Wajib Tahu! Panduan Hukum Acara Pidana Terbaru (UU No. 20/2025) – Berlaku 2 Januari 2026

Wajib Tahu! Panduan Hukum Acara Pidana Terbaru (UU No. 20/2025) – Berlaku 2 Januari 2026

Wajib Tahu! Panduan Hukum Acara Pidana Terbaru (UU No. 20/2025) – Berlaku 2 Januari 2026


 

Pendahuluan: Indonesia Memasuki Era Hukum Acara Pidana Baru

Momen paling krusial dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia telah tiba. Setelah lebih dari empat dekade, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama (UU No. 8 Tahun 1981) telah resmi dicabut dan digantikan. Payung hukum baru yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, yang akan berlaku penuh mulai 2 Januari 2026 (disesuaikan dengan informasi terbaru dari Anda).

 

Pembaruan ini bersifat fundamental. Ia membawa semangat yang lebih humanis, sejalan dengan perkembangan ketatanegaraan , kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi , serta konvensi internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia, seperti Convention Against Torture dan International Covenant on Civil and Political Rights.

 

Tujuan utama KUHAP Baru adalah lebih menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana. Artikel ini, disusun oleh LBH Mata Elang di bawah pengawasan Ketua Yayasan LBH Mata Elang, akan mengupas tuntas pasal-pasal kunci dalam UU No. 20/2025 yang harus diketahui setiap warga negara, demi perlindungan hukum Anda.

 

Latar Belakang dan Filosofi KUHAP Baru

KUHAP 1981 yang telah berlaku selama lebih dari 40 tahun dinilai tidak lagi sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum dalam masyarakat. Filosofi yang mendasari UU No. 20/2025 adalah mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

 

Pembaruan ini sekaligus dilakukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dan selaras dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Fokusnya bergeser dari sekadar penghukuman (retributive justice) menjadi penekanan pada hak-hak fundamental individu dan keadilan yang berbasis nurani.

 

Pelaksanaan acara pidana dalam KUHAP Baru ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang di dalam pemeriksaan sidang pengadilan.

 

Pilar 1: Penguatan Hak Tersangka dan Peran Vital Advokat

KUHAP Baru memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat terhadap tersangka/terdakwa.

 

A. Hak Advokat yang Bersuara di Pemeriksaan

Peran Advokat kini diperkuat secara signifikan sebagai penyeimbang kekuatan Penyidik dan Penuntut Umum. Advokat berhak:

 

Menghubungi dan Mengunjungi Klien 

Advokat berhak menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi Tersangka atau Terdakwa sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

 

Menyatakan Keberatan 

Advokat berhak untuk menyatakan keberatan jika Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat kepada Tersangka. Advokat yang mendampingi juga berhak melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan.

 

Wajib Bantuan Hukum Negara 

Untuk tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada setiap tingkat pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa yang tidak mampu atau tidak memiliki Advokat sendiri. Kewajiban ini adalah jaminan konstitusional Bantuan Hukum Cuma-Cuma (pro bono).

 

B. Perluasan Praperadilan Sebagai Perisai Hukum (Pasal 1 Angka 14)

Praperadilan dalam KUHAP Baru mengalami perluasan objek. Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan atas tindakan Penyidik dalam Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam Penuntutan.

 

Pihak yang dapat mengajukan Praperadilan meliputi Tersangka/Keluarga, Korban/Keluarga, pelapor, atau Advokat yang diberi kuasa. Ini adalah mekanisme penting untuk menguji sah atau tidaknya proses Upaya Paksa, termasuk Penetapan Tersangka , Penangkapan , Penahanan , Penggeledahan , dan Penyitaan.

 

C. Transparansi Pemeriksaan dengan CCTV (Pasal 31)

Untuk menjamin pemeriksaan berjalan tanpa paksaan dan akuntabel, pemeriksaan Tersangka oleh Penyidik dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas (CCTV). Rekaman ini penting karena pengakuan Terdakwa tidak boleh disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis.

 

Pilar 2: Prosedur Penyidikan Efisien dan Berorientasi Kepastian Hukum

KUHAP Baru secara tegas menyelesaikan masalah kronis praktik "bolak-balik" berkas perkara (P-19/P-21) antara Penyidik dan Penuntut Umum, yang seringkali menyebabkan proses hukum berlarut-larut.

