Strategi "Kuda Troya" di Praperadilan, Membalikkan Keadaan di Sidang Pokok Perkara

Strategi "Kuda Troya" di Praperadilan, Membalikkan Keadaan di Sidang Pokok Perkara

Strategi "Kuda Troya" di Praperadilan. Membalikkan Keadaan di Sidang Pokok Perkara



Memahami Bahwa Keadilan Bukan Sekadar Prosedur, Tapi Kebenaran Materiil

Dalam belantika hukum pidana di Indonesia, seringkali muncul persepsi keliru bahwa ketika permohonan Praperadilan ditolak, maka nasib seorang tersangka sudah tamat. Namun, bagi kami di LBH Mata Elang, perspektif tersebut adalah sebuah kekerdilan dalam berpikir hukum. Praperadilan bukanlah tujuan akhir dari sebuah pembelaan; ia adalah "investigasi legal" yang paling efektif untuk memaksa penyidik membuka kartu-kartu mereka di hadapan publik sebelum persidangan pokok dimulai.

 

Meskipun secara formil Hakim Tunggal mungkin memberikan stempel pembenaran atas tindakan penyidik, proses persidangan tersebut sesungguhnya merupakan sebuah kemenangan strategis bagi tim penasihat hukum yang jeli. Mengapa demikian? Karena di dalam ruang sidang Praperadilan itulah, seluruh "borok" prosedur, inkonsistensi keterangan, dan kerapuhan alat bukti dipamerkan secara terbuka. Kita tidak lagi menebak-nebak apa yang ada di dalam berkas perkara; kita sudah melihatnya, mencatatnya, dan kini siap menghantamnya di sidang pokok.

 

Perjuangan Mencari Otentisitas di Tengah Formalitas Penegakan Hukum

Banyak klien dan masyarakat umum bertanya dengan nada penuh keputusasaan, "Untuk apa kita berdarah-darah di Praperadilan jika ujungnya ditolak?" Jawabannya bukan sekadar menang atau kalah secara angka, melainkan tentang Validitas dan Otentisitas. Dalam perkara yang kita tangani saat ini, yang bermula dari "penjemputan paksa" tanpa pernah ada panggilan resmi, penangkapan, penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan kilat dalam waktu hanya kurang dari 6 jam, kebenaran materiil seringkali dikorbankan demi mengejar statistik keberhasilan penyidikan.

 

Melalui mekanisme Praperadilan, kita berhasil memaksa fakta-fakta kelam ini keluar ke permukaan, terdokumentasi dalam berita acara persidangan, dan kini menjadi senjata yang sah secara hukum untuk membela seorang terdakwa.

 

1. Menelanjangi "Operasi Kilat" 6 Jam yang Brutal

Salah satu temuan paling mengejutkan yang terungkap adalah rangkaian peristiwa pada tanggal 12 November 2025. Terungkap fakta bahwa klien kita mengalami apa yang kami sebut sebagai "hukum acara yang dipadatkan secara paksa".

 

Klien dijemput di kediamannya tanpa pernah mendapatkan satu pun surat panggilan resmi sebagai saksi sebelumnya.

 

Masih di hari yang sama, klien dalam keadaan tertekan "digiring" ke bank untuk mencetak mutasi rekening nya sendiri. 

 

Dalam hitungan jam yang sama, dilakukan gelar perkara, penetapan tersangka, hingga penahanan.

 

Secara logika hukum, bagaimana mungkin sebuah penyidikan yang berintegritas dapat menyimpulkan sebuah tindak pidana kompleks seperti penipuan hanya dalam waktu 6 jam sejak seseorang diambil dari rumahnya? Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan sebuah orkestrasi paksaan.

 

2. Kritik Tajam atas Bukti Digital Tanpa Forensik

Di era transformasi hukum melalui KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), bukti digital seharusnya menjadi mahkota pembuktian yang dijaga integritasnya. Namun, yang kita temukan dalam daftar barang bukti perkara pra peradilan kemaren hanyalah tumpukan kertas print out.

 

Terdapat print out percakapan Instagram antara akun korban dan akun yang dituduhkan kepada klien.

 

Terdapat print out percakapan SMS yang mengaku sebagai pengacara dan pihak kepolisian.

 

Semua bukti tersebut diajukan tanpa adanya proses verifikasi dan validasi dari Ahli Digital Forensik ataupun Laboratorium Forensik Polri.

 

LBH Mata Elang menegaskan sebuah prinsip fundamental: "Informasi elektronik yang dipindahkan ke media kertas tanpa prosedur hash value adalah bukti mati." Tanpa uji forensik, siapa yang bisa menjamin bahwa chat tersebut tidak direkayasa? Siapa yang bisa menjamin bahwa handphone yang disita benar-benar merupakan sumber asli dari pesan-pesan tersebut?

 

Mengapa Putusan Praperadilan Adalah "Pintu Masuk" yang Terbuka Lebar?

