai pelanggaran terhadap orang dan
hubungan, bukan semata-mata pelanggaran terhadap negara.
Tiga Fokus Utama Keadilan Restoratif
Pemulihan Korban
Fokus utama adalah ganti rugi (restitusi),
permintaan maaf, dan pemulihan fisik maupun psikologis korban.
Tanggung Jawab Pelaku
Mendorong pelaku untuk mengakui
perbuatannya, memahami dampak tindakannya, dan secara aktif berpartisipasi
dalam perbaikan kerugian yang ditimbulkan.
Konsensus dan Dialog
Proses penyelesaian dilakukan melalui
dialog dan musyawarah yang difasilitasi, melibatkan semua pihak yang
berkepentingan.
Dibandingkan dengan sistem peradilan konvensional yang
berfokus pada hukuman, Keadilan Restoratif berfokus pada penyembuhan luka yang
ditimbulkan oleh kejahatan. Hal ini penting untuk mengurangi beban lembaga
pemasyarakatan (Lapas) yang kini overcapacity.
Penguatan Keadilan Restoratif dalam Arah Baru KUHAP Nasional
Meskipun Restorative Justice telah diterapkan oleh
Kepolisian dan Kejaksaan melalui Peraturan Kepala Kepolisian dan Peraturan
Jaksa Agung, konsep ini mendapatkan landasan yang lebih kuat seiring dengan
semangat pembaruan hukum pidana di Indonesia, termasuk melalui KUHAP Nasional
yang mengedepankan pendekatan ultimum remedium (hukuman pidana sebagai upaya
terakhir).
Mekanisme Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
Penguatan Keadilan Restoratif memungkinkan penyidik (Polisi)
dan penuntut umum (Kejaksaan) untuk menghentikan proses pidana sebelum mencapai
pengadilan, asalkan Syarat Restorative Justice telah terpenuhi.
Saat ini, mekanisme Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
untuk RJ diatur secara spesifik melalui:
Peraturan Kejaksaan Agung (Perja) RI Nomor 15 Tahun 2020
Mengatur penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Jaksa Agung
memberikan kewenangan untuk menghentikan perkara jika proses perdamaian telah
dilakukan dan korban telah memaafkan.
Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 8 Tahun 2021
Mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif di tingkat
penyidikan.
Tujuan utama dari kedua peraturan ini adalah untuk
memastikan bahwa tindak pidana ringan, terutama yang berkaitan dengan konflik
sosial atau kejahatan yang tidak menimbulkan kerugian fatal, dapat diselesaikan
secara cepat dan damai, tanpa harus membebani pengadilan.
Syarat Restorative Justice yang Harus Dipenuhi
Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui
mekanisme Restorative Justice. Ada batasan dan Syarat Restorative Justice yang
ketat yang harus dipenuhi untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah
penyalahgunaan.
Kriteria Utama yang Wajib Dipenuhi
1. Jenis Tindak Pidana Ringan
Hukuman pidana yang diancamkan tidak lebih dari 5 (lima)
tahun penjara.
Bukan termasuk tindak pidana serius seperti terorisme,
korupsi, kejahatan seksual, atau kejahatan transnasional.
2. Nilai Kerugian dan Dampak
Kerugian material yang ditimbulkan oleh tindak pidana tidak
lebih dari batas tertentu (misalnya, di Kejaksaan, kerugian material tidak
lebih dari Rp2.500.000,00).
Tindak pidana baru dilakukan pertama kali (bukan residivis).
Tidak menimbulkan dampak sosial yang luas atau meresahkan
masyarakat.
3. Keberhasilan Perdamaian
Telah ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban tanpa
paksaan.
Pelaku telah memberikan ganti rugi (restitusi) atau
memperbaiki kerugian yang dialami korban.
Korban telah mencabut laporannya atau memberikan pernyataan
bahwa permasalahan telah selesai.
4. Persetujuan Pimpinan
Keputusan penghentian penuntutan atau penyidikan harus
mendapatkan persetujuan berjenjang dari pimpinan institusi (misalnya, Kepala
Kejaksaan Negeri, Kepala Kepolisian Resor, atau di tingkat yang lebih tinggi).
Pemenuhan Syarat Restorative Justice ini adalah filter utama
yang memastikan bahwa RJ benar-benar diterapkan pada kasus yang tepat dan
bermanfaat untuk pemulihan, bukan sekadar alat untuk meloloskan pelaku
kejahatan serius.
Keuntungan Penerapan Restorative Justice bagi Sistem Peradilan
Penerapan Keadilan Restoratif membawa banyak manfaat
positif, tidak hanya bagi pelaku dan korban, tetapi juga bagi efisiensi sistem
peradilan secara keseluruhan.
Manfaat Jangka Panjang RJ
Mengurangi Trauma Korban: Korban diberi ruang untuk
didengarkan dan berpartisipasi dalam penentuan penyelesaian, yang membantu
proses pemulihan psikologis mereka.
Mencegah Residivisme
Pelaku didorong untuk bertanggung
jawab dan berinteraksi langsung dengan korban, yang terbukti lebih efektif
dalam mengurangi niat untuk mengulangi kejahatan, dibandingkan hanya menjalani
hukuman di penjara.
Efisiensi Anggaran dan Sumber Daya
Dengan selesainya
perkara di luar pengadilan, biaya dan waktu yang harus dikeluarkan oleh negara
(Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan) dapat dihemat. Sumber daya dapat
dialihkan untuk menangani kasus-kasus kriminalitas berat yang memang harus
diproses di pengadilan.
Meningkatkan Kepercayaan Publik
Proses yang transparan dan
berorientasi pada pemulihan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
institusi penegak hukum.
Kesimpulan
Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah masa depan sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan semakin kuatnya landasan hukum yang diakui dalam semangat pembaruan KUHAP Nasional, dan dukungan dari peraturan teknis Kepolisian serta Kejaksaan, mekanisme Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan ini memberikan solusi efektif bagi tindak pidana ringan. Pemahaman yang benar tentang Syarat Restorative Justice adalah kunci bagi masyarakat dan penegak hukum untuk memastikan bahwa RJ diterapkan secara adil, benar-benar memulihkan korban, dan mewujudkan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan efisien.

