%20%E2%80%93%20Berlaku%202%20Januari%202026.jpg)
Wajib Tahu! Panduan Hukum Acara Pidana Terbaru (UU No. 20/2025) – Berlaku 2 Januari 2026
Pendahuluan: Indonesia Memasuki Era Hukum Acara Pidana Baru
Momen paling krusial dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia telah tiba. Setelah lebih dari empat dekade, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama (UU No. 8 Tahun 1981) telah resmi dicabut dan digantikan. Payung hukum baru yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, yang akan berlaku penuh mulai 2 Januari 2026 (disesuaikan dengan informasi terbaru dari Anda).
Pembaruan ini bersifat fundamental. Ia membawa semangat yang lebih humanis, sejalan dengan perkembangan ketatanegaraan , kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi , serta konvensi internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia, seperti Convention Against Torture dan International Covenant on Civil and Political Rights.
Tujuan utama KUHAP Baru adalah lebih menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana. Artikel ini, disusun oleh LBH Mata Elang di bawah pengawasan Ketua Yayasan LBH Mata Elang, akan mengupas tuntas pasal-pasal kunci dalam UU No. 20/2025 yang harus diketahui setiap warga negara, demi perlindungan hukum Anda.
Latar Belakang dan Filosofi KUHAP Baru
KUHAP 1981 yang telah berlaku selama lebih dari 40 tahun dinilai tidak lagi sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum dalam masyarakat. Filosofi yang mendasari UU No. 20/2025 adalah mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Pembaruan ini sekaligus dilakukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dan selaras dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Fokusnya bergeser dari sekadar penghukuman (retributive justice) menjadi penekanan pada hak-hak fundamental individu dan keadilan yang berbasis nurani.
Pelaksanaan acara pidana dalam KUHAP Baru ini dilaksanakan
dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara
berimbang di dalam pemeriksaan sidang pengadilan.
Pilar 1: Penguatan Hak Tersangka dan Peran Vital Advokat
KUHAP Baru memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih
kuat terhadap tersangka/terdakwa.
A. Hak Advokat yang Bersuara di Pemeriksaan
Peran Advokat kini diperkuat secara signifikan sebagai penyeimbang kekuatan Penyidik dan Penuntut Umum. Advokat berhak:
Menghubungi dan Mengunjungi Klien
Advokat berhak
menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi Tersangka atau Terdakwa sejak saat
ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk
kepentingan pembelaan perkaranya.
Menyatakan Keberatan
Advokat berhak untuk menyatakan
keberatan jika Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan
yang bersifat menjerat kepada Tersangka. Advokat yang mendampingi juga berhak
melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan.
Wajib Bantuan Hukum Negara
Untuk tindak pidana yang diancam
pidana 5 (lima) tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada setiap tingkat
pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa yang tidak mampu
atau tidak memiliki Advokat sendiri. Kewajiban ini adalah jaminan
konstitusional Bantuan Hukum Cuma-Cuma (pro bono).
B. Perluasan Praperadilan Sebagai Perisai Hukum (Pasal 1 Angka 14)
Praperadilan dalam KUHAP Baru mengalami perluasan objek. Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan atas tindakan Penyidik dalam Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam Penuntutan.
Pihak yang dapat mengajukan Praperadilan meliputi Tersangka/Keluarga, Korban/Keluarga, pelapor, atau Advokat yang diberi kuasa. Ini adalah mekanisme penting untuk menguji sah atau tidaknya proses Upaya Paksa, termasuk Penetapan Tersangka , Penangkapan , Penahanan , Penggeledahan , dan Penyitaan.
C. Transparansi Pemeriksaan dengan CCTV (Pasal 31)
Untuk menjamin pemeriksaan berjalan tanpa paksaan dan akuntabel, pemeriksaan Tersangka oleh Penyidik dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas (CCTV). Rekaman ini penting karena pengakuan Terdakwa tidak boleh disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis.
Pilar 2: Prosedur Penyidikan Efisien dan Berorientasi Kepastian Hukum
KUHAP Baru secara tegas menyelesaikan masalah kronis praktik
"bolak-balik" berkas perkara (P-19/P-21) antara Penyidik dan Penuntut
Umum, yang seringkali menyebabkan proses hukum berlarut-larut.
A. Batasan Koordinasi dan Konsultasi (Pasal 26)
Dalam hal berkas perkara dianggap belum lengkap oleh
Penuntut Umum, Penyidik wajib melakukan Penyidikan tambahan. Namun, proses ini
dibatasi:
Koordinasi dan konsultasi antara Penyidik dan Penuntut Umum
untuk melengkapi berkas hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap
perkara.
Penyidikan tambahan wajib diserahkan kembali oleh Penyidik
kepada Penuntut Umum paling lama 14 (empat belas) Hari.
B. Kewajiban Gelar Perkara Final
Jika setelah Penyidikan tambahan Penuntut Umum masih menilai
berkas belum lengkap, maka wajib dilakukan Gelar Perkara.
Gelar Perkara wajib dihadiri oleh Penyidik, Pengawas
Penyidik, Penuntut Umum, Pengawas Penuntut Umum, dan Ahli.
Keputusan mengenai status perkara yang diputuskan dalam
Gelar Perkara (dihentikan atau dilanjutkan) adalah wajib dilaksanakan oleh
Penyidik dan Penuntut Umum. Ini memberikan kepastian hukum yang jauh lebih
cepat dan tegas.
C. Hak Ganti Kerugian dan Rehabilitasi
KUHAP Baru memastikan hak individu yang diperlakukan tidak sah. Ganti Kerugian adalah hak seseorang untuk mendapat sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang sah. Sementara Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan kedudukan dan harkat martabatnya.
Ganti Kerugian ini mencakup kerugian yang ditimbulkan oleh
penegak hukum yang melakukan Upaya Paksa secara tidak sah menurut hukum,
termasuk penahanan yang lebih lama daripada yang dijatuhkan atau tidak sesuai
prosedur.
Pilar 3: Keadilan Restoratif dan Inovasi Putusan Hakim
KUHAP Baru tidak hanya berfokus pada prosedur, tetapi juga
memperkenalkan konsep keadilan substantif.
A. Formalisasi Mekanisme Keadilan Restoratif (Pasal 1 Angka 18)
KUHAP Baru secara resmi mendefinisikan dan mengatur
Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), yaitu pendekatan yang
bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula dengan melibatkan semua pihak
terkait (korban, tersangka, keluarga, dll.).
Keadilan Restoratif menjadi salah satu alasan untuk menghentikan Penyidikan jika tercapainya penyelesaian perkara di luar pengadilan. Selain itu, Penyidikan dapat dihentikan jika Tersangka membayar maksimum pidana denda untuk tindak pidana ringan (denda paling banyak Kategori II atau Kategori IV untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 1 tahun/denda Kategori III).
B. Putusan Pemaafan Hakim (Pasal 1 Angka 16)
Inovasi luar biasa adalah Putusan Pemaafan Hakim. Ini adalah
putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, tetapi Hakim tidak menjatuhkan
pidana atau tindakan.
Hakim dapat mengambil putusan ini dengan mempertimbangkan:
- Ringannya perbuatan.
- Keadaan pribadi pelaku.
- Keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian.
Putusan ini memastikan bahwa keadilan tidak hanya bersandar
pada undang-undang, tetapi juga pada segi kemanusiaan.
C. Perlindungan Kelompok Rentan
KUHAP Baru juga memperhatikan kelompok rentan. Bagi Terdakwa
yang berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun, sedapat mungkin tidak
dijatuhkan pidana penjara berdasarkan pertimbangan Hakim.
Penutup
Oleh: Ketua Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Mata Elang, Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners
"Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 adalah langkah maju
bagi keadilan di Indonesia. Namun, transisi hukum menuntut pemahaman mendalam.
Ketentuan baru mengenai batasan P-19/P-21, kewajiban Advokat di tahap
Penyidikan, hingga Putusan Pemaafan Hakim, semua membutuhkan interpretasi dan
strategi hukum yang tepat."
"Jangan biarkan ketidaktahuan hukum merugikan kebebasan
dan hak Anda. Tim Advokat LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners
telah menguasai seluk-beluk KUHAP Baru ini. Kami siap mendampingi Anda di
setiap tingkat pemeriksaan, memastikan hak-hak Anda di bawah UU No. 20/2025
terlindungi penuh."
Hubungi LBH Mata Elang segera untuk memastikan langkah hukum Anda akurat dan terdepan.