Jangan pernah melihat penolakan Praperadilan sebagai jalan buntu. Lihatlah ia sebagai sebuah Peta Kekuatan dan Kelemahan Lawan. Hakim Praperadilan mungkin membenarkan prosedur tersebut secara formalitas (karena adanya surat tugas atau surat perintah), tetapi Hakim tidak menilai apakah isi surat tersebut benar secara materiil. Di sinilah peran kita di sidang pokok nanti.

 

1. Menyerang Keterangan Palsu dalam Putusan Praperadilan

Dalam salinan putusan Praperadilan, kita menemukan adanya indikasi kuat mengenai keterangan yang tidak sinkron dengan fakta lapangan—atau yang secara tegas bisa kita sebut sebagai dugaan keterangan palsu.

 

Jika penyidik menyatakan di bawah sumpah bahwa penyitaan dilakukan karena keadaan mendesak, namun faktanya tersangka sudah berada di kantor polisi tanpa adanya risiko penghilangan barang bukti, maka keterangan tersebut adalah kebohongan hukum.

 

Keterangan-keterangan yang bertentangan ini adalah amunisi "Falsus in Uno, Falsus in Omnibus". Jika satu bagian dari kesaksian penyidik terbukti palsu, maka seluruh bangunan dakwaan yang disusun berdasarkan keterangan mereka patut diragukan kebenarannya oleh Majelis Hakim.

 

2. Membedah "Rantai Posesi" (Chain of Custody) yang Cacat

Di persidangan pokok nanti, kita tidak lagi meraba-raba. Kita sudah memegang pengakuan bahwa penyitaan dilakukan tanpa izin awal dari Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar. Walaupun Hakim Praperadilan membenarkannya, kita akan menarik isu ini ke ranah "Unlawfully Obtained Evidence" (Alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum).

 

Kita akan berargumen bahwa bukti yang didapat dengan menabrak hukum acara tidak boleh dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana. Ini adalah doktrin Fruit of the Poisonous Tree—jika akarnya beracun (penyidikan cacat prosedur), maka buahnya pun beracun (dakwaan tidak sah).

 

Nalar dan Logika Hukum LBH Mata Elang: Membela Martabat, Bukan Sekadar Kasus

Kami di LBH Mata Elang tidak melihat perkara ini sebagai sekadar kasus penipuan biasa. Ini adalah ujian bagi sistem peradilan kita di tahun 2026 ini. Jika seorang warga negara bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam satu hari tanpa pemanggilan saksi yang layak, maka tidak ada satu pun dari kita yang aman dari kesewenang-wenangan.

 

Menggugat Standar Pembuktian "Print Out"

Mari kita gunakan nalar sehat. Di dunia yang sudah mengenal kecerdasan buatan (AI) dan aplikasi manipulasi pesan, sebuah print out chat Instagram adalah bukti yang sangat lemah. Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap memaksakan bukti ini tanpa menghadirkan ahli forensik yang bisa membuka metadata dari HP Xiaomi tersebut, maka mereka sesungguhnya sedang mencoba menghukum seseorang berdasarkan "asumsi", bukan "fakta".

 

Strategi Kedepan: Mengubah Kelemahan Menjadi Perlawanan

Bagi para pencari keadilan yang sedang memantau perjuangan ini, tetaplah tegak. Hukum memang seringkali tampak kaku dan dingin, namun logika hukum yang kuat adalah cahaya di ujung terowongan. Putusan Praperadilan kemarin bukanlah kekalahan, melainkan sebuah dokumen resmi yang mencatat semua kesalahan penyidik.

 

Agenda Sidang Pokok: Panggung Kebenaran

Besok, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri, kita akan membongkar semua yang telah kita kumpulkan:

 

Kita akan menuntut diperlihatkannya HP Xiaomi Redmi 15C dan dilakukan pengecekan langsung atas keaslian akun Instagram yang dituduhkan.

 

Kita akan mempertanyakan keabsahan mutasi rekening yang diambil secara paksa di bank sebelum adanya gelar perkara yang sah.

 

Kita akan menghadirkan saksi-saksi yang melihat bahwa proses penjemputan dilakukan tanpa surat panggilan sama sekali.

 

Kesimpulan: Celah Itu Kini Terbuka Luas bagi Keadilan

Batu karang memang keras, namun air yang menetes terus-menerus akan melubanginya. Begitu juga dengan pembelaan kita. Fakta-fakta hukum yang terkumpul dari "kekalahan" di Praperadilan kemarin adalah "tetesan air" yang akan melubangi dakwaan Jaksa yang disusun secara prematur dan terburu-buru.

 

Kami di LBH Mata Elang percaya bahwa keadilan mungkin bisa tertunda oleh formalitas kertas di Praperadilan, namun ia tidak akan bisa dibendung oleh kebenaran materiil di sidang pokok. Mari kita jadikan persidangan ini sebagai momentum untuk mengingatkan semua pihak bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan cara-cara yang sah (legal), bukan dengan cara-cara yang dipaksakan (forced).

 

Keadilan untuk satu orang adalah keadilan untuk seluruh bangsa. Tetap semangat, perjuangan baru saja dimulai!