
Waspada Kejahatan Siber - Kenali dan Lawan Love Scamming 💔 Modus Penipuan Online Terstruktur dan Jerat Hukumnya
Di era digital, pencarian cinta dan hubungan romantis seringkali dilakukan melalui media daring (online). Namun, di balik kemudahan tersebut, bersembunyi ancaman kejahatan terstruktur yang dikenal sebagai Love Scamming.
Love Scamming adalah modus penipuan yang dilakukan melalui
media daring (online), di mana pelaku berpura-pura menjalin hubungan romantis
atau percintaan untuk mendapatkan kepercayaan dengan tujuan penipuan finansial.
Kejahatan ini telah memakan banyak korban di Indonesia. Merujuk data dari OJK
pada tahun 2025, menunjukkan bahwa sebanyak 2.267 warga Indonesia telah menjadi
korban penipuan online dalam berbagai bentuk, termasuk love scamming.
LBH Mata Elang menerima banyak sekali konsultasi terkait
Modus Penipuan Online ini, menunjukkan betapa maraknya kejahatan ini di tengah
masyarakat. Artikel edukasi hukum ini akan membedah secara tuntas Ciri Khas
Love Scam yang wajib Anda ketahui, menjelaskan Hukum Love Scamming yang dapat
menjerat pelaku, serta memberikan panduan praktis tentang langkah-langkah
Melapor Love Scam agar Anda tidak menjadi korban berikutnya. Jangan biarkan
kerentanan emosional Anda dieksploitasi untuk tujuan kejahatan finansial.
Mengupas Tuntas Ciri Khas Love Scam dan Tipu Daya Pelaku
Pelaku love scamming bekerja secara sistematis untuk
membangun hubungan emosional yang mendalam sebelum melancarkan aksi penipuan
finansial mereka. Memahami Ciri Khas Love Scam adalah pertahanan pertama Anda.
Taktik Pelaku Love Scam
Pelaku biasanya menyamar sebagai seseorang dengan profil
menarik, seringkali menggunakan foto orang lain dan identitas palsu untuk
menarik perhatian korban. Setelah berhasil membangun kepercayaan dan hubungan
emosional, pelaku akan mulai meminta bantuan finansial dengan berbagai alasan.
Berdasarkan pola yang diidentifikasi oleh pihak berwenang,
ada Ciri Khas Love Scam yang sangat mencolok:
Cepat Menyatakan Cinta
Pelaku cepat menyatakan cinta dan
mendorong hubungan menjadi serius dalam waktu singkat. Hal ini bertujuan untuk
mengikat emosi korban secepatnya.
Menghindari Komunikasi Visual
Pelaku menghindari tatap muka langsung dengan berbagai alasan. Hal ini dilakukan untuk
menjaga identitas palsu mereka.
Sering Meminta Uang Mendesak
Pelaku sering meminta uang
dengan alasan yang mendesak dan menyentuh secara emosional. Alasan yang
digunakan biasanya berupa biaya darurat, masalah keluarga, atau biaya impor
barang.
Menggunakan Cerita Sedih/Tragedi
Pelaku menggunakan cerita
sedih atau tragedi untuk menarik simpati korban. Taktik ini efektif memicu rasa
kasihan dan keinginan korban untuk membantu.
Meminta Rahasia
Pelaku meminta korban untuk menjaga rahasia
hubungan mereka dari keluarga atau teman. Isolasi ini membuat korban tidak
mendapat masukan atau peringatan dari orang terdekat.
Jerat Hukum Love Scamming di Indonesia (Target KW Fokus: Hukum Love Scamming, Melapor Love Scam)
Tindakan love scamming bukan sekadar masalah etika, tetapi
merupakan kejahatan serius yang memiliki landasan hukum kuat di Indonesia,
terutama yang berkaitan dengan penipuan dan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal-Pasal Pidana yang Menjerat Pelaku
1. Penipuan Konvensional (KUHP)
Pelaku dapat dijerat dengan
Pasal tentang Penipuan, karena menggunakan serangkaian kata bohong
atau tipu muslihat untuk menggerakkan orang lain (korban) menyerahkan barang
atau uang.
