Siapa Itu Advokat? Memahami Peran, Dasar Hukum (UU Advokat), dan Kode Etik Profesi dalam Sistem Hukum Indonesia

Siapa Itu Advokat? Memahami Peran, Dasar Hukum (UU Advokat), dan Kode Etik Profesi dalam Sistem Hukum Indonesia

Siapa Itu Advokat? Memahami Peran, Dasar Hukum (UU Advokat), dan Kode Etik Profesi dalam Sistem Hukum Indonesia


 

Pendahuluan: Pilar Utama Penegakan Hukum

 

Dalam setiap persidangan, baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara, peran advokat sangatlah sentral. Advokat adalah profesi terhormat (officium nobile) yang bertugas memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Mereka adalah penegak hukum yang setara dengan Jaksa dan Hakim, berperan aktif dalam menjamin hak-hak konstitusional warga negara.

 

Memahami apa itu advokat lebih dari sekadar mengetahui definisi. Ini melibatkan pemahaman terhadap dasar hukum profesi mereka (uu advokat), batasan etika (kode etik advokat), hingga ruang lingkup tugas advokat yang sangat luas. Artikel mendalam ini, dipersembahkan oleh LBH Mata Elang dan ditinjau langsung oleh Ketua Yayasan LBH Mata Elang sekaligus Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners, akan mengupas tuntas profesi ini, termasuk informasi praktis seperti mencari kantor advokat terdekat dan gambaran mengenai gaji advokat.

 

Definisi, Dasar Hukum, dan Advokat Artinya...

 

Profesi Advokat memiliki definisi dan kedudukan hukum yang jelas dan dilindungi oleh undang-undang.

 

A. Advokat Artinya dan Apa Itu Advokat

Secara sederhana, advokat artinya pembela atau penasihat hukum. Berdasarkan UU Advokat (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat), apa itu advokat didefinisikan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

 

B. Dasar Hukum Profesi: UU Advokat

Keberadaan dan regulasi profesi ini secara resmi diatur dalam uu advokat. Undang-Undang ini mengatur segala hal, mulai dari syarat menjadi Advokat (seperti lulusan sarjana hukum, magang, dan lulus Ujian Profesi Advokat/UPA), sumpah Advokat di hadapan Pengadilan Tinggi, hingga ketentuan mengenai organisasi Advokat tunggal (walaupun implementasinya menjadi multi-bar). UU Advokat menjamin independensi profesi ini.

 

C. Hak Imunitas dan Kerahasiaan

Salah satu perlindungan utama bagi Advokat adalah Hak Imunitas, yang diatur dalam uu advokat. Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugasnya secara beritikad baik dalam membela klien. Advokat juga memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya.

 

Tugas Advokat dan Batasan Etika Profesi

 

Tugas advokat sangat beragam dan esensial dalam semua spektrum hukum, namun dibatasi oleh standar etika yang ketat.

 

A. Tugas Advokat dalam Litigasi dan Non-Litigasi

Secara umum, tugas advokat meliputi dua area utama:

 

Litigasi (Di Pengadilan) 

Mewakili klien dalam persidangan (baik sebagai kuasa hukum penggugat/tergugat/pemohon/termukim maupun sebagai penasihat hukum terdakwa/tersangka). Ini termasuk menyusun gugatan/dakwaan, pembuktian, dan upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali).

 

Non-Litigasi (Di Luar Pengadilan) 

Memberikan konsultasi hukum, menyusun kontrak, negosiasi, mediasi, audit hukum (legal due diligence), dan memberikan pendapat hukum (legal opinion).

 

Dalam menjalankan tugas advokat, seorang Advokat harus berpegang pada prinsip keadilan dan profesionalisme, tanpa memihak kepentingan pribadi.

 

B. Kode Etik Advokat sebagai Pedoman Moral

Setiap Advokat wajib tunduk pada kode etik advokat yang ditetapkan oleh organisasi Advokat. Kode etik advokat berfungsi sebagai pedoman moral dan profesionalisme. Pelanggaran terhadap kode etik dapat mengakibatkan sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian permanen dari profesi.

 

Prinsip utama dalam kode etik advokat adalah:

 

  • Kewajiban menjaga kehormatan dan martabat profesi.

 

  • Larangan beriklan yang merendahkan Advokat lain.

 

  • Kewajiban membela klien tanpa membedakan latar belakang sosial atau ekonomi.

 

Informasi Praktis: Kantor, Gaji, dan Akses Jasa Hukum

 

Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, mencari kantor advokat dan memahami biaya jasa hukum adalah hal yang penting.

 

A. Mencari Kantor Advokat Terdekat

Mencari kantor advokat terdekat biasanya dapat dilakukan melalui direktori resmi organisasi Advokat atau melalui pencarian online, dengan spesialisasi yang dibutuhkan (misalnya kantor advokat spesialis pidana, perdata, atau niaga). Penting untuk memilih Advokat yang berizin dan memiliki reputasi baik.

 

B. Gaji Advokat: Struktur dan Faktor Penentu

Pertanyaan mengenai gaji advokat atau honorarium Advokat sangat bervariasi. Honorarium Advokat dipengaruhi oleh beberapa faktor:

 

Jenis Kasus 

Kasus yang kompleks (misalnya litigasi korporasi atau Tipikor) memiliki biaya yang jauh lebih tinggi daripada kasus sederhana.

 

Reputasi dan Pengalaman 

Advokat senior dengan rekam jejak sukses seringkali mematok success fee dan retainer fee yang substansial.

 

Metode Penagihan 

Honorarium bisa berupa fixed fee (biaya tetap), hourly rate (per jam), atau success fee (persentase dari keberhasilan kasus).

 

Tidak ada patokan gaji advokat yang seragam, karena mereka bekerja secara profesional dan independen.

 

C. Peran Organisasi Bantuan Hukum (LBH)

Bagi masyarakat miskin yang tidak mampu membayar jasa Advokat, UU Advokat dan UU Bantuan Hukum menjamin hak mereka mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui organisasi bantuan hukum (LBH) terakreditasi. Ini memastikan bahwa akses terhadap keadilan tidak terhalang oleh faktor ekonomi.

 

Penutup

 

Profesi advokat adalah penjaga terakhir hak-hak Anda di mata hukum. Memahami uu advokat dan menaati kode etik advokat adalah standar yang harus kami pegang teguh dalam setiap pelaksanaan tugas advokat. Saat Anda mencari kantor advokat terdekat atau mencari tahu tentang gaji advokat, pastikan Anda memilih profesional yang memiliki integritas dan kompetensi yang teruji.

 

LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners adalah mitra hukum tepercaya Anda. Dengan tim Advokat yang tersumpah dan menjunjung tinggi kode etik advokat, kami siap memberikan jasa hukum yang profesional dan berintegritas. Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum atau pendampingan litigasi yang solid, jangan ragu untuk menghubungi kantor advokat kami.