%20oleh%20LBH%20Mata%20Elang.jpg)
👑 Sengketa Lintas Negara: Panduan Lengkap Hukum Acara Perdata Internasional (HAPI) oleh LBH Mata Elang
Pendahuluan: Kompleksitas Sengketa Lintas Batas
Di era globalisasi, transaksi dan hubungan hukum tidak lagi
mengenal batas negara. Sebuah kontrak bisnis bisa ditandatangani di Singapura,
dijalankan di Indonesia, tetapi melibatkan pihak berkewarganegaraan Australia.
Ketika terjadi sengketa dalam situasi seperti ini, kita tidak lagi berhadapan
dengan hukum acara perdata biasa, melainkan dengan bidang hukum yang sangat
spesialis: Hukum Acara Perdata Internasional (HAPI).
HAPI adalah seperangkat kaidah dan prosedur yang digunakan
oleh pengadilan suatu negara untuk menyelesaikan perkara perdata yang
mengandung unsur asing (foreign element). Kesalahan dalam menentukan pengadilan
yang berwenang (yurisdiksi) atau hukum mana yang berlaku (pilihan hukum) bisa
berakibat fatal: gugatan Anda ditolak atau putusan yang Anda menangkan tidak
dapat dieksekusi.
Artikel mendalam ini, dipersembahkan oleh LBH Mata Elang dan
ditulis langsung oleh Ketua Yayasan LBH Mata Elang
sekaligus Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners, akan memandu Anda
memahami tiga pilar utama Hukum Acara Perdata Internasional di Indonesia.
Memahami Hukum Acara Perdata Internasional (HAPI)
Hukum Acara Perdata Internasional (HAPI) muncul ketika suatu
sengketa perdata melibatkan unsur-unsur asing, seperti:
Kewarganegaraan Pihak
Salah satu pihak (Penggugat atau
Tergugat) adalah warga negara asing atau badan hukum asing.
Tempat Objek
Objek sengketa (misalnya properti atau aset)
berada di luar negeri.
Tempat Perbuatan Hukum
Kontrak atau perbuatan melanggar
hukum terjadi di negara lain.
HAPI secara esensial menjawab dua pertanyaan utama yang
harus diselesaikan oleh Pengadilan Indonesia sebelum masuk ke pokok perkara:
Yurisdiksi
Apakah Pengadilan Indonesia berwenang mengadili
sengketa yang mengandung unsur asing ini?
Pilihan Hukum (Choice of Law)
Jika Pengadilan Indonesia
berwenang, hukum negara mana yang akan diterapkan untuk menyelesaikan substansi
sengketa tersebut?
Tanpa pemahaman mendalam mengenai HAPI, seorang Advokat
tidak akan mampu menyusun strategi yang efektif dalam sengketa lintas negara.
Pilar 1: Yurisdiksi Pengadilan Indonesia (Kewenangan Mengadili)
Yurisdiksi adalah langkah pertama dan paling krusial.
Pengadilan Indonesia harus memiliki dasar yang sah untuk mengadili sengketa
yang melibatkan unsur asing. Pengaturan ini terutama didasarkan pada
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan doktrin hukum
acara perdata yang berlaku di Indonesia (HIR/RBg).
A. Prinsip Yurisdiksi Umum dan Khusus
Yurisdiksi Umum (Actor Sequitur Forum Rei): Pada umumnya,
Pengadilan Indonesia berwenang mengadili jika Tergugat (pihak yang digugat)
bertempat tinggal, berdomisili, atau memiliki kedudukan hukum di wilayah
Indonesia.
Yurisdiksi Khusus
Terdapat beberapa pengecualian dan
perluasan, di antaranya:
Tempat Objek Sengketa
Pengadilan Indonesia berwenang jika
objek sengketa (misalnya tanah, properti) berada di Indonesia, meskipun para
pihak semuanya berkewarganegaraan asing (Lex Rei Sitae).
Perjanjian Subjekto
Jika dalam perjanjian (kontrak) yang
dibuat secara sah, para pihak secara tegas menyepakati (klausa choice of forum)
bahwa penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui Pengadilan di Indonesia.
Kasus Insolvensi/Kepailitan
Pengadilan Niaga Indonesia
berwenang jika debitur memiliki aset, melakukan kegiatan usaha, atau
berdomisili di Indonesia.
B. Problematika Forum Non Conveniens
Dalam ranah Hukum Acara Perdata Internasional, seringkali
muncul isu Forum Non Conveniens (forum yang tidak tepat). Meskipun Pengadilan
Indonesia memiliki yurisdiksi formal, Penggugat harus meyakinkan Hakim bahwa
Indonesia adalah forum yang paling tepat dan adil secara substantif,
mempertimbangkan tempat tinggal saksi, ketersediaan bukti, dan biaya.
