
Strategi "Kuda Troya" di Praperadilan. Membalikkan Keadaan di Sidang Pokok Perkara
Memahami Bahwa Keadilan Bukan Sekadar Prosedur, Tapi Kebenaran Materiil
Dalam belantika hukum pidana di Indonesia, seringkali muncul
persepsi keliru bahwa ketika permohonan Praperadilan ditolak, maka nasib
seorang tersangka sudah tamat. Namun, bagi kami di LBH Mata Elang, perspektif
tersebut adalah sebuah kekerdilan dalam berpikir hukum. Praperadilan bukanlah
tujuan akhir dari sebuah pembelaan; ia adalah "investigasi legal"
yang paling efektif untuk memaksa penyidik membuka kartu-kartu mereka di
hadapan publik sebelum persidangan pokok dimulai.
Meskipun secara formil Hakim Tunggal mungkin memberikan
stempel pembenaran atas tindakan penyidik, proses persidangan tersebut
sesungguhnya merupakan sebuah kemenangan strategis bagi tim penasihat hukum yang
jeli. Mengapa demikian? Karena di dalam ruang sidang Praperadilan itulah,
seluruh "borok" prosedur, inkonsistensi keterangan, dan kerapuhan
alat bukti dipamerkan secara terbuka. Kita tidak lagi
menebak-nebak apa yang ada di dalam berkas perkara; kita sudah melihatnya,
mencatatnya, dan kini siap menghantamnya di sidang pokok.
Perjuangan Mencari Otentisitas di Tengah Formalitas Penegakan Hukum
Banyak klien dan masyarakat umum bertanya dengan nada penuh
keputusasaan, "Untuk apa kita berdarah-darah di Praperadilan jika ujungnya
ditolak?" Jawabannya bukan sekadar menang atau kalah secara angka,
melainkan tentang Validitas dan Otentisitas. Dalam perkara yang kita tangani
saat ini, yang bermula dari "penjemputan paksa" tanpa pernah ada panggilan resmi, penangkapan, penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan kilat dalam waktu hanya kurang dari 6 jam,
kebenaran materiil seringkali dikorbankan demi mengejar statistik keberhasilan
penyidikan.
Melalui mekanisme Praperadilan, kita berhasil memaksa
fakta-fakta kelam ini keluar ke permukaan, terdokumentasi dalam berita acara
persidangan, dan kini menjadi senjata yang sah secara hukum untuk membela seorang terdakwa.
1. Menelanjangi "Operasi Kilat" 6 Jam yang Brutal
Salah satu temuan paling mengejutkan yang terungkap adalah
rangkaian peristiwa pada tanggal 12 November 2025. Terungkap fakta bahwa klien
kita mengalami apa yang kami sebut sebagai "hukum acara yang dipadatkan
secara paksa".
Klien dijemput di kediamannya tanpa pernah mendapatkan satu
pun surat panggilan resmi sebagai saksi sebelumnya.
Masih di hari yang sama, klien dalam keadaan tertekan "digiring" ke bank
untuk mencetak mutasi rekening nya sendiri.
Dalam hitungan jam yang sama, dilakukan gelar perkara,
penetapan tersangka, hingga penahanan.
Secara logika hukum, bagaimana mungkin sebuah penyidikan
yang berintegritas dapat menyimpulkan sebuah tindak pidana kompleks seperti
penipuan hanya dalam waktu 6 jam sejak seseorang diambil dari
rumahnya? Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan sebuah orkestrasi paksaan.
2. Kritik Tajam atas Bukti Digital Tanpa Forensik
Di era transformasi hukum melalui KUHAP Baru (UU No. 20
Tahun 2025), bukti digital seharusnya menjadi mahkota pembuktian yang dijaga
integritasnya. Namun, yang kita temukan dalam daftar barang bukti perkara pra peradilan kemaren hanyalah tumpukan kertas print out.
Terdapat print out percakapan Instagram antara akun korban
dan akun yang dituduhkan kepada klien.
Terdapat print out percakapan SMS yang mengaku sebagai
pengacara dan pihak kepolisian.
Semua bukti tersebut diajukan tanpa adanya proses verifikasi
dan validasi dari Ahli Digital Forensik ataupun Laboratorium Forensik Polri.
LBH Mata Elang menegaskan sebuah prinsip fundamental:
"Informasi elektronik yang dipindahkan ke media kertas tanpa prosedur hash
value adalah bukti mati." Tanpa uji forensik, siapa yang bisa menjamin
bahwa chat tersebut tidak direkayasa? Siapa yang bisa menjamin bahwa handphone yang disita benar-benar merupakan sumber asli dari pesan-pesan
tersebut?
Mengapa Putusan Praperadilan Adalah "Pintu Masuk" yang Terbuka Lebar?
Jangan pernah melihat penolakan Praperadilan sebagai jalan
buntu. Lihatlah ia sebagai sebuah Peta Kekuatan dan Kelemahan Lawan. Hakim
Praperadilan mungkin membenarkan prosedur tersebut secara formalitas (karena
adanya surat tugas atau surat perintah), tetapi Hakim tidak menilai apakah isi
surat tersebut benar secara materiil. Di sinilah peran kita di sidang pokok
nanti.
1. Menyerang Keterangan Palsu dalam Putusan Praperadilan
Dalam salinan putusan Praperadilan, kita menemukan adanya
indikasi kuat mengenai keterangan yang tidak sinkron dengan fakta lapangan—atau
yang secara tegas bisa kita sebut sebagai dugaan keterangan palsu.
Jika penyidik menyatakan di bawah sumpah bahwa penyitaan
dilakukan karena keadaan mendesak, namun faktanya tersangka sudah berada di
kantor polisi tanpa adanya risiko penghilangan barang bukti, maka keterangan
tersebut adalah kebohongan hukum.
Keterangan-keterangan yang bertentangan ini adalah amunisi
"Falsus in Uno, Falsus in Omnibus". Jika satu bagian dari kesaksian
penyidik terbukti palsu, maka seluruh bangunan dakwaan yang disusun berdasarkan
keterangan mereka patut diragukan kebenarannya oleh Majelis Hakim.
2. Membedah "Rantai Posesi" (Chain of Custody) yang Cacat
Di persidangan pokok nanti, kita tidak lagi meraba-raba.
Kita sudah memegang pengakuan bahwa penyitaan dilakukan tanpa izin awal dari
Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar. Walaupun Hakim Praperadilan
membenarkannya, kita akan menarik isu ini ke ranah "Unlawfully Obtained
Evidence" (Alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum).
Kita akan berargumen bahwa bukti yang didapat dengan
menabrak hukum acara tidak boleh dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana. Ini
adalah doktrin Fruit of the Poisonous Tree—jika akarnya beracun (penyidikan
cacat prosedur), maka buahnya pun beracun (dakwaan tidak sah).
Nalar dan Logika Hukum LBH Mata Elang: Membela Martabat, Bukan Sekadar Kasus
Kami di LBH Mata Elang tidak melihat perkara ini sebagai sekadar kasus penipuan biasa. Ini adalah ujian bagi
sistem peradilan kita di tahun 2026 ini. Jika seorang warga negara bisa
ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam satu hari tanpa pemanggilan saksi yang
layak, maka tidak ada satu pun dari kita yang aman dari kesewenang-wenangan.
Menggugat Standar Pembuktian "Print Out"
Mari kita gunakan nalar sehat. Di dunia yang sudah mengenal
kecerdasan buatan (AI) dan aplikasi manipulasi pesan, sebuah print out chat
Instagram adalah bukti yang sangat lemah. Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap
memaksakan bukti ini tanpa menghadirkan ahli forensik yang bisa membuka
metadata dari HP Xiaomi tersebut, maka mereka sesungguhnya sedang mencoba
menghukum seseorang berdasarkan "asumsi", bukan "fakta".
Strategi Kedepan: Mengubah Kelemahan Menjadi Perlawanan
Bagi para pencari keadilan yang sedang memantau perjuangan
ini, tetaplah tegak. Hukum memang seringkali tampak kaku dan dingin, namun
logika hukum yang kuat adalah cahaya di ujung terowongan. Putusan Praperadilan
kemarin bukanlah kekalahan, melainkan sebuah dokumen resmi yang mencatat semua
kesalahan penyidik.
Agenda Sidang Pokok: Panggung Kebenaran
Besok, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri, kita akan membongkar
semua yang telah kita kumpulkan:
Kita akan menuntut diperlihatkannya HP Xiaomi Redmi 15C dan
dilakukan pengecekan langsung atas keaslian akun Instagram yang dituduhkan.
Kita akan mempertanyakan keabsahan mutasi rekening yang
diambil secara paksa di bank sebelum adanya gelar perkara yang sah.
Kita akan menghadirkan saksi-saksi yang melihat bahwa proses
penjemputan dilakukan tanpa surat panggilan sama sekali.
Kesimpulan: Celah Itu Kini Terbuka Luas bagi Keadilan
Batu karang memang keras, namun air yang menetes
terus-menerus akan melubanginya. Begitu juga dengan pembelaan kita. Fakta-fakta
hukum yang terkumpul dari "kekalahan" di Praperadilan kemarin adalah
"tetesan air" yang akan melubangi dakwaan Jaksa yang disusun secara
prematur dan terburu-buru.
Kami di LBH Mata Elang percaya bahwa keadilan mungkin bisa
tertunda oleh formalitas kertas di Praperadilan, namun ia tidak akan bisa
dibendung oleh kebenaran materiil di sidang pokok. Mari kita jadikan
persidangan ini sebagai momentum untuk mengingatkan semua pihak bahwa penegakan
hukum harus dilakukan dengan cara-cara yang sah (legal), bukan dengan cara-cara
yang dipaksakan (forced).
Keadilan untuk satu orang adalah keadilan untuk seluruh bangsa. Tetap semangat, perjuangan baru saja dimulai!