 

A. Batasan Koordinasi dan Konsultasi (Pasal 26)

Dalam hal berkas perkara dianggap belum lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik wajib melakukan Penyidikan tambahan. Namun, proses ini dibatasi:

 

Koordinasi dan konsultasi antara Penyidik dan Penuntut Umum untuk melengkapi berkas hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap perkara.

 

Penyidikan tambahan wajib diserahkan kembali oleh Penyidik kepada Penuntut Umum paling lama 14 (empat belas) Hari.

 

B. Kewajiban Gelar Perkara Final

Jika setelah Penyidikan tambahan Penuntut Umum masih menilai berkas belum lengkap, maka wajib dilakukan Gelar Perkara.

 

Gelar Perkara wajib dihadiri oleh Penyidik, Pengawas Penyidik, Penuntut Umum, Pengawas Penuntut Umum, dan Ahli.

 

Keputusan mengenai status perkara yang diputuskan dalam Gelar Perkara (dihentikan atau dilanjutkan) adalah wajib dilaksanakan oleh Penyidik dan Penuntut Umum. Ini memberikan kepastian hukum yang jauh lebih cepat dan tegas.

 

C. Hak Ganti Kerugian dan Rehabilitasi

KUHAP Baru memastikan hak individu yang diperlakukan tidak sah. Ganti Kerugian adalah hak seseorang untuk mendapat sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang sah. Sementara Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan kedudukan dan harkat martabatnya.

 

Ganti Kerugian ini mencakup kerugian yang ditimbulkan oleh penegak hukum yang melakukan Upaya Paksa secara tidak sah menurut hukum, termasuk penahanan yang lebih lama daripada yang dijatuhkan atau tidak sesuai prosedur.

 

Pilar 3: Keadilan Restoratif dan Inovasi Putusan Hakim

KUHAP Baru tidak hanya berfokus pada prosedur, tetapi juga memperkenalkan konsep keadilan substantif.

 

A. Formalisasi Mekanisme Keadilan Restoratif (Pasal 1 Angka 18)

KUHAP Baru secara resmi mendefinisikan dan mengatur Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), yaitu pendekatan yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula dengan melibatkan semua pihak terkait (korban, tersangka, keluarga, dll.).

 

Keadilan Restoratif menjadi salah satu alasan untuk menghentikan Penyidikan jika tercapainya penyelesaian perkara di luar pengadilan. Selain itu, Penyidikan dapat dihentikan jika Tersangka membayar maksimum pidana denda untuk tindak pidana ringan (denda paling banyak Kategori II atau Kategori IV untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 1 tahun/denda Kategori III).

 

B. Putusan Pemaafan Hakim (Pasal 1 Angka 16)

Inovasi luar biasa adalah Putusan Pemaafan Hakim. Ini adalah putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, tetapi Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan.

 

Hakim dapat mengambil putusan ini dengan mempertimbangkan:

 

  • Ringannya perbuatan.

 

  • Keadaan pribadi pelaku.

 

  • Keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian.

 

Putusan ini memastikan bahwa keadilan tidak hanya bersandar pada undang-undang, tetapi juga pada segi kemanusiaan.

 

C. Perlindungan Kelompok Rentan

KUHAP Baru juga memperhatikan kelompok rentan. Bagi Terdakwa yang berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun, sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara berdasarkan pertimbangan Hakim.

 

Penutup 

Oleh: Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang, Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners

 

"Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 adalah langkah maju bagi keadilan di Indonesia. Namun, transisi hukum menuntut pemahaman mendalam. Ketentuan baru mengenai batasan P-19/P-21, kewajiban Advokat di tahap Penyidikan, hingga Putusan Pemaafan Hakim, semua membutuhkan interpretasi dan strategi hukum yang tepat."

 

"Jangan biarkan ketidaktahuan hukum merugikan kebebasan dan hak Anda. Tim Advokat LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners telah menguasai seluk-beluk KUHAP Baru ini. Kami siap mendampingi Anda di setiap tingkat pemeriksaan, memastikan hak-hak Anda di bawah UU No. 20/2025 terlindungi penuh."

 

Hubungi LBH Mata Elang segera untuk memastikan langkah hukum Anda akurat dan terdepan.