Strategi Ampuh Melawan Rentenir - Panduan Hukum Pasal 273 KUHP Nasional dari LBH Mata Elang

Strategi Ampuh Melawan Rentenir - Panduan Hukum Pasal Dalam KUHP Nasional dari LBH Mata Elang

Strategi Ampuh Melawan Rentenir - Panduan Hukum Pasal 273 KUHP Nasional dari LBH Mata Elang



Semarang, 25 Januari 2026 - Praktik bank plecit atau rentenir yang mencekik leher warga kini tidak bisa lagi melenggang bebas. Dalam sebuah diskusi santai namun sarat makna pada malam minggu kemarin, jajaran pimpinan dan tim LBH Mata Elang berkumpul untuk merumuskan formula hukum bagi masyarakat. Nongkrong bareng Ketua LBH Mata Elang ini melahirkan sebuah kesepahaman penting mengenai penerapan KUHP Nasional yang baru untuk melindungi rakyat kecil dari jeratan bunga lintah darat.

 

LBH Mata Elang menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi gemetar menghadapi ancaman rentenir. Dengan landasan hukum yang kuat, setiap intimidasi dan bunga yang tidak masuk akal dapat diproses secara pidana.

 

KUHP Nasional: Senjata Baru Melawan Lintah Darat

Selama ini rentenir selalu berlindung di balik jargon "kesepakatan perdata". Namun, UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) secara eksplisit mengatur sanksi bagi mereka yang mengambil keuntungan dari kesempitan hidup orang lain melalui bunga yang melampaui batas kewajaran.

 

Ananta Granda Nugroho, Senior Paralegal LBH Mata Elang, menjelaskan isi pasal tersebut.

 

"Pasal 273 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mengatur tindak pidana bagi rentenir atau pemberi pinjaman ilegal yang menjadikan kegiatan tersebut sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi.," tegas Ananta.

 

Mengapa Harus Melaporkan Rentenir?

Banyak warga takut melapor karena merasa memiliki utang. Namun, Firdaus Ramadan Nugroho, yang juga Senior Paralegal LBH Mata Elang, mengingatkan bahwa cara penagihan yang tidak prosedural dan bunga yang menyimpang adalah pelanggaran hukum.

 

"Utang memang wajib dibayar, tetapi jika bunganya sudah tidak manusiawi dan memanfaatkan kondisi terjepit masyarakat, hukum pidana kini bisa menjerat pelakunya. Sekarang saatnya berhenti takut karena KUHP Nasional hadir untuk membela Anda," tambah Firdaus.

 

Formulasi Ampuh Menghadapi Penagihan Tidak Prosedural

Dalam diskusi yang dipimpin langsung oleh Ketua LBH Mata Elang, tim merumuskan langkah-langkah praktis yang bisa dilakukan warga di lapangan. Para paralegal muda LBH Mata Elang memberikan perspektif segar mengenai situasi di akar rumput.

 

1. Dokumentasi adalah Kunci

Firman Abdul Ghani, Paralegal muda LBH Mata Elang, menekankan pentingnya mengumpulkan bukti saat intimidasi terjadi.

 

"Jika mereka datang berteriak atau mengancam, rekam videonya. Rekaman itu akan menjadi barang bukti yang kuat saat kita melakukan pengaduan melalui LBH," ujar Firman.

 

2. Tolak Penyitaan Tanpa Dasar Hukum

Seringkali bank plecit memaksa mengambil motor atau perabotan warga sebagai jaminan sepihak. Adam Syafri Amin Hidayat mengingatkan bahwa hal tersebut adalah pelanggaran hukum serius.

 

"Tidak ada satu pun rentenir yang berhak menyita barang milik warga tanpa putusan pengadilan. Jika itu terjadi secara paksa, itu bisa dikategorikan perampasan," tegas Adam.

 

3. Mintalah Pendampingan Hukum Segera

Andre Dwi Hermawan menambahkan bahwa warga tidak boleh menunggu masalah menjadi berlarut-larut.

 

"Begitu Anda merasa bunga yang ditagihkan sudah tidak masuk akal atau cara penagihannya mulai mengganggu ketenangan, segera minta pendampingan hukum. LBH Mata Elang siap berdiri di samping warga," jelas Andre.

 

Memahami Isi Pasal 273 KUHP Nasional Secara Detail

Agar edukasi hukum ini meresap, masyarakat perlu mengetahui elemen-elemen yang bisa menjerat bank plecit :

 

Memanfaatkan Kesusahan 

Pelaku sengaja menyasar orang-orang yang sedang kesulitan ekonomi untuk memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.

 

Bunga Melampaui Batas Wajar 

Penetapan bunga yang jauh di atas standar kewajaran hukum.

 

Mata Pencaharian 

Praktik ini dilakukan secara rutin atau dijadikan profesi untuk meraup keuntungan tidak sah.

 

LBH Mata Elang: Garda Terdepan Perlindungan Rakyat

Nongkrong santai malam minggu kemarin bersama Ketua LBH Mata Elang bukan sekadar kumpul-kumpul biasa. Formula yang didapatkan dari diskusi tersebut kini menjadi standar operasional bagi tim kami untuk membantu masyarakat menghadapi ancaman rentenir.

 

Layanan LBH Mata Elang untuk Warga:

Konsultasi Hukum 

Membedah kasus pinjaman Anda dan menentukan langkah hukum yang tepat.

 

Somasi Hukum 

Melayangkan teguran resmi kepada rentenir yang melakukan penagihan kasar.

 

Laporan Pidana 

Mendampingi korban melaporkan praktik lintah darat berdasarkan KUHP Nasional ke kepolisian.

 

Advokasi Lapangan 

Memberikan perlindungan jika terjadi upaya penyitaan ilegal atau intimidasi di rumah warga.

 

Kesimpulan: Berani Melawan, Berani Benar

Ketakutan warga adalah kekuatan bagi para rentenir. Namun, dengan hadirnya payung hukum baru dalam KUHP Nasional dan kesiapsiagaan tim dari LBH Mata Elang, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tetap diam di bawah tekanan.

 

Jika Anda atau tetangga Anda menjadi korban intimidasi bank plecit, jangan ragu. Tim kami, mulai dari senior paralegal seperti Ananta Granda Nugroho dan Firdaus Ramadan Nugroho, hingga para pejuang muda seperti Firman, Adam, dan Andre, siap berdiri di samping Anda untuk memastikan keadilan ditegakkan.

 

Jangan biarkan bunga lintah darat menghancurkan hidup Anda. Hubungi LBH Mata Elang sekarang juga untuk mendapatkan pendampingan hukum yang nyata!