
Strategi Ampuh Melawan Rentenir - Panduan Hukum Pasal 273 KUHP Nasional dari LBH Mata Elang
Semarang, 25 Januari 2026 - Praktik bank plecit atau rentenir yang mencekik leher warga
kini tidak bisa lagi melenggang bebas. Dalam sebuah diskusi santai namun sarat
makna pada malam minggu kemarin, jajaran pimpinan dan tim LBH Mata Elang
berkumpul untuk merumuskan formula hukum bagi masyarakat. Nongkrong bareng
Ketua LBH Mata Elang ini melahirkan sebuah kesepahaman penting mengenai
penerapan KUHP Nasional yang baru untuk melindungi rakyat kecil dari jeratan
bunga lintah darat.
LBH Mata Elang menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi
gemetar menghadapi ancaman rentenir. Dengan landasan hukum yang kuat, setiap
intimidasi dan bunga yang tidak masuk akal dapat diproses secara pidana.
KUHP Nasional: Senjata Baru Melawan Lintah Darat
Selama ini rentenir selalu berlindung di balik jargon
"kesepakatan perdata". Namun, UU No. 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) secara eksplisit mengatur
sanksi bagi mereka yang mengambil keuntungan dari kesempitan hidup orang lain
melalui bunga yang melampaui batas kewajaran.
Ananta Granda Nugroho, Senior Paralegal LBH Mata Elang,
menjelaskan isi pasal tersebut.
"Pasal 273 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mengatur tindak pidana bagi rentenir atau pemberi pinjaman ilegal yang menjadikan kegiatan tersebut sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi.," tegas
Ananta.
Mengapa Harus Melaporkan Rentenir?
Banyak warga takut melapor karena merasa memiliki utang.
Namun, Firdaus Ramadan Nugroho, yang juga Senior Paralegal LBH Mata Elang,
mengingatkan bahwa cara penagihan yang tidak prosedural dan bunga yang
menyimpang adalah pelanggaran hukum.
"Utang memang wajib dibayar, tetapi jika bunganya sudah
tidak manusiawi dan memanfaatkan kondisi terjepit masyarakat, hukum pidana kini
bisa menjerat pelakunya. Sekarang saatnya berhenti takut karena KUHP
Nasional hadir untuk membela Anda," tambah Firdaus.
Formulasi Ampuh Menghadapi Penagihan Tidak Prosedural
Dalam diskusi yang dipimpin langsung oleh Ketua LBH Mata
Elang, tim merumuskan langkah-langkah praktis yang bisa dilakukan warga di
lapangan. Para paralegal muda LBH Mata Elang memberikan perspektif segar
mengenai situasi di akar rumput.
1. Dokumentasi adalah Kunci
Firman Abdul Ghani, Paralegal muda LBH Mata Elang,
menekankan pentingnya mengumpulkan bukti saat intimidasi terjadi.
"Jika mereka datang berteriak atau mengancam, rekam
videonya. Rekaman itu akan menjadi barang bukti yang kuat saat kita melakukan
pengaduan melalui LBH," ujar Firman.
2. Tolak Penyitaan Tanpa Dasar Hukum
Seringkali bank plecit memaksa mengambil motor atau
perabotan warga sebagai jaminan sepihak. Adam Syafri Amin Hidayat mengingatkan
bahwa hal tersebut adalah pelanggaran hukum serius.
"Tidak ada satu pun rentenir yang berhak menyita barang
milik warga tanpa putusan pengadilan. Jika itu terjadi secara paksa, itu bisa
dikategorikan perampasan," tegas Adam.
3. Mintalah Pendampingan Hukum Segera
Andre Dwi Hermawan menambahkan bahwa warga tidak boleh
menunggu masalah menjadi berlarut-larut.
"Begitu Anda merasa bunga yang ditagihkan sudah tidak
masuk akal atau cara penagihannya mulai mengganggu ketenangan, segera minta
pendampingan hukum. LBH Mata Elang siap berdiri di samping warga," jelas
Andre.
Memahami Isi Pasal 273 KUHP Nasional Secara Detail
Agar edukasi hukum ini meresap, masyarakat perlu mengetahui
elemen-elemen yang bisa menjerat bank plecit :
Memanfaatkan Kesusahan
Pelaku sengaja menyasar orang-orang
yang sedang kesulitan ekonomi untuk memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.
Bunga Melampaui Batas Wajar
Penetapan bunga yang jauh di
atas standar kewajaran hukum.
Mata Pencaharian
Praktik ini dilakukan secara rutin atau
dijadikan profesi untuk meraup keuntungan tidak sah.
LBH Mata Elang: Garda Terdepan Perlindungan Rakyat
Nongkrong santai malam minggu kemarin bersama Ketua LBH Mata
Elang bukan sekadar kumpul-kumpul biasa. Formula yang didapatkan dari diskusi
tersebut kini menjadi standar operasional bagi tim kami untuk membantu
masyarakat menghadapi ancaman rentenir.
Layanan LBH Mata Elang untuk Warga:
Konsultasi Hukum
Membedah kasus pinjaman Anda dan
menentukan langkah hukum yang tepat.
Somasi Hukum
Melayangkan teguran resmi kepada rentenir yang
melakukan penagihan kasar.
Laporan Pidana
Mendampingi korban melaporkan praktik lintah
darat berdasarkan KUHP Nasional ke kepolisian.
Advokasi Lapangan
Memberikan perlindungan jika terjadi
upaya penyitaan ilegal atau intimidasi di rumah warga.
Kesimpulan: Berani Melawan, Berani Benar
Ketakutan warga adalah kekuatan bagi para rentenir. Namun,
dengan hadirnya payung hukum baru dalam KUHP Nasional dan
kesiapsiagaan tim dari LBH Mata Elang, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk
tetap diam di bawah tekanan.
Jika Anda atau tetangga Anda menjadi korban intimidasi bank
plecit, jangan ragu. Tim kami, mulai dari senior paralegal seperti Ananta
Granda Nugroho dan Firdaus Ramadan Nugroho, hingga para pejuang muda seperti
Firman, Adam, dan Andre, siap berdiri di samping Anda untuk memastikan keadilan
ditegakkan.
Jangan biarkan bunga lintah darat menghancurkan hidup Anda. Hubungi LBH Mata Elang sekarang juga untuk mendapatkan pendampingan hukum yang nyata!

