
Setelah Misi Amankan Aset Berhasil, Satria Racik Strategi Memori Banding Bersama Ketua LBH Mata Elang
Cibubur, 19 Januari 2026 – Keberhasilan dalam menangani perkara hukum tidak
hanya ditentukan di ruang sidang, tetapi juga melalui diskusi mendalam dan
strategi yang matang. Hal inilah yang terlihat pada Senin malam ini, ketika Satria Ridwan Herlambang, salah satu paralegal berprestasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang, mendapatkan kehormatan
diundang ke kediaman sang Ketua di bilangan Cibubur, Jakarta Timur.
Pertemuan tersebut bukan sekadar ramah tamah biasa. Ini
adalah bentuk apresiasi atas dedikasi Satria yang belum lama ini sukses
mengemban misi besar: mengamankan aset klien dari tuntutan sita pihak lawan.
Sebuah kemenangan taktis yang menyelamatkan kekayaan klien dari ancaman
eksekusi yang merugikan.
Diskusi Strategis di Cibubur: Mengawal Hasrat Keadilan Klien
Sambil menikmati suasana malam yang santai, obrolan antara
Satria dan Ketua LBH Mata Elang berlanjut ke pembahasan teknis terkait langkah
hukum selanjutnya. Meski aset telah berhasil diamankan dari sitaan, perjuangan
ternyata belum usai.
Klien mengungkapkan keinginannya untuk menempuh upaya hukum
Banding. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa sertifikat tanah yang menjadi
objek sengketa masih dikuasai oleh pihak lawan. Meskipun aset tidak disita,
kepastian hukum atas kepemilikan fisik dokumen (sertifikat) tersebut tetap
menjadi prioritas utama klien.
Membongkar Kekeliruan Judex Factie: Kontradiksi Hukum dan Salah Tafsir Perjanjian
Dalam diskusi tersebut, Satria memaparkan adanya beberapa
celah hukum yang ditemukan dalam pertimbangan hakim tingkat pertama (judex
factie). Berdasarkan analisis tim LBH Mata Elang, terdapat dua poin krusial
yang akan menjadi "peluru" utama dalam Memori Banding nanti:
1. Pertimbangan Hukum yang Kontradiktif
Satria menemukan bahwa pertimbangan judex factie dalam
putusan sebelumnya cenderung saling bertentangan satu sama lain. Di satu sisi,
hakim mengakui posisi hukum klien, namun di sisi lain, pertimbangannya
menghambat pengambilan kembali sertifikat tanah. Kontradiksi ini dinilai
merugikan rasa keadilan dan melanggar prinsip kepastian hukum.
2. Kekeliruan Memaknai Perjanjian Kerja Sama
Poin yang paling menonjol adalah adanya kekeliruan hakim
dalam memaknai esensi kontrak. Hakim tingkat pertama mempersamakan Perjanjian
Kerja Sama dengan Utang Piutang.
"Secara hukum, perjanjian kerja sama
(syirkah/partnership) memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan
pinjam-meminjam uang (utang piutang). Jika hakim salah mengualifikasi perbuatan
hukumnya, maka putusannya pun dipastikan keliru secara substansi," tegas
Satria dalam diskusi tersebut.
Restu Sang Ketua dan Persiapan Memori Banding
Setelah mendengarkan paparan mendalam dari Satria, Ketua LBH
Mata Elang memberikan persetujuan penuh untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat
Banding. Sang Ketua menilai bahwa alasan hukum yang diajukan Satria sangat kuat
dan berdasar pada fakta hukum yang jelas.
Dengan adanya lampu hijau ini, Satria Ridwan Herlambang kini
tengah bersiap menyusun Memori Banding. Dokumen ini akan merinci secara
sistematis di mana letak kekhilafan hakim dan mengapa sertifikat tanah tersebut
secara sah harus kembali ke tangan klien.
LBH Mata Elang: Profesionalisme dan Kedekatan Personal
Budaya kerja di LBH Mata Elang memang unik. Hubungan antara
pimpinan dan paralegal tidak hanya sebatas instruksi formal, tetapi juga
bimbingan intelektual. Pertemuan di Cibubur ini membuktikan bahwa setiap
anggota tim, termasuk paralegal, diberi ruang untuk berargumen dan dilibatkan
dalam pengambilan keputusan strategis.
Masyarakat yang mempercayakan kasusnya kepada LBH Mata Elang
dapat melihat bahwa setiap perkara dikawal dengan ketelitian tinggi, bahkan
hingga ke detail terkecil dalam pertimbangan hukum hakim.
Kesimpulan
Perjuangan Satria Ridwan Herlambang adalah cerminan dari
etos kerja LBH Mata Elang yang pantang menyerah. Berhasil mengamankan aset dari
sitaan barulah langkah awal. Langkah selanjutnya adalah memastikan seluruh hak
klien, termasuk sertifikat tanah, kembali secara utuh melalui upaya Banding.
Dengan pengawalan langsung dari Ketua LBH Mata Elang, Memori
Banding yang tengah disusun diharapkan mampu mengoreksi kekeliruan judex factie
dan menghadirkan keadilan yang hakiki bagi klien.
Butuh Konsultasi Hukum Terkait Sengketa Aset atau Banding?
LBH Mata Elang memiliki pakar hukum yang berpengalaman dalam
membedah putusan dan memperjuangkan hak-hak Anda di tingkat banding hingga
kasasi. Hubungi kami untuk perlindungan hukum yang tajam dan terpercaya.
LBH Mata Elang: Membedah Hukum, Menegakkan Keadilan