Pengadilan Indonesia cenderung bersikap tertutup (closed court system) dan
menolak yurisdiksi jika tidak ada keterkaitan yang kuat dengan kepentingan
Indonesia.
Pilar 2: Pilihan Hukum (Choice of Law) dalam Sengketa Internasional
Setelah Pengadilan Indonesia menyatakan berwenang (memiliki
yurisdiksi), pertanyaan berikutnya adalah: Hukum negara mana yang harus
diterapkan? Inilah inti dari Hukum Perdata Internasional (HPI) yang melekat
erat pada HAPI.
A. Kebebasan Berkontrak (Party Autonomy)
Dalam sengketa kontraktual, Pilihan Hukum (hukum yang
berlaku) dihormati berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Jika para pihak dalam
perjanjian telah sepakat memilih hukum Indonesia (atau hukum negara lain) untuk
mengatur hubungan mereka, Hakim Indonesia cenderung akan menghormati pilihan
tersebut.
B. Hukum yang Tepat (The Proper Law of The Contract)
Jika para pihak tidak menentukan pilihan hukum, Hakim
Indonesia harus mencari hukum yang paling tepat untuk diterapkan. Kriteria yang
umum digunakan antara lain:
- Hukum tempat dibuatnya kontrak (lex loci contractus).
- Hukum tempat kontrak dilaksanakan (lex loci solutionis).
- Hukum yang memiliki hubungan paling erat (most characteristic connection) dengan kontrak tersebut.
C. Renvoi dan Ketertiban Umum
Dalam penerapan hukum asing, terdapat batasan yang ketat:
Ketertiban Umum (Public Order)
Hakim Indonesia tidak boleh
menerapkan hukum asing jika pelaksanaannya bertentangan dengan prinsip-prinsip
dasar kedaulatan, moral, dan ketertiban umum Indonesia. Misalnya, perjanjian
yang melegalkan praktik yang dilarang keras di Indonesia (misalnya perjudian
masif atau perdagangan organ) tidak akan diterapkan, meskipun sah di negara
lain.
Proses Pembuktian Hukum Asing
Pihak yang mendalilkan hukum
asing harus membuktikan isi dari hukum asing tersebut. Ini seringkali menjadi
tantangan teknis yang membutuhkan Advokat yang berpengalaman dan ahli hukum
asing (expert witness).
Pilar 3: Tantangan Eksekusi Putusan Asing di Indonesia
Salah satu perbedaan paling mencolok dalam Hukum Acara
Perdata Internasional di Indonesia adalah mengenai eksekusi putusan pengadilan
asing.
A. Prinsip Non-Eksekusi Putusan Asing (Exequatur)
Indonesia menganut prinsip non-eksekusi putusan perdata
asing secara umum. Artinya, Putusan Pengadilan Asing tidak dapat langsung
dieksekusi di Indonesia. Jika pihak yang menang ingin putusan tersebut diakui
di Indonesia:
- Mereka harus mengajukan gugatan baru di Pengadilan Indonesia.
- Putusan Pengadilan Asing tersebut hanya dapat dijadikan alat bukti awal (prima facie evidence) dalam gugatan baru tersebut.
Pengecualian Mutlak: Putusan Arbitrase Internasional. Satu-satunya pengecualian penting adalah putusan Arbitrase Internasional, yang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dapat dieksekusi di Indonesia
melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, asalkan memenuhi syarat tertentu (seperti
arbitrase berasal dari negara peserta Konvensi New York 1958).
B. Peran LBH Mata Elang dalam Sengketa HAPI
Kompleksitas Hukum Acara Perdata Internasional menuntut
pendampingan Advokat yang memiliki jaringan, pemahaman yurisdiksi lintas batas,
dan keahlian dalam membuktikan hukum asing.
LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners telah
menangani berbagai kasus HAPI, baik dalam isu sengketa kontrak internasional,
hak kekayaan intelektual, maupun sengketa waris lintas negara. Keahlian kami
adalah menyusun gugatan yang memenuhi kriteria yurisdiksi Indonesia, memilih
hukum yang tepat, dan, jika perlu, menyusun strategi untuk menghadapi putusan
asing di Indonesia.
Penutup
Oleh: Ketua Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Mata Elang, Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners
"Sengketa yang melibatkan unsur asing dapat
menggandakan risiko hukum Anda. Isu Hukum Acara Perdata Internasional—mulai
dari penentuan yurisdiksi yang sah hingga tantangan eksekusi putusan
asing—membutuhkan penanganan oleh Advokat spesialis yang memahami kaidah HAPI
dan HPI secara komprehensif."
"Jangan pertaruhkan hak Anda dalam sengketa lintas negara. LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners siap menjadi mitra strategis Anda. Kami memastikan bahwa hak-hak Anda terwakili dengan kekuatan hukum tertinggi, di mana pun sengketa itu berakar."

