Setelah Misi Amankan Aset Berhasil, Satria Racik Strategi Memori Banding Bersama Ketua LBH Mata Elang

Setelah Misi Amankan Aset Berhasil, Satria Racik Strategi Memori Banding Bersama Ketua LBH Mata Elang

Setelah Misi Amankan Aset Berhasil, Satria Racik Strategi Memori Banding Bersama Ketua LBH Mata Elang



Cibubur, 19 Januari 2026 – Keberhasilan dalam menangani perkara hukum tidak hanya ditentukan di ruang sidang, tetapi juga melalui diskusi mendalam dan strategi yang matang. Hal inilah yang terlihat pada Senin malam ini, ketika Satria Ridwan Herlambang, salah satu paralegal berprestasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang, mendapatkan kehormatan diundang ke kediaman sang Ketua di bilangan Cibubur, Jakarta Timur.

 

Pertemuan tersebut bukan sekadar ramah tamah biasa. Ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi Satria yang belum lama ini sukses mengemban misi besar: mengamankan aset klien dari tuntutan sita pihak lawan. Sebuah kemenangan taktis yang menyelamatkan kekayaan klien dari ancaman eksekusi yang merugikan.

 

Diskusi Strategis di Cibubur: Mengawal Hasrat Keadilan Klien

Sambil menikmati suasana malam yang santai, obrolan antara Satria dan Ketua LBH Mata Elang berlanjut ke pembahasan teknis terkait langkah hukum selanjutnya. Meski aset telah berhasil diamankan dari sitaan, perjuangan ternyata belum usai.

 

Klien mengungkapkan keinginannya untuk menempuh upaya hukum Banding. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa masih dikuasai oleh pihak lawan. Meskipun aset tidak disita, kepastian hukum atas kepemilikan fisik dokumen (sertifikat) tersebut tetap menjadi prioritas utama klien.

 

Membongkar Kekeliruan Judex Factie: Kontradiksi Hukum dan Salah Tafsir Perjanjian

Dalam diskusi tersebut, Satria memaparkan adanya beberapa celah hukum yang ditemukan dalam pertimbangan hakim tingkat pertama (judex factie). Berdasarkan analisis tim LBH Mata Elang, terdapat dua poin krusial yang akan menjadi "peluru" utama dalam Memori Banding nanti:

 

1. Pertimbangan Hukum yang Kontradiktif

Satria menemukan bahwa pertimbangan judex factie dalam putusan sebelumnya cenderung saling bertentangan satu sama lain. Di satu sisi, hakim mengakui posisi hukum klien, namun di sisi lain, pertimbangannya menghambat pengambilan kembali sertifikat tanah. Kontradiksi ini dinilai merugikan rasa keadilan dan melanggar prinsip kepastian hukum.

 

2. Kekeliruan Memaknai Perjanjian Kerja Sama

Poin yang paling menonjol adalah adanya kekeliruan hakim dalam memaknai esensi kontrak. Hakim tingkat pertama mempersamakan Perjanjian Kerja Sama dengan Utang Piutang.

 

"Secara hukum, perjanjian kerja sama (syirkah/partnership) memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan pinjam-meminjam uang (utang piutang). Jika hakim salah mengualifikasi perbuatan hukumnya, maka putusannya pun dipastikan keliru secara substansi," tegas Satria dalam diskusi tersebut.

 

Restu Sang Ketua dan Persiapan Memori Banding

Setelah mendengarkan paparan mendalam dari Satria, Ketua LBH Mata Elang memberikan persetujuan penuh untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat Banding. Sang Ketua menilai bahwa alasan hukum yang diajukan Satria sangat kuat dan berdasar pada fakta hukum yang jelas.

 

Dengan adanya lampu hijau ini, Satria Ridwan Herlambang kini tengah bersiap menyusun Memori Banding. Dokumen ini akan merinci secara sistematis di mana letak kekhilafan hakim dan mengapa sertifikat tanah tersebut secara sah harus kembali ke tangan klien.

 

LBH Mata Elang: Profesionalisme dan Kedekatan Personal

Budaya kerja di LBH Mata Elang memang unik. Hubungan antara pimpinan dan paralegal tidak hanya sebatas instruksi formal, tetapi juga bimbingan intelektual. Pertemuan di Cibubur ini membuktikan bahwa setiap anggota tim, termasuk paralegal, diberi ruang untuk berargumen dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis.

 

Masyarakat yang mempercayakan kasusnya kepada LBH Mata Elang dapat melihat bahwa setiap perkara dikawal dengan ketelitian tinggi, bahkan hingga ke detail terkecil dalam pertimbangan hukum hakim.

 

Kesimpulan

Perjuangan Satria Ridwan Herlambang adalah cerminan dari etos kerja LBH Mata Elang yang pantang menyerah. Berhasil mengamankan aset dari sitaan barulah langkah awal. Langkah selanjutnya adalah memastikan seluruh hak klien, termasuk sertifikat tanah, kembali secara utuh melalui upaya Banding.

 

Dengan pengawalan langsung dari Ketua LBH Mata Elang, Memori Banding yang tengah disusun diharapkan mampu mengoreksi kekeliruan judex factie dan menghadirkan keadilan yang hakiki bagi klien.

 

Butuh Konsultasi Hukum Terkait Sengketa Aset atau Banding?

LBH Mata Elang memiliki pakar hukum yang berpengalaman dalam membedah putusan dan memperjuangkan hak-hak Anda di tingkat banding hingga kasasi. Hubungi kami untuk perlindungan hukum yang tajam dan terpercaya.

 

LBH Mata Elang: Membedah Hukum, Menegakkan Keadilan