2. UU ITE (Penggunaan Identitas Palsu)
Modus love scamming
hampir selalu melibatkan penggunaan identitas palsu. Pelaku dapat dijerat
dengan Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE karena melakukan manipulasi
informasi elektronik dengan tujuan merugikan orang lain. Ancaman pidana untuk
pelanggaran ini cukup tinggi.
3. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jika dana hasil love
scamming mencapai jumlah besar dan dialihkan melalui berbagai rekening atau
dibelanjakan untuk aset, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang TPPU.
Jeratan ini memungkinkan penegak hukum untuk menyita seluruh aset yang
diperoleh dari hasil kejahatan tersebut (asset recovery).
Peran LBH Mata Elang dalam hal ini adalah membantu korban
menyusun laporan yang tepat dan mengidentifikasi semua pasal yang relevan untuk
memaksimalkan jeratan hukum terhadap pelaku.
Prosedur dan Panduan Praktis Melapor Love Scam
Ketika Anda menyadari telah menjadi korban, bertindak cepat
adalah kunci untuk memblokir aliran dana dan memulai proses hukum. Jangan tunda
untuk Melapor Love Scam.
Langkah-Langkah Awal yang Harus Dilakukan Korban
Kumpulkan Bukti
Segera kumpulkan semua bukti komunikasi
(chat, voice note), transfer bank, dan bukti janji-janji palsu yang diberikan
pelaku.
Blokir Akun
Blokir semua akses komunikasi pelaku dan
batalkan atau recall transfer bank yang masih mungkin dilakukan.
Lapor Bank
Laporkan rekening penerima ke pihak bank Anda
dan bank tujuan (jika berbeda) untuk meminta pemblokiran rekening. Sertakan
bukti bahwa transfer tersebut adalah hasil penipuan.
Proses Hukum dan Bantuan LBH Mata Elang
Setelah bukti terkumpul, korban dapat Melapor Love Scam ke
unit kepolisian terdekat, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Polri atau
unit Siber di tingkat Polda/Polres.
LBH Mata Elang siap memberikan bantuan hukum kepada korban
melalui:
Konsultasi Hukum Online Cepat
Memberikan konsultasi hukum
online atau gratis bagi yang tidak mampu untuk menganalisis
kronologi dan menentukan pasal yang tepat.
Pendampingan Pelaporan
Mendampingi korban saat membuat
Laporan Polisi (LP), memastikan unsur-unsur pidana tercantum dengan jelas.
Pengajuan Restitusi
Membantu korban mengajukan tuntutan
ganti rugi (restitusi) terhadap kerugian finansial yang dialami.
Pelaku love scamming sering menggunakan taktik
isolasi. Jika Anda ragu, segera konsultasikan masalah Anda dengan pihak ketiga
yang netral seperti LBH Mata Elang atau penegak hukum.
Pencegahan: Lindungi Diri dari Modus Penipuan Online
Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan.
Peningkatan kesadaran terhadap Modus Penipuan Online adalah benteng pertahanan
utama.
Verifikasi Identitas
Jangan pernah percaya profil online
tanpa verifikasi mendalam. Selalu curiga jika seseorang menolak panggilan video
atau tatap muka langsung. Ingat, pelaku sering menggunakan identitas dan foto
palsu.
Jangan Beri Uang
Jangan pernah mentransfer uang kepada
orang yang baru Anda kenal secara online, terutama jika mereka menggunakan
alasan mendesak, cerita sedih, atau drama tragedi. Bantuan finansial adalah
tujuan utama mereka.
Bicara dengan Orang Terdekat
Jangan pernah menjaga rahasia
hubungan Anda dari keluarga atau teman. Diskusikan hubungan online Anda dengan
orang yang Anda percaya.
Kesimpulan
Love Scamming adalah bentuk Modus Penipuan Online terstruktur yang memanfaatkan kelemahan emosional korban untuk tujuan finansial. Dengan mengetahui Ciri Khas Love Scam dan memahami jerat Hukum Love Scamming, Anda dapat melindungi diri sendiri. Jika Anda atau orang terdekat menjadi korban, jangan malu untuk segera Melapor Love Scam dan mencari bantuan hukum. LBH Mata Elang siap mendampingi Anda untuk menegakkan keadilan dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

