Sengketa Lintas Negara: Panduan Lengkap Hukum Acara Perdata Internasional (HAPI) oleh LBH Mata Elang

Sengketa Lintas Negara: Panduan Lengkap Hukum Acara Perdata Internasional (HAPI) oleh LBH Mata Elang

👑 Sengketa Lintas Negara: Panduan Lengkap Hukum Acara Perdata Internasional (HAPI) oleh LBH Mata Elang


 

Pendahuluan: Kompleksitas Sengketa Lintas Batas

 

Di era globalisasi, transaksi dan hubungan hukum tidak lagi mengenal batas negara. Sebuah kontrak bisnis bisa ditandatangani di Singapura, dijalankan di Indonesia, tetapi melibatkan pihak berkewarganegaraan Australia. Ketika terjadi sengketa dalam situasi seperti ini, kita tidak lagi berhadapan dengan hukum acara perdata biasa, melainkan dengan bidang hukum yang sangat spesialis: Hukum Acara Perdata Internasional (HAPI).

 

HAPI adalah seperangkat kaidah dan prosedur yang digunakan oleh pengadilan suatu negara untuk menyelesaikan perkara perdata yang mengandung unsur asing (foreign element). Kesalahan dalam menentukan pengadilan yang berwenang (yurisdiksi) atau hukum mana yang berlaku (pilihan hukum) bisa berakibat fatal: gugatan Anda ditolak atau putusan yang Anda menangkan tidak dapat dieksekusi.

 

Artikel mendalam ini, dipersembahkan oleh LBH Mata Elang dan ditulis langsung oleh Ketua Yayasan LBH Mata Elang sekaligus Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners, akan memandu Anda memahami tiga pilar utama Hukum Acara Perdata Internasional di Indonesia.

 

Memahami Hukum Acara Perdata Internasional (HAPI)

 

Hukum Acara Perdata Internasional (HAPI) muncul ketika suatu sengketa perdata melibatkan unsur-unsur asing, seperti:

 

Kewarganegaraan Pihak 

Salah satu pihak (Penggugat atau Tergugat) adalah warga negara asing atau badan hukum asing.

 

Tempat Objek 

Objek sengketa (misalnya properti atau aset) berada di luar negeri.

 

Tempat Perbuatan Hukum 

Kontrak atau perbuatan melanggar hukum terjadi di negara lain.

 

HAPI secara esensial menjawab dua pertanyaan utama yang harus diselesaikan oleh Pengadilan Indonesia sebelum masuk ke pokok perkara:

 

Yurisdiksi 

Apakah Pengadilan Indonesia berwenang mengadili sengketa yang mengandung unsur asing ini?

 

Pilihan Hukum (Choice of Law) 

Jika Pengadilan Indonesia berwenang, hukum negara mana yang akan diterapkan untuk menyelesaikan substansi sengketa tersebut?

 

Tanpa pemahaman mendalam mengenai HAPI, seorang Advokat tidak akan mampu menyusun strategi yang efektif dalam sengketa lintas negara.

 

Pilar 1: Yurisdiksi Pengadilan Indonesia (Kewenangan Mengadili)

 

Yurisdiksi adalah langkah pertama dan paling krusial. Pengadilan Indonesia harus memiliki dasar yang sah untuk mengadili sengketa yang melibatkan unsur asing. Pengaturan ini terutama didasarkan pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan doktrin hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia (HIR/RBg).

 

A. Prinsip Yurisdiksi Umum dan Khusus

Yurisdiksi Umum (Actor Sequitur Forum Rei): Pada umumnya, Pengadilan Indonesia berwenang mengadili jika Tergugat (pihak yang digugat) bertempat tinggal, berdomisili, atau memiliki kedudukan hukum di wilayah Indonesia.

 

Yurisdiksi Khusus 

Terdapat beberapa pengecualian dan perluasan, di antaranya:

 

Tempat Objek Sengketa 

Pengadilan Indonesia berwenang jika objek sengketa (misalnya tanah, properti) berada di Indonesia, meskipun para pihak semuanya berkewarganegaraan asing (Lex Rei Sitae).

 

Perjanjian Subjekto 

Jika dalam perjanjian (kontrak) yang dibuat secara sah, para pihak secara tegas menyepakati (klausa choice of forum) bahwa penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui Pengadilan di Indonesia.

 

Kasus Insolvensi/Kepailitan 

Pengadilan Niaga Indonesia berwenang jika debitur memiliki aset, melakukan kegiatan usaha, atau berdomisili di Indonesia.

 

B. Problematika Forum Non Conveniens

Dalam ranah Hukum Acara Perdata Internasional, seringkali muncul isu Forum Non Conveniens (forum yang tidak tepat). Meskipun Pengadilan Indonesia memiliki yurisdiksi formal, Penggugat harus meyakinkan Hakim bahwa Indonesia adalah forum yang paling tepat dan adil secara substantif, mempertimbangkan tempat tinggal saksi, ketersediaan bukti, dan biaya. Pengadilan Indonesia cenderung bersikap tertutup (closed court system) dan menolak yurisdiksi jika tidak ada keterkaitan yang kuat dengan kepentingan Indonesia.

 

Pilar 2: Pilihan Hukum (Choice of Law) dalam Sengketa Internasional

 

Setelah Pengadilan Indonesia menyatakan berwenang (memiliki yurisdiksi), pertanyaan berikutnya adalah: Hukum negara mana yang harus diterapkan? Inilah inti dari Hukum Perdata Internasional (HPI) yang melekat erat pada HAPI.

 

A. Kebebasan Berkontrak (Party Autonomy)

Dalam sengketa kontraktual, Pilihan Hukum (hukum yang berlaku) dihormati berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Jika para pihak dalam perjanjian telah sepakat memilih hukum Indonesia (atau hukum negara lain) untuk mengatur hubungan mereka, Hakim Indonesia cenderung akan menghormati pilihan tersebut.

 

B. Hukum yang Tepat (The Proper Law of The Contract)

Jika para pihak tidak menentukan pilihan hukum, Hakim Indonesia harus mencari hukum yang paling tepat untuk diterapkan. Kriteria yang umum digunakan antara lain:

 

  • Hukum tempat dibuatnya kontrak (lex loci contractus).

 

  • Hukum tempat kontrak dilaksanakan (lex loci solutionis).

 

  • Hukum yang memiliki hubungan paling erat (most characteristic connection) dengan kontrak tersebut.

 

C. Renvoi dan Ketertiban Umum

Dalam penerapan hukum asing, terdapat batasan yang ketat:

 

Ketertiban Umum (Public Order) 

Hakim Indonesia tidak boleh menerapkan hukum asing jika pelaksanaannya bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kedaulatan, moral, dan ketertiban umum Indonesia. Misalnya, perjanjian yang melegalkan praktik yang dilarang keras di Indonesia (misalnya perjudian masif atau perdagangan organ) tidak akan diterapkan, meskipun sah di negara lain.

 

Proses Pembuktian Hukum Asing 

Pihak yang mendalilkan hukum asing harus membuktikan isi dari hukum asing tersebut. Ini seringkali menjadi tantangan teknis yang membutuhkan Advokat yang berpengalaman dan ahli hukum asing (expert witness).

 

Pilar 3: Tantangan Eksekusi Putusan Asing di Indonesia

 

Salah satu perbedaan paling mencolok dalam Hukum Acara Perdata Internasional di Indonesia adalah mengenai eksekusi putusan pengadilan asing.

 

A. Prinsip Non-Eksekusi Putusan Asing (Exequatur)

Indonesia menganut prinsip non-eksekusi putusan perdata asing secara umum. Artinya, Putusan Pengadilan Asing tidak dapat langsung dieksekusi di Indonesia. Jika pihak yang menang ingin putusan tersebut diakui di Indonesia:

 

  • Mereka harus mengajukan gugatan baru di Pengadilan Indonesia.

 

  • Putusan Pengadilan Asing tersebut hanya dapat dijadikan alat bukti awal (prima facie evidence) dalam gugatan baru tersebut.

 

Pengecualian Mutlak: Putusan Arbitrase Internasional. Satu-satunya pengecualian penting adalah putusan Arbitrase Internasional, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dapat dieksekusi di Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, asalkan memenuhi syarat tertentu (seperti arbitrase berasal dari negara peserta Konvensi New York 1958).

 

B. Peran LBH Mata Elang dalam Sengketa HAPI

Kompleksitas Hukum Acara Perdata Internasional menuntut pendampingan Advokat yang memiliki jaringan, pemahaman yurisdiksi lintas batas, dan keahlian dalam membuktikan hukum asing.

 

LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners telah menangani berbagai kasus HAPI, baik dalam isu sengketa kontrak internasional, hak kekayaan intelektual, maupun sengketa waris lintas negara. Keahlian kami adalah menyusun gugatan yang memenuhi kriteria yurisdiksi Indonesia, memilih hukum yang tepat, dan, jika perlu, menyusun strategi untuk menghadapi putusan asing di Indonesia.

 

Penutup 

 

Oleh: Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang, Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners

 

"Sengketa yang melibatkan unsur asing dapat menggandakan risiko hukum Anda. Isu Hukum Acara Perdata Internasional—mulai dari penentuan yurisdiksi yang sah hingga tantangan eksekusi putusan asing—membutuhkan penanganan oleh Advokat spesialis yang memahami kaidah HAPI dan HPI secara komprehensif."

 

"Jangan pertaruhkan hak Anda dalam sengketa lintas negara. LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners siap menjadi mitra strategis Anda. Kami memastikan bahwa hak-hak Anda terwakili dengan kekuatan hukum tertinggi, di mana pun sengketa itu berakar